• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » TAK HANYA DIDUGA DISEKAP, PONDOK DIRATAKAN! KORBAN KONFLIK LAHAN RANTAU GEDANG PERTANYAKAN ARAH PENYIDIKAN

TAK HANYA DIDUGA DISEKAP, PONDOK DIRATAKAN! KORBAN KONFLIK LAHAN RANTAU GEDANG PERTANYAKAN ARAH PENYIDIKAN

by Admin
25.07.2026
in Berita, Daerah, Hukrim
0

Pelapor Nilai Dugaan Penyekapan dan Perusakan Tak Semestinya Menunggu Verifikasi Status Kawasan Hutan

 

FIKIRANRAJAT.ID | BATANGHARI – Penanganan perkara yang dilaporkan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Jaya Bersama terus menyita perhatian publik. Setelah Kanit Pidum Polres Batanghari, IPDA Rinaldo G. Ginting, S.H., menyatakan kepada FIKIRANRAJAT.ID bahwa penyidikan masih berproses dan menunggu keterangan ahli serta verifikasi dari instansi kehutanan, para pelapor justru mempertanyakan arah penanganan perkara tersebut.

Baca juga

AKSI PETANI MEMANAS, DOKUMEN AKOMODASI RAKYAT MISKIN BONGKAR DERETAN LAPORAN: DARI DUGAAN PENCULIKAN, PERUSAKAN, HINGGA KONFLIK LAHAN

PPWI Jambi Desak Polres Batanghari Usut Tuntas Dugaan Teror, Penyekapan, dan Pembakaran Pondok Warga

MENUNGGU AHLI KEHUTANAN UNTUK MENGUSUT DUGAAN PENYEKAPAN? PUBLIK BERHAK MENGETAHUI DASAR HUKUMNYA

MENGAPA DUGAAN PENYEKAPAN DIKAITKAN DENGAN STATUS KAWASAN HUTAN?

 

Menurut para pelapor, persoalan yang mereka laporkan tidak semata menyangkut dugaan perambahan kawasan hutan, tetapi juga rangkaian dugaan tindak pidana terhadap orang dan harta benda yang mereka alami.

 

Muhammad Isnaini dan Slamet Suyono mengaku menjadi korban dugaan penyekapan selama sekitar enam jam. Selain itu, mereka juga menyatakan kehilangan sejumlah barang pribadi, antara lain sepeda motor, telepon genggam, dokumen kendaraan, serta barang-barang lain yang menurut mereka hingga kini belum kembali.

 

Namun, menurut para korban, penderitaan mereka tidak berhenti sampai di situ.

 

Mereka juga mengaku pondok yang selama ini dijadikan tempat tinggal dan posko Kelompok Tani Jaya Bersama diratakan menggunakan alat berat. Dokumentasi yang diterima FIKIRANRAJAT.ID memperlihatkan puing-puing bangunan yang menurut para pelapor merupakan sisa pondok tersebut.

 

Para pelapor juga menyampaikan bahwa orang-orang yang mereka identifikasi sebagai Julianto dan Pohan berada di lokasi dan mereka kaitkan dengan rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Keterangan ini merupakan versi para pelapor, dan FIKIRANRAJAT.ID masih membuka ruang konfirmasi serta hak jawab dari pihak-pihak yang disebut.

 

Mengapa Harus Menunggu Verifikasi Kehutanan?

 

Yang menjadi pertanyaan para pelapor adalah mengapa dugaan penyekapan, dugaan penguasaan barang milik pribadi, dan dugaan perobohan pondok dikaitkan dengan proses verifikasi status kawasan hutan.

 

Padahal, menurut mereka, Kelompok Tani Jaya Bersama telah menggarap lahan tersebut sejak sekitar tahun 2012, sementara saat ini pemerintah melalui Balai Perhutanan Sosial justru sedang melaksanakan proses verifikasi administratif terhadap subjek dan andil garapan sebagai bagian dari penyelesaian konflik.

 

Bagi para pelapor, proses verifikasi kawasan merupakan ranah administrasi pertanahan dan kehutanan, sedangkan dugaan penyekapan, dugaan penguasaan barang, dan dugaan perusakan bangunan adalah laporan pidana yang mereka harapkan tetap diproses berdasarkan alat bukti yang ada.

 

Hak Korban dalam Proses Hukum

 

Dalam semangat pembaruan hukum acara pidana, perlindungan terhadap korban menjadi salah satu prinsip penting. Korban berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, kepastian proses hukum, dan penjelasan mengenai status barang yang berkaitan dengan perkara apabila berada dalam penguasaan aparat atau menjadi bagian dari pembuktian.

 

Karena itu, menurut para pelapor, penanganan dugaan tindak pidana terhadap orang dan harta benda diharapkan tetap berjalan sesuai prosedur, terlepas dari proses verifikasi status kawasan yang sedang dilakukan oleh instansi kehutanan.

 

Kanit Pidum: Perkara Masih Berproses

 

Sebelumnya, kepada FIKIRANRAJAT.ID, IPDA Rinaldo G. Ginting, S.H. menyampaikan bahwa perkara masih berproses.

 

 “Masih berproses. Kami masih menunggu keterangan ahli,” ujarnya.

 

Saat ditanya mengapa penyidik juga menunggu verifikasi dari pihak kehutanan, Ginting menjelaskan bahwa penyidik masih menunggu kepastian mengenai status lokasi yang menjadi objek sengketa.

 

Ketika kembali ditanya apakah dugaan penyekapan sebagai dugaan tindak pidana terhadap orang tetap diproses, Ginting menjawab singkat:

 

“Tetap berproses. Kami sudah mengirimkan SP2HP kepada pelapor.”

 

Namun, berdasarkan keterangan Ketua KTH Jaya Bersama, Suanto, kepada FIKIRANRAJAT.ID, saat dikonfirmasi ia menyatakan belum menerima SP2HP yang dimaksud. Setelah informasi tersebut disampaikan kepada Kanit Pidum, Ginting kemudian menjawab bahwa SP2HP telah dikirim melalui layanan pos.

 

Perbedaan informasi mengenai penerimaan SP2HP tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai waktu pengiriman dan penerimaannya.

 

Menanti Kepastian Hukum

 

Konflik agraria memang kerap menghadirkan persoalan yang kompleks. Namun bagi para pelapor, dugaan tindak pidana terhadap orang, dugaan penguasaan barang pribadi, dan dugaan perusakan tempat tinggal adalah persoalan yang mereka harapkan memperoleh kepastian hukum secara terpisah dari sengketa status lahan.

 

FIKIRANRAJAT.ID akan terus mengawal perkembangan perkara ini serta membuka ruang hak jawab kepada Polres Batanghari, PT Wira Karya Sakti (WKS), Julianto, Pohan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan, sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Bersambung…

 

Serial Investigasi Konflik Agraria Rantau Gedang – Bagian 7

Tags: Dugaan Penyekapan anggota KTH Jaya BersamaIPDA Rinaldo G. GintingJuliantoKonflik Lahan Rantau GedangPohanPolres BatanghariPT Wira Karya Sakti
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

17.10.2026
Berita

Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

17.10.2026
Berita

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

17.10.2026
Next Post

Jaga Desa Muaro Jambi: Rp3 Miliar Menguap, Audit Disebut Ada Temuan Rp400 Juta, Namun Siapa Auditor dan Di Mana Hasilnya?

PB HMI Minta Kementerian ESDM Cabut IUP PT. Tizar Tirzia Trizardi di Luwu Timur

PENYEKAPAN BUKAN KEWENANGAN PERUSAHAAN: MENGAPA DUGAAN TINDAK PIDANA HARUS DIPISAH DARI SENGKETA LAHAN?

Ketua GMC Desak ESDM dan Kejagung Verifikasi Legalitas SK IUP PT TTT, Jika Terbukti Diterbitkan di Luar Kewenangan, Berpotensi Dibatalkan dan Diusut Pidana

MENUNGGU AHLI KEHUTANAN UNTUK MENGUSUT DUGAAN PENYEKAPAN? PUBLIK BERHAK MENGETAHUI DASAR HUKUMNYA

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah