Pelapor Nilai Dugaan Penyekapan dan Perusakan Tak Semestinya Menunggu Verifikasi Status Kawasan Hutan
FIKIRANRAJAT.ID | BATANGHARI – Penanganan perkara yang dilaporkan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Jaya Bersama terus menyita perhatian publik. Setelah Kanit Pidum Polres Batanghari, IPDA Rinaldo G. Ginting, S.H., menyatakan kepada FIKIRANRAJAT.ID bahwa penyidikan masih berproses dan menunggu keterangan ahli serta verifikasi dari instansi kehutanan, para pelapor justru mempertanyakan arah penanganan perkara tersebut.
Menurut para pelapor, persoalan yang mereka laporkan tidak semata menyangkut dugaan perambahan kawasan hutan, tetapi juga rangkaian dugaan tindak pidana terhadap orang dan harta benda yang mereka alami.
Muhammad Isnaini dan Slamet Suyono mengaku menjadi korban dugaan penyekapan selama sekitar enam jam. Selain itu, mereka juga menyatakan kehilangan sejumlah barang pribadi, antara lain sepeda motor, telepon genggam, dokumen kendaraan, serta barang-barang lain yang menurut mereka hingga kini belum kembali.
Namun, menurut para korban, penderitaan mereka tidak berhenti sampai di situ.
Mereka juga mengaku pondok yang selama ini dijadikan tempat tinggal dan posko Kelompok Tani Jaya Bersama diratakan menggunakan alat berat. Dokumentasi yang diterima FIKIRANRAJAT.ID memperlihatkan puing-puing bangunan yang menurut para pelapor merupakan sisa pondok tersebut.
Para pelapor juga menyampaikan bahwa orang-orang yang mereka identifikasi sebagai Julianto dan Pohan berada di lokasi dan mereka kaitkan dengan rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Keterangan ini merupakan versi para pelapor, dan FIKIRANRAJAT.ID masih membuka ruang konfirmasi serta hak jawab dari pihak-pihak yang disebut.
Mengapa Harus Menunggu Verifikasi Kehutanan?
Yang menjadi pertanyaan para pelapor adalah mengapa dugaan penyekapan, dugaan penguasaan barang milik pribadi, dan dugaan perobohan pondok dikaitkan dengan proses verifikasi status kawasan hutan.
Padahal, menurut mereka, Kelompok Tani Jaya Bersama telah menggarap lahan tersebut sejak sekitar tahun 2012, sementara saat ini pemerintah melalui Balai Perhutanan Sosial justru sedang melaksanakan proses verifikasi administratif terhadap subjek dan andil garapan sebagai bagian dari penyelesaian konflik.
Bagi para pelapor, proses verifikasi kawasan merupakan ranah administrasi pertanahan dan kehutanan, sedangkan dugaan penyekapan, dugaan penguasaan barang, dan dugaan perusakan bangunan adalah laporan pidana yang mereka harapkan tetap diproses berdasarkan alat bukti yang ada.
Hak Korban dalam Proses Hukum
Dalam semangat pembaruan hukum acara pidana, perlindungan terhadap korban menjadi salah satu prinsip penting. Korban berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, kepastian proses hukum, dan penjelasan mengenai status barang yang berkaitan dengan perkara apabila berada dalam penguasaan aparat atau menjadi bagian dari pembuktian.
Karena itu, menurut para pelapor, penanganan dugaan tindak pidana terhadap orang dan harta benda diharapkan tetap berjalan sesuai prosedur, terlepas dari proses verifikasi status kawasan yang sedang dilakukan oleh instansi kehutanan.
Kanit Pidum: Perkara Masih Berproses
Sebelumnya, kepada FIKIRANRAJAT.ID, IPDA Rinaldo G. Ginting, S.H. menyampaikan bahwa perkara masih berproses.
“Masih berproses. Kami masih menunggu keterangan ahli,” ujarnya.
Saat ditanya mengapa penyidik juga menunggu verifikasi dari pihak kehutanan, Ginting menjelaskan bahwa penyidik masih menunggu kepastian mengenai status lokasi yang menjadi objek sengketa.
Ketika kembali ditanya apakah dugaan penyekapan sebagai dugaan tindak pidana terhadap orang tetap diproses, Ginting menjawab singkat:
“Tetap berproses. Kami sudah mengirimkan SP2HP kepada pelapor.”
Namun, berdasarkan keterangan Ketua KTH Jaya Bersama, Suanto, kepada FIKIRANRAJAT.ID, saat dikonfirmasi ia menyatakan belum menerima SP2HP yang dimaksud. Setelah informasi tersebut disampaikan kepada Kanit Pidum, Ginting kemudian menjawab bahwa SP2HP telah dikirim melalui layanan pos.
Perbedaan informasi mengenai penerimaan SP2HP tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai waktu pengiriman dan penerimaannya.
Menanti Kepastian Hukum
Konflik agraria memang kerap menghadirkan persoalan yang kompleks. Namun bagi para pelapor, dugaan tindak pidana terhadap orang, dugaan penguasaan barang pribadi, dan dugaan perusakan tempat tinggal adalah persoalan yang mereka harapkan memperoleh kepastian hukum secara terpisah dari sengketa status lahan.
FIKIRANRAJAT.ID akan terus mengawal perkembangan perkara ini serta membuka ruang hak jawab kepada Polres Batanghari, PT Wira Karya Sakti (WKS), Julianto, Pohan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan, sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bersambung…
Serial Investigasi Konflik Agraria Rantau Gedang – Bagian 7























Discussion about this post