SAROLANGUN ,SINGKUT — Suhu sosial dan ekonomi di wilayah Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi, kian mendidih. Di tengah kemarahan warga atas insiden penyanderaan sertifikat dan kredit fiktif yang menyeret mantan Kades Wahyu Safitri (DPO), publik kini menyoroti tajam jeroan tata kelola keuangan KSPPS BTM Taqwa Singkut.
Berdasarkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-15 Tahun Buku 2025, terungkap bahwa koperasi berbadan hukum close loop ini mengelola total volume usaha fantastis mencapai Rp33,79 miliar dengan perolehan Sisa Hasil Usaha (SHU) menembus Rp2,42 miliar.
Namun, di balik angka-angka “sehat” dan gemilang yang dipamerkan dalam RAT—termasuk suntikan modal pinjaman eksternal dari LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) senilai Rp3 miliar—sejumlah analis hukum dan pemerhati publik menilai ada kontradiksi tajam antara laporan di atas kertas dengan realitas penderitaan warga di lapangan.
Kontradiksi Close Loop vs Korban Paksaan di Lapangan
Dalam laporan resminya, pengurus KSPPS BTM Taqwa—yang diketuai oleh Alif Purnomo, SE dan manajer H. Ali Akbar, SE—mengklarifikasi bahwa koperasi ini murni beroperasi sebagai koperasi close loop (hanya melayani anggota) sehingga pengawasannya berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.
Namun, fakta investigasi dan pengakuan para korban seperti Suwanto dan Ujang Suherman justru membeberkan realitas kelam. Warga kecil yang sama sekali tidak pernah menikmati aliran dana pinjaman tiba-tiba “diseret” ke dalam pusaran utang fiktif, sertifikat pribadi mereka disandera, dan dipaksa membayar biaya tebusan.
“Bagaimana mungkin sebuah koperasi yang mengklaim dirinya sehat dan mengusung prinsip syariah di bawah pembinaan Muhammadiyah membiarkan praktik pemaksaan penandatanganan dan penyanderaan dokumen milik warga yang bukan anggota murni?” ungkap salah seorang pemerhati hukum setempat.
Eksekusi Aset DPO Polres Sarolangun dan Misteri Aliran Dana
Keresahan warga semakin memuncak tatkala pihak BTM Taqwa melakukan eksekusi sepihak terhadap aset-aset milik sang DPO Wahyu Safitri senilai hampir Rp1 miliar tanpa melibatkan Juru Sita pengadilan. Dari proses eksekusi tersebut, tersisa dana pelunasan sekitar Rp100 juta yang justru diduga kuat mengalir ke tempat pelarian sang buronan di Lampung, alih-alih diprioritaskan untuk memulihkan kerugian para korban kredit fiktif.
Sementara itu, Kepala Desa definitif Bukit Murau, Nuryadi—yang memiliki rekam jejak panjang sebagai Sekretaris Desa selama belasan tahun—kembali disorot tajam karena memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi mengenai keberadaan sertifikat lapangan bola desa yang sempat digadaikan, serta misteri kebun sawit Tanah Kas Desa (TKD) seluas 14 hektare yang produksinya diduga dijual ke RAM milik Slamet Kastalo (mantan anggota DPRD Sarolangun).
Desakan Audit Total dan Penegakan Hukum
Masuknya dana bergulir berskala besar dari LPDB senilai Rp3 miliar ke dalam struktur permodalan BTM Taqwa menuntut transparansi mutlak. Publik mendesak agar dana publik dan negara tersebut tidak dikelola secara serampangan atau dibiarkan terseret dalam pusaran konspirasi lokal yang mengorbankan hak-hak masyarakat kecil.
Dengan berbekal rekaman investigasi, data resmi RAT, serta bukti pengaduan warga, gelombang tekanan kini diarahkan agar Polres Sarolangun segera turun tangan melakukan audit investigatif total. Langkah ini dinilai mendesak demi membersihkan nama baik lembaga, memulihkan hak-hak korban yang terzalimi, dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penzoliman warga Singkut ke muka hukum!


















Discussion about this post