SAROLANGUN, FikiranRajat.id — Polemik mega-korupsi 13 paket pekerjaan pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019 terus bergulir. Di balik gembar-gembor “rekapitulasi pengembalian” dan mandeknya penanganan perkara di tingkat penyelidikan selama bertahun-tahun, ada dimensi hukum yang sengaja dikaburkan oleh para pemangku kepentingan.
Jika dibedah secara objektif berdasarkan Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Undang-Undang BPK, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), apa yang terjadi pada proyek Jembatan Sungai Batang Paku (PT Berliansyah Mandiri Abadi/BMA) dan 12 paket lainnya bukan lagi pelanggaran ringan, melainkan perampokan keuangan negara yang terstruktur.
Berikut adalah bedah kajian hukum komprehensif atas mandeknya skandal tersebut:
1. Pelanggaran Telanjang Aturan LKPP & Kontrak Konstruksi (Wanprestasi Ekstrem)
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jambi, terungkap fakta brutal: proyek pembangunan jembatan senilai Rp7,7 miliar dibayar lunas 100%, padahal item pekerjaan timbunan tanah oprit (jalan pendekat) yang dianggarkan senilai Rp2,2 miliar hanya terealisasi sekitar 4,22% saja di lapangan.
▪️ Aturan LKPP & Perpres Pengadaan: Dalam pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pembayaran prestasi pekerjaan wajib didasarkan pada hasil pengukuran fisik riil yang tertuang dalam Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (MC-100). Membayar 100% atas pekerjaan yang realisasinya fiktif atau kurang dari target ekstrem merupakan pelanggaran telanjang terhadap prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan asas kejujuran pengadaan.
▪️ Tanggung Jawab Tim PHO & Konsultan Pengawas: Secara hukum keperdataan dan administrasi negara, tindakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Pengawas, dan Tim Panitia Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO) yang menandatangani serah terima barang atas proyek yang mangkrak adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang melahirkan mens rea (niat jahat) tindak pidana korupsi.
2. Mitos “Pengembalian Menghapus Pidana” Menurut UU BPK & UU Tipikor
Pihak penegak hukum dan eksekutif kerap menggunakan cicilan pengembalian dana atau seremonial setor uang (seperti yang dipamerkan di Kejari Sarolangun) sebagai alasan untuk menahan status perkara di ruang penyelidikan selama bertahun-tahun. Ini adalah pemutarbalikan hukum yang menyesatkan.
▪️ UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara: Pasal 20 memang mewajibkan pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun, tindak lanjut pengembalian kerugian dalam temuan BPK bersifat administratif untuk memulihkan keuangan negara, bukan instrumen untuk menghentikan proses pidana.
▪️ Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor: Secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, berlarut-larutnya penyelidikan selama lebih dari 5 tahun dengan dalih “rekap pengembalian” patut diduga sebagai bentuk perlindungan hukum (impunity) terhadap para pelaku utama.
3. Matinya “Asas Manfaat” (Public Benefit) dalam Hukum Administrasi Negara
Pembangunan infrastruktur publik menggunakan uang rakyat (APBD/APBN) memiliki tujuan akhir yang diatur dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yakni memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
▪️ Ketika jembatan senilai Rp7,7 miliar tidak bisa dilalui kendaraan karena opritnya hancur, berlumpur, dan tidak tersambung secara layak, maka tujuan hukum dan substansi pembangunan telah mati total.
▪️ Kerugian negara dalam kasus ini tidak boleh hanya dihitung dari besaran fisik timbunan yang kurang (Rp2,2 miliar). Secara hukum ekonomi dan keuangan publik, sisa nilai kontrak sekitar Rp5,5 miliar ikut menjadi kerugian total (total loss) karena aset tersebut tidak mendatangkan manfaat sepeser pun bagi warga Desa Suka Damai, Kecamatan Limun, yang terpaksa tetap menggunakan jalur penyeberangan lama.
4. Pelanggaran Prinsip Kepastian Hukum (Legal Certainty) oleh APH
Menjaga status perkara di tahap Penyelidikan (Lid) selama bertahun-tahun—meski telah berganti tiga kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sarolangun—merupakan bentuk pengabaian terhadap asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta mencederai rasa keadilan publik. Penyelidikan yang mandek tanpa kejelasan status hukum melahirkan preseden buruk bahwa hukum dapat dinegosiasikan di balik meja birokrasi.
Sikap Tegas Pers & Pemerhati Hukum:
Mengingat kerugian negara mencapai Rp9,85 miliar dengan sisa temuan yang belum tuntas serta matinya fungsi fasilitas publik akibat persekongkolan jahat penyedia dan birokrasi, maka:
1. Kasus ini wajib ditingkatkan dari Penyelidikan (Lid) ke Penyidikan (Dik) tanpa ada lagi alasan kompromi administratif.
2. Kejaksaan Tinggi Jambi dan JAMWAS Kejagung RI didesak untuk mengevaluasi total kinerja Kejari Sarolangun yang terkesan “masuk angin” menghadapi gurita 13 paket proyek berdarah dingin ini.
Hukum tidak boleh kalah oleh rekapitulasi sandiwara dan pembelaan elit. Hak rakyat Sarolangun atas keadilan dan infrastruktur yang layak harus ditegakkan!
(Redaksi FikiranRajat.id)






















Discussion about this post