• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

    HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

    HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » 🔴 ASET DISITA, PABRIK SEMPAT BEROPERASI: KE MANA HASIL PRODUKSI PT PAL SELAMA MASA PENYITAAN?

🔴 ASET DISITA, PABRIK SEMPAT BEROPERASI: KE MANA HASIL PRODUKSI PT PAL SELAMA MASA PENYITAAN?

by Admin
23.08.2026
in Berita, Bisnis, Daerah, Hukrim, Nasional
0

JAMBI — Persoalan pengelolaan aset pabrik kelapa sawit PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Jambi kembali menjadi sorotan.

 

Baca juga

SKANDAL “PROYEK SILUMAN” DI MUARO JAMBI: MENELUSURİ DUGAAN KEBOHONGAN PUBLIK, IMPUNITAS HUKUM, DAN ALIRAN DANA APBD KE INSTANSI VERTIKAL

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Nipah Panjang

Mangkrak 7 Tahun: Sisa Kerugian Negara Rp6,3 Miliar Kasus PUPR Sarolangun 2019 Belum Tuntas, Desakan Sanksi Pidana Menguat

Dibalik Opini WTP Pemkab Sarolangun: Masuk Tahun Ketujuh, Temuan Kerugian Negara Rp9,8 Miliar Belum Tuntas Dikembalikan

Setelah sebelumnya FikiranRajat.id mempertanyakan 10 bulan operasional pabrik ketika aset berada dalam status penyitaan, kini muncul pertanyaan lanjutan yang tidak kalah penting:

 

Jika aset berada dalam status sita untuk kepentingan proses hukum, bagaimana mekanisme pengelolaan operasionalnya, siapa yang mengawasi, dan ke mana hasil produksi selama periode tersebut mengalir?

 

Pertanyaan ini bukan tanpa dasar.

 

Kejaksaan Tinggi Jambi sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap aset PT PAL yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kredit investasi Bank BNI senilai Rp105 miliar. Dalam perkembangan berikutnya, Kejati Jambi juga menghentikan aktivitas operasional pabrik tersebut pada April 2026. Pemberitaan mengenai penghentian itu menyebut aset telah berada dalam penguasaan melalui mekanisme penyitaan untuk kepentingan proses hukum.

 

Kasi Pengkum Kejati Jambi Mengarahkan pada Pemberitaan Sebelumnya

 

Dalam rangka menjalankan fungsi konfirmasi, FikiranRajat.id menghubungi Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, melalui WhatsApp.

 

Setelah menerima pertanyaan konfirmasi, Noly menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

 

Selanjutnya, Noly mengirimkan dua pemberitaan kepada FikiranRajat.id.

 

Salah satunya membahas hasil audit operasional PT MMJ yang disebut telah diterima Kejati Jambi. Pemberitaan tersebut menyebut adanya hasil audit terhadap operasional PT MMJ selama kurang lebih delapan bulan dan membahas opsi pengelolaan aset, termasuk skema bagi hasil maupun sewa.

 

Pemberitaan lainnya memuat penjelasan mengenai penghentian operasional pabrik PT PAL oleh Kejati Jambi.

 

Bagi FikiranRajat.id, dua pemberitaan yang dikirim tersebut menjadi bagian dari jawaban konfirmasi pihak Kejati Jambi yang perlu dibaca bersama dengan keterangan pejabat Kejati sebelumnya.

 

Namun, satu hal tetap perlu diperjelas:

 

pemberitaan bukan pengganti dokumen hukum.

 

Karena itu, FikiranRajat.id tetap memandang perlu adanya penjelasan tertulis mengenai dasar pengelolaan aset selama masa penyitaan.

 

Jika Ada Operasional, Dasarnya Apa?

 

Di sinilah pertanyaan hukum dan administrasi mulai mengerucut.

 

Apabila suatu aset telah berada dalam status sita untuk kepentingan pembuktian perkara pidana, maka publik tentu berkepentingan mengetahui siapa yang memiliki kewenangan untuk menguasai, menjaga, memanfaatkan atau mengoperasikan aset tersebut.

 

Bukan berarti aset sitaan harus dibiarkan tidak produktif.

 

Tetapi apabila aset tetap menghasilkan nilai ekonomi selama berada dalam status sita, maka harus ada mekanisme yang jelas, terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Karena itu FikiranRajat.id mempertanyakan:

 

▪️Apa dasar hukum operasional pabrik selama masa penyitaan?

 

▪️Siapa yang memberikan persetujuan atau kewenangan?

 

▪️Siapa pihak yang ditunjuk mengelola operasional?

 

▪️Siapa yang melakukan pengawasan?

 

▪️Berapa volume TBS yang masuk selama periode tersebut?

 

▪️Berapa produksi CPO dan kernel yang dihasilkan?

 

▪️Berapa nilai penjualan?

 

▪️Ke rekening siapa hasil penjualan diterima?

 

▪️Berapa biaya operasional yang dikeluarkan?

 

▪️Berapa keuntungan bersih yang diperoleh?

 

▪️Berapa nilai yang menjadi hak negara?

 

▪️Apakah seluruh transaksi tersebut telah diaudit dan didukung dokumen?

 

 

Pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.

 

Audit Operasional Disebut Sudah Diterima Kejati

 

Menariknya, pemberitaan yang dikirimkan Kasi Pengkum Kejati Jambi kepada FikiranRajat.id menyebut bahwa hasil audit operasional PT MMJ telah diterima Kejati Jambi.

 

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dua opsi pengelolaan aset, yaitu mekanisme bagi hasil sebesar 23 persen atau mekanisme sewa dengan nilai yang diperkirakan sekitar Rp811 juta hingga Rp1 miliar.

 

Jika benar hasil audit tersebut telah diterima, maka muncul pertanyaan lanjutan yang sangat sederhana:

 

Berapa sebenarnya nilai hasil operasional yang telah dihitung auditor?

 

Dan lebih penting lagi:

 

Apakah hasil audit tersebut sudah menjadi dasar pertanggungjawaban keuangan atas seluruh aktivitas selama masa pengelolaan?

 

FikiranRajat.id tidak bermaksud menyimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan.

 

Justru sebaliknya.

 

Audit harus menjadi pintu masuk untuk menjelaskan semuanya secara terang.

 

Penghentian Operasional Justru Menambah Pertanyaan

 

Pada April 2026, Kejati Jambi menghentikan operasional pabrik PT PAL.

 

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan aset memang menjadi perhatian serius dalam proses hukum perkara PT PAL.

 

Pemberitaan mengenai perkara tersebut juga mencatat bahwa PT PAL berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kredit investasi BNI senilai Rp105 miliar dan telah menyeret sejumlah pihak ke proses hukum.

 

Namun bagi publik, masih terdapat satu ruang informasi yang belum sepenuhnya terang:

 

apa yang terjadi terhadap nilai ekonomi aset tersebut selama periode sebelum penghentian?

 

Sebab pabrik bukan sekadar bangunan.

 

Di dalamnya terdapat mesin, tenaga kerja, bahan baku, hasil produksi, transaksi penjualan dan arus keuangan.

 

Semua itu memiliki nilai ekonomi.

 

Abdul Muthalib: Jangan Sampai Status Sita Tidak Diikuti Transparansi Pengelolaan

 

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi sekaligus Pimpinan Redaksi FikiranRajat.id, Abdul Muthalib, S.H., menilai persoalan tersebut harus dilihat secara objektif dan tidak boleh diarahkan menjadi tuduhan kepada pihak tertentu sebelum seluruh dokumen diperiksa.

 

Menurutnya, justru karena aset tersebut berada dalam proses hukum, maka standar transparansinya harus lebih tinggi.

 

 “Kami tidak sedang menghakimi BNI, PT MMJ maupun Kejati Jambi. Kami hanya meminta agar seluruh proses pengelolaan aset yang berada dalam status sita dapat dijelaskan secara terbuka dan berbasis dokumen.”

 

 

 

Menurut Abdul Muthalib, pertanyaan paling mendasar adalah mengenai legalitas pengoperasian dan pertanggungjawaban hasil produksi.

 

 “Kalau memang ada dasar hukum pengoperasian, tentu harus ada dokumennya. Kalau ada audit, publik tentu ingin tahu apa hasilnya. Kalau ada keuntungan yang menjadi hak negara, berapa nilainya dan bagaimana mekanisme penyetorannya?”

 

 

 

Ia menegaskan, pers tidak berada pada posisi untuk menjatuhkan vonis.

 

“Kami bukan pengadilan. Kami tidak menentukan siapa benar dan siapa salah. Tetapi ketika ada aset yang disebut berada dalam status sita dan aset tersebut tetap menghasilkan nilai ekonomi, maka pertanyaan mengenai siapa yang mengelola, siapa yang mengawasi dan ke mana hasilnya mengalir adalah pertanyaan yang sah untuk diajukan.”

 

 

 

Asintel Kejati Jambi Sebut Persoalan Sudah Selesai

 

Dalam komunikasi melalui sambungan telepon dengan FikiranRajat.id, Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut menurut keterangannya telah selesai.

 

Husaini juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah pernah diadukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menurut keterangannya terdapat pihak dari lembaga swadaya masyarakat yang telah melaporkan persoalan tersebut serta telah diperiksa.

 

Namun sampai berita ini diterbitkan, FikiranRajat.id belum menerima dokumen berupa nomor laporan, tanggal pengaduan, substansi laporan maupun status resmi penanganan KPK yang dapat memverifikasi keterangan tersebut.

 

Karena itu, informasi tersebut ditempatkan FikiranRajat.id sebagai keterangan dari Asintel Kejati Jambi, bukan sebagai fakta yang telah diverifikasi secara independen.

 

Bagi FikiranRajat.id, justru hal tersebut membuka pertanyaan berikutnya:

 

Jika persoalan ini memang sudah dilaporkan kepada KPK dan telah dilakukan pemeriksaan, bagaimana statusnya sekarang?

 

Publik tentu berhak mengetahui sejauh mana proses tersebut berjalan, sepanjang keterbukaan informasi tidak mengganggu proses penegakan hukum.

 

Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Pertanggungjawaban

 

FikiranRajat.id memahami bahwa perkara PT PAL merupakan perkara hukum yang prosesnya harus dihormati.

 

Karena itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana baru dalam pengelolaan aset.

 

Yang dipersoalkan adalah transparansi pengelolaan aset dan pertanggungjawaban ekonomi selama masa penyitaan.

 

Jika seluruh aktivitas telah memiliki dasar hukum dan seluruh penerimaan telah dicatat serta diaudit, maka hal tersebut tentu menjadi jawaban yang sangat penting bagi publik.

 

Sebaliknya, apabila masih terdapat dokumen yang belum dibuka, maka pertanyaan publik tentu belum selesai.

 

ASET DISITA. PABRIK PERNAH BEROPERASI. AUDIT DISEBUT SUDAH DITERIMA.

 

LALU, BERAPA NILAI HASIL OPERASINYA DAN KE MANA HASIL PRODUKSI TERSEBUT MENGALIR?

 

Itulah pertanyaan yang kini menunggu jawaban berbasis dokumen.

 

FikiranRajat.id Tetap Membuka Ruang Klarifikasi

 

FikiranRajat.id tetap membuka ruang kepada Kejati Jambi, BNI, PT MMJ, PT PAL maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, hak jawab dan dokumen pendukung.

 

Kami juga akan terus mengikuti perkembangan perkara ini secara berimbang.

 

Sebab bagi FikiranRajat.id:

 

Pers bukan hakim. Pers bukan jaksa. Pers bukan penyidik.

Tetapi pers mempunyai kewajiban bertanya ketika terdapat kepentingan publik yang harus dijelaskan.

 

Dan kali ini, pertanyaannya sederhana:

 

 SIAPA YANG MENGELOLA ASET SAAT BERSTATUS SITA, BERAPA HASIL PRODUKSINYA, DAN DI MANA PERTANGGUNGJAWABAN UANGNYA?

 

 

 

FikiranRajat.id — Berfikir Merdeka, Untuk Rakyat Merdeka.

 

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak terkait, pemberitaan yang telah dipublikasikan, serta informasi yang tersedia bagi redaksi. Setiap pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik.

Tags: aset sitaankasus BNI Rp105 miliarkejati jambiKerugian NegaraKhusainiMuaro JambiNoly Wijayapabrik sawit Jambi.PT PALPT Prosympac Agro Lestari
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

06.10.2026
Berita

POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

05.10.2026
Berita

SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

05.10.2026
Berita

Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

04.10.2026
Berita

Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

04.10.2026
Berita

Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

30.09.2026
Next Post

AKSI PETANI MEMANAS, DOKUMEN AKOMODASI RAKYAT MISKIN BONGKAR DERETAN LAPORAN: DARI DUGAAN PENCULIKAN, PERUSAKAN, HINGGA KONFLIK LAHAN

HEARING DI POLDA JAMBI: AKROMADASI RAKYAT MISKIN DESAK LAPORAN PETANI JAYA BERSAMA DIBUKA, KONFLIK LAHAN 130 HAKTARE KEMBALI MENGEMUKA

AMJB Desak Polda Jambi Tutup Tambang Batu Bara Kotoboyo

SUNGAI BATANG TEBO DIBIARKAN SAKIT, RAKYAT JADI KORBAN

UPDATE TERKINI 25 AGUSTUS 2026: AKSES SP3 MENUJU SP6 DITUTUP, RAKYAT MEMILIH BERTINDAK

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah