JAMBI — Persoalan pengelolaan aset pabrik kelapa sawit PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Jambi kembali menjadi sorotan.
Setelah sebelumnya FikiranRajat.id mempertanyakan 10 bulan operasional pabrik ketika aset berada dalam status penyitaan, kini muncul pertanyaan lanjutan yang tidak kalah penting:
Jika aset berada dalam status sita untuk kepentingan proses hukum, bagaimana mekanisme pengelolaan operasionalnya, siapa yang mengawasi, dan ke mana hasil produksi selama periode tersebut mengalir?
Pertanyaan ini bukan tanpa dasar.
Kejaksaan Tinggi Jambi sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap aset PT PAL yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kredit investasi Bank BNI senilai Rp105 miliar. Dalam perkembangan berikutnya, Kejati Jambi juga menghentikan aktivitas operasional pabrik tersebut pada April 2026. Pemberitaan mengenai penghentian itu menyebut aset telah berada dalam penguasaan melalui mekanisme penyitaan untuk kepentingan proses hukum.
Kasi Pengkum Kejati Jambi Mengarahkan pada Pemberitaan Sebelumnya
Dalam rangka menjalankan fungsi konfirmasi, FikiranRajat.id menghubungi Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, melalui WhatsApp.
Setelah menerima pertanyaan konfirmasi, Noly menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
Selanjutnya, Noly mengirimkan dua pemberitaan kepada FikiranRajat.id.
Salah satunya membahas hasil audit operasional PT MMJ yang disebut telah diterima Kejati Jambi. Pemberitaan tersebut menyebut adanya hasil audit terhadap operasional PT MMJ selama kurang lebih delapan bulan dan membahas opsi pengelolaan aset, termasuk skema bagi hasil maupun sewa.
Pemberitaan lainnya memuat penjelasan mengenai penghentian operasional pabrik PT PAL oleh Kejati Jambi.
Bagi FikiranRajat.id, dua pemberitaan yang dikirim tersebut menjadi bagian dari jawaban konfirmasi pihak Kejati Jambi yang perlu dibaca bersama dengan keterangan pejabat Kejati sebelumnya.
Namun, satu hal tetap perlu diperjelas:
pemberitaan bukan pengganti dokumen hukum.
Karena itu, FikiranRajat.id tetap memandang perlu adanya penjelasan tertulis mengenai dasar pengelolaan aset selama masa penyitaan.
Jika Ada Operasional, Dasarnya Apa?
Di sinilah pertanyaan hukum dan administrasi mulai mengerucut.
Apabila suatu aset telah berada dalam status sita untuk kepentingan pembuktian perkara pidana, maka publik tentu berkepentingan mengetahui siapa yang memiliki kewenangan untuk menguasai, menjaga, memanfaatkan atau mengoperasikan aset tersebut.
Bukan berarti aset sitaan harus dibiarkan tidak produktif.
Tetapi apabila aset tetap menghasilkan nilai ekonomi selama berada dalam status sita, maka harus ada mekanisme yang jelas, terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu FikiranRajat.id mempertanyakan:
▪️Apa dasar hukum operasional pabrik selama masa penyitaan?
▪️Siapa yang memberikan persetujuan atau kewenangan?
▪️Siapa pihak yang ditunjuk mengelola operasional?
▪️Siapa yang melakukan pengawasan?
▪️Berapa volume TBS yang masuk selama periode tersebut?
▪️Berapa produksi CPO dan kernel yang dihasilkan?
▪️Berapa nilai penjualan?
▪️Ke rekening siapa hasil penjualan diterima?
▪️Berapa biaya operasional yang dikeluarkan?
▪️Berapa keuntungan bersih yang diperoleh?
▪️Berapa nilai yang menjadi hak negara?
▪️Apakah seluruh transaksi tersebut telah diaudit dan didukung dokumen?
Pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.
Audit Operasional Disebut Sudah Diterima Kejati
Menariknya, pemberitaan yang dikirimkan Kasi Pengkum Kejati Jambi kepada FikiranRajat.id menyebut bahwa hasil audit operasional PT MMJ telah diterima Kejati Jambi.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dua opsi pengelolaan aset, yaitu mekanisme bagi hasil sebesar 23 persen atau mekanisme sewa dengan nilai yang diperkirakan sekitar Rp811 juta hingga Rp1 miliar.
Jika benar hasil audit tersebut telah diterima, maka muncul pertanyaan lanjutan yang sangat sederhana:
Berapa sebenarnya nilai hasil operasional yang telah dihitung auditor?
Dan lebih penting lagi:
Apakah hasil audit tersebut sudah menjadi dasar pertanggungjawaban keuangan atas seluruh aktivitas selama masa pengelolaan?
FikiranRajat.id tidak bermaksud menyimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan.
Justru sebaliknya.
Audit harus menjadi pintu masuk untuk menjelaskan semuanya secara terang.
Penghentian Operasional Justru Menambah Pertanyaan
Pada April 2026, Kejati Jambi menghentikan operasional pabrik PT PAL.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan aset memang menjadi perhatian serius dalam proses hukum perkara PT PAL.
Pemberitaan mengenai perkara tersebut juga mencatat bahwa PT PAL berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kredit investasi BNI senilai Rp105 miliar dan telah menyeret sejumlah pihak ke proses hukum.
Namun bagi publik, masih terdapat satu ruang informasi yang belum sepenuhnya terang:
apa yang terjadi terhadap nilai ekonomi aset tersebut selama periode sebelum penghentian?
Sebab pabrik bukan sekadar bangunan.
Di dalamnya terdapat mesin, tenaga kerja, bahan baku, hasil produksi, transaksi penjualan dan arus keuangan.
Semua itu memiliki nilai ekonomi.
Abdul Muthalib: Jangan Sampai Status Sita Tidak Diikuti Transparansi Pengelolaan
Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi sekaligus Pimpinan Redaksi FikiranRajat.id, Abdul Muthalib, S.H., menilai persoalan tersebut harus dilihat secara objektif dan tidak boleh diarahkan menjadi tuduhan kepada pihak tertentu sebelum seluruh dokumen diperiksa.
Menurutnya, justru karena aset tersebut berada dalam proses hukum, maka standar transparansinya harus lebih tinggi.
“Kami tidak sedang menghakimi BNI, PT MMJ maupun Kejati Jambi. Kami hanya meminta agar seluruh proses pengelolaan aset yang berada dalam status sita dapat dijelaskan secara terbuka dan berbasis dokumen.”
Menurut Abdul Muthalib, pertanyaan paling mendasar adalah mengenai legalitas pengoperasian dan pertanggungjawaban hasil produksi.
“Kalau memang ada dasar hukum pengoperasian, tentu harus ada dokumennya. Kalau ada audit, publik tentu ingin tahu apa hasilnya. Kalau ada keuntungan yang menjadi hak negara, berapa nilainya dan bagaimana mekanisme penyetorannya?”
Ia menegaskan, pers tidak berada pada posisi untuk menjatuhkan vonis.
“Kami bukan pengadilan. Kami tidak menentukan siapa benar dan siapa salah. Tetapi ketika ada aset yang disebut berada dalam status sita dan aset tersebut tetap menghasilkan nilai ekonomi, maka pertanyaan mengenai siapa yang mengelola, siapa yang mengawasi dan ke mana hasilnya mengalir adalah pertanyaan yang sah untuk diajukan.”
Asintel Kejati Jambi Sebut Persoalan Sudah Selesai
Dalam komunikasi melalui sambungan telepon dengan FikiranRajat.id, Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut menurut keterangannya telah selesai.
Husaini juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah pernah diadukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menurut keterangannya terdapat pihak dari lembaga swadaya masyarakat yang telah melaporkan persoalan tersebut serta telah diperiksa.
Namun sampai berita ini diterbitkan, FikiranRajat.id belum menerima dokumen berupa nomor laporan, tanggal pengaduan, substansi laporan maupun status resmi penanganan KPK yang dapat memverifikasi keterangan tersebut.
Karena itu, informasi tersebut ditempatkan FikiranRajat.id sebagai keterangan dari Asintel Kejati Jambi, bukan sebagai fakta yang telah diverifikasi secara independen.
Bagi FikiranRajat.id, justru hal tersebut membuka pertanyaan berikutnya:
Jika persoalan ini memang sudah dilaporkan kepada KPK dan telah dilakukan pemeriksaan, bagaimana statusnya sekarang?
Publik tentu berhak mengetahui sejauh mana proses tersebut berjalan, sepanjang keterbukaan informasi tidak mengganggu proses penegakan hukum.
Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Pertanggungjawaban
FikiranRajat.id memahami bahwa perkara PT PAL merupakan perkara hukum yang prosesnya harus dihormati.
Karena itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana baru dalam pengelolaan aset.
Yang dipersoalkan adalah transparansi pengelolaan aset dan pertanggungjawaban ekonomi selama masa penyitaan.
Jika seluruh aktivitas telah memiliki dasar hukum dan seluruh penerimaan telah dicatat serta diaudit, maka hal tersebut tentu menjadi jawaban yang sangat penting bagi publik.
Sebaliknya, apabila masih terdapat dokumen yang belum dibuka, maka pertanyaan publik tentu belum selesai.
ASET DISITA. PABRIK PERNAH BEROPERASI. AUDIT DISEBUT SUDAH DITERIMA.
LALU, BERAPA NILAI HASIL OPERASINYA DAN KE MANA HASIL PRODUKSI TERSEBUT MENGALIR?
Itulah pertanyaan yang kini menunggu jawaban berbasis dokumen.
FikiranRajat.id Tetap Membuka Ruang Klarifikasi
FikiranRajat.id tetap membuka ruang kepada Kejati Jambi, BNI, PT MMJ, PT PAL maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, hak jawab dan dokumen pendukung.
Kami juga akan terus mengikuti perkembangan perkara ini secara berimbang.
Sebab bagi FikiranRajat.id:
Pers bukan hakim. Pers bukan jaksa. Pers bukan penyidik.
Tetapi pers mempunyai kewajiban bertanya ketika terdapat kepentingan publik yang harus dijelaskan.
Dan kali ini, pertanyaannya sederhana:
SIAPA YANG MENGELOLA ASET SAAT BERSTATUS SITA, BERAPA HASIL PRODUKSINYA, DAN DI MANA PERTANGGUNGJAWABAN UANGNYA?
FikiranRajat.id — Berfikir Merdeka, Untuk Rakyat Merdeka.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak terkait, pemberitaan yang telah dipublikasikan, serta informasi yang tersedia bagi redaksi. Setiap pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik.























Discussion about this post