JAMBI, FikiranRajat.id — Proses lelang proyek strategis nasional Pembangunan Rumah Khusus Masyarakat Terdampak Relokasi Program Pemerintah di Kelurahan Rengas Condong, Kabupaten Batang Hari (Pagu Anggaran ±Rp15,19 Miliar) kian disorot tajam. Alih-alih berjalan secara transparan, lelang ini diwarnai tindakan kontroversial Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Jambi III UKPBJ-PKP Tahun 2026 yang diduga sengaja memutarbalikkan aturan untuk menjatuhkan peserta yang sah.
Berdasarkan bedah regulasi dokumen pemilihan dan data elektronik, keputusan Pokja menggugurkan CV. Barometer Indo Perkasa di tahap akhir patut diduga sarat rekayasa demi memuluskan kepentingan pihak tertentu.
1. Bedah Aturan Kualifikasi: Syarat Pengalaman Barometer Sebenarnya Sudah Sah & Terpenuhi
Berdasarkan ketentuan Bab V LDK Dokumen Pemilihan terkait kualifikasi Usaha Kecil yang berdiri kurang dari 3 tahun, diatur dengan jelas bahwa:
▪️ Untuk pengadaan di atas Rp2,5 miliar sampai dengan Rp15 miliar, penyedia diwajibkan mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama.
▪️ Aturan tersebut tidak menetapkan batasan minimal nilai rupiah pada pengalaman tersebut, melainkan murni menekankan pada unsur kesesuaian bidang pekerjaan (sejenis).
Faktanya, CV. Barometer Indo Perkasa telah melampirkan pengalaman di bidang bangunan gedung yang sejenis (seperti pembangunan ruang tata usaha/fasilitas sekolah). Secara substansi aturan pengadaan, CV Barometer telah memenuhi seluruh syarat formil.
Tidak heran jika dalam Berita Acara Pembuktian Kualifikasi resmi tertanggal 21 Agustus 2026 (POKJA.JAMBI-III/FISIK-RUSUS/VI/2026/04), pihak Pokja secara sadar dan sah membubuhkan status “LULUS” kepada CV Barometer.
2. Anomali Fatal Pokja: Menganulir Keputusan Sendiri di Ujung Jalan
Kejanggalan besar terjadi ketika status “Lulus” yang sudah dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Pembuktian Kualifikasi mendadak dianulir pada hasil evaluasi akhir LPSE. Pokja memutarbalikkan keadaan dengan membuat alasan mengada-ada bahwa nilai pengalaman perusahaan tidak memenuhi syarat.
Tindakan menganulir peserta yang telah dinyatakan lulus dan memenuhi syarat substansial merupakan bentuk maladministrasi fatal serta indikasi kuat adanya intervensi atau tekanan luar untuk menyingkirkan peserta secara tidak sah.
3. Ironi Pemenang Tender: Spesialis Interior Dipaksakan Garap Proyek Fisik Rumah Khusus
Di sisi lain, publik dihadapkan pada ironi besar terkait perusahaan yang akhirnya melenggang sebagai pemenang, yakni PT Mega Pilar Utama.
Berdasarkan penelusuran data portofolio resmi LPJK Kementerian PUPR, rekam jejak PT Mega Pilar Utama justru lebih dominan berkecimpung di bidang renovasi interior dan penataan ruang (seperti interior kantor pemerintahan, ruang komisi DPRD, hingga display UMKM). Memaksakan perusahaan berspesialisasi interior untuk menggarap proyek struktur fisik Pembangunan Rumah Khusus senilai belasan miliar rupiah menunjukkan bahwa Pokja mengabaikan akuntabilitas teknis.
4. Jejak Lobi Gelap: Upaya Mengatur Kehadiran Pesaing
Dugaan permufakatan jahat ini semakin terang-benderang tatkala bukti percakapan elektronik (chat WhatsApp) terungkap ke publik. Terdapat upaya komunikasi terarah yang menyeret pihak pemenang untuk melacak dan melobi agar Direktur CV Barometer Indo Perkasa tidak perlu hadir dalam agenda pembuktian:
“Bg, kalo diundang yg diatas Mega pilar tuh, bs dak jgn hadir…”
Ketika sebuah proses tender diwarnai upaya pengondisian agar pesaing tidak hadir, sementara panitia pengadaan menggunakan dalih hukum yang diputarbalikkan untuk mendepak peserta yang sah, maka prinsip fair competition (persaingan usaha yang sehat) telah mati.
Desakan Tegas
Redaksi FikiranRajat.id mendesak:
▪️ LKPP RI dan Inspektorat Kementerian PUPR untuk segera mengaudit seluruh lembar evaluasi serta memeriksa anggota Pokja Pemilihan Jambi III UKPBJ-PKP Tahun 2026 atas tindakan sepihak menganulir peserta yang sah.
▪️ Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas indikasi permufakatan jahat dan rekayasa tender pada proyek Rumah Khusus Batang Hari ini.
FikiranRajat.id akan terus mengawal penegakan hukum dan transparansi pengadaan publik ini hingga tuntas.
Pewarta : Abdul MTB
Redaksi : 🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post