Aktivitas PETI di Hulu Disorot, Jalan Ditutup Warga: Gubernur Jambi, APH dan Instansi Terkait Jangan Lagi Bersembunyi di Balik Meja
JAMBI — Sungai Batang Tebo kembali mengirimkan pesan keras kepada pemerintah. Air berubah keruh kecokelatan. Material lumpur dan batu memenuhi aliran sungai. Di tengah kondisi musim kemarau yang seharusnya membuat persoalan ketersediaan air semakin serius, masyarakat justru dihadapkan pada kekhawatiran atas kualitas sumber air yang menjadi bagian penting kehidupan mereka.
Di hulu Sungai Batang Tebo, khususnya wilayah Lubuk Mengkuang, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, masyarakat menyoroti dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut menggunakan alat berat.
Peringatan masyarakat disebut telah disampaikan berulang kali.
Namun pertanyaannya sederhana:
Mengapa aktivitas yang dipersoalkan masyarakat masih terus berlangsung?
Dan pertanyaan yang lebih besar:
Di mana pemerintah ketika sungai yang menjadi sumber kehidupan rakyat perlahan berubah menjadi aliran lumpur?
RAKYAT SUDAH BERTINDAK, NEGARA MENUNGGU APA?
Selasa, 25 Agustus 2026, masyarakat bahkan melakukan penutupan jalan di kawasan Tugu Lubuk Dalam sebagai bentuk protes terhadap aktivitas PETI di hulu Sungai Batang Tebo.
Pesan yang dibawa masyarakat jelas: mereka meminta aktivitas yang diduga merusak lingkungan tersebut dihentikan.
Ini bukan lagi sekadar keluhan di warung kopi.
Masyarakat sudah turun ke jalan.
Masyarakat sudah menyuarakan keresahan.
Masyarakat sudah menunjukkan kondisi sungai.
Lantas, apakah pemerintah dan aparat penegak hukum masih membutuhkan korban yang lebih besar sebelum bertindak?
Jangan sampai negara baru hadir ketika sungai sudah rusak permanen, jembatan terancam, banjir terjadi, konflik sosial pecah, atau korban jiwa jatuh.
GUBERNUR JAMBI HARUS MENJAWAB
Persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah desa atau pemerintah kabupaten.
Gubernur Jambi sebagai kepala daerah provinsi harus memastikan bahwa persoalan lingkungan yang berdampak terhadap masyarakat tidak berhenti menjadi laporan administratif.
Sungai Batang Tebo bukan milik satu kelompok.
Bukan milik penambang.
Bukan milik perusahaan.
Bukan pula milik pejabat.
Sungai adalah bagian dari sumber daya alam yang keberadaannya menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Karena itu, Gubernur Jambi patut menjelaskan kepada publik:
Apakah Pemerintah Provinsi Jambi mengetahui dugaan aktivitas PETI di hulu Sungai Batang Tebo?
Apa langkah konkret yang telah dilakukan?
Instansi mana yang sudah turun melakukan pemeriksaan?
Apakah aktivitas menggunakan alat berat tersebut memiliki izin atau tidak?
Dan apabila memang tidak memiliki izin, mengapa aktivitas tersebut masih dapat berlangsung?
Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP JANGAN HANYA MENJADI PENONTON
Persoalan kualitas air juga menempatkan instansi lingkungan hidup pada posisi yang sangat penting.
Air sungai yang tampak keruh belum otomatis membuktikan satu aktivitas tertentu sebagai penyebabnya. Karena itu, pemerintah harus melakukan langkah ilmiah.
Ambil sampel.
Uji laboratorium.
Telusuri sumber pencemaran.
Periksa lokasi aktivitas.
Identifikasi penggunaan alat berat.
Periksa dampak terhadap badan sungai dan lingkungan sekitarnya.
Kemudian buka hasilnya kepada masyarakat.
Jangan biarkan rakyat hanya diberikan pernyataan normatif.
Rakyat membutuhkan tindakan dan data.
APH: JANGAN MENUNGGU RAKYAT MARAH
Sorotan paling keras juga layak diarahkan kepada aparat penegak hukum.
Jika benar terdapat aktivitas PETI tanpa izin yang menggunakan alat berat sebagaimana dikeluhkan masyarakat, maka persoalannya bukan lagi sekadar lingkungan.
Ada aspek hukum yang harus diperiksa.
Siapa pelakunya?
Siapa pemodalnya?
Siapa pemilik atau pengendali alat berat?
Dari mana aktivitas tersebut mendapatkan akses?
Sudah berapa lama berlangsung?
Apakah sebelumnya pernah diberikan peringatan?
Apakah pernah dilakukan penertiban?
Dan yang paling penting:
Apakah ada pihak yang selama ini membiarkan aktivitas tersebut berlangsung?
Pertanyaan terakhir tentu harus dijawab berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan, bukan tuduhan.
Namun justru karena itulah aparat harus turun.
Bukan sekadar datang ketika masyarakat menutup jalan.
Bukan sekadar hadir setelah video kondisi sungai beredar di media sosial.
Tetapi melakukan penegakan hukum secara nyata, transparan dan terukur.
JANGAN SAMPAI PEMBLOKIRAN JALAN MENJADI SATU-SATUNYA CARA RAKYAT DIDENGAR
Penutupan jalan oleh masyarakat tentu menimbulkan persoalan baru karena menyangkut kepentingan pengguna jalan lainnya.
Namun pemerintah juga harus melihat akar persoalannya.
Ketika saluran pengaduan tidak menghasilkan penyelesaian yang dianggap masyarakat memadai, kekecewaan dapat berubah menjadi aksi massa.
Karena itu, pemerintah jangan hanya melihat tindakan penutupan jalan sebagai pelanggaran ketertiban.
Lihat pula mengapa masyarakat sampai merasa perlu melakukan tindakan tersebut.
Negara yang hadir sejak awal seharusnya mampu mencegah eskalasi.
SUNGAI BATANG TEBO BUKAN TEMPAT UNTUK MENGUJI KESABARAN RAKYAT
Yang dipertaruhkan bukan sekadar warna air.
Yang dipertaruhkan adalah ekosistem, sumber air, mata pencaharian, keamanan masyarakat, dan masa depan lingkungan.
Jika dugaan aktivitas PETI terus dibiarkan, dampaknya dapat menjadi jauh lebih mahal daripada biaya penertiban hari ini.
Kerusakan sungai tidak selalu dapat dipulihkan dengan cepat.
Hutan yang rusak tidak tumbuh kembali dalam semalam.
Sedimentasi tidak hilang hanya dengan konferensi pers.
Dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah tidak akan pulih hanya dengan janji penertiban.
FIKIRANRAJAT.ID: PEMERINTAH HARUS TURUN, BUKAN HANYA MENUNGGU
FikiranRajat.id memandang persoalan ini harus dijawab melalui tindakan lintas instansi.
Gubernur Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, aparat kepolisian, serta instansi penegak hukum lainnya harus duduk bersama dan turun langsung ke lapangan.
Bukan untuk sekadar melihat.
Tetapi untuk memastikan:
1. Apakah benar terdapat aktivitas PETI di hulu Sungai Batang Tebo.
2. Apakah aktivitas tersebut menggunakan alat berat.
3. Apakah terdapat izin yang sah.
4. Siapa pihak yang bertanggung jawab.
5. Bagaimana dampaknya terhadap kualitas air dan lingkungan.
6. Apakah sebelumnya telah dilakukan penertiban.
7. Jika sudah pernah diperingatkan, mengapa aktivitas masih berlangsung.
8. Apakah ada dugaan pembiaran yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, jelaskan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Yang tidak boleh terjadi adalah satu hal:
Rakyat berteriak, sungai rusak, tetapi pemerintah tetap diam.
Sebab ketika Sungai Batang Tebo mulai kehilangan daya dukungnya, yang akan menanggung akibatnya bukan pejabat yang duduk di kantor.
Rakyatlah yang akan membayar mahal.
PERTANYAAN TERAKHIR UNTUK PEMERINTAH PROVINSI JAMBI DAN APH:
Sampai kapan masyarakat harus memperingatkan pemerintah sebelum pemerintah benar-benar bertindak?
Haruskah Sungai Batang Tebo benar-benar rusak terlebih dahulu baru negara turun tangan?
Ataukah hari ini pemerintah masih memiliki keberanian untuk menghentikan aktivitas yang diduga merusak lingkungan dan memastikan hukum berlaku tanpa pandang bulu?
Sungai Batang Tebo sudah mengirimkan tanda.
Masyarakat sudah bersuara.
Sekarang giliran pemerintah dan aparat penegak hukum membuktikan bahwa negara benar-benar hadir.
Jangan tunggu sungai mati untuk kemudian mencari siapa yang harus disalahkan.
FikiranRajat.id — Mengawal suara rakyat, menguji kebijakan, dan menagih pertanggungjawaban publik.























Discussion about this post