• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » 92 Paket Pekerjaan Rp17,45 Miliar Dikantongi 4 Unsur Pimpinan, Ini Wakil Rakyat atau Wakil Kontraktor?

92 Paket Pekerjaan Rp17,45 Miliar Dikantongi 4 Unsur Pimpinan, Ini Wakil Rakyat atau Wakil Kontraktor?

by Admin
28.08.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Politik
0

KOTA JAMBI — Polemik politik anggaran di DPRD Kota Jambi kembali mengemuka. Kali ini sorotan tertuju pada distribusi pekerjaan yang bersumber dari aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

 

Baca juga

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

Berdasarkan dokumen Pokir DPUPR Revisi III yang menjadi bahan penelusuran, tercatat 92 paket pekerjaan dengan nilai sekitar Rp17,448 miliar berada pada alokasi empat unsur pimpinan DPRD Kota Jambi.

 

Angka tersebut bukan kecil. Justru karena menyangkut uang publik, distribusi paket pekerjaan tersebut patut dibuka secara terang kepada masyarakat: siapa mengusulkan, di mana lokasinya, berapa pagunya, apa bentuk pekerjaannya, siapa pelaksananya, dan siapa penerima manfaatnya.

 

Persoalannya bukan semata-mata soal ada atau tidaknya Pokir. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah ketika fungsi representasi rakyat beririsan terlalu dekat dengan distribusi paket pekerjaan.

 

92 Paket, Rp17,448 Miliar dan Empat Unsur Pimpinan

 

Dalam dokumen yang ditelusuri, distribusi tersebut tercatat sebagai berikut:

 

✒️▪️Ketua DPRD Kemas Faried Alfarelly: 39 paket — sekitar Rp5,525 miliar

 

✒️▪️Wakil Ketua I Muhammad Yasir: 12 paket — sekitar Rp2,646 miliar

 

✒️▪️Wakil Ketua II H. Jefrizen: 22 paket — sekitar Rp3,927 miliar

 

✒️▪️Wakil Ketua III Naim: 19 paket — sekitar Rp3,350 miliar

 

 

🟰Total: 92 paket — sekitar Rp17,448 miliar.

 

Sekali lagi, angka tersebut merupakan angka yang tercantum dalam dokumen yang sedang ditelusuri. Bukan berarti seluruh paket telah dikerjakan, seluruh anggaran telah dicairkan, atau telah terjadi penyimpangan.

 

Justru karena itulah transparansi menjadi penting.

 

Publik berhak mengetahui bagaimana prosesnya berlangsung.

 

PPWI Jambi: Dewan Kehormatan Jangan Diam

 

Menanggapi persoalan tersebut, DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi mendesak Ketua Dewan Kehormatan DPRD Kota Jambi tidak sekadar menjadi penonton.

 

Ketua Dewan Kehormatan perlu melihat persoalan ini dari perspektif moral, etika jabatan dan kepatutan, bukan hanya dari sudut apakah sebuah paket secara administratif tercantum dalam dokumen.

 

Sebab wakil rakyat bukanlah pemilik anggaran.

 

Anggaran tersebut berasal dari APBD, sementara APBD pada hakikatnya merupakan instrumen keuangan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Maka pertanyaan sederhananya: ketika para wakil rakyat bersuara keras soal paket pekerjaan, apakah yang sedang diperjuangkan benar-benar kebutuhan rakyat atau justru perebutan porsi pekerjaan?

 

Ini Wakil Rakyat atau Wakil Kontraktor?

 

DPD PPWI Jambi menilai seluruh paket Pokir harus ditempatkan dalam ruang transparansi.

 

Apalagi ditemukan pula persoalan yang perlu dijelaskan mengenai paket yang berada di wilayah daerah pemilihan (dapil) yang bukan merupakan wilayah asal anggota tertentu.

 

Kalau argumentasinya adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat di dapil masing-masing, maka publik berhak bertanya:

 

Mengapa paket di dapil tetangga bisa masuk dalam distribusi seorang unsur pimpinan?

 

Apakah memang ada aspirasi masyarakat di sana?

 

Siapa yang mengusulkan?

 

Siapa yang menerima manfaat?

 

Dan apakah distribusinya berdasarkan kebutuhan masyarakat atau ada pertimbangan lain?

 

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

 

Itu adalah pertanyaan publik yang layak dijawab dengan dokumen.

 

Wakil Rakyat Itu Membawa Aspirasi, Bukan Membawa Pulang Paket

 

Di sinilah persoalan moral politik menjadi penting.

 

Secara prinsip, anggota DPRD menjalankan fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan. Kerangka tersebut antara lain diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Sementara PP Nomor 12 Tahun 2018 mengatur pedoman penyusunan tata tertib DPRD, termasuk aspek kode etik, kewajiban dan larangan anggota DPRD.

 

Artinya, jabatan wakil rakyat bukan sekadar persoalan kewenangan administratif.

 

Ada tanggung jawab etis yang melekat di dalamnya.

 

Bahkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menempatkan asas kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan negara.

 

Maka ketika uang publik dibicarakan dalam ruang politik, satu pertanyaan harus selalu dikedepankan:

 

 Apakah kepentingan rakyat berada di depan, atau kepentingan paket yang berada di depan?

 

 

 

Etika Lebih Tinggi dari Sekadar “Tidak Melanggar”

 

Dalam filsafat hukum, hukum tidak semata-mata berbicara mengenai boleh dan tidak boleh.

 

Ada wilayah kepatutan, keadilan dan moralitas kekuasaan.

 

Prinsip summum ius, summa iniuria mengingatkan bahwa penerapan hukum secara kaku tanpa mempertimbangkan keadilan dapat melahirkan ketidakadilan.

 

Karena itu, sebuah tindakan belum tentu pantas hanya karena belum terbukti melanggar hukum.

 

Pejabat publik justru dituntut menjaga standar etik yang lebih tinggi daripada sekadar mencari celah bahwa tindakannya “tidak dilarang”.

 

Dalam konteks ini, pertanyaan PPWI Jambi sederhana:

 

Kalau benar-benar wakil rakyat, mengapa yang diperebutkan justru banyak-banyakan paket pekerjaan?

 

Bukankah suara rakyat seharusnya diperjuangkan dalam bentuk jalan yang dibutuhkan, drainase yang berfungsi, fasilitas kesehatan, pendidikan, pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat lainnya?

 

Apakah ada rakyat yang datang kepada anggota DPRD lalu berkata: “Pak, tolong rebutkan proyek untuk kami”?

 

Atau justru aspirasi rakyat kemudian diterjemahkan menjadi paket pekerjaan?

 

Ini yang harus dijelaskan.

 

Ambulans Juga Harus Dibuka dalam Dokumen

 

Persoalan transparansi tidak berhenti pada 92 paket.

 

Dalam penelusuran terhadap dokumen yang ada, terdapat pula persoalan mengenai ambulans yang diberitakan sebagai hasil Pokir, termasuk ambulans yang disalurkan kepada masyarakat melalui Ketua DPRD Kota Jambi dan fasilitas yang dikaitkan dengan unsur pimpinan/anggota DPRD.

 

Pemberitaan sebelumnya menyebut penyerahan ambulans kepada masyarakat Pematang Sulur dan Masjid Jamiatul Ulum sebagai bagian dari realisasi Pokir.

 

Namun, yang menjadi pertanyaan investigatif adalah:

 

apakah setiap ambulans tersebut tercantum secara jelas dalam daftar revisi dokumen Pokir yang sedang ditelusuri?

 

Jika memang ada, tunjukkan nomor paket, pagu, sumber anggaran dan dokumennya.

 

Jika tidak tercantum, publik juga berhak mendapatkan penjelasan:

 

dari pos anggaran mana kendaraan tersebut dibeli dan bagaimana mekanisme pengadaannya?

 

Ini bukan soal mempermasalahkan bantuan ambulansnya.

 

Ambulans untuk masyarakat tentu merupakan hal positif.

 

Tetapi niat baik tidak boleh menghilangkan kewajiban transparansi ketika fasilitas tersebut menggunakan uang negara.

 

PPWI: Semua Pokir Akan Diawasi

 

DPD PPWI Provinsi Jambi menegaskan akan melakukan pemantauan terhadap seluruh proyek Pokir DPRD Kota Jambi.

 

Bukan untuk mencari kesalahan.

 

Bukan pula untuk menghakimi siapa pun.

 

Tetapi untuk memastikan uang rakyat digunakan sesuai aturan, kebutuhan masyarakat dan prinsip akuntabilitas.

 

“Seluruh proyek Pokir akan kami awasi. Kalau ada penyimpangan, kami minta kita sportif. Kalau aturan dan pelaksanaannya memang benar, mari buka semuanya kepada publik. Kalau kalian memang betul-betul wakil rakyat, buktikan melalui transparansi, bukan sekadar slogan,” demikian sikap PPWI Jambi.

 

PPWI juga meminta Ketua Dewan Kehormatan DPRD Kota Jambi melakukan langkah etik apabila memang terdapat perilaku anggota DPRD yang tidak sesuai dengan marwah dan kode etik lembaga.

 

Sebab Dewan Kehormatan bukan hanya diperlukan ketika terjadi skandal besar.

 

Dewan Kehormatan justru harus hadir ketika kepercayaan publik mulai dipertanyakan.

 

Uang Rakyat Bukan Uang Dewan

 

Pada akhirnya, persoalan Pokir bukan tentang siapa paling banyak mendapatkan paket.

 

Bukan pula tentang siapa paling kuat dalam pembagian anggaran.

 

Pokir adalah instrumen untuk menyerap dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat.

 

Karena itu, 92 paket senilai Rp17,448 miliar bukan sekadar angka dalam dokumen.

 

Di balik angka itu ada uang rakyat.

 

Ada pajak.

 

Ada kebutuhan publik.

 

Ada jalan yang rusak.

 

Ada drainase yang tersumbat.

 

Ada masyarakat yang menunggu pelayanan.

 

Dan ada kewajiban moral para wakil rakyat untuk memastikan setiap rupiah kembali kepada kepentingan masyarakat.

 

Maka pertanyaan yang kini layak dijawab secara terbuka oleh DPRD Kota Jambi adalah:

 

92 paket itu untuk siapa?

 

Atas dasar aspirasi siapa?

 

Mengapa distribusinya demikian?

 

Mengapa ada paket yang berada di luar dapil?

 

Bagaimana posisi ambulans yang disebut sebagai Pokir tetapi dipertanyakan keberadaannya dalam daftar revisi dokumen?

 

Dan yang paling penting:

 

Ketika Pokir berubah menjadi etalase kekuasaan, siapa yang mengawasi para pengawas?

 

Uang rakyat bukan uang dewan.

 

Transparansi bukan kemurahan hati pejabat. Transparansi adalah kewajiban.

 

FikiranRajat.id — Mengawal suara rakyat, menguji kekuasaan dengan data.

 

Catatan redaksi: angka dan distribusi paket dalam berita ini merujuk pada dokumen Pokir DPUPR Revisi III yang menjadi bahan penelusuran. FikiranRajat.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pimpinan/anggota DPRD Kota Jambi maupun pihak terkait untuk menjelaskan dasar, mekanisme, lokasi, status dan pelaksanaan setiap paket yang dipersoalkan.

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

17.10.2026
Berita

Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

17.10.2026
Berita

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

17.10.2026
Next Post

POKIR DPRD KOTA JAMBI: 92 PAKET RP17,45 MILIAR, LALU SIAPA YANG MENGAWASI PARA PENGAWAS?

ASET DISITA, PABRIK DIDUGA BEROPERASI HAMPIR 10 BULAN: ASINTEL KHUSAINI BELUM MENJAWAB KONFIRMASI FikiranRajat.id

Ketika "Nol Fisik" Dilegitimasi di Atas Kertas: Pertanyaan Nurani untuk Penegak Hukum Muaro Jambi

Ketika Negara Mengirim Surat Cinta untuk Para Perampok Jalanan

Menguapnya Rp2,3 Miliar di Simp Wongkito: Ketika Jaksa Muaro Jambi Menjadi Tameng Proyek Fiktif dan Mengkhianati Nalar Keadilan

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah