SAROLANGUN, FIKIRANRAJAT.ID– Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sarolangun, Jambi, kembali mencoreng marwah hukum daerah. Kali ini, lokasi yang disasar bukan sembarang tempat, malahan fasilitas vital negara di Dam Kutur, Desa Moenti, Kecamatan Limun.
Alih-alih terlindungi, kawasan bendungan (Weir Body) justru dikerok habis-habisan oleh sekitar 10 unit alat berat jenis ekskavator secara terang-terangan. Parahnya lagi, praktik culas ini seolah berjalan tanpa hambatan di bawah “hidung” aparat penegak hukum, memunculkan tanda tanya besar terhadap komitmen Polres Sarolangun dan Polda Jambi.
Berdasarkan hasil investigasi tim fikiranrajat.id di lapangan pada tanggal 11 September 2026, aktivitas ilegal tersebut sudah berlangsung sejak lama. Lokasinya yang berada tidak jauh dari pemukiman warga dan bisa dilihat jelas dari jalan umum membuat publik geram melihat sikap dingin aparat yang terkesan menutup mata.
DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia Jambi (PPWI JAMBI) menyoroti tajam potensi kerusakan masif akibat aksi pengerukan tanah di sekitar kaki tanggul yang membahayakan struktur bangunan air tersebut.
Jika dibiarkan terus menerus menjelang musim hujan, bukan tidak mungkin Weir Body Dam Kutur akan jebol. Ancaman nyata di depan mata adalah terjangan banjir bandang yang siap menyapu ratusan rumah warga serta fasilitas umum di wilayah hilir.
“Kami yakin dalam waktu dekat aktivitas PETI di sepanjang DAS Limun ini berakibat besar terhadap bangunan milik pemerintah itu bisa rusak dan berdampak bagi orang banyak,”
Tantang UU Minerba dan KUHP Baru
Dari sudut pandang hukum materiil, aksi perusakan fasilitas negara ini tidak bisa lagi ditoleransi sebagai penambangan rakyat biasa. Para pelaku, baik operator di lapangan maupun pemodal besar penyedia 10 ekskavator tersebut, telah menjerat diri dalam pusaran hukum berat:
▪️ Undang-Undang Minerba: Operasional ilegal ini menabrak telak Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda fantastis hingga Rp100 miliar.
▪️ KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Pemilik modal dapat dijerat sebagai pelaku utama (functional perpetrator) atas perusakan fasilitas publik yang memicu bahaya umum bagi nyawa orang lain (Pasal 337 KUHP Baru).
Aroma “Omisi” dan Desakan Evaluasi Total Jajaran Kepolisian
Secara hukum formil berdasarkan KUHAP, pembiaran berbulan-bulan terhadap kejahatan kasat mata ini memicu dugaan kuat adanya omisi atau kelalaian jabatan oleh penegak hukum. Padahal, PETI dan perusakan aset negara adalah delik biasa yang mewajibkan polisi bergerak seketika tanpa harus menunggu laporan (Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 102 KUHAP).
Ketidakberdayaan aparat di tingkat lokal hingga regional membuat elemen masyarakat mendesak Divisi Propam Mabes Polri untuk turun tangan memeriksa jajaran Polres Sarolangun dan Polda Jambi yang dinilai mandul menindak cukong tambang. Publik menuntut ketegasan nyata: tangkap pemodal utama, sita 10 ekskavator maut tersebut, dan buktikan bahwa institusi kepolisian tidak bermain mata dengan sindikat perusak lingkungan di Jambi! [Red]
























Discussion about this post