Dokumen Usulan Pokir Rp35,14 Miliar Jadi Sorotan, Abdul Muthalib: APBD Adalah Hak Rakyat, Bukan Milik Golongan
KOTA JAMBI, | Polemik pengalokasian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Jambi kembali mengemuka. Bukan semata soal berapa besar anggaran yang dialokasikan, tetapi tentang siapa memperoleh berapa, untuk kegiatan apa, di wilayah mana, serta apakah distribusinya benar-benar mencerminkan prinsip keadilan bagi masyarakat.
Dari data yang menjadi bahan penelusuran FikiranRajat.id, total usulan Pokir yang menjadi sorotan mencapai sekitar Rp35,14 miliar
Yang kemudian memantik pertanyaan adalah porsi empat unsur pimpinan DPRD Kota Jambi yang, berdasarkan data tersebut, mencapai sekitar Rp17,45 miliar untuk 92 paket kegiatan
Angka tersebut bukan angka kecil.
Jika benar demikian, maka hampir separuh dari total nilai usulan yang sedang menjadi sorotan berada pada empat unsur pimpinan DPRD.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah distribusi tersebut memang lahir dari mekanisme kebutuhan dan hasil penjaringan aspirasi yang objektif, atau terdapat persoalan ketimpangan dalam pembagian ruang anggaran Pokir?
Pertanyaan itu kini menunggu jawaban berbasis dokumen.
PIMPINAN DPRD DAN PERSOALAN DISTRIBUSI ANGGARAN
Berdasarkan data yang diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly tercatat memiliki alokasi sekitar Rp5,525 miliar untuk 39 paket kegiatan
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Muhammad Yasir tercatat sekitar Rp2,646 miliar untuk 12 paket
Wakil Ketua DPRD Jefrizal sekitar Rp3,927 miliar untuk 22 paket, sedangkan Wakil Ketua DPRD Naim sekitar Rp5,350 miliar untuk 19 paket
Jika angka tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai sekitar Rp17,45 miliar dengan 92 paket kegiatan
Namun, FikiranRajat.id belum menempatkan angka tersebut sebagai kesimpulan akhir
Justru angka inilah yang sedang diuji.
Sebab, untuk memastikan apakah benar terdapat ketimpangan, publik membutuhkan dokumen resmi rincian seluruh paket, bukan hanya angka agregat.
Dari sana baru dapat diketahui apakah perbedaan tersebut memang mempunyai dasar objektif berdasarkan hasil reses, kebutuhan pembangunan, lokasi kegiatan, maupun mekanisme perencanaan daerah.
JIKA ANGGOTA BIASA TERPANGKAS, DIMANA LETAK KEADILANNYA?
Persoalan menjadi semakin menarik ketika muncul informasi bahwa anggota DPRD biasa yang sebelumnya disebut memperoleh alokasi sekitar Rp1 miliar kini hanya mendapatkan sekitar Rp500 juta, bahkan terdapat informasi mengenai alokasi yang nilainya jauh lebih kecil.
Jika informasi tersebut benar, maka publik berhak bertanya:
Apa formula yang digunakan untuk menentukan besaran Pokir masing-masing anggota DPRD?
Apakah berdasarkan jumlah aspirasi?
Apakah berdasarkan hasil reses?
Apakah berdasarkan kebutuhan pembangunan?
Atau terdapat formula lain yang belum dijelaskan secara terbuka?
Sebab, kalau argumentasinya adalah hasil reses dan aspirasi masyarakat, maka mekanisme tersebut semestinya dapat diperiksa.
Berapa aspirasi yang masuk?
Berapa yang diverifikasi?
Berapa yang dinyatakan layak?
Berapa nilai setiap usulan?
Dan bagaimana akhirnya seluruh usulan tersebut berubah menjadi paket kegiatan dalam APBD?
Tanpa dokumen, publik hanya disuguhi angka. Dengan dokumen, publik dapat melakukan verifikasi.
AMBULANS APBD BERATRIBUT PARTAI: FASILITAS RAKYAT ATAU SIMBOL POLITIK?
Di tengah polemik distribusi Pokir tersebut, perhatian publik juga tertuju pada penggunaan anggaran untuk fasilitas pelayanan masyarakat, termasuk ambulans yang secara visual terlihat menggunakan atribut politik/partai serta menampilkan figur politik.
FikiranRajat.id tidak sedang menyimpulkan bahwa pengadaan ambulans tersebut melanggar hukum.
Namun, justru karena fasilitas tersebut diduga bersumber dari APBD, pertanyaan publik menjadi sah untuk diajukan.
Siapa pemilik aset tersebut?
Dari pos anggaran mana pengadaannya?
Siapa pengelolanya?
Siapa yang menjadi penerima atau pengguna manfaat?
Dan yang paling penting:
Jika dibeli menggunakan uang rakyat, mengapa fasilitas publik tersebut ditampilkan dengan atribut politik?
Pertanyaan ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap partai tertentu.
Ini soal batas antara fasilitas publik dan kepentingan politik
Apabila ambulans tersebut merupakan aset pemerintah atau fasilitas yang pengadaannya menggunakan APBD, maka publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai status aset, mekanisme pengelolaan dan dasar penggunaan atribut yang melekat pada kendaraan tersebut.
Sebaliknya, apabila pengadaan tersebut bukan menggunakan APBD, tentu pihak terkait juga memiliki ruang untuk menjelaskan sumber pembiayaannya secara terbuka.
Karena itu, dokumen adalah kuncinya.
ABDUL MUTHALIB: APBD ADALAH HAK RAKYAT, BUKAN MILIK GOLONGAN
Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai siapa memperoleh anggaran paling besar.
Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap rupiah APBD memiliki dasar kebutuhan yang jelas, mekanisme yang transparan dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Kalau pengadaan ambulans itu berasal dari dana pribadi atau murni kas partai, tentu berbeda persoalannya. Tetapi kalau fasilitas tersebut dibeli menggunakan APBD, maka harus dipahami bahwa sumber uangnya adalah uang rakyat. Fasilitas yang lahir dari uang rakyat harus ditempatkan sebagai fasilitas publik, bukan sebagai simbol kepemilikan kelompok atau kepentingan politik tertentu,” ujar Abdul Muthalib.
Ia menilai perbedaan nilai Pokir antaranggota DPRD juga harus dapat dijelaskan secara objektif.
“Kalau benar unsur pimpinan memperoleh alokasi hingga miliaran rupiah sementara anggota lainnya mengalami pemangkasan yang signifikan, maka publik berhak mengetahui apa dasar formulanya. Jangan sampai rakyat hanya diminta percaya bahwa semuanya berasal dari aspirasi, tetapi ketika dokumennya diminta justru tidak jelas,” tegasnya.
Menurut Abdul Muthalib, DPRD memiliki fungsi representasi masyarakat. Karena itu, prinsip keadilan dalam penganggaran harus menjadi perhatian.
“Masyarakat di satu dapil bukan lebih penting daripada masyarakat di dapil lainnya. Begitu pula jabatan pimpinan DPRD tidak boleh dimaknai sebagai kepemilikan lebih besar atas APBD. Semua itu uang rakyat,” katanya.
KEADILAN ANGGARAN BUKAN SOAL SIAPA PALING BERKUASA
Dalam perspektif filsafat hukum, persoalan ini dapat dilihat melalui gagasan **keadilan distributif**: pembagian sumber daya publik harus mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan kekuasaan atau kedudukan.
Prinsip sederhananya:
kekuasaan untuk mengatur anggaran tidak boleh berubah menjadi hak untuk menguasai anggaran.
APBD bukan milik kepala daerah.
Bukan milik DPRD.
Bukan milik partai politik.
Dan bukan pula milik pimpinan maupun anggota DPRD secara pribadi.
APBD adalah instrumen keuangan daerah yang pada akhirnya harus dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, semakin besar kewenangan seseorang dalam menentukan arah anggaran publik, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban publiknya.
PPWI: JANGAN VONIS DULU, BUKA DOKUMENNYA
Abdul Muthalib menegaskan bahwa PPWI tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan potongan informasi.
Menurutnya, justru dokumen resmi harus dibuka agar semua pihak mendapatkan ruang yang sama untuk menjelaskan.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Kami ingin melihat dokumennya. Berapa jumlah paketnya, siapa pengusulnya, berapa nilainya, dimana lokasinya, OPD mana yang menangani, bagaimana prosesnya, dan siapa penerima manfaatnya. Setelah itu baru publik bisa menilai,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila mekanisme pengalokasian Pokir memang telah sesuai aturan dan berdasarkan kebutuhan masyarakat, maka keterbukaan dokumen justru akan menjadi cara terbaik untuk membuktikannya.
Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian, ketimpangan atau persoalan administrasi, dokumen juga akan menjadi dasar untuk melakukan koreksi.
Rp35,14 MILIAR DAN 92 PAKET: FIKIRANRAJAT.ID AKAN TELUSURI SATU PER SATU
Atas dasar itu, FikiranRajat.id bersama PPWI Provinsi Jambi akan mendorong keterbukaan informasi mengenai dokumen Pokir DPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026.
Dokumen yang dibutuhkan bukan sekadar daftar angka.
Yang perlu dibuka adalah:
▪️ daftar seluruh paket;
▪️ nama kegiatan;
▪️ nilai setiap paket;
▪️ lokasi kegiatan
▪️ Dapil;
▪️ anggota DPRD pengusul;
▪️ OPD pelaksana;
▪️ sumber anggaran;
▪️ dasar usulan;
▪️ dokumen hasil reses;
▪️ dokumen verifikasi;
▪️ serta dokumen penganggaran yang berkaitan.
Termasuk apabila terdapat pengadaan ambulans atau fasilitas publik lainnya, perlu diketahui sumber anggaran, status aset, pengelola serta mekanisme penyerahannya.
Dengan demikian, angka Rp35,14 miliar dan Rp17,45 miliar untuk 92 paket tidak berhenti menjadi bahan polemik.
Angka tersebut akan diuji paket demi paket, dokumen demi dokumen.
PUBLIK BERHAK TAHU
Pada akhirnya, persoalan Pokir bukan sekadar persoalan internal DPRD.
Ketika uang yang dibicarakan adalah uang rakyat, maka masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana uang tersebut direncanakan dan digunakan.
Jika semuanya telah sesuai mekanisme, buka dokumennya.
Jika distribusinya mempunyai dasar yang objektif, jelaskan formulanya.
Jika ambulans tersebut memang fasilitas publik, jelaskan status dan sumber anggarannya.
Dan jika terdapat atribut politik pada fasilitas yang dibiayai APBD, jelaskan dasar penggunaannya.
Tidak ada yang perlu ditakutkan dari transparansi apabila seluruh proses memang telah berjalan sebagaimana mestinya.
Sebab dalam pemerintahan yang demokratis, dokumen publik bukan milik penguasa untuk disembunyikan, melainkan informasi yang pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
FikiranRajat.id akan terus menelusuri.
Bukan untuk mencari kesalahan.
Tetapi untuk memastikan uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat.























Discussion about this post