MUARO JAMBI – Pemeriksaan lapangan yang dilakukan bersama penyidik dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada 12 Juni 2026 terhadap proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI melahirkan pertanyaan hukum yang jauh lebih besar daripada sekadar keberadaan sebuah jalan.
Persoalan utama yang perlu diuji bukanlah apakah terdapat pembangunan fisik semata, melainkan apakah pekerjaan yang ditunjukkan merupakan pekerjaan yang sama dengan yang diumumkan melalui SIRUP, SPSE, LPSE, dikontrakkan, dan dibiayai menggunakan APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.
Dalam negara hukum, ukuran kebenaran bukanlah keyakinan seseorang, melainkan kesesuaian antara dokumen negara, pelaksanaan pekerjaan, dan mekanisme hukum yang mengaturnya.
1. Dokumen Negara Adalah Dasar Pertanggungjawaban Keuangan Negara
Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, dokumen yang dipublikasikan melalui SIRUP, SPSE, LPSE, kontrak, DPA, dan dokumen pelaksanaan anggaran merupakan dasar administrasi negara yang mengikat seluruh pihak.
Dokumen tersebut bukan sekadar informasi kepada masyarakat, tetapi menjadi dasar:
✒️proses tender;
✒️pelaksanaan pekerjaan;
✒️pembayaran;
✒️pemeriksaan;
✒️audit; dan
✒️pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara.
Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara dokumen negara dengan fakta pelaksanaan di lapangan, maka perbedaan tersebut wajib dapat dijelaskan melalui mekanisme administrasi yang sah sesuai ketentuan hukum.
2. Dapatkah Lokasi, Volume, dan Spesifikasi Diubah?
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 memang membuka kemungkinan adanya perubahan kontrak dalam kondisi tertentu.
Namun perubahan tersebut bukanlah kewenangan bebas.
Perubahan hanya dapat dilakukan melalui prosedur yang sah sesuai ketentuan kontrak, administrasi pengadaan, serta ketentuan teknis yang berlaku.
Karena itu, apabila terjadi perubahan terhadap:
✒️lokasi pekerjaan;
✒️volume pekerjaan;
✒️spesifikasi teknis;
✒️maupun nomenklatur pekerjaan,
maka legalitas perubahan tersebut harus dapat dibuktikan melalui dokumen administrasi yang sah.
Yang menjadi objek pengujian hukum bukan sekadar keberadaan jalan, tetapi legalitas perubahan dari pekerjaan yang telah diumumkan kepada publik.
3. Mengapa Perbedaan 276 Meter dan 451 Meter Menjadi Persoalan Hukum?
Dalam perkara ini muncul perbedaan yang patut diuji.
Dokumen pengadaan memuat pekerjaan jalan rigid beton sepanjang 276 meter pada lokasi tertentu.
Sementara dalam proses penanganan laporan berkembang penjelasan mengenai pekerjaan pada lokasi lain dengan panjang sekitar 451 meter.
Perbedaan tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
Namun apabila benar terdapat perubahan volume, lokasi, maupun spesifikasi, maka perubahan tersebut harus memiliki dasar administrasi dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah proses pembuktian menjadi penting.
4. Rigid Beton Tidak Sama dengan Rabat Beton
Dalam ilmu teknik sipil, rigid beton dan rabat beton merupakan dua jenis konstruksi yang berbeda.
Perbedaannya meliputi:
✒️mutu beton;
✒️ketebalan konstruksi;
✒️penggunaan tulangan;
✒️fungsi pelayanan jalan;
✒️metode pelaksanaan;
✒️hingga nilai biaya pekerjaan.
Karena itu, apabila suatu pekerjaan berubah dari satu jenis konstruksi ke jenis lainnya, maka konsekuensinya bukan hanya teknis, tetapi juga administratif, kontraktual, dan keuangan.
Hal tersebut merupakan bagian yang perlu diuji melalui audit teknis maupun audit investigatif.
5. Apa Konsekuensi Hukumnya?
Apabila melalui proses pemeriksaan nantinya terbukti terdapat perubahan lokasi, volume, spesifikasi, maupun nomenklatur pekerjaan tanpa prosedur yang dipersyaratkan dalam ketentuan pengadaan pemerintah, maka secara hukum dapat timbul konsekuensi berupa:
✒️pemeriksaan administrasi;
✒️sanksi disiplin terhadap pejabat yang bertanggung jawab;
✒️tuntutan penggantian kerugian apabila terdapat kerugian keuangan negara;
✒️serta, apabila ditemukan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum dapat ditingkatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya diputus oleh pengadilan.
6. Audit Investigatif Menjadi Jalan Tengah yang Paling Objektif
Dalam perkara yang memperlihatkan adanya dugaan perbedaan antara dokumen negara dan fakta lapangan, audit investigatif merupakan instrumen yang paling objektif.
Audit tersebut dapat menguji:
✒️kesesuaian dokumen pengadaan;
✒️kontrak pelaksanaan;
✒️lokasi pekerjaan;
✒️perubahan pekerjaan apabila ada;
✒️volume;
✒️spesifikasi teknis;
✒️pembayaran;
✒️serta kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.
Hasil audit yang independen akan memberikan dasar yang kuat bagi aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah dalam mengambil keputusan.
Kesimpulan
Pemeriksaan lapangan bersama penyidik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi seharusnya dipandang sebagai bagian dari proses pencarian kebenaran, bukan akhir dari proses tersebut.
Yang harus diuji bukan siapa yang paling yakin, melainkan apakah dokumen negara, pelaksanaan pekerjaan, dan penggunaan keuangan negara telah berjalan sesuai hukum.
Sebagaimana dikemukakan Lon L. Fuller, moralitas hukum terletak pada proses yang dijalankan secara benar.
Sementara Gustav Radbruch mengingatkan bahwa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan harus berjalan beriringan.
Oleh karena itu, apabila masih terdapat perbedaan yang memerlukan pembuktian antara dokumen pengadaan dan fakta lapangan, maka audit investigatif, proses penyidikan apabila memenuhi syarat hukum, dan pada akhirnya mekanisme peradilan merupakan ruang yang paling tepat untuk menemukan kebenaran.
“Sekencang apa pun kebohongan berlari, pada akhirnya kebenaran akan mengejarnya. Sebab dalam negara hukum, kebenaran tidak lahir dari keyakinan seseorang, melainkan dari pembuktian yang dapat diuji.”
Catatan Redaksi
Kajian ini merupakan analisis hukum berdasarkan dokumen pengadaan yang tersedia, hasil investigasi lapangan yang diikuti penulis, serta ketentuan hukum yang berlaku. Tulisan ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, melainkan menguraikan konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila fakta-fakta tersebut terbukti melalui proses hukum yang sah.[tim/red]























Discussion about this post