• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Menakar Ujung Jerat Pidana Berlapis AR: Dari Dugaan Rekayasa Rekening Koran hingga Bayang-Bayang Pemalsuan Dokumen

Menakar Ujung Jerat Pidana Berlapis AR: Dari Dugaan Rekayasa Rekening Koran hingga Bayang-Bayang Pemalsuan Dokumen

by Admin
10.07.2026
in Daerah, Hukrim, Nasional
0

JAMBI – Persoalan hukum yang membelit subkontraktor Arzaq Rohmadi (AR) kini memasuki babak yang semakin serius. Setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan penggelapan sertifikat properti dan dugaan tindak kekerasan, kini muncul lagi dugaan baru yang berpotensi memperluas konsekuensi hukumnya, yakni dugaan pemalsuan dokumen keuangan berupa rekening koran perbankan.

 

Baca juga

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Minta Fakta Dibuka Secara Transparan

Perkembangan terbaru ini mencuat setelah mitra bisnisnya, PT Karya Perdana Rifani (PT KPR), menemukan kejanggalan pada dokumen keuangan yang dijadikan dasar dalam kerja sama proyek irigasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Direktur Utama PT KPR, Ritas Mairiyanto, SE,Direktur Utama PT KPR, Ritas Mairiyanto, SE, secara resmi mengirimkan surat permohonan verifikasi kepada Kepala BRI Cabang Muara Bulian. Surat tersebut meminta bank memastikan keaslian dua lembar rekening koran giro atas nama CV Tiang Berkah Abadi dengan nomor rekening 031501002749302 untuk periode Agustus 2025.

Langkah itu diambil bukan tanpa alasan. PT KPR menduga terdapat perubahan atau manipulasi pada angka saldo yang tercantum dalam rekening koran tersebut. Jika dugaan itu terbukti benar, persoalannya tidak lagi sekadar sengketa bisnis, melainkan dapat mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen yang diduga tidak autentik dalam hubungan kerja sama.

 

Bagi PT KPR, validitas rekening koran menjadi faktor yang sangat menentukan. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan calon mitra bahwa perusahaan memiliki kemampuan finansial yang memadai dalam menjalankan proyek. Apabila dokumen itu ternyata tidak sesuai dengan data resmi perbankan, konsekuensi hukumnya dapat menjadi sangat serius.

 

Temuan ini sekaligus memperpanjang daftar persoalan hukum yang disebut-sebut menyeret nama AR. Sebelumnya, sejumlah pihak telah melontarkan tuduhan mengenai dugaan penahanan sertifikat tanah, dugaan penipuan investasi, hingga dugaan penganiayaan. Kini, dugaan manipulasi dokumen perbankan menambah dimensi baru yang berpotensi membuka pintu penyelidikan lebih luas.

 

PT KPR menyatakan proses verifikasi kepada pihak bank merupakan langkah awal untuk memastikan keabsahan alat bukti sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah pidana. Hasil klarifikasi dari institusi perbankan nantinya dipandang akan menjadi salah satu dasar penting bagi aparat penegak hukum dalam menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

 

Tidak hanya itu, investigasi internal perusahaan juga disebut menemukan indikasi lain berupa dugaan penggelembungan volume pekerjaan proyek yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu di lapangan. Klaim tersebut, apabila didukung alat bukti yang memadai, berpotensi memperluas ruang penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

Direktur Utama PT KPR menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui perdebatan di ruang publik. Menurutnya, proses hukum merupakan forum yang tepat untuk menguji setiap tuduhan, menghadirkan alat bukti, dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

 

Sementara itu, publik kini menanti hasil verifikasi resmi dari pihak perbankan. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara rekening koran yang ditunjukkan dengan data asli bank, maka perkara ini berpotensi berkembang menjadi rangkaian dugaan tindak pidana yang lebih kompleks.

 

Hingga berita ini disusun, AR belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada AR maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi secara proporsional.

Tags: ARArzaq RohmadiCV Tiang Berkah AbadiDugaan Manipulasi RekeningDugaan Pemalsuan DokumenPT Karya Perdana RifaniPT KPRRekening KoranRitas Mairiyanto
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

20.10.2026
Berita

Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

20.10.2026
Berita

Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

20.10.2026
Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Next Post

Aktivitas Alat Berat di Gunung Rea Meresahkan Warga, Diduga Terjadi Perambahan Hutan dan Tambang Ilegal

Ketika UKW Dianggap "Surat Izin" Wartawan: Meluruskan Narasi yang Berpotensi Menyesatkan Publik

Surat Resmi Sudah Dikirim, Bukti Pengiriman Lengkap, Pelapor Pertanyakan Mengapa Kejari Muaro Jambi Belum Berikan Jawaban

Ketika Bukti Lapangan Berbicara, Penegakan Hukum Justru Dipertanyakan

Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah Tuai Polemik, Mahfud MD: "Praktik Ini Tidak Dikenal dalam KUHAP"

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah