JAMBI – Persoalan hukum yang membelit subkontraktor Arzaq Rohmadi (AR) kini memasuki babak yang semakin serius. Setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan penggelapan sertifikat properti dan dugaan tindak kekerasan, kini muncul lagi dugaan baru yang berpotensi memperluas konsekuensi hukumnya, yakni dugaan pemalsuan dokumen keuangan berupa rekening koran perbankan.
Perkembangan terbaru ini mencuat setelah mitra bisnisnya, PT Karya Perdana Rifani (PT KPR), menemukan kejanggalan pada dokumen keuangan yang dijadikan dasar dalam kerja sama proyek irigasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Direktur Utama PT KPR, Ritas Mairiyanto, SE,Direktur Utama PT KPR, Ritas Mairiyanto, SE, secara resmi mengirimkan surat permohonan verifikasi kepada Kepala BRI Cabang Muara Bulian. Surat tersebut meminta bank memastikan keaslian dua lembar rekening koran giro atas nama CV Tiang Berkah Abadi dengan nomor rekening 031501002749302 untuk periode Agustus 2025.
Langkah itu diambil bukan tanpa alasan. PT KPR menduga terdapat perubahan atau manipulasi pada angka saldo yang tercantum dalam rekening koran tersebut. Jika dugaan itu terbukti benar, persoalannya tidak lagi sekadar sengketa bisnis, melainkan dapat mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen yang diduga tidak autentik dalam hubungan kerja sama.
Bagi PT KPR, validitas rekening koran menjadi faktor yang sangat menentukan. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan calon mitra bahwa perusahaan memiliki kemampuan finansial yang memadai dalam menjalankan proyek. Apabila dokumen itu ternyata tidak sesuai dengan data resmi perbankan, konsekuensi hukumnya dapat menjadi sangat serius.
Temuan ini sekaligus memperpanjang daftar persoalan hukum yang disebut-sebut menyeret nama AR. Sebelumnya, sejumlah pihak telah melontarkan tuduhan mengenai dugaan penahanan sertifikat tanah, dugaan penipuan investasi, hingga dugaan penganiayaan. Kini, dugaan manipulasi dokumen perbankan menambah dimensi baru yang berpotensi membuka pintu penyelidikan lebih luas.
PT KPR menyatakan proses verifikasi kepada pihak bank merupakan langkah awal untuk memastikan keabsahan alat bukti sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah pidana. Hasil klarifikasi dari institusi perbankan nantinya dipandang akan menjadi salah satu dasar penting bagi aparat penegak hukum dalam menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Tidak hanya itu, investigasi internal perusahaan juga disebut menemukan indikasi lain berupa dugaan penggelembungan volume pekerjaan proyek yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu di lapangan. Klaim tersebut, apabila didukung alat bukti yang memadai, berpotensi memperluas ruang penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Direktur Utama PT KPR menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui perdebatan di ruang publik. Menurutnya, proses hukum merupakan forum yang tepat untuk menguji setiap tuduhan, menghadirkan alat bukti, dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Sementara itu, publik kini menanti hasil verifikasi resmi dari pihak perbankan. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara rekening koran yang ditunjukkan dengan data asli bank, maka perkara ini berpotensi berkembang menjadi rangkaian dugaan tindak pidana yang lebih kompleks.
Hingga berita ini disusun, AR belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada AR maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi secara proporsional.

























Discussion about this post