JAMBI, FikiranRajat.id — Proyek strategis Pembangunan Rumah Khusus Masyarakat Terdampak Relokasi Program Pemerintah di Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari dengan nilai pagu fantastis Rp15.194.400.000 (HPS Rp14.937.060.000) yang diikuti oleh 115 peserta di bawah kendali Pokja Pemilihan Jambi III UKPBJ-PKP Tahun 2026 kini berada di ambang badai skandal besar.
Bukan sekadar dinamika lelang biasa, tumpukan dokumen resmi, kejanggalan digital di LPSE, hingga jejak komunikasi rahasia menelanjangi dugaan akal-akalan terstruktur untuk menjegal peserta demi memuluskan pihak tertentu!
1. Ajaib Tapi Nyata: Dari “Lulus” Telak, Tiba-Tiba “Dibuang” di SPSE!
Feligitasi paling beringas terlihat pada nasib CV. Barometer Indo Perkasa. Berdasarkan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi tertanggal 21 Agustus 2026, perusahaan ini secara sah dan meyakinkan dinyatakan LULUS pada seluruh tahapan uji kualifikasi.
Namun, hukum rimba tender rupanya berlaku lain. Begitu masuk tahap pengumuman hasil pemilihan pada 31 Agustus 2026, status perusahaan tersebut secara misterius berubah drastis menjadi GUGUR!
Alasan yang dicari-cari pun klasik: pengalaman dianggap tidak sebidang. Pertanyaannya telak: Kapan evaluasi ulang itu dilakukan? Siapa yang memberi instruksi menjilat ludah sendiri setelah Berita Acara Lulus diteken? Ini bukan sekadar salah ketik administrasi, ini adalah rekayasa di tikungan akhir!
2. Blunder Fatal Pokja: Sengaja “Gagal Paham” Aturan LKPP?
Dalam surat penolakan sanggahannya, Pokja Jambi III mencoba bersembunyi di balik tameng aturan dengan mempersoalkan pengalaman masa lalu. Padahal, Dokumen Pemilihan secara terang benderang menggunakan frasa “bidang yang sama” (konstruksi gedung), di mana CV. Barometer telah membuktikannya melalui portofolio pembangunan gedung sekolah dan fasilitas penunjang.
Ketika Pokja memaksakan interpretasi kaku seolah-olah peserta wajib memiliki sub-bidang spesifik tertentu untuk menggugurkan peserta yang sudah sah menang di pembuktian, di situlah aroma persekongkolan jahat tercium menyengat. Apakah standar maut ini juga berlaku adil bagi sang pemenang tender? Jangan bermimpi publik diam!
3. Bau Anyir di Balik Layar: 12 Kali Ubah Jadwal & Chat Gelap Sebelum Eksekusi!
Anomali paling menjijikkan tersaji jelas dalam riwayat sistem SPSE. Bayangkan, untuk proyek senilai belasan miliar rupiah ini, Pokja tercatat melakukan perubahan jadwal berulang kali secara tidak wajar:
* Evaluasi & Pembuktian Kualifikasi: Diubah 9 kali!
* Penetapan Pemenang: Diubah 11 kali!
* Pengumuman Pemenang & Masa Sanggah: Diubah hingga 12 kali!
Perubahan ugal-ugalan hingga belasan kali ini bukan dinamika, melainkan indikasi kuat penyesuaian “kondisi lapangan” demi memuluskan skenario. Belum lagi ditambah temuan redaksi berupa jejak percakapan WhatsApp bertanggal 17 Agustus 2026 yang menyeret nama Aldi Boy/Novrialdi (Direktur CV. Mega Pilar Utama)—perusahaan yang akhirnya keluar sebagai pemenang—terkait manuver jelang pembuktian kualifikasi.
Kombinasi antara chat rahasia, pembantaian status dari Lulus jadi Gugur, hingga amandemen jadwal SPSE 12 kali membentuk satu garis lurus: Tender ini diduga kuat sudah dikondisikan sejak dalam kandungan!
4. Uang Negara Rp15 Miliar Bukan Hak Milik Kelompok Tertentu!
FikiranRajat.id tidak peduli siapa perusahaan yang menang atau kalah. Yang kami pertaruhkan adalah integritas uang rakyat dan mandat negara demi kesejahteraan masyarakat MBR yang menanti kepastian hunian.
Jika Pokja Jambi III, KPA/PPK Satker PKP Provinsi Jambi, hingga pihak-pihak terkait merasa bersih, buka semua dokumen evaluasinya secara terang-terangan di hadapan publik! Jangan bersembunyi di balik kalimat normatif birokrasi.
Jika terbukti ada persekongkolan, jual-beli paket, atau cawe-cawe di balik layar, maka Aparat Penegak Hukum (APH) wajib turun tangan menyeret pihak-pihak yang bermain ke jeruji besi!
Permainan baru saja dimulai. Dokumen episode berikutnya akan berbicara jauh lebih keras![red]
Pewarta : Abdul MTB
Redaksi :🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post