JAMBI, FikiranRajat.id — Polemik tender Pembangunan Rumah Khusus Masyarakat Terdampak Relokasi Program Pemerintah di Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, senilai pagu Rp15.194.400.000, memasuki babak baru.
CV Barometer Indo Perkasa secara resmi mengajukan sanggahan kepada Pokja Pemilihan Jambi III UKPBJ-PKP Tahun 2026 setelah dinyatakan gugur pada tahap evaluasi. Namun, berdasarkan jawaban resmi yang ditayangkan melalui SPSE, sanggahan tersebut akhirnya ditolak.
Persoalannya kini bukan sekadar siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah standar pengalaman yang digunakan untuk menggugurkan Barometer telah diterapkan dengan parameter yang sama kepada seluruh peserta, termasuk peserta yang berada di posisi teratas?
Barometer Persoalkan Perubahan Hasil Evaluasi
Dalam surat sanggahannya, CV Barometer Indo Perkasa mempersoalkan proses evaluasi yang berujung pada gugurnya perusahaan tersebut.
Barometer menyatakan telah mengikuti proses pembuktian kualifikasi pada 21 Agustus 2026. Namun, ketika hasil pemilihan diumumkan, perusahaan tersebut dinyatakan gugur dengan alasan pengalaman yang disampaikan dianggap tidak memenuhi persyaratan pengalaman pada bidang yang sama.
Dokumen yang tersedia juga memperlihatkan adanya sejumlah perubahan jadwal dalam tahapan tender.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu materi keberatan Barometer.
Pertanyaan yang muncul bukan untuk langsung menuduh adanya pelanggaran, melainkan untuk meminta kejelasan:
Pada tahap evaluasi mana ketidaksesuaian pengalaman Barometer ditemukan dan bagaimana dasar penilaiannya?
Sebab dalam proses pengadaan pemerintah, perubahan kesimpulan evaluasi semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen dan jejak evaluasi yang objektif serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Bidang yang Sama” Menjadi Titik Sengketa
Titik utama sengketa berada pada tafsir terhadap persyaratan pengalaman.
Dalam dokumen pemilihan yang dikutip Barometer, persyaratan pengalaman bagi usaha kecil mensyaratkan pengalaman pada “bidang yang sama” dalam kurun waktu tertentu untuk paket dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam dokumen pemilihan.
Barometer kemudian mempersoalkan penilaian tersebut karena pengalaman yang mereka ajukan antara lain berupa pekerjaan gedung, termasuk:
1. Pembangunan Gedung Tata Usaha beserta perabotnya;
2. Pembangunan Gedung UKS beserta perabotnya.
Menurut argumentasi Barometer, pekerjaan tersebut masih berada dalam rumpun pekerjaan konstruksi bangunan gedung.
Barometer juga mempersoalkan apakah istilah “bidang yang sama” kemudian diterapkan dengan ukuran yang lebih sempit sehingga praktis diperlakukan seperti harus identik dengan subbidang atau subklasifikasi tertentu.
Di sinilah persoalan hukum administrasi pengadaan menjadi penting.
Apabila Pokja memang mensyaratkan pengalaman pada klasifikasi atau subklasifikasi tertentu, publik berhak mengetahui dasar normatif dan parameter evaluasi yang digunakan.
Sebaliknya, apabila persyaratan yang digunakan adalah “bidang yang sama”, maka ukuran mengenai apa yang dianggap sama dan tidak sama harus dapat dijelaskan secara objektif.
Harga Barometer dan Mega Pilar Terpaut Hanya Sekitar Rp406 Ribu
Data hasil evaluasi pada SPSE memperlihatkan angka yang menarik.
CV Barometer Indo Perkasa tercatat menawarkan sekitar:
Rp11.949.648.000
Sementara CV Mega Pilar Utama tercatat menawarkan:
Rp11.950.054.145,85
Selisihnya hanya sekitar:
Rp406.145,85.
Padahal nilai pagu paket mencapai Rp15.194.400.000, sedangkan HPS tercatat sekitar Rp14.937.060.000.
Dengan demikian, perbedaan harga antara kedua peserta tersebut relatif sangat tipis.
Namun karena Barometer gugur pada aspek kualifikasi pengalaman, sedangkan Mega Pilar berada di posisi teratas, perhatian kemudian bergeser dari sekadar persoalan harga kepada konsistensi penerapan persyaratan kualifikasi.
Pertanyaan investigatifnya sederhana:
Apakah parameter pengalaman yang digunakan untuk menilai Mega Pilar benar-benar sama dengan parameter yang digunakan ketika menilai Barometer?
Pengalaman Mega Pilar Perlu Dibaca Secara Utuh
Dokumen pengalaman CV Mega Pilar Utama yang diperoleh menunjukkan adanya sejumlah pengalaman pekerjaan konstruksi dalam beberapa tahun terakhir.
Daftar tersebut mencantumkan berbagai pekerjaan, antara lain pekerjaan pembangunan dan renovasi bangunan serta pekerjaan konstruksi lainnya.
Namun keberadaan sejumlah pengalaman tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruhnya memenuhi persyaratan pengalaman yang dipersyaratkan dalam tender ini.
Yang harus diuji adalah:
▪️jenis pekerjaan;
▪️bidang dan subklasifikasi pekerjaan;
▪️tanggal kontrak;
▪️nilai kontrak;
▪️lokasi dan pemberi pekerjaan;
▪️kesesuaian dengan rentang waktu yang dipersyaratkan;
▪️serta bagaimana dokumen pengalaman tersebut diverifikasi oleh Pokja.
Dengan kata lain, persoalannya bukan apakah Mega Pilar pernah mengerjakan proyek konstruksi.
Persoalannya adalah:
Apakah pengalaman yang dimiliki Mega Pilar memenuhi parameter “bidang yang sama” sebagaimana diterapkan kepada Barometer?
Jawaban atas pertanyaan ini berada pada dokumen evaluasi dan pembuktian kualifikasi.
Barometer Juga Mempertanyakan Peserta Lain
Dalam surat sanggahannya, Barometer tidak hanya mempersoalkan keputusan terhadap perusahaannya sendiri.
Barometer juga mengajukan keberatan dan pertanyaan terhadap kualifikasi peserta lain, termasuk CV Mega Pilar Utama dan CV Raflesia Jaya Abadi.
Untuk Raflesia, Barometer antara lain mempertanyakan aspek waktu penerbitan SBU dan kaitannya dengan persyaratan tender.
Namun hal tersebut harus ditempatkan secara proporsional.
Tanggal penerbitan SBU semata tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa suatu perusahaan tidak memenuhi persyaratan pengalaman.
Yang perlu diperiksa adalah status legalitas pada tahapan yang relevan, persyaratan dalam Dokumen Pemilihan, serta bagaimana Pokja melakukan verifikasi terhadap dokumen peserta.
Karena itu, keberatan Barometer terhadap peserta lain harus dipandang sebagai materi yang perlu diverifikasi, bukan sebagai fakta pelanggaran yang telah terbukti.
Jawaban Pokja: Sanggahan Ditolak
Dalam jawaban resmi yang ditayangkan melalui SPSE, Pokja Pemilihan Jambi III memberikan dua alasan utama.
Pertama, mengenai perubahan jadwal, Pokja menjelaskan bahwa perubahan dilakukan untuk menyesuaikan pelaksanaan tahapan pemilihan dengan kebutuhan dan kecukupan waktu yang diperlukan dalam proses pemilihan.
Pokja juga menyatakan perubahan jadwal diberlakukan kepada seluruh peserta dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada peserta tertentu.
Kedua, terkait pengalaman Barometer, Pokja menyatakan setelah melakukan evaluasi terhadap pengalaman yang disampaikan, pengalaman tersebut tidak memenuhi persyaratan pengalaman pada bidang yang sama sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan.
Atas dasar itu, sanggahan CV Barometer Indo Perkasa ditolak.
“Mereka yang Meluluskan, Mereka Pula yang Mengalahkan?”
Di sinilah muncul ironi yang kemudian menjadi sorotan.
Barometer mengikuti proses pembuktian kualifikasi. Dalam narasi sanggahannya, perusahaan tersebut menyatakan telah dinyatakan lulus pada tahapan pembuktian.
Namun kemudian pada hasil evaluasi akhir dinyatakan gugur karena persoalan pengalaman.
Maka muncul ungkapan kritik:
“Ibarat kata, mereka yang meluluskan, mereka pula yang mengalahkan.”
Kalimat tersebut harus dipahami sebagai kritik terhadap konsistensi proses evaluasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa Pokja telah melakukan rekayasa atau kesengajaan.
Untuk menyimpulkan adanya rekayasa, persekongkolan atau konflik kepentingan, diperlukan bukti tambahan yang jauh lebih kuat.
Namun secara jurnalistik, perubahan status tersebut tetap layak dipertanyakan karena menyangkut konsistensi penilaian terhadap dokumen peserta.
Bukan Soal Menangkan Barometer atau Kalahkan Mega Pilar
Kasus ini tidak seharusnya dipersempit menjadi pertarungan antara Barometer dan Mega Pilar.
Justru yang harus diuji adalah sistemnya.
Jika Barometer memang tidak memenuhi persyaratan, maka Pokja semestinya dapat menjelaskan secara terang:
dokumen mana yang tidak memenuhi, persyaratan mana yang tidak terpenuhi, dan parameter apa yang digunakan untuk menyimpulkan bahwa pengalaman tersebut tidak berada pada bidang yang sama.
Sebaliknya, apabila Mega Pilar dinyatakan memenuhi persyaratan, maka parameter yang sama semestinya dapat digunakan untuk menjelaskan mengapa pengalaman Mega Pilar memenuhi standar tersebut.
Bukan untuk memenangkan Barometer.
Bukan pula untuk menjatuhkan Mega Pilar.
Tetapi untuk memastikan bahwa pemenang tender memang merupakan peserta yang memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Tender Rp15 Miliar Tidak Cukup Dijawab Dengan “Pokja Sudah Mengevaluasi”
Nilai paket ini mencapai lebih dari Rp15 miliar dan sumber dananya tercatat berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Karena menggunakan uang negara, maka prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun publik.
Dalam konteks ini, transparansi bukan berarti setiap keputusan harus sesuai dengan keinginan peserta.
Transparansi berarti alasan keputusan dapat diuji berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku.
Jika peserta digugurkan karena pengalaman, maka parameter pengalaman tersebut harus jelas.
Jika peserta lain dinyatakan memenuhi syarat, maka parameter yang sama harus diterapkan kepadanya.
Di sinilah prinsip persaingan yang sehat dan perlakuan yang adil menjadi penting.
Dokumen Evaluasi Menjadi Kunci
Untuk menguji persoalan ini secara objektif, sejumlah dokumen penting perlu dilihat secara utuh, antara lain:
Dokumen Pemilihan, LDK, perubahan/addendum, dokumen penawaran peserta, dokumen pengalaman Barometer, dokumen pengalaman Mega Pilar, dokumen pengalaman Raflesia, berita acara pembuktian kualifikasi, serta lembar evaluasi Pokja.
Dari dokumen tersebut akan terlihat apakah persoalan ini semata-mata merupakan perbedaan tafsir terhadap persyaratan, atau terdapat ketidakkonsistenan dalam penerapan parameter evaluasi.
Jika ternyata seluruh peserta telah dinilai dengan standar yang sama, maka keputusan Pokja mempunyai dasar yang lebih kuat.
Namun jika ditemukan parameter yang berbeda antara peserta satu dan lainnya, persoalan tersebut layak dibawa ke mekanisme pengawasan pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Penolakan
Kini terdapat sedikitnya tiga fakta yang dapat ditempatkan secara berdampingan.
Pertama, CV Barometer Indo Perkasa mengajukan sanggahan dengan mempersoalkan pengalaman, perubahan jadwal, dan kualifikasi peserta lainnya.
Kedua, Pokja Pemilihan Jambi III secara resmi menolak sanggahan tersebut dan mempertahankan hasil evaluasinya.
Ketiga, nilai penawaran Barometer dan Mega Pilar hanya terpaut sekitar Rp406 ribu, sementara persoalan yang menentukan posisi keduanya justru berada pada aspek kualifikasi dan pengalaman.
Maka pertanyaan publik menjadi semakin spesifik:
Apakah standar “bidang yang sama” yang digunakan untuk menggugurkan Barometer juga diterapkan dengan ukuran yang identik terhadap Mega Pilar dan seluruh peserta lainnya?
Jika jawabannya ya, publik berhak mengetahui dasar dan parameter penilaiannya.
Jika ditemukan perbedaan penerapan, maka persoalan tersebut patut diperiksa lebih lanjut melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.
Sebab dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang harus sama bukan hanya kesempatan memasukkan penawaran, tetapi juga standar ketika setiap penawaran dinilai.
REDAKSI: KAMI MEMBUKA RUANG KLARIFIKASI
FikiranRajat.id menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi rekayasa tender, persekongkolan, konflik kepentingan, ataupun tindak pidana.
Pemberitaan ini membedakan antara fakta yang terlihat dalam dokumen SPSE, isi surat sanggahan CV Barometer Indo Perkasa, jawaban Pokja, serta pertanyaan yang masih membutuhkan verifikasi.
FikiranRajat.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pokja Pemilihan Jambi III UKPBJ-PKP Tahun 2026, UKPBJ, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman/Satuan Kerja terkait, CV Barometer Indo Perkasa, CV Mega Pilar Utama, CV Raflesia Jaya Abadi, maupun pihak terkait lainnya.
Pertanyaan utama redaksi adalah mengenai dasar penilaian pengalaman pada “bidang yang sama”, konsistensi parameter evaluasi terhadap seluruh peserta, serta dasar penetapan peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Sebab pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang kalah dan siapa yang menang.
Persoalannya adalah apakah Rp15,19 miliar uang negara diputuskan melalui proses yang dapat diuji, transparan, konsisten, adil dan akuntabel.
FikiranRajat.id — Berpihak pada Fakta, Bersuara untuk Rakyat.























Discussion about this post