OPINI HUKUM | Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya sederhana namun fundamental: setiap tindakan, larangan, maupun ancaman pidana harus memiliki dasar dalam peraturan perundang-undangan. Bukan berdasarkan asumsi, bukan pula berdasarkan penafsiran sepihak, terlebih jika penafsiran itu berpotensi mengurangi hak konstitusional warga negara.
Karena itu, publik patut mencermati beredarnya sebuah video yang menampilkan narasumber dari salah satu organisasi pers yang menyampaikan bahwa apabila suatu media belum terverifikasi Dewan Pers dan wartawannya belum memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW), maka kepala desa dapat berkonsultasi dengan kepolisian karena hal tersebut “bisa masuk ranah pidana”. Bahkan dinyatakan bahwa apabila media belum terverifikasi dan wartawannya belum UKW, maka perkara tersebut “langsung pidana”.
Pernyataan tersebut tentu berhak disampaikan sebagai pendapat. Namun ketika pendapat itu disampaikan seolah-olah merupakan norma hukum yang berlaku, maka publik juga berhak bertanya:
Dasar hukumnya di mana?
Sebab hingga hari ini tidak ada satu pun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa seseorang baru sah menjadi wartawan apabila telah lulus UKW.
Tidak ada pula satu pasal yang menyatakan media yang belum terverifikasi Dewan Pers otomatis menjadi media ilegal.
Lebih jauh lagi, tidak ada satu pun norma hukum yang menyatakan bahwa sengketa jurnalistik berubah menjadi perkara pidana hanya karena wartawannya belum UKW atau medianya belum terverifikasi.
Apabila ada pihak yang menyampaikan demikian kepada masyarakat, maka pendapat tersebut patut dipertanyakan validitas yuridisnya.
UKW Bukan Surat Izin Menjadi Wartawan
Kesalahan mendasar dalam narasi tersebut adalah menempatkan UKW seolah-olah sebagai syarat legal menjadi wartawan.
Padahal Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mendefinisikan wartawan sebagai:
“Orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.”
Undang-undang berhenti sampai di situ.
Tidak ada kalimat tambahan yang berbunyi:
“yang telah memiliki UKW.”
Tidak ada pula frasa:
“yang telah memperoleh sertifikat kompetensi.”
Artinya, pembentuk undang-undang tidak pernah menjadikan UKW sebagai syarat lahirnya status hukum seorang wartawan.
UKW adalah instrumen peningkatan kompetensi profesi.
UKW penting.
UKW bermanfaat.
UKW patut didorong.
Namun UKW bukanlah izin praktik jurnalistik.
Menjadikan UKW sebagai syarat legal menjadi wartawan sama saja menambahkan norma baru yang tidak pernah dibentuk oleh pembentuk undang-undang.
Dalam negara hukum, tidak ada organisasi, lembaga, maupun individu yang berwenang menciptakan norma hukum baru melalui forum sosialisasi atau ceramah.
Verifikasi Dewan Pers Bukan Izin Operasional Media
Kesalahan berikutnya adalah menjadikan verifikasi Dewan Pers sebagai ukuran tunggal legalitas perusahaan pers.
Verifikasi perusahaan pers merupakan mekanisme administratif yang dikembangkan Dewan Pers untuk mendorong profesionalisme.
Namun verifikasi bukanlah izin operasional.
Apabila verifikasi dijadikan syarat mutlak legalitas media, maka sesungguhnya kita sedang menghidupkan kembali sistem perizinan pers yang telah dihapus sejak Reformasi.
Bukankah Reformasi 1998 menghapus SIUPP karena dianggap sebagai alat pembungkaman pers?
Lalu mengapa kini muncul narasi yang seolah-olah hanya media tertentu yang layak disebut pers?
Semangat UU Pers justru menghapus pembatasan tersebut.
Negara tidak lagi menentukan siapa yang boleh menerbitkan media.
Negara tidak lagi menentukan siapa yang boleh menjadi wartawan.
Karena itu, menyatakan bahwa media yang belum diverifikasi otomatis berada di luar perlindungan UU Pers merupakan kesimpulan yang tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Yang Dipidana Adalah Perbuatannya, Bukan Profesi atau Sertifikatnya
Pernyataan bahwa wartawan non-UKW dapat “langsung dipidana” merupakan pernyataan yang perlu diluruskan.
Dalam hukum pidana dikenal asas legalitas, yaitu tidak ada perbuatan dapat dipidana tanpa dasar undang-undang.
Belum memiliki UKW bukan tindak pidana.
Belum diverifikasi Dewan Pers bukan tindak pidana.
Tidak ada pasal dalam KUHP maupun UU Pers yang mengkriminalisasi seseorang hanya karena belum memiliki UKW.
Yang dipidana adalah perbuatannya.
Apabila seseorang melakukan pemerasan, penipuan, pengancaman, pemalsuan, atau tindak pidana lainnya dengan mengatasnamakan profesi wartawan, maka yang diproses adalah tindak pidananya.
Bukan karena ia wartawan.
Bukan karena ia tidak memiliki UKW.
Mencampuradukkan antara profesi dan tindak pidana merupakan kekeliruan yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
MoU Tidak Dapat Mengalahkan Undang-Undang
Dalam video tersebut juga disebutkan adanya nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perlu dipahami bersama bahwa MoU bukan sumber hukum.
MoU tidak memiliki kedudukan untuk menciptakan tindak pidana baru.
MoU juga tidak dapat mengubah ketentuan Undang-Undang Pers maupun KUHP.
Kalaupun terdapat kerja sama antarlembaga, kerja sama tersebut hanya mengatur mekanisme koordinasi.
Bukan menciptakan norma hukum.
Oleh karena itu, menggunakan MoU sebagai dasar bahwa wartawan non-UKW otomatis masuk ranah pidana merupakan kesimpulan yang tidak memiliki pijakan normatif.
Jangan Bangun Stigma terhadap Wartawan
Dalam video tersebut juga muncul narasi yang mengaitkan wartawan non-UKW dengan berita hoaks atau praktik-praktik menyimpang.
Cara berpikir demikian merupakan generalisasi yang berbahaya.
Apakah semua wartawan yang telah UKW pasti tidak pernah melanggar Kode Etik Jurnalistik?
Tentu tidak.
Apakah semua media yang telah diverifikasi pasti selalu benar?
Jawabannya juga tidak.
Sebaliknya, tidak sedikit media lokal yang belum mengikuti proses verifikasi tetapi tetap bekerja secara profesional, menjalankan fungsi kontrol sosial, memberikan hak jawab, melakukan verifikasi informasi, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Profesionalisme tidak lahir dari selembar kartu.
Profesionalisme lahir dari integritas.
Profesionalisme lahir dari keberanian menyampaikan kebenaran.
Profesionalisme lahir dari kepatuhan terhadap hukum dan kode etik.
Organisasi Pers Tidak Berwenang Menentukan Siapa Wartawan
Organisasi pers memiliki fungsi penting dalam meningkatkan kualitas jurnalistik Indonesia.
Namun organisasi pers bukan pembentuk undang-undang.
Organisasi pers juga bukan lembaga yang diberi kewenangan oleh konstitusi untuk menentukan siapa yang berhak disebut wartawan dan siapa yang tidak.
Apabila ada organisasi yang menganggap hanya anggotanya, hanya medianya, atau hanya wartawan yang telah UKW yang layak disebut wartawan, maka pandangan tersebut merupakan pandangan organisasi, bukan norma hukum yang mengikat seluruh rakyat Indonesia.
Indonesia bukan negara organisasi.
Indonesia adalah negara hukum.
Jangan Kembalikan Pers ke Era Perizinan
Pers Indonesia lahir dari perjuangan panjang melawan pembungkaman.
UU Pers 1999 hadir untuk menghapus praktik-praktik pembatasan yang selama puluhan tahun membelenggu kemerdekaan pers.
Karena itu, setiap upaya yang secara langsung maupun tidak langsung menjadikan UKW sebagai “surat izin” wartawan atau verifikasi Dewan Pers sebagai “izin media” patut dikritisi secara akademis dan yuridis.
Bukan karena anti-UKW.
Bukan karena anti-Dewan Pers.
Melainkan karena hukum harus ditempatkan di atas tafsir organisasi.
Kemerdekaan pers adalah hak konstitusional.
Hak tersebut tidak boleh dipersempit oleh tafsir yang melampaui undang-undang.
Penutup
Opini ini tidak dimaksudkan untuk menyerang organisasi pers tertentu ataupun individu yang menyampaikan pendapat dalam video tersebut.
Sebaliknya, tulisan ini merupakan ajakan agar seluruh insan pers, organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, hingga masyarakat memahami hukum pers secara utuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kritik terhadap penyalahgunaan profesi wartawan memang penting.
Oknum yang melakukan pemerasan, penipuan, atau tindak pidana lainnya harus diproses sesuai hukum.
Namun jangan sampai semangat memberantas oknum justru melahirkan tafsir yang mengkriminalisasi profesi atau membatasi kemerdekaan pers tanpa dasar undang-undang.
Pada akhirnya, negara hukum tidak dibangun di atas opini, melainkan di atas norma hukum.
Dan dalam negara hukum, yang menjadi rujukan tertinggi bukanlah tafsir organisasi, melainkan Undang-Undang yang berlaku.
Oleh: Abdul Mutholib, S.H.
Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi























Discussion about this post