• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Ketika UKW Dianggap “Surat Izin” Wartawan: Meluruskan Narasi yang Berpotensi Menyesatkan Publik

Ketika UKW Dianggap “Surat Izin” Wartawan: Meluruskan Narasi yang Berpotensi Menyesatkan Publik

OPINI HUKUM

by Admin
10.07.2026
in Daerah, Hukrim, Nasional, Opini
0

OPINI HUKUM | Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya sederhana namun fundamental: setiap tindakan, larangan, maupun ancaman pidana harus memiliki dasar dalam peraturan perundang-undangan. Bukan berdasarkan asumsi, bukan pula berdasarkan penafsiran sepihak, terlebih jika penafsiran itu berpotensi mengurangi hak konstitusional warga negara.

 

Baca juga

BPN Sarolangun Undang PPWI Bahas SHM Raden Sandani: PPWI Pertanyakan Dasar Hukum Surat Sanggahan Mantan Kades

Momentum HUT RI ke-81: Ruh Perjuangan PPWI, Menolak Bungkam dan Melawan Segala Bentuk Penindasan Pers

Pernyataan Slamet Kastalo di Musyawarah Bukit Murau Dinilai Memicu Polemik, PPWI: Sengketa Tanah Harus Diselesaikan dengan Bukti, Bukan Opini

Wilson Lalengke: Take Down Berita Bukan Koreksi, Melainkan Bentuk Penyensoran yang Bertentangan dengan UU Pers

Karena itu, publik patut mencermati beredarnya sebuah video yang menampilkan narasumber dari salah satu organisasi pers yang menyampaikan bahwa apabila suatu media belum terverifikasi Dewan Pers dan wartawannya belum memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW), maka kepala desa dapat berkonsultasi dengan kepolisian karena hal tersebut “bisa masuk ranah pidana”. Bahkan dinyatakan bahwa apabila media belum terverifikasi dan wartawannya belum UKW, maka perkara tersebut “langsung pidana”.

https://fikiranrajat.id/wp-content/uploads/2026/07/VID-20260709-WA0058-10.mp4

 

Pernyataan tersebut tentu berhak disampaikan sebagai pendapat. Namun ketika pendapat itu disampaikan seolah-olah merupakan norma hukum yang berlaku, maka publik juga berhak bertanya:

 

Dasar hukumnya di mana?

 

Sebab hingga hari ini tidak ada satu pun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa seseorang baru sah menjadi wartawan apabila telah lulus UKW.

 

Tidak ada pula satu pasal yang menyatakan media yang belum terverifikasi Dewan Pers otomatis menjadi media ilegal.

 

Lebih jauh lagi, tidak ada satu pun norma hukum yang menyatakan bahwa sengketa jurnalistik berubah menjadi perkara pidana hanya karena wartawannya belum UKW atau medianya belum terverifikasi.

 

Apabila ada pihak yang menyampaikan demikian kepada masyarakat, maka pendapat tersebut patut dipertanyakan validitas yuridisnya.

 

UKW Bukan Surat Izin Menjadi Wartawan

 

Kesalahan mendasar dalam narasi tersebut adalah menempatkan UKW seolah-olah sebagai syarat legal menjadi wartawan.

 

Padahal Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mendefinisikan wartawan sebagai:

 

“Orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.”

 

Undang-undang berhenti sampai di situ.

 

Tidak ada kalimat tambahan yang berbunyi:

 

“yang telah memiliki UKW.”

 

Tidak ada pula frasa:

 

“yang telah memperoleh sertifikat kompetensi.”

 

Artinya, pembentuk undang-undang tidak pernah menjadikan UKW sebagai syarat lahirnya status hukum seorang wartawan.

 

UKW adalah instrumen peningkatan kompetensi profesi.

 

UKW penting.

 

UKW bermanfaat.

 

UKW patut didorong.

 

Namun UKW bukanlah izin praktik jurnalistik.

 

Menjadikan UKW sebagai syarat legal menjadi wartawan sama saja menambahkan norma baru yang tidak pernah dibentuk oleh pembentuk undang-undang.

 

Dalam negara hukum, tidak ada organisasi, lembaga, maupun individu yang berwenang menciptakan norma hukum baru melalui forum sosialisasi atau ceramah.

 

Verifikasi Dewan Pers Bukan Izin Operasional Media

 

Kesalahan berikutnya adalah menjadikan verifikasi Dewan Pers sebagai ukuran tunggal legalitas perusahaan pers.

 

Verifikasi perusahaan pers merupakan mekanisme administratif yang dikembangkan Dewan Pers untuk mendorong profesionalisme.

 

Namun verifikasi bukanlah izin operasional.

 

Apabila verifikasi dijadikan syarat mutlak legalitas media, maka sesungguhnya kita sedang menghidupkan kembali sistem perizinan pers yang telah dihapus sejak Reformasi.

 

Bukankah Reformasi 1998 menghapus SIUPP karena dianggap sebagai alat pembungkaman pers?

 

Lalu mengapa kini muncul narasi yang seolah-olah hanya media tertentu yang layak disebut pers?

 

Semangat UU Pers justru menghapus pembatasan tersebut.

 

Negara tidak lagi menentukan siapa yang boleh menerbitkan media.

 

Negara tidak lagi menentukan siapa yang boleh menjadi wartawan.

 

Karena itu, menyatakan bahwa media yang belum diverifikasi otomatis berada di luar perlindungan UU Pers merupakan kesimpulan yang tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Yang Dipidana Adalah Perbuatannya, Bukan Profesi atau Sertifikatnya

 

Pernyataan bahwa wartawan non-UKW dapat “langsung dipidana” merupakan pernyataan yang perlu diluruskan.

 

Dalam hukum pidana dikenal asas legalitas, yaitu tidak ada perbuatan dapat dipidana tanpa dasar undang-undang.

 

Belum memiliki UKW bukan tindak pidana.

 

Belum diverifikasi Dewan Pers bukan tindak pidana.

 

Tidak ada pasal dalam KUHP maupun UU Pers yang mengkriminalisasi seseorang hanya karena belum memiliki UKW.

 

Yang dipidana adalah perbuatannya.

 

Apabila seseorang melakukan pemerasan, penipuan, pengancaman, pemalsuan, atau tindak pidana lainnya dengan mengatasnamakan profesi wartawan, maka yang diproses adalah tindak pidananya.

 

Bukan karena ia wartawan.

 

Bukan karena ia tidak memiliki UKW.

 

Mencampuradukkan antara profesi dan tindak pidana merupakan kekeliruan yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

 

MoU Tidak Dapat Mengalahkan Undang-Undang

 

Dalam video tersebut juga disebutkan adanya nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Perlu dipahami bersama bahwa MoU bukan sumber hukum.

 

MoU tidak memiliki kedudukan untuk menciptakan tindak pidana baru.

 

MoU juga tidak dapat mengubah ketentuan Undang-Undang Pers maupun KUHP.

 

Kalaupun terdapat kerja sama antarlembaga, kerja sama tersebut hanya mengatur mekanisme koordinasi.

 

Bukan menciptakan norma hukum.

 

Oleh karena itu, menggunakan MoU sebagai dasar bahwa wartawan non-UKW otomatis masuk ranah pidana merupakan kesimpulan yang tidak memiliki pijakan normatif.

 

Jangan Bangun Stigma terhadap Wartawan

 

Dalam video tersebut juga muncul narasi yang mengaitkan wartawan non-UKW dengan berita hoaks atau praktik-praktik menyimpang.

 

Cara berpikir demikian merupakan generalisasi yang berbahaya.

 

Apakah semua wartawan yang telah UKW pasti tidak pernah melanggar Kode Etik Jurnalistik?

 

Tentu tidak.

 

Apakah semua media yang telah diverifikasi pasti selalu benar?

 

Jawabannya juga tidak.

 

Sebaliknya, tidak sedikit media lokal yang belum mengikuti proses verifikasi tetapi tetap bekerja secara profesional, menjalankan fungsi kontrol sosial, memberikan hak jawab, melakukan verifikasi informasi, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

 

Profesionalisme tidak lahir dari selembar kartu.

 

Profesionalisme lahir dari integritas.

 

Profesionalisme lahir dari keberanian menyampaikan kebenaran.

 

Profesionalisme lahir dari kepatuhan terhadap hukum dan kode etik.

 

Organisasi Pers Tidak Berwenang Menentukan Siapa Wartawan

 

Organisasi pers memiliki fungsi penting dalam meningkatkan kualitas jurnalistik Indonesia.

 

Namun organisasi pers bukan pembentuk undang-undang.

 

Organisasi pers juga bukan lembaga yang diberi kewenangan oleh konstitusi untuk menentukan siapa yang berhak disebut wartawan dan siapa yang tidak.

 

Apabila ada organisasi yang menganggap hanya anggotanya, hanya medianya, atau hanya wartawan yang telah UKW yang layak disebut wartawan, maka pandangan tersebut merupakan pandangan organisasi, bukan norma hukum yang mengikat seluruh rakyat Indonesia.

 

Indonesia bukan negara organisasi.

 

Indonesia adalah negara hukum.

 

Jangan Kembalikan Pers ke Era Perizinan

 

Pers Indonesia lahir dari perjuangan panjang melawan pembungkaman.

 

UU Pers 1999 hadir untuk menghapus praktik-praktik pembatasan yang selama puluhan tahun membelenggu kemerdekaan pers.

 

Karena itu, setiap upaya yang secara langsung maupun tidak langsung menjadikan UKW sebagai “surat izin” wartawan atau verifikasi Dewan Pers sebagai “izin media” patut dikritisi secara akademis dan yuridis.

 

Bukan karena anti-UKW.

 

Bukan karena anti-Dewan Pers.

 

Melainkan karena hukum harus ditempatkan di atas tafsir organisasi.

 

Kemerdekaan pers adalah hak konstitusional.

 

Hak tersebut tidak boleh dipersempit oleh tafsir yang melampaui undang-undang.

 

Penutup

 

Opini ini tidak dimaksudkan untuk menyerang organisasi pers tertentu ataupun individu yang menyampaikan pendapat dalam video tersebut.

 

Sebaliknya, tulisan ini merupakan ajakan agar seluruh insan pers, organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, hingga masyarakat memahami hukum pers secara utuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Kritik terhadap penyalahgunaan profesi wartawan memang penting.

 

Oknum yang melakukan pemerasan, penipuan, atau tindak pidana lainnya harus diproses sesuai hukum.

 

Namun jangan sampai semangat memberantas oknum justru melahirkan tafsir yang mengkriminalisasi profesi atau membatasi kemerdekaan pers tanpa dasar undang-undang.

 

Pada akhirnya, negara hukum tidak dibangun di atas opini, melainkan di atas norma hukum.

 

Dan dalam negara hukum, yang menjadi rujukan tertinggi bukanlah tafsir organisasi, melainkan Undang-Undang yang berlaku.

 

Oleh: Abdul Mutholib, S.H.

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

Tags: Ketua DPD PPWI Provinsi JambiOpini hukumPPWI
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

17.10.2026
Berita

Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

17.10.2026
Berita

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

17.10.2026
Next Post

Surat Resmi Sudah Dikirim, Bukti Pengiriman Lengkap, Pelapor Pertanyakan Mengapa Kejari Muaro Jambi Belum Berikan Jawaban

Ketika Bukti Lapangan Berbicara, Penegakan Hukum Justru Dipertanyakan

Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah Tuai Polemik, Mahfud MD: "Praktik Ini Tidak Dikenal dalam KUHAP"

SURAT KEBERATAN RESMI DILAYANGKAN! PELAPOR PERTANYAKAN DASAR KEJARI MUARO JAMBI MENGHENTIKAN PENANGANAN DUGAAN PROYEK SIMPANG WONG KITO

DIDUGA POLA PENGADAAN BERULANG, PPWI JAMBI DESAK POLDA USUT PENGADAAN ALAT PRAKTIK SMK TAHUN 2025 SENILAI Rp36,5 MILIAR

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah