“Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan.”
TAJUK REDAKSI | Ketika Dr. Sugeng Hariadi, S.H., M.H. dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, masyarakat menyimpan harapan besar. Sosok yang dikenal memiliki pengalaman di bidang penegakan hukum diharapkan mampu menjadikan Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi dan perlindungan kepentingan rakyat.
Namun, harapan itu perlahan berubah menjadi pertanyaan, lalu berkembang menjadi kekecewaan.
Sebagai Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi sekaligus bagian dari masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pers, saya menyatakan bahwa hingga hari ini kami belum melihat adanya kepastian hukum terhadap berbagai laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah kami sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi maupun Kejaksaan Negeri di wilayah Jambi.
Pernyataan ini bukan lahir dari prasangka ataupun sentimen pribadi. Pernyataan ini lahir dari fakta bahwa kami telah melaporkan, mengawal, melakukan investigasi lapangan, mengirimkan surat konfirmasi, menerbitkan berita investigasi, bahkan mengikuti pemeriksaan lapangan bersama penyidik pada beberapa perkara.
Di antaranya:
✒️Dugaan kerugian negara sekitar Rp9,8 miliar berdasarkan temuan BPK RI yang dilimpahkan ke Kejari Sarolangun.
✒️Dugaan perambahan kawasan hutan negara di KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun.
✒️Dugaan korupsi proyek PLTS.
✒️Dugaan penyimpangan Dana Desa Pelawan.
✒️Dugaan penyimpangan Dana Desa Butang Baru.
✒️Dugaan penyimpangan Dana Desa Rantau Tenang.
✒️Dugaan penyimpangan proyek aplikasi Jaga Desa Tahun 2023 yang melibatkan pembayaran sekitar 140 desa.
✒️Dugaan penyimpangan proyek Jalan Simpang Wong Kito senilai sekitar Rp2,3 miliar di Muaro Jambi.
✒️Dugaan persoalan proyek Dermaga Sungai Landak yang roboh.
✒️Temuan BPK RI terkait Sport Center Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
✒️Dugaan korupsi pembelian tanah yang menjadi temuan BPK RI.
Khusus dalam perkara Jalan Simpang Wong Kito, kami turut hadir bersama penyidik Kejari Muaro Jambi melakukan pemeriksaan lapangan. Menurut pengamatan kami, hasil pemeriksaan tersebut hingga kini belum dijelaskan secara resmi kepada publik maupun kepada pelapor, padahal sebelumnya disampaikan bahwa hasil pemeriksaan lapangan akan menjadi dasar tindak lanjut perkara.
Yang paling kami sesalkan bukan semata-mata apakah suatu perkara berujung pada penetapan tersangka atau tidak. Yang kami pertanyakan adalah mengapa begitu banyak laporan masyarakat seolah berhenti tanpa penjelasan yang memadai.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Jambi mempublikasikan capaian Indeks Kepuasan Masyarakat dengan kategori sangat baik. Kami menghormati hasil evaluasi tersebut. Namun pertanyaannya, apakah kepuasan administratif sudah mencerminkan kepuasan masyarakat pencari keadilan?
Bagi masyarakat yang bertahun-tahun menunggu kepastian hukum, ukuran pelayanan publik bukanlah angka dalam laporan, melainkan keberanian menindaklanjuti laporan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Sebagai organisasi pers, PPWI tidak memiliki kewenangan menetapkan seseorang bersalah. Itu adalah kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan. Akan tetapi, kami memiliki kewajiban moral untuk menyuarakan aspirasi masyarakat ketika berbagai laporan yang telah disampaikan belum memperoleh penjelasan yang memadai menurut pengamatan kami.
Karena itu, kami meminta Kejaksaan Tinggi Jambi memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan setiap laporan yang telah disampaikan masyarakat. Transparansi bukanlah ancaman bagi penegakan hukum, melainkan bagian dari akuntabilitas lembaga publik.
Kritik ini bukan untuk melemahkan institusi Kejaksaan. Justru sebaliknya, kritik ini merupakan bentuk kepedulian agar Kejaksaan tetap menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat.
Kepercayaan publik tidak dibangun hanya melalui slogan, publikasi, ataupun angka indeks kepuasan. Kepercayaan publik dibangun melalui keberanian menegakkan hukum secara konsisten, terbuka, dan tanpa pandang bulu.
Selama masyarakat masih mempertanyakan nasib laporan-laporan yang mereka sampaikan, selama pelapor masih menunggu kepastian hukum, dan selama ruang penjelasan resmi belum terbuka secara memadai, maka kritik terhadap pelayanan publik dalam penegakan hukum akan tetap menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang Pers.
Rakyat tidak meminta keistimewaan. Rakyat hanya meminta satu hal: kepastian hukum.
Karena hukum yang adil bukan hanya milik negara, tetapi juga hak setiap warga negara.























Discussion about this post