JAMBI – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK Provinsi Jambi tahun 2022 kembali memanas. Kali ini, bukan hanya soal kerugian negara miliaran rupiah, tetapi juga karena munculnya nama Gubernur Jambi, Al Haris, dalam dinamika persidangan.
Sorotan itu mencuat setelah kuasa hukum salah satu terdakwa, Widarty Susy Atmanti, memberikan pernyataan terbuka usai sidang. Dalam video yang beredar luas di media sosial melalui akun DorDor/Jambicyber.Id, Widarty mempertanyakan mengapa nama-nama yang disebut dalam fakta persidangan belum juga dipanggil atau dikonfrontasi di ruang sidang.
Menurutnya, dalam berbagai keterangan saksi terdapat penyebutan dugaan aliran dana serta komunikasi terkait proyek pengadaan alat praktik SMK yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.
“Logikanya sederhana. Tidak mungkin pengadaan Rp100 miliar berjalan tanpa sepengetahuan gubernur,” ujar Widarty dalam video tersebut.
Pernyataan itu langsung memantik reaksi publik. Banyak netizen mempertanyakan apakah penegakan hukum dalam perkara ini benar-benar berjalan tanpa tebang pilih.
Nama Besar Disebut, Tapi Belum Dihadirkan
Dalam fakta persidangan yang berkembang, sejumlah nama disebut dalam kaitan pembahasan proyek maupun dugaan aliran dana. Namun hingga kini, beberapa nama yang disebut belum tampak dihadirkan untuk memberikan keterangan di bawah sumpah.
Kuasa hukum terdakwa bahkan secara terbuka menantang aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah sederhana apabila ingin mengungkap perkara secara terang.
Di antaranya:
✒️menelusuri tiket perjalanan pejabat,
✒️memeriksa kesaksian ajudan,
✒️hingga melakukan konfrontasi langsung antar pihak yang disebut dalam persidangan.
Pernyataan itu memperkuat desakan publik agar fakta-fakta yang muncul di ruang sidang tidak berhenti hanya sebagai cerita tanpa tindak lanjut hukum.
Rp21,8 Miliar Kerugian Negara
Kasus DAK SMK Jambi sendiri merupakan perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik utama SMK tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil audit, total dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp21,89 miliar.
Sementara pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan baru berkisar Rp8,4 miliar, sehingga masih tersisa sekitar Rp13,39 miliar yang belum dipulihkan.
Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan vokasi dan kompetensi siswa SMK justru diduga berubah menjadi bancakan proyek.
Dalam perkara ini, aparat penegak hukum telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi serta pihak rekanan.
KUHAP Baru Jadi Sorotan
Di tengah berkembangnya fakta persidangan, publik juga mulai menyoroti penerapan Pasal 230 ayat (1) KUHAP Baru dalam UU Nomor 20 Tahun 2025.
Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Hakim Ketua Sidang untuk memerintahkan pemanggilan saksi yang namanya tidak tercantum dalam berkas perkara apabila keterangannya dianggap penting guna menemukan kebenaran materiil.
Ketentuan itu dinilai menjadi pintu hukum bagi hakim untuk memastikan seluruh pihak yang disebut dalam fakta persidangan dapat dimintai keterangan secara terbuka di ruang sidang.
Pertanyaan Publik Menggantung
Mencuatnya kembali kasus DAK SMK Jambi kini memunculkan satu pertanyaan besar di tengah masyarakat:
Jika proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu penuh dugaan rekayasa dan aliran dana, mungkinkah seluruh pengambilan keputusan berjalan tanpa diketahui pimpinan tertinggi daerah❓️
Sebaliknya, apabila tidak ada keterlibatan, mengapa nama-nama yang disebut dalam fakta persidangan belum juga diuji secara langsung di bawah sumpah❓️
Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menjawab pertanyaan tersebut melalui proses hukum yang terbuka dan tanpa tebang pilih.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Gubernur Jambi terkait pernyataan yang berkembang dalam persidangan tersebut.
Redaksi:
🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post