• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

    HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

    HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Rp100 Miliar Disebut Mengalir ke Gubernur Al Haris, Rp13,39 Miliar Uang SMK Masih Raib

Rp100 Miliar Disebut Mengalir ke Gubernur Al Haris, Rp13,39 Miliar Uang SMK Masih Raib

by Admin
16.05.2026
in Berita
0

JAMBI – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK Provinsi Jambi tahun 2022 kembali memanas. Kali ini, bukan hanya soal kerugian negara miliaran rupiah, tetapi juga karena munculnya nama Gubernur Jambi, Al Haris, dalam dinamika persidangan.

Sorotan itu mencuat setelah kuasa hukum salah satu terdakwa, Widarty Susy Atmanti, memberikan pernyataan terbuka usai sidang. Dalam video yang beredar luas di media sosial melalui akun DorDor/Jambicyber.Id, Widarty mempertanyakan mengapa nama-nama yang disebut dalam fakta persidangan belum juga dipanggil atau dikonfrontasi di ruang sidang.

Baca juga

SAAT RATUSAN MILIAR UANG RAKYAT DIPERTARUHKAN, MENGAPA SEMUA TIBA-TIBA DIAM?

Tiga Tersangka DAK SMK Belum Dilimpahkan, Kejati Jambi Kembalikan Berkas ke Polda; Publik Soroti Nama-Nama yang Muncul di Persidangan

Rp8,18 Miliar Masih Misteri: Kabid Tak Tahu, Kasi Sarpras Tak Tahu, Kadis Belum Menjawab, Gubernur Bagaimana?

SAH MENURUT PASAL, GAGAL MENURUT KEADILAN: PAKAR HUKUM HARUSNYA PAHAM, RAKYAT TIDAK BUTUH PEMBENARAN KEKUASAAN

Menurutnya, dalam berbagai keterangan saksi terdapat penyebutan dugaan aliran dana serta komunikasi terkait proyek pengadaan alat praktik SMK yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.

“Logikanya sederhana. Tidak mungkin pengadaan Rp100 miliar berjalan tanpa sepengetahuan gubernur,” ujar Widarty dalam video tersebut.

Pernyataan itu langsung memantik reaksi publik. Banyak netizen mempertanyakan apakah penegakan hukum dalam perkara ini benar-benar berjalan tanpa tebang pilih.

Nama Besar Disebut, Tapi Belum Dihadirkan

Dalam fakta persidangan yang berkembang, sejumlah nama disebut dalam kaitan pembahasan proyek maupun dugaan aliran dana. Namun hingga kini, beberapa nama yang disebut belum tampak dihadirkan untuk memberikan keterangan di bawah sumpah.

Kuasa hukum terdakwa bahkan secara terbuka menantang aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah sederhana apabila ingin mengungkap perkara secara terang.

Di antaranya:

✒️menelusuri tiket perjalanan pejabat,

✒️memeriksa kesaksian ajudan,

✒️hingga melakukan konfrontasi langsung antar pihak yang disebut dalam persidangan.

Pernyataan itu memperkuat desakan publik agar fakta-fakta yang muncul di ruang sidang tidak berhenti hanya sebagai cerita tanpa tindak lanjut hukum.

Rp21,8 Miliar Kerugian Negara

Kasus DAK SMK Jambi sendiri merupakan perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik utama SMK tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil audit, total dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp21,89 miliar.

Sementara pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan baru berkisar Rp8,4 miliar, sehingga masih tersisa sekitar Rp13,39 miliar yang belum dipulihkan.

Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan vokasi dan kompetensi siswa SMK justru diduga berubah menjadi bancakan proyek.

Dalam perkara ini, aparat penegak hukum telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi serta pihak rekanan.

KUHAP Baru Jadi Sorotan

Di tengah berkembangnya fakta persidangan, publik juga mulai menyoroti penerapan Pasal 230 ayat (1) KUHAP Baru dalam UU Nomor 20 Tahun 2025.

Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Hakim Ketua Sidang untuk memerintahkan pemanggilan saksi yang namanya tidak tercantum dalam berkas perkara apabila keterangannya dianggap penting guna menemukan kebenaran materiil.

Ketentuan itu dinilai menjadi pintu hukum bagi hakim untuk memastikan seluruh pihak yang disebut dalam fakta persidangan dapat dimintai keterangan secara terbuka di ruang sidang.

Pertanyaan Publik Menggantung

Mencuatnya kembali kasus DAK SMK Jambi kini memunculkan satu pertanyaan besar di tengah masyarakat:

Jika proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu penuh dugaan rekayasa dan aliran dana, mungkinkah seluruh pengambilan keputusan berjalan tanpa diketahui pimpinan tertinggi daerah❓️

Sebaliknya, apabila tidak ada keterlibatan, mengapa nama-nama yang disebut dalam fakta persidangan belum juga diuji secara langsung di bawah sumpah❓️

Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menjawab pertanyaan tersebut melalui proses hukum yang terbuka dan tanpa tebang pilih.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Gubernur Jambi terkait pernyataan yang berkembang dalam persidangan tersebut.

Redaksi:

🪶 http://fikiranrajat.id

Tags: ​#AlHaris#DAKJambi#FaktaPersidangan#HukumTanpaTebangPilih#JambiMenggugat#KorupsiDAKSMK#KorupsiPendidikan#KUHAPBaru#Pasal230KUHAP#TipikorJambi#UsutTuntas
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

08.10.2026
Berita

HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

06.10.2026
Berita

POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

05.10.2026
Berita

SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

05.10.2026
Berita

Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

04.10.2026
Berita

Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

04.10.2026
Next Post

Polemik Sekolah Rakyat Jambi Dinilai Masuk Ranah Pengawasan PPS Kejati, Kasatker PPS Jambi Beri Penjelasan Resmi

“Jalan Wong Kito” atau Jalan Tafsir? Nama Tender Rp2,3 Miliar Muaro Jambi Dipertanyakan, Publik Jangan Dibodohi dengan Dalih Administratif

Wong Kito Itu Nama Keren”? Jawaban Bupati Muaro Jambi Justru Mempertebal Dugaan Kekacauan Administrasi Tender Rp2,3 Miliar

KEJATI JAMBI DAN POLDA JAMBI PERKUAT SINERGI PENEGAKAN HUKUM, SOROTI KAMTIBMAS HINGGA IMPLEMENTASI KUHP-KUHAP BARU

Ahmad Yani dan Kebangkitan Partai Masyumi: Menyatukan Politik Islam, Pancasila, dan Visi Indonesia Bermartabat Menuju Pilpres 2029

Discussion about this post

Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah