FIKIRANRAJAT.ID | MUARO JAMBI – Ada momentum yang menarik perhatian dalam perkembangan laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI.
Pada Senin, 10 Agustus 2026, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi secara resmi mempublikasikan kedatangan Tim Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) untuk melaksanakan Inspeksi Umum di lingkungan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Pada hari yang sama, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muaro Jambi menghubungi pelapor, Abdul Muthalib, S.H., melalui WhatsApp, khusus membicarakan surat keberatan yang sebelumnya telah diajukan terhadap penghentian penanganan laporan proyek Simpang Wong Kito.
Dua peristiwa yang berlangsung pada hari yang sama tersebut kini menjadi bagian dari catatan penting dalam perjalanan laporan tersebut.
Namun, FikiranRajat.id tidak menyimpulkan bahwa pemeriksaan JAMWAS berkaitan dengan laporan Wong Kito, karena sampai saat ini belum ada dokumen atau pernyataan resmi yang menyatakan demikian.
Pertanyaannya justru sederhana:
Apakah penanganan laporan Wong Kito termasuk perkara atau administrasi yang ikut diperiksa dalam Inspeksi Umum JAMWAS tersebut?
Pidsus: Surat Jawaban Sudah Ada
Dalam pesan WhatsApp yang diterima Abdul Muthalib pada 10 Agustus 2026, pihak yang memperkenalkan diri sebagai tim Pidsus Kejari Muaro Jambi menyampaikan bahwa surat jawaban atas keberatan pelapor telah tersedia.
Pesan tersebut secara spesifik menyebut surat keberatan:
Nomor K.0090/FR/DPD-PPWI/JAMBI/VII/2026
perihal keberatan atas Surat Kejaksaan Negeri Muaro Jambi:
Nomor B-1419/L.5.19/Fd.1/07/2026 tanggal 3 Juli 2026
serta permohonan pembukaan hasil telaah dan dasar hukum penghentian penanganan laporan.
Pihak Pidsus kemudian meminta Abdul Muthalib datang ke kantor untuk memperoleh penjelasan.
“Untuk hal tersebut bapak Abdul Mutholib datang ke kantor untuk mendapatkan penjelasan,” demikian substansi pesan yang diterima pelapor.
Namun Abdul Muthalib memilih meminta agar jawaban tersebut terlebih dahulu diberikan secara tertulis.
Pelapor: Surat Resmi Seharusnya Dijawab dengan Surat Resmi
Abdul Muthalib kemudian menjawab bahwa surat keberatan tersebut diajukan secara resmi dan substansinya meminta penjelasan mengenai dasar hukum serta hasil telaah atas Surat Kejari Muaro Jambi Nomor B-1419.
Karena itu, ia meminta agar jawaban disampaikan terlebih dahulu dalam bentuk surat resmi.
“Kami siap mempelajari jawaban tersebut secara saksama. Apabila setelah kami pelajari masih terdapat hal yang belum terjawab, kami siap hadir untuk klarifikasi secara resmi,” demikian jawaban Abdul Muthalib kepada pihak Pidsus.
Sikap tersebut bukan berarti pelapor menolak memberikan klarifikasi.
Sebaliknya, pelapor menyatakan siap hadir apabila memang diperlukan, tetapi menginginkan agar substansi jawaban terhadap surat keberatan terlebih dahulu diberikan secara tertulis.
Alasannya sederhana: agar tidak terjadi perbedaan penafsiran terhadap apa yang disampaikan secara lisan.
Ada Apa dengan Momentum Inspeksi JAMWAS?
Yang kemudian menjadi perhatian adalah waktu komunikasi tersebut.
Pada 10 Agustus 2026, Kejari Muaro Jambi mempublikasikan bahwa Tim Inspektur I pada JAMWAS melakukan Inspeksi Umum.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa kegiatan inspeksi bertujuan mengevaluasi capaian kinerja, memeriksa tertib administrasi, menegakkan disiplin pegawai serta memastikan program kerja dan pelayanan publik berjalan sesuai SOP dan regulasi.
Secara kelembagaan, Kejaksaan memang memiliki perangkat pengawasan internal. Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2020 mengatur penanganan laporan dan perlindungan terhadap pelapor pelanggaran hukum melalui mekanisme whistle blowing system. Peraturan tersebut hingga saat ini tercatat berstatus berlaku pada JDIH Kejaksaan RI.
Sementara itu, Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2024 mengatur Kode Perilaku Jaksa dan tata cara pemeriksaan atas pelanggaran kode perilaku. Regulasi tersebut menempatkan integritas, tanggung jawab, profesionalitas serta kepatuhan terhadap hukum sebagai bagian penting dari perilaku jaksa.
Karena itu, apabila suatu laporan masyarakat dipersoalkan dari sisi prosedur, administrasi maupun pertanggungjawaban penanganannya, mekanisme pengawasan internal merupakan salah satu aspek yang relevan untuk dipertanyakan.
Tetapi sekali lagi, belum ada bukti bahwa laporan Wong Kito secara khusus menjadi materi pemeriksaan JAMWAS pada 10 Agustus.
Dan justru di situlah pertanyaan publik muncul.
Mengapa Jawaban Harus Disampaikan Secara Lisan?
Laporan Abdul Muthalib bukan laporan tanpa dokumen.
Sejak awal, laporan tersebut disertai antara lain:
▪️Dokumen LPSE/SPSE;
▪️Data paket pekerjaan;
▪️Dokumentasi investigasi lapangan;
▪️Titik koordinat;
▪️Foto dan video lokasi;
▪️Hasil investigasi tanggal 18 April 2026;
▪️Dokumentasi pemeriksaan lapangan 12 Juni 2026;
▪️Serta dokumen lain yang menurut pelapor berkaitan dengan objek laporan.
Bahkan pada 12 Juni 2026, pelapor ikut berada di lokasi bersama unsur Kejari Muaro Jambi, termasuk Pidsus, penyidik, PPK dan pihak terkait lainnya.
Persoalan utama yang dilaporkan sejak awal adalah kesesuaian antara nomenklatur paket pekerjaan dalam dokumen pengadaan dengan kondisi fisik di lokasi yang menjadi objek pekerjaan.
Menurut pelapor, pada titik yang dimaksud dalam laporan tersebut, pekerjaan sebagaimana nomenklatur paket LPSE tidak ditemukan.
Maka ketika laporan kemudian dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti, pelapor meminta jawaban yang lebih mendasar:
Apa hasil telaah terhadap fakta tersebut?
Surat 3 Juli Hanya Menyatakan Tidak Ada Peristiwa Pidana?
Dalam Surat Kejari Muaro Jambi Nomor B-1419/L.5.19/Fd.1/07/2026 tanggal 3 Juli 2026, sebagaimana dokumen yang diterima FikiranRajat.id, disebutkan bahwa setelah dilakukan pelaksanaan tugas atas laporan/pengaduan, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.
Surat itu menyatakan materi laporan tidak memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan menyebut tidak ditemukan peristiwa pidana maupun penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Namun, bagi pelapor, persoalannya bukan semata-mata apakah Kejari memiliki kewenangan untuk menyimpulkan tidak ada tindak pidana.
Yang dipersoalkan adalah bagaimana kesimpulan tersebut diperoleh.
Apakah hasil pemeriksaan lapangan tanggal 12 Juni menjadi bagian dari telaah?
Dokumen apa saja yang diperiksa?
Apakah dokumen kontrak dicocokkan dengan kondisi lapangan?
Apakah terdapat perubahan lokasi pekerjaan?
Jika memang terdapat perubahan lokasi, apa dasar administrasinya?
Apakah terdapat addendum, CCO, perubahan DED atau dokumen lain?
Dan yang paling penting:
Apa dasar faktual yang membuat Kejari menyimpulkan tidak terdapat peristiwa pidana?
Jangan Sampai Jawaban Berhenti pada Penjelasan Lisan
Bagi Abdul Muthalib, persoalan ini sekarang bukan lagi sekadar tentang diterima atau ditolaknya laporan.
Ini menyangkut akuntabilitas penanganan laporan masyarakat.
“Kami tidak meminta laporan kami harus dibenarkan. Kami hanya meminta dasar pertimbangan dan hasil telaahnya dijelaskan secara resmi. Kalau memang kesimpulannya tidak ada tindak pidana, silakan jelaskan dokumen dan fakta apa yang menjadi dasar kesimpulan tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, jawaban tertulis penting karena seluruh proses sejak awal juga dilakukan melalui dokumen resmi.
“Surat kami resmi. Surat Kejari juga resmi. Maka kami berharap jawaban terhadap keberatan kami juga resmi. Kalau ada klarifikasi lisan, kami siap datang setelah mempelajari surat jawabannya,” ujarnya.
Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban Kejari
Dengan perkembangan terbaru tersebut, setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka:
Pertama, apakah laporan Wong Kito termasuk salah satu administrasi atau perkara yang diperiksa dalam Inspeksi Umum JAMWAS pada 10 Agustus 2026?
Kedua, apakah hasil pemeriksaan lapangan tanggal 12 Juni 2026 telah dituangkan dalam dokumen resmi?
Ketiga, dokumen apa yang menjadi dasar kesimpulan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana?
Keempat, apabila pekerjaan ternyata berada di lokasi berbeda dari nomenklatur paket yang dilaporkan, apa dasar administrasi perubahan lokasi tersebut?
Kelima, apakah pernah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap laporan tersebut?
Keenam, apakah seluruh tujuh poin permintaan dalam surat keberatan pelapor telah dijawab dalam surat yang disebut telah disiapkan Pidsus?
Dan terakhir:
Mengapa pelapor diminta datang untuk “mendapatkan penjelasan”, sementara keberatan yang diajukan sejak awal merupakan dokumen resmi yang meminta jawaban dan dasar hukum secara tertulis?
FikiranRajat.id Akan Mengawal Dokumen, Bukan Opini
FikiranRajat.id menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana maupun pelanggaran etik oleh pejabat atau jaksa tertentu.
Begitu pula, media ini tidak menyatakan bahwa Inspeksi JAMWAS tanggal 10 Agustus 2026 pasti berkaitan dengan laporan Wong Kito.
Yang disajikan adalah rangkaian fakta dan dokumen yang tersedia, termasuk komunikasi WhatsApp dari pihak Pidsus kepada pelapor pada hari berlangsungnya inspeksi tersebut.
Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan.
Bila Kejari Muaro Jambi memiliki hasil telaah yang menunjukkan bahwa seluruh persoalan dalam laporan telah diperiksa dan tidak memenuhi unsur tindak pidana, dokumen dan penjelasan itulah yang paling tepat untuk menjawab seluruh pertanyaan.
Bukan spekulasi.
Bukan tuduhan.
Dan bukan pula sekadar percakapan lisan.
Dokumen melawan dokumen. Fakta melawan fakta.
Hingga berita ini diterbitkan, FikiranRajat.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi maupun pihak terkait.
Redaksi : 🪶 http://fikiranrajat.id
Dokumen terkait: Surat Kejari Muaro Jambi Nomor B-1419/L.5.19/Fd.1/07/2026 tanggal 3 Juli 2026; Surat Keberatan Nomor K.0090/FR/DPD-PPWI/JAMBI/VII/2026; dokumentasi investigasi 18 April 2026; dokumentasi pemeriksaan lapangan 12 Juni 2026; serta tangkapan layar komunikasi WhatsApp Pidsus Kejari Muaro Jambi tanggal 10 Agustus 2026.























Discussion about this post