• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » SKANDAL PENGHENTIAN KASUS JALAN FIKTIF 2,3 MILYAR: KRONIK “BALAS BUDI” ANGGARAN DAN RUNTUHNYA KEPERCAYAAN PUBLIK DI MUARO JAMBI

SKANDAL PENGHENTIAN KASUS JALAN FIKTIF 2,3 MILYAR: KRONIK “BALAS BUDI” ANGGARAN DAN RUNTUHNYA KEPERCAYAAN PUBLIK DI MUARO JAMBI

by Admin
20.09.2026
in Berita, Hukrim, Nasional
0

MUARO JAMBI — Penegakan hukum di Kabupaten Muaro Jambi kembali tercoreng telak. Alih-alih membongkar praktik kejahatan anggaran yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi di bawah komando Karya Graham Hutagaol secara sepihak dan ujug-ujug menghentikan penyelidikan dugaan korupsi proyek fiktif pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur (Unit VII) – Desa Ujung Tanjung (Unit XI) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai fantastis Rp2.349.340.731.

 

Baca juga

ASET DISITA, PABRIK DIDUGA BEROPERASI HAMPIR 10 BULAN: ASINTEL KHUSAINI BELUM MENJAWAB KONFIRMASI FikiranRajat.id

🔴 10 Bulan Pabrik PT PAL Beroperasi Saat Berstatus Sitaan, Ke Mana Hasil Produksinya Mengalir?

Sehari Inspeksi JAMWAS, Pidsus Kejari Muaro Jambi Hubungi Pelapor Wong Kito: Mengapa Jawaban Keberatan Tak Langsung Diberikan Tertulis?

KEJAKSAAN TINGGI JAMBI MENGIMBAU MASYARAKAT WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN KAJATI JAMBI, ASINTEL KEJATI JAMBI DAN KASI PENERANGAN HUKUM

Keputusan ini bukan sekadar cacat formil, melainkan bentuk pengkhianatan nyata terhadap rasa keadilan masyarakat. Bagaimana mungkin sebuah proyek negara dengan nomenklatur resmi pembangunan jalan rigid beton sepanjang 276 meter (lebar 5 meter) yang secara kasat mata dan nyata-nyata tidak ada wujud fisiknya di lapangan, tiba-tiba diputihkan oleh institusi Adhyaksa dengan dalih “tidak ada peristiwa pidana”?

Investigasi Lapangan: Fakta Telak yang Dipungkiri

Berdasarkan penelusuran mendalam dan investigasi langsung di lapangan yang dilakukan oleh tim DPD PPWI Jambi bersama jajaran penegak hukum Kejari Muaro Jambi sendiri—termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendrik Fayol dan penyidik Noprian—pada tanggal 12 Juni 2026, kebusukan proyek ini terpampang jelas.

Berdiri di titik koordinat yang sama di Desa Trijaya, Kecamatan Bahar Selatan, semua pihak saksi mata melihat dengan kepala dan mata kepala sendiri bahwa tidak ada seijin pun pekerjaan konstruksi jalan rigid beton sebagaimana yang digembar-gemborkan dalam dokumen LPSE/SPSE. Yang ada hanyalah hamparan tanah dan kerikil berserakan.

 

Padahal, sebelumnya penyidik Noprian sempat berjanji secara terbuka di ruangannya usai pemeriksaan pelapor: “Bang, apabila laporan Abang benar sesuai dengan nomenklatur yang ada, tidak ada kita lihat besok di lapangan, langsung kita ekspos!”

 

Namun, janji tinggal janji. Usai turun bersama dan menyaksikan sendiri nihilnya fisik proyek tersebut, skenario berbalik 180 derajat. Alih-alih menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, Kejari Muaro Jambi justru menerbitkan surat resmi Nomor: B-1419/L.5.19/Fd.1/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026 yang ditandatangani langsung oleh Karya Graham Hutagaol, yang menyatakan laporan dihentikan tanpa dasar Sprindik yang jelas dan menolak memberikan hasil telaah kepada pelapor.

Ironi Komitmen Bupati dan Aliran Dana Hibah APBD

Pernyataan publik yang pernah dilontarkan oleh Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), di berbagai platform media termasuk rekaman video, kini terasa menjadi sebuah ironi yang memukul telak nurani masyarakat. Dalam sebuah video yang beredar, Bupati BBS dengan tegas menyatakan bahwa beliau sangat “pum” (komitmen/fokus) dengan aturan yang ada. Ketegasan lisan dalam penegakan aturan tersebut sempat membuat publik menaruh kagum. Namun, bagaimana mungkin komitmen penegakan aturan itu selaras dengan kenyataan di lapangan di mana proyek pembangunan jalan senilai miliaran rupiah ini hingga kini wujudnya 0% fiktif alias mangkrak?

 

[https://vt.tiktok.com/ZSqc4kq95/]

 

Di sisi lain, publik pun mulai melihat adanya benang merah yang mencurigakan. Berdasarkan penelusuran bukti otentik dari dokumen resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kabupaten Muaro Jambi, Pemkab menggelontorkan anggaran APBD bernilai fantastis untuk membiayai pembangunan fasilitas fisik dan gedung di lingkungan institusi penegak hukum.

 

Sebagai contoh nyata yang tercatat dalam data resmi, terdapat proyek Pembangunan Sentra Diklat Kejaksaan Jambi (Pembangunan Asrama Putra) dengan pagu anggaran APBD mencapai Rp5.510.358.000.

Fakta ini memunculkan dugaan kuat di tengah masyarakat: Apakah penghentian kasus jalan fiktif anggaran APBD 2025 ini merupakan bentuk pola balas budi atas kucuran dana hibah fasilitas tersebut? Ketika gedung dan fasilitas institusi penegak hukum dibangun menggunakan anggaran APBD dari Pemda, hukum di daerah seolah tersandera.

 

Ironisnya, di saat Kejaksaan Agung di tingkat pusat gencar meneriakkan semangat anti-korupsi dan meminta tambahan anggaran triliunan rupiah dari negara, realitas di daerah justru memperlihatkan pemandangan yang membalikkan arah hukum—di mana penegakan hukum diduga tumpul dan melemah akibat tersandera kepentingan proyek hibah kekuasaan lokal.

Melawan Lupa, Menagih Keadilan ke Kejati Jambi

Pernyataan Kepala Dinas PUPR Anjar yang sebelumnya berkoar di media menyebut ada pekerjaan fisik sepanjang 400 meter kian menambah daftar kebohongan publik yang sistematis. Masyarakat Muaro Jambi tidak sedang dibohongi di atas kertas, melainkan dirampok hak-hak infrastrukturnya di tengah jalanan berlumpur yang dianggarkan miliaran rupiah.

 

Langkah perlawanan tidak akan berhenti di sini. DPD PPWI Provinsi Jambi dan media FikiranRajat.id secara resmi membawa bukti-bukti telak ini untuk melayangkan permohonan evaluasi dan desakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi serta Jamwas Kejagung agar segera mencopot oknum-oknum yang bermain, serta meninjau ulang dan mengambil alih penutupan perkara yang sarat konspirasi ini.

Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, apalagi tunduk pada transaksi proyek hibah kekuasaan!

 

Oleh: Abdul Muthalib (Chief Editor FikiranRajat.id / Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi)

Tags: #Hendrikfayol#JalanSimpangWongkito#KaryaGrahamHotagaol#KejaksaanRI #KejagungRI #BPKRI#KejariMuaroJambi#KejatiJambi#Novrian#ProyekFiktif
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Desak Komisi Kejaksaan Turun Tangan, Usut Tuntas Penghentian Kasus Proyek Miliaran di Muaro Jambi yang Cacat Hukum

DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

Discussion about this post

September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Agu    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah