MUARO JAMBI — Penegakan hukum di Kabupaten Muaro Jambi kembali tercoreng telak. Alih-alih membongkar praktik kejahatan anggaran yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi di bawah komando Karya Graham Hutagaol secara sepihak dan ujug-ujug menghentikan penyelidikan dugaan korupsi proyek fiktif pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur (Unit VII) – Desa Ujung Tanjung (Unit XI) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai fantastis Rp2.349.340.731.
Keputusan ini bukan sekadar cacat formil, melainkan bentuk pengkhianatan nyata terhadap rasa keadilan masyarakat. Bagaimana mungkin sebuah proyek negara dengan nomenklatur resmi pembangunan jalan rigid beton sepanjang 276 meter (lebar 5 meter) yang secara kasat mata dan nyata-nyata tidak ada wujud fisiknya di lapangan, tiba-tiba diputihkan oleh institusi Adhyaksa dengan dalih “tidak ada peristiwa pidana”?
Investigasi Lapangan: Fakta Telak yang Dipungkiri
Berdasarkan penelusuran mendalam dan investigasi langsung di lapangan yang dilakukan oleh tim DPD PPWI Jambi bersama jajaran penegak hukum Kejari Muaro Jambi sendiri—termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendrik Fayol dan penyidik Noprian—pada tanggal 12 Juni 2026, kebusukan proyek ini terpampang jelas.
Berdiri di titik koordinat yang sama di Desa Trijaya, Kecamatan Bahar Selatan, semua pihak saksi mata melihat dengan kepala dan mata kepala sendiri bahwa tidak ada seijin pun pekerjaan konstruksi jalan rigid beton sebagaimana yang digembar-gemborkan dalam dokumen LPSE/SPSE. Yang ada hanyalah hamparan tanah dan kerikil berserakan.
Padahal, sebelumnya penyidik Noprian sempat berjanji secara terbuka di ruangannya usai pemeriksaan pelapor: “Bang, apabila laporan Abang benar sesuai dengan nomenklatur yang ada, tidak ada kita lihat besok di lapangan, langsung kita ekspos!”
Namun, janji tinggal janji. Usai turun bersama dan menyaksikan sendiri nihilnya fisik proyek tersebut, skenario berbalik 180 derajat. Alih-alih menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, Kejari Muaro Jambi justru menerbitkan surat resmi Nomor: B-1419/L.5.19/Fd.1/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026 yang ditandatangani langsung oleh Karya Graham Hutagaol, yang menyatakan laporan dihentikan tanpa dasar Sprindik yang jelas dan menolak memberikan hasil telaah kepada pelapor.
Ironi Komitmen Bupati dan Aliran Dana Hibah APBD
Pernyataan publik yang pernah dilontarkan oleh Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), di berbagai platform media termasuk rekaman video, kini terasa menjadi sebuah ironi yang memukul telak nurani masyarakat. Dalam sebuah video yang beredar, Bupati BBS dengan tegas menyatakan bahwa beliau sangat “pum” (komitmen/fokus) dengan aturan yang ada. Ketegasan lisan dalam penegakan aturan tersebut sempat membuat publik menaruh kagum. Namun, bagaimana mungkin komitmen penegakan aturan itu selaras dengan kenyataan di lapangan di mana proyek pembangunan jalan senilai miliaran rupiah ini hingga kini wujudnya 0% fiktif alias mangkrak?
[https://vt.tiktok.com/ZSqc4kq95/]
Di sisi lain, publik pun mulai melihat adanya benang merah yang mencurigakan. Berdasarkan penelusuran bukti otentik dari dokumen resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kabupaten Muaro Jambi, Pemkab menggelontorkan anggaran APBD bernilai fantastis untuk membiayai pembangunan fasilitas fisik dan gedung di lingkungan institusi penegak hukum.
Sebagai contoh nyata yang tercatat dalam data resmi, terdapat proyek Pembangunan Sentra Diklat Kejaksaan Jambi (Pembangunan Asrama Putra) dengan pagu anggaran APBD mencapai Rp5.510.358.000.
Fakta ini memunculkan dugaan kuat di tengah masyarakat: Apakah penghentian kasus jalan fiktif anggaran APBD 2025 ini merupakan bentuk pola balas budi atas kucuran dana hibah fasilitas tersebut? Ketika gedung dan fasilitas institusi penegak hukum dibangun menggunakan anggaran APBD dari Pemda, hukum di daerah seolah tersandera.
Ironisnya, di saat Kejaksaan Agung di tingkat pusat gencar meneriakkan semangat anti-korupsi dan meminta tambahan anggaran triliunan rupiah dari negara, realitas di daerah justru memperlihatkan pemandangan yang membalikkan arah hukum—di mana penegakan hukum diduga tumpul dan melemah akibat tersandera kepentingan proyek hibah kekuasaan lokal.
Melawan Lupa, Menagih Keadilan ke Kejati Jambi
Pernyataan Kepala Dinas PUPR Anjar yang sebelumnya berkoar di media menyebut ada pekerjaan fisik sepanjang 400 meter kian menambah daftar kebohongan publik yang sistematis. Masyarakat Muaro Jambi tidak sedang dibohongi di atas kertas, melainkan dirampok hak-hak infrastrukturnya di tengah jalanan berlumpur yang dianggarkan miliaran rupiah.
Langkah perlawanan tidak akan berhenti di sini. DPD PPWI Provinsi Jambi dan media FikiranRajat.id secara resmi membawa bukti-bukti telak ini untuk melayangkan permohonan evaluasi dan desakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi serta Jamwas Kejagung agar segera mencopot oknum-oknum yang bermain, serta meninjau ulang dan mengambil alih penutupan perkara yang sarat konspirasi ini.
Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, apalagi tunduk pada transaksi proyek hibah kekuasaan!
Oleh: Abdul Muthalib (Chief Editor FikiranRajat.id / Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi)


























Discussion about this post