JAMBI – Proyek Sekolah Rakyat Kota Jambi yang disebut sebagai bagian dari program prioritas nasional kini menuai sorotan publik. Investigasi FikiranRajat.id menemukan adanya kontradiksi antara lokasi lahan yang dibeli Pemerintah Provinsi Jambi dan lokasi fisik pembangunan sekolah yang saat ini sedang dikerjakan Kementerian PUPR.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 halaman 58–60, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas PUPR membeli tanah seluas 31.920 meter persegi di Jalan Walisongo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Lahan tersebut tercatat dengan NIB 18928, berstatus Hak Milik, dan dibeli menggunakan anggaran APBD sekitar Rp12,1 miliar.
Namun dalam laporannya, BPK menyoroti sejumlah persoalan pada lahan tersebut. Selain disebut rawan banjir, lokasi itu juga dinilai belum memiliki akses jalan yang layak dan hingga tahun 2026 belum dimanfaatkan sama sekali. Kondisi itu menjadi salah satu catatan penting dalam audit BPK.
Di sisi lain, pembangunan fisik Sekolah Rakyat yang dibiayai APBN sekitar Rp446 miliar justru dikerjakan di kawasan Hutan Kota Bagan Pete, Kecamatan Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi. Jarak antara lokasi lahan dalam LHP BPK dengan titik pembangunan fisik diperkirakan sekitar 23 menit perjalanan darat atau sekitar 15,7 kilometer.
Perbedaan lokasi inilah yang memunculkan tanda tanya publik.
Wakil Menteri PUPR Ir.Diana Kusumastuti. MT sebelumnya menyebut pembangunan dilakukan berdasarkan sertipikat Hak Pakai di Kelurahan Bagan Pete, Kota Jambi. Namun berdasarkan data pertanahan yang beredar, lahan tersebut disebut masih berstatus Hak Milik. Hingga kini belum ada dokumen hibah maupun pelepasan hak yang dibuka secara terbuka kepada publik.
Sementara itu, Kasatker Pelaksana Prasarana Strategis Jambi Edia Putra ST menyatakan proses pembangunan telah berjalan “clear and clean”. Pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan temuan BPK yang justru menyoroti persoalan pada pengadaan lahan.
Tiga Kontradiksi yang Menjadi Sorotan
Pertama, kontradiksi yurisdiksi.
Proyek bernama “Sekolah Rakyat Kota Jambi” justru dibangun di wilayah administratif Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya Kecamatan Sungai Bertam.
Kedua, kontradiksi status hukum lahan.
LHP BPK mencatat lahan berstatus Hak Milik, sementara pihak PUPR menyebut menggunakan Hak Pakai. Hingga kini belum ada dokumen resmi yang menjelaskan proses perubahan status tersebut secara terbuka.
Ketiga, kontradiksi penggunaan anggaran.
Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan Rp12,1 miliar untuk pembelian lahan yang hingga kini belum dimanfaatkan. Sementara pemerintah pusat kembali menggelontorkan anggaran sekitar Rp446 miliar untuk membangun sekolah di lokasi berbeda.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas dan sinkronisasi penggunaan anggaran negara.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
FikiranRajat.id telah mengirim konfirmasi lanjutan kepada Pemerintah Provinsi Jambi dan Kementerian PUPR terkait sejumlah hal penting, di antaranya:
▪️Apakah lahan NIB 18928 di Jalan Walisongo merupakan lokasi resmi Sekolah Rakyat Kota Jambi?
▪️Jika bukan, atas dasar hukum apa proyek bernama “Kota Jambi” dibangun di luar wilayah administrasi Kota Jambi?
▪️Jika benar lokasi tersebut yang dimaksud, bagaimana persoalan banjir dan akses jalan sebagaimana temuan BPK telah diselesaikan sebelum pembangunan dilakukan?
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban tertulis dari pihak terkait.
Ketidaksesuaian data ini dinilai berpotensi memunculkan persoalan administrasi, yurisdiksi, hingga akuntabilitas penggunaan APBN senilai Rp446 miliar. Publik kini menunggu penjelasan resmi: di mana sebenarnya Sekolah Rakyat Kota Jambi dibangun, dan atas dasar hukum apa proyek tersebut dijalankan.
Redaksi:
🪶 http://fikiranrajat.id


























Discussion about this post