JAMBI — Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi meminta Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Jambi turun langsung memeriksa polemik lokasi pembangunan Sekolah Rakyat Kota Jambi yang hingga kini terus menuai pertanyaan publik.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul keterlibatan Tim PPS Kejati Jambi dalam kegiatan monitoring dan evaluasi pembangunan Sekolah Rakyat sebagaimana dipublikasikan melalui akun resmi Kejati Jambi.
Dalam unggahan tersebut, Tim PPS Kejati Jambi bersama Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Kementerian PUPR melakukan rapat koordinasi dan evaluasi lapangan terhadap pembangunan Sekolah Rakyat di Provinsi Jambi.
Ketua PPWI Jambi, Abdul Muthalib, SH, menilai kehadiran PPS Kejati Jambi harus benar-benar memastikan proyek strategis nasional tersebut berjalan sesuai tujuan, tepat sasaran, dan tidak menyisakan polemik hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Menurutnya, hingga kini masih muncul pertanyaan besar terkait lokasi pembangunan Sekolah Rakyat Kota Jambi yang justru berada di wilayah administratif Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di kawasan Hutan Kota Bagan Pete, Kecamatan Sungai Bertam.
Padahal sebelumnya Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas PUPR tercatat telah membeli lahan di Kota Jambi senilai sekitar Rp12,1 miliar sebagaimana termuat dalam LHP BPK RI Tahun 2024.
Namun lahan tersebut disorot BPK karena disebut tanpa ada perencanaan pengadaan yang jelas oleh CV BM yang hingga kini tidak dapat ditemukan alamat kantornya, kemudian daerah resapan rawan banjir, belum memiliki akses jalan layak, dan belum dimanfaatkan hingga kini.
Di sisi lain, pembangunan fisik Sekolah Rakyat dengan anggaran APBN sekitar Rp446 miliar justru berjalan di lokasi berbeda.
“Kami meminta PPS Kejati Jambi turun langsung memastikan letak lokasi sebenarnya, status hukum lahannya, serta kesesuaian administrasi proyek ini agar tidak terus menjadi polemik berkepanjangan,” ujar Abdul Muthalib.
Ia menilai pengawalan proyek strategis nasional tidak cukup hanya memastikan progres fisik pembangunan, tetapi juga harus menyentuh aspek legalitas, tata ruang, lingkungan hidup, dan ketepatan sasaran program.
Menurutnya, publik berhak mengetahui secara jelas dasar hukum pembangunan Sekolah Rakyat Kota Jambi yang saat ini berada di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
“Kalau memang pembangunan dilakukan untuk Kota Jambi, maka harus dijelaskan secara terang kenapa lokasinya berada di Muaro Jambi. Ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan publik,” katanya.
PPWI juga meminta PPS Kejati Jambi memeriksa status hukum lahan yang digunakan saat ini, mengingat sebelumnya muncul perbedaan informasi mengenai status Hak Milik dan Hak Pakai.
Selain itu, PPWI menilai perlu ada penjelasan terbuka terkait alasan tidak digunakannya lahan yang sebelumnya telah dibeli menggunakan anggaran daerah.
Tidak hanya itu, PPWI Jambi mengingatkan agar polemik proyek strategis nasional tidak kembali terulang seperti sejumlah persoalan pada proyek besar sebelumnya.
“Kami berharap jangan sampai seperti proyek PSN Jalan Tol Trans Sumatera Tempino–Ness Seksi 3-4 yang sebelumnya sempat disorot karena dugaan penggunaan material timbunan dari galian C ilegal yang merugikan lingkungan, masyarakat, dan daerah,” tegas Abdul Muthalib.
Menurutnya, pengalaman tersebut harus menjadi pelajaran penting agar pengawasan proyek strategis nasional benar-benar dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berorientasi pada percepatan pembangunan fisik.
“Jangan sampai proyek strategis nasional kembali menyisakan persoalan bagi masyarakat dan lingkungan. Pengawasan harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan asas kemanfaatan publik,” ujarnya.
Abdul Muthalib menegaskan bahwa kritik dan fungsi sosial kontrol yang dilakukan PPWI Jambi bukan bertujuan menghambat pembangunan pemerintah.
Sebaliknya, hal itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik agar tetap berada pada jalur kepentingan rakyat.
“Peran sosial kontrol yang kami lakukan tiada lain hanya untuk kepentingan publik. Inilah bentuk kesadaran kami sebagai masyarakat yang ingin berperan aktif demi tujuan mulia, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa pengecualian,” katanya.
Ia menambahkan, cita-cita tersebut sejalan dengan semangat para pendiri bangsa yang menginginkan pembangunan nasional berjalan adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
“Apa yang kami sampaikan adalah bagian dari tanggung jawab moral sebagai warga negara agar pembangunan tidak melenceng dari amanat konstitusi dan nilai perjuangan para pendiri bangsa,” tutupnya
Redaksi:























Discussion about this post