JAMBI – Polemik pembangunan Sekolah Rakyat Kota Jambi terus menuai sorotan. Di tengah semangat pemerintah pusat menjalankan program strategis nasional untuk masyarakat miskin, muncul pertanyaan publik mengenai keseriusan Pemerintah Provinsi Jambi dalam mendukung penyediaan lahan yang layak.
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, SH, menilai terdapat ironi dalam kebijakan pengelolaan aset daerah beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jambi diketahui mampu menghibahkan sejumlah aset berupa gedung dan lahan kepada instansi vertikal, namun ketika program Sekolah Rakyat hadir untuk kepentingan pendidikan masyarakat miskin, justru muncul polemik penggunaan kawasan Hutan Kota Bagan Pete sebagai lokasi pembangunan.
“Kami mempertanyakan, kenapa untuk kepentingan pendidikan rakyat malah tidak disiapkan lahan yang benar-benar layak? Padahal hibah aset kepada instansi lain bisa berjalan,” ujar Abdul Muthalib.
Sorotan tersebut menguat setelah pembangunan Sekolah Rakyat Kota Jambi diketahui berada di kawasan Hutan Kota Bagan Pete, Kecamatan Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi.
Di sisi lain, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas PUPR sebelumnya telah membeli lahan senilai sekitar Rp12,1 miliar di Jalan Walisongo, Kota Jambi.
Namun lahan tersebut justru disorot BPK karena disebut rawan banjir, belum memiliki akses jalan layak, dan hingga kini belum dimanfaatkan.
Situasi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai sinkronisasi perencanaan pembangunan Sekolah Rakyat.
Apalagi sebelumnya Wali Kota Jambi Maulana diketahui pernah mengusulkan lahan sekitar 7 hektare kepada Menteri Sosial untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Jambi.
Namun pada praktiknya, pembangunan fisik justru bergeser ke wilayah administratif Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut Abdul Muthalib, kondisi tersebut memperlihatkan lemahnya dukungan daerah terhadap program strategis nasional sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
Ia menilai pemerintah daerah seharusnya dapat menyiapkan lahan alternatif tanpa harus mengorbankan kawasan hutan kota yang memiliki fungsi ekologis penting bagi Kota Jambi.
“Hutan kota adalah paru-paru kota dan kawasan resapan air. Jangan sampai kepentingan pendidikan justru berbenturan dengan kepentingan lingkungan karena lemahnya perencanaan,” katanya.
Ia juga menyinggung kebijakan hibah aset daerah yang dalam dua tahun terakhir disebut cukup besar diberikan kepada sejumlah instansi vertikal.
Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi mengenai prioritas penggunaan aset daerah.
“Kalau aset daerah bisa dihibahkan untuk gedung dan kepentingan instansi lain, kenapa untuk Sekolah Rakyat yang jelas-jelas menyangkut masa depan pendidikan masyarakat miskin tidak diberikan lahan yang benar-benar siap dan layak?” ujarnya.
Meski mengkritisi proses penyediaan lahan, PPWI Jambi menegaskan tetap mendukung penuh program Sekolah Rakyat yang digagas pemerintah pusat.
Namun pihaknya berharap pemerintah daerah lebih serius mendukung program tersebut agar tidak menimbulkan polemik administrasi, lingkungan, dan penggunaan anggaran negara di kemudian hari.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan rinci dari Pemerintah Provinsi Jambi terkait alasan penggunaan kawasan Hutan Kota Bagan Pete serta tidak digunakannya lahan yang sebelumnya telah dibeli menggunakan anggaran daerah.
Redaksi :























Discussion about this post