KTH Jaya Bersama Desak Kapolda Jambi Tindak Lanjut Laporan, Nama “Oknum H” Disebut dalam Dokumen, Polisi Didesak Jangan Tebang Pilih
JAMBI – Persoalan konflik lahan yang melibatkan Kelompok Tani Jaya Bersama dan pihak Koperasi Pajar Hutan Kehidupan (PKH) memasuki babak baru.
Bukan sekadar aksi massa dan teriakan di depan institusi kepolisian, kali ini muncul dokumen tertulis Perkumpulan Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara yang memuat sejumlah laporan polisi, nama pelapor dan korban, kronologi yang disampaikan organisasi tersebut, serta tuntutan kepada aparat penegak hukum.
Dokumen tersebut bertanggal 22 Agustus 2026 dan ditujukan sebagai pemberitahuan aksi damai kepada Kapolres Kota Jambi cq. Kasat Intelkam.
Dalam dokumen itu, Perkumpulan Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara menyatakan membawa sejumlah persoalan yang mereka nilai belum mendapatkan penanganan hukum secara memadai.
Yang menjadi sorotan adalah rangkaian peristiwa yang dikaitkan dengan konflik penguasaan lahan Kelompok Tani Jaya Bersama.
Ada Nomor Laporan, Bukan Sekadar Klaim
Dalam dokumen tersebut disebutkan laporan atas nama Slamet Suyono dengan:
LP/B/217/VI/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 28 Juni 2025.
Slamet Suyono disebut sebagai salah satu korban dalam perkara yang oleh pihak Akomodasi Rakyat Miskin disebut sebagai dugaan penculikan.
Dokumen juga menyebut adanya laporan lain yang dibuat Suwati Binti Mukiari, yaitu:
LP/B/216/VI/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 27 Juni 2025, terkait dugaan perusakan kantor Kelompok Tani Jaya Bersama.
Dua laporan tersebut menurut dokumen berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi dalam rangkaian konflik lahan.
Pertanyaan besarnya kemudian sederhana:
Sudah sejauh mana proses hukum terhadap laporan-laporan tersebut?
Sebab bagi masyarakat, nomor laporan bukanlah akhir dari persoalan. Nomor laporan justru merupakan pintu awal untuk mendapatkan kepastian hukum.
Dokumen Sebut Dugaan Penculikan dan Pembawaan ke Polda
Dalam uraian kronologi, Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara menyebut adanya dugaan tindakan terhadap Slamet Suyono dan Isnaini.
Menurut dokumen tersebut, keduanya diduga dibawa oleh sekelompok orang yang dipimpin seseorang yang disebut dengan inisial H.
Mereka disebut dibawa menggunakan kendaraan jenis Triton, kemudian berada dalam kondisi yang oleh pelapor disebut sebagai penyekapan selama kurang lebih enam jam, sebelum dibawa ke Polres dan kemudian ke Polda Jambi.
Dokumen itu juga menyebut adanya dugaan pembawaan angkong dan sepeda motor.
Lebih lanjut, pihak Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara menyatakan bahwa setelah sampai di Polda Jambi, Slamet Suyono dan Isnaini kemudian dibebaskan karena menurut uraian mereka tidak terbukti melakukan perambahan.
Ini merupakan keterangan dalam dokumen organisasi dan harus diuji melalui proses penyelidikan serta alat bukti yang sah.
Namun pertanyaan jurnalistiknya tetap relevan:
Jika benar terdapat tindakan membawa paksa warga, siapa yang memerintahkan, siapa yang melakukan, atas dasar hukum apa, dan bagaimana proses pertanggungjawabannya?
Konflik Bermula dari Persoalan Lahan
Dokumen tersebut juga menguraikan versi Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara mengenai akar persoalan.
Disebutkan, konflik bermula dari persoalan lahan yang dikuasai Kelompok Tani Jaya Bersama.
Dalam dokumen itu, seseorang yang disebut dengan inisial H dikatakan pernah menjadi anggota kelompok tani. Setelah Suanto menjadi ketua kelompok, orang tersebut disebut keluar dari kelompok dan kemudian menjual lahan kelompok kepada sebuah perusahaan yang disebut sebagai ASG, dengan luas sekitar 150 hektare.
Namun dokumen menegaskan bahwa ketua dan anggota Kelompok Tani Jaya Bersama menyatakan tidak pernah menjual lahan kepada perusahaan ASG.
Karena itu, pihak Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara menyatakan adanya dugaan pemalsuan dokumen atas transaksi penjualan tersebut.
Ini merupakan salah satu titik yang sangat penting untuk dibuka secara hukum.
Jika memang terdapat transaksi, publik berhak mengetahui:
Siapa yang menjual, siapa pembelinya, apa dasar hak atas tanahnya, dokumen apa yang digunakan, siapa yang menandatangani, kapan transaksi dilakukan dan kepada siapa pembayaran diberikan?
Sebaliknya, apabila tuduhan pemalsuan tidak terbukti, pihak yang dituduh tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang sah.
Laporan Dugaan Penganiayaan Security Juga Dipertanyakan
Tidak berhenti di sana.
Dokumen tersebut juga mencantumkan dugaan penganiayaan terhadap anggota KTH Jaya Bersama bernama Ahmad Sulaiman Rambe.
Peristiwa itu disebut terjadi ketika anggota kelompok tani hendak membuat pos di atas tanah yang diklaim sebagai hak Kelompok Tani Jaya Bersama.
Laporan disebut telah dibuat dengan:
LP/B/145/IV/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 23 April 2025.
Dalam dokumen, pihak Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara menyebut Ahmad Sulaiman Rambe diduga dianiaya oleh oknum security PT PAT.
Disebut pula adanya dugaan pengejaran dan ancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam.
Sekali lagi, seluruh tuduhan tersebut merupakan materi laporan dan tuntutan yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Namun persoalan yang patut dijawab aparat adalah:
Bagaimana perkembangan laporan tersebut setelah lebih dari satu tahun?
Massa Bahkan Mendesak Kapolda Jambi Mundur
Dalam bagian tuntutan, organisasi tersebut tidak hanya meminta penanganan perkara.
Mereka bahkan mencantumkan tuntutan agar Kapolda Jambi mundur dari jabatannya, dengan alasan yang mereka nilai sebagai ketidakmampuan dalam memimpin institusi serta ketidakadilan dalam penanganan persoalan masyarakat.
Tuntutan tersebut tentu merupakan sikap politik/aspirasi organisasi massa dan bukan putusan hukum.
Namun munculnya tuntutan demikian menunjukkan bahwa persoalan ini telah berkembang menjadi krisis kepercayaan sebagian masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Empat Tuntutan Utama
Dalam dokumen tersebut terdapat empat tuntutan utama.
Pertama, meminta Kapolda Jambi mundur.
Kedua, mendesak aparat menangkap pihak yang oleh mereka disebut oknum H, yang dituduh menjual lahan Kelompok Tani Jaya Bersama, serta pihak yang disebut melakukan penculikan dan perusakan terhadap Slamet Suyono dan Isnaini.
Ketiga, mendesak agar perusahaan yang disebut membeli lahan Kelompok Tani Jaya Bersama melalui oknum H dipanggil dan dimintai keterangan.
Keempat, mendesak agar oknum security yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Ahmad Sulaiman Rambe ditindak.
Di Sini Polisi Diuji
Persoalan ini seharusnya tidak dipandang hanya sebagai konflik antara petani dengan koperasi atau perusahaan.
Ada sejumlah laporan kepolisian yang disebut secara spesifik dalam dokumen.
Ada nama korban.
Ada tanggal.
Ada nomor laporan.
Ada tuduhan perusakan.
Ada tuduhan penganiayaan.
Ada dugaan penculikan atau pembawaan paksa.
Ada persoalan transaksi lahan.
Dan ada tuduhan pemalsuan dokumen yang justru harus diuji melalui pemeriksaan forensik dan administrasi pertanahan.
Karena itu, publik membutuhkan jawaban berbasis proses hukum, bukan sekadar saling tuduh.
Jika laporan masyarakat tidak cukup bukti, jelaskan secara hukum mengapa tidak dapat dilanjutkan.
Jika cukup bukti, proses sesuai hukum.
Jika masih penyelidikan, jelaskan tahapannya.
Jika ada penghentian, jelaskan dasar hukumnya.
Jangan biarkan masyarakat terus berada dalam ruang abu-abu.
KTH Jaya Bersama: Jangan Zolimi Petani
Dalam aksi yang berlangsung, massa meneriakkan tuntutan agar pihak yang mereka anggap bertanggung jawab segera ditindak.
“Tangkap Tarmizi! Tangkap Hendrianto!”
Teriakan tersebut merupakan tuntutan massa, bukan kesimpulan bahwa keduanya telah terbukti melakukan tindak pidana.
Suanto juga menyampaikan seruan:
“Jangan zolimi petani!”
Kalimat itu menjadi inti persoalan yang sedang mereka perjuangkan.
Petani meminta agar ketika mereka berhadapan dengan persoalan hukum, mereka tidak langsung ditempatkan sebagai pihak yang bersalah hanya karena terdapat tuduhan perambahan.
Sebab apabila terdapat konflik penguasaan tanah, maka legalitasnya harus dibuktikan melalui dokumen dan proses hukum.
Dan apabila terdapat dugaan tindak pidana terhadap petani, laporan tersebut juga harus diperiksa.
Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban
FIKIRANRAJAT.ID melihat sedikitnya ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum:
Pertama, bagaimana perkembangan LP/B/217/VI/2025/SPKT/POLDA JAMBI atas nama Slamet Suyono?
Kedua, bagaimana perkembangan LP/B/216/VI/2025/SPKT/POLDA JAMBI atas nama Suwati Binti Mukiari?
Ketiga, bagaimana perkembangan LP/B/145/IV/2025/SPKT/POLDA JAMBI terkait dugaan penganiayaan Ahmad Sulaiman Rambe?
Keempat, apakah benar terdapat proses pemeriksaan terhadap dugaan perambahan yang dituduhkan kepada anggota KTH Jaya Bersama dan bagaimana hasil akhirnya?
Kelima, apakah benar terdapat dokumen transaksi lahan sekitar 150 hektare sebagaimana disebut dalam dokumen organisasi?
Keenam, jika ada transaksi, siapa pihak yang secara hukum berwenang menjual lahan tersebut?
Ketujuh, apakah terdapat pemeriksaan terhadap dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana dituduhkan?
Dan yang paling penting:
Apakah seluruh pihak yang terlibat dalam konflik ini telah diperlakukan secara sama di hadapan hukum?
Sebab keadilan tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling kuat, paling kaya, atau paling memiliki akses.
Hukum harus berdiri di tengah.
FIKIRANRAJAT.ID membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan bantahan kepada Kapolda Jambi, Polres Batanghari, Koperasi Pajar Hutan Kehidupan, Hendrianto, Tarmizi, pihak yang disebut dengan inisial H dalam dokumen, PT PAT, perusahaan yang disebut ASG, maupun seluruh pihak terkait.
Bila ada yang keliru, bantah dengan dokumen. Bila ada yang benar, proses dengan hukum.
Karena yang sedang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan petani terhadap negara dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
TIM INVESTIGASI FIKIRANRAJAT.ID
























Discussion about this post