JAMBI – Persoalan Kelompok Tani Jaya Bersama kembali mencuat setelah Perkumpulan Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara melakukan aksi dan hearing di Mapolda Jambi, Senin, 24 Agustus 2026.
Hearing tersebut bukan sekadar menyampaikan aspirasi. Massa mempertanyakan mandeknya sejumlah laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan penculikan, pengrusakan, penganiayaan serta konflik penguasaan lahan yang selama ini menjadi sumber ketegangan antara anggota Kelompok Tani Jaya Bersama dengan pihak-pihak yang mereka persoalkan.
Koordinator aksi, Amir Akbar, usai mengikuti hearing di Polda Jambi, menegaskan bahwa pihaknya datang untuk meminta kepastian proses hukum. Menurutnya, persoalan yang dialami petani tidak boleh berhenti hanya pada penerimaan laporan, tetapi harus ditindaklanjuti secara profesional dengan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dan membuka fakta berdasarkan bukti.
Aspirasi tersebut juga dituangkan dalam surat pemberitahuan aksi Perkumpulan Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara tertanggal 22 Agustus 2026.
Dalam dokumen itu disebutkan sejumlah persoalan hukum yang menjadi perhatian.
Salah satunya adalah laporan atas nama Slamet Suyono dengan nomor LP/B/217/VI/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 28 Juni 2025, yang menurut pihak pelapor berkaitan dengan dugaan penculikan.
Dokumen yang sama menyebut adanya laporan Suwati Binti Mukiar dengan nomor LP/B/216/VI/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 27 Juni 2025, terkait dugaan pengrusakan kantor Kelompok Tani Jaya Bersama.
Kemudian terdapat laporan atas nama Ahmad Sulaiman Rambe dengan nomor LP/B/145/IV/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 23 April 2025, yang disebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan oleh oknum security PT PAT.
Pertanyaan besarnya: mengapa laporan-laporan tersebut menurut pihak pelapor belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang mereka harapkan?
Konflik Lahan dan Dugaan Penjualan 130 Hektare
Persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konflik penguasaan lahan Kelompok Tani Jaya Bersama.
Dalam dokumen aspirasi yang disampaikan kepada aparat, pihak Perkumpulan Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara menyebut adanya dugaan bahwa lahan yang dikuasai Kelompok Tani Jaya Bersama kemudian diperjualbelikan kepada pihak perusahaan melalui seseorang yang disebut dengan inisial H.
Dokumen tersebut bahkan menyebut luas lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar 130 hektare, sementara pada bagian lain disebut adanya dugaan transaksi lahan sekitar 150 hektare.
Perbedaan angka ini justru menjadi salah satu hal yang menurut FikiranRajat.id perlu dibuka secara terang melalui pemeriksaan dokumen, alas hak, batas-batas bidang tanah, serta pihak-pihak yang melakukan transaksi.
Sebab, apabila benar terdapat transaksi atas lahan yang sebelumnya berada dalam penguasaan kelompok tani, pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada siapa yang menjual.
Siapa pemilik atau penguasa sah lahan tersebut?
Atas dasar dokumen apa transaksi dilakukan?
Siapa pembeli atau perusahaan penerima lahan?
Dan yang paling penting:
Apakah seluruh anggota Kelompok Tani Jaya Bersama pernah menyetujui penjualan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang semestinya dijawab melalui proses hukum berbasis bukti, bukan melalui klaim sepihak.
Petani Mengaku Justru Dikriminalisasi
Dalam dokumen yang disampaikan, pihak Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara juga mempersoalkan dugaan kriminalisasi terhadap anggota kelompok tani.
Mereka menyebut Slamet Suyono dan Isnaini pernah dibawa ke Polda Jambi setelah dituduh melakukan perambahan hutan.
Namun, menurut dokumen tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan di Polda Jambi, keduanya kemudian dibebaskan karena disebut tidak terbukti melakukan perambahan.
Fakta tersebut menjadi bagian penting dari tuntutan massa.
Sebab apabila seseorang dilaporkan atau dibawa untuk diperiksa karena dugaan tindak pidana, maka proses hukum harus mampu menjawab secara objektif apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak.
Bukan sebaliknya, konflik agraria berubah menjadi rangkaian laporan pidana yang akhirnya justru menempatkan petani sebagai pihak yang harus terus menerus berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Dugaan Penganiayaan Security Juga Dipersoalkan
Kasus lain yang dibawa dalam hearing adalah dugaan penganiayaan terhadap Ahmad Sulaiman Rambe.
Dalam dokumen aksi disebutkan peristiwa terjadi ketika anggota Kelompok Tani Jaya Bersama hendak membuat pos di atas lahan yang mereka klaim sebagai hak kelompok.
Menurut dokumen tersebut, oknum security PT PAT diduga melakukan penganiayaan, mengejar korban, bahkan disebut mengancam korban.
Laporan mengenai perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/B/145/IV/2025/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 23 April 2025.
Namun pihak massa mempertanyakan mengapa hingga kini belum terlihat perkembangan yang mereka harapkan.
Ada Pula Persoalan Pengrusakan Kantor Kelompok Tani
Peristiwa lain yang disebut dalam dokumen adalah dugaan pengrusakan kantor Kelompok Tani Jaya Bersama.
Laporan dibuat oleh Suwati Binti Mukiar melalui LP/B/216/VI/2025/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 27 Juni 2025.
Menurut pihak yang melakukan aksi, perkara tersebut berkaitan erat dengan konflik lahan yang kemudian berkembang menjadi konflik antara kelompok tani, pihak perusahaan dan orang-orang yang disebut memiliki kepentingan terhadap lahan tersebut.
Karena itu, menurut mereka, perkara tersebut harus dilihat sebagai satu rangkaian persoalan yang saling berkaitan, bukan dipisahkan secara parsial.
Koordinat Dokumentasi Aksi
FikiranRajat.id juga mencatat dokumentasi lapangan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Pada dokumentasi bertanggal 24 Agustus 2026 pukul 12.43 WIB, tercantum koordinat:
1°36’40,477″S
103°37’27,797″E
Dokumentasi tersebut mencantumkan lokasi:
No. 37 Jalan Jenderal Sudirman
Tambak Sari
Kecamatan Jambi Selatan
Kota Jambi, Jambi.
Koordinat tersebut penting dicantumkan karena dokumentasi aksi tidak semata berupa foto manusia atau kegiatan massa, tetapi memiliki penanda waktu dan lokasi yang dapat diverifikasi kembali.
Dengan demikian, publik tidak hanya disuguhi cerita, tetapi juga diberikan data dokumentasi yang dapat menjadi bagian dari jejak informasi.
Empat Tuntutan yang Dibawa ke Polda Jambi
Dalam surat aksi, Perkumpulan Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, meminta Kapolda Jambi bertanggung jawab terhadap proses penanganan persoalan yang mereka laporkan.
Kedua, mendesak aparat menindak pihak yang mereka tuding melakukan penjualan lahan Kelompok Tani Jaya Bersama serta dugaan penculikan dan pengrusakan terhadap Slamet Suyono dan Isnaini.
Ketiga, meminta pihak perusahaan yang disebut membeli lahan melalui pihak yang dipersoalkan untuk dipanggil dan dimintai keterangan.
Keempat, meminta oknum security yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Ahmad Sulaiman Rambe diproses sesuai hukum.
Tuntutan tersebut merupakan posisi pihak demonstran dan belum merupakan kesimpulan hukum bahwa pihak-pihak yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
Karena itu, ruang pembuktian tetap berada pada aparat penegak hukum melalui pemeriksaan saksi, dokumen, bukti transaksi, bukti kepemilikan/penguasaan lahan, alat bukti elektronik maupun bukti lain yang relevan.
Jangan Sampai Konflik Agraria Berubah Menjadi Konflik Hukum Sepihak
Persoalan Kelompok Tani Jaya Bersama memperlihatkan satu problem klasik dalam konflik agraria: ketika status lahan belum benar-benar terang, laporan pidana dapat bermunculan dari berbagai pihak.
Di sinilah profesionalitas penegak hukum diuji.
Polisi tidak cukup hanya bertanya siapa yang dilaporkan.
Polisi juga harus mampu menjawab apa dasar penguasaan lahannya, bagaimana riwayatnya, siapa yang melakukan transaksi, siapa yang memperoleh manfaat, serta apakah seluruh tindakan yang terjadi memiliki dasar hukum yang sah.
Sebab hukum tidak boleh menjadi alat untuk menekan pihak yang lemah.
Namun sebaliknya, klaim sebagai petani atau kelompok masyarakat juga tidak boleh otomatis dianggap benar tanpa pembuktian.
Semua pihak harus diuji oleh bukti.
Dan bila benar terdapat tindak pidana, siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab.
Sebaliknya, jika tuduhan terhadap petani tidak terbukti, maka negara juga wajib memastikan mereka tidak menjadi korban kriminalisasi.
Perkara ini sebelumnya juga memiliki jejak pemberitaan terkait konflik petani dan perusahaan di Jambi, yang menunjukkan bahwa sengketa agraria dapat berkembang menjadi persoalan pidana dan menimbulkan tudingan kriminalisasi terhadap masyarakat.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Apakah laporan Kelompok Tani Jaya Bersama akan benar-benar dibuka dan ditindaklanjuti berdasarkan bukti, atau kembali berhenti sebagai dokumen yang tersimpan di meja penyidik?
FikiranRajat.id akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan memberikan ruang hak jawab serta klarifikasi kepada Polda Jambi, pihak perusahaan, pengurus koperasi, security, maupun pihak lain yang namanya disebut dalam persoalan tersebut.
Redaksi FikiranRajat.id
Mengawal fakta, bukan membela siapa-siapa.























Discussion about this post