• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

    HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

    HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » HEARING DI POLDA JAMBI: AKROMADASI RAKYAT MISKIN DESAK LAPORAN PETANI JAYA BERSAMA DIBUKA, KONFLIK LAHAN 130 HAKTARE KEMBALI MENGEMUKA

HEARING DI POLDA JAMBI: AKROMADASI RAKYAT MISKIN DESAK LAPORAN PETANI JAYA BERSAMA DIBUKA, KONFLIK LAHAN 130 HAKTARE KEMBALI MENGEMUKA

by Admin
24.08.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

JAMBI – Persoalan Kelompok Tani Jaya Bersama kembali mencuat setelah Perkumpulan Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara melakukan aksi dan hearing di Mapolda Jambi, Senin, 24 Agustus 2026.

 

Baca juga

Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

Hearing tersebut bukan sekadar menyampaikan aspirasi. Massa mempertanyakan mandeknya sejumlah laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan penculikan, pengrusakan, penganiayaan serta konflik penguasaan lahan yang selama ini menjadi sumber ketegangan antara anggota Kelompok Tani Jaya Bersama dengan pihak-pihak yang mereka persoalkan.

 

Koordinator aksi, Amir Akbar, usai mengikuti hearing di Polda Jambi, menegaskan bahwa pihaknya datang untuk meminta kepastian proses hukum. Menurutnya, persoalan yang dialami petani tidak boleh berhenti hanya pada penerimaan laporan, tetapi harus ditindaklanjuti secara profesional dengan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dan membuka fakta berdasarkan bukti.

 

Aspirasi tersebut juga dituangkan dalam surat pemberitahuan aksi Perkumpulan Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara tertanggal 22 Agustus 2026.

 

Dalam dokumen itu disebutkan sejumlah persoalan hukum yang menjadi perhatian.

 

Salah satunya adalah laporan atas nama Slamet Suyono dengan nomor LP/B/217/VI/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 28 Juni 2025, yang menurut pihak pelapor berkaitan dengan dugaan penculikan.

 

Dokumen yang sama menyebut adanya laporan Suwati Binti Mukiar dengan nomor LP/B/216/VI/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 27 Juni 2025, terkait dugaan pengrusakan kantor Kelompok Tani Jaya Bersama.

 

Kemudian terdapat laporan atas nama Ahmad Sulaiman Rambe dengan nomor LP/B/145/IV/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 23 April 2025, yang disebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan oleh oknum security PT PAT.

 

Pertanyaan besarnya: mengapa laporan-laporan tersebut menurut pihak pelapor belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang mereka harapkan?

 

Konflik Lahan dan Dugaan Penjualan 130 Hektare

 

Persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konflik penguasaan lahan Kelompok Tani Jaya Bersama.

 

Dalam dokumen aspirasi yang disampaikan kepada aparat, pihak Perkumpulan Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara menyebut adanya dugaan bahwa lahan yang dikuasai Kelompok Tani Jaya Bersama kemudian diperjualbelikan kepada pihak perusahaan melalui seseorang yang disebut dengan inisial H.

 

Dokumen tersebut bahkan menyebut luas lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar 130 hektare, sementara pada bagian lain disebut adanya dugaan transaksi lahan sekitar 150 hektare.

 

Perbedaan angka ini justru menjadi salah satu hal yang menurut FikiranRajat.id perlu dibuka secara terang melalui pemeriksaan dokumen, alas hak, batas-batas bidang tanah, serta pihak-pihak yang melakukan transaksi.

 

Sebab, apabila benar terdapat transaksi atas lahan yang sebelumnya berada dalam penguasaan kelompok tani, pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada siapa yang menjual.

 

Siapa pemilik atau penguasa sah lahan tersebut?

 

Atas dasar dokumen apa transaksi dilakukan?

 

Siapa pembeli atau perusahaan penerima lahan?

 

Dan yang paling penting:

 

Apakah seluruh anggota Kelompok Tani Jaya Bersama pernah menyetujui penjualan tersebut?

 

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang semestinya dijawab melalui proses hukum berbasis bukti, bukan melalui klaim sepihak.

 

Petani Mengaku Justru Dikriminalisasi

 

Dalam dokumen yang disampaikan, pihak Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara juga mempersoalkan dugaan kriminalisasi terhadap anggota kelompok tani.

 

Mereka menyebut Slamet Suyono dan Isnaini pernah dibawa ke Polda Jambi setelah dituduh melakukan perambahan hutan.

 

Namun, menurut dokumen tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan di Polda Jambi, keduanya kemudian dibebaskan karena disebut tidak terbukti melakukan perambahan.

 

Fakta tersebut menjadi bagian penting dari tuntutan massa.

 

Sebab apabila seseorang dilaporkan atau dibawa untuk diperiksa karena dugaan tindak pidana, maka proses hukum harus mampu menjawab secara objektif apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak.

 

Bukan sebaliknya, konflik agraria berubah menjadi rangkaian laporan pidana yang akhirnya justru menempatkan petani sebagai pihak yang harus terus menerus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

 

Dugaan Penganiayaan Security Juga Dipersoalkan

 

Kasus lain yang dibawa dalam hearing adalah dugaan penganiayaan terhadap Ahmad Sulaiman Rambe.

 

Dalam dokumen aksi disebutkan peristiwa terjadi ketika anggota Kelompok Tani Jaya Bersama hendak membuat pos di atas lahan yang mereka klaim sebagai hak kelompok.

 

Menurut dokumen tersebut, oknum security PT PAT diduga melakukan penganiayaan, mengejar korban, bahkan disebut mengancam korban.

 

Laporan mengenai perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/B/145/IV/2025/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 23 April 2025.

 

Namun pihak massa mempertanyakan mengapa hingga kini belum terlihat perkembangan yang mereka harapkan.

 

Ada Pula Persoalan Pengrusakan Kantor Kelompok Tani

 

Peristiwa lain yang disebut dalam dokumen adalah dugaan pengrusakan kantor Kelompok Tani Jaya Bersama.

 

Laporan dibuat oleh Suwati Binti Mukiar melalui LP/B/216/VI/2025/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 27 Juni 2025.

 

Menurut pihak yang melakukan aksi, perkara tersebut berkaitan erat dengan konflik lahan yang kemudian berkembang menjadi konflik antara kelompok tani, pihak perusahaan dan orang-orang yang disebut memiliki kepentingan terhadap lahan tersebut.

 

Karena itu, menurut mereka, perkara tersebut harus dilihat sebagai satu rangkaian persoalan yang saling berkaitan, bukan dipisahkan secara parsial.

 

Koordinat Dokumentasi Aksi

 

FikiranRajat.id juga mencatat dokumentasi lapangan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

 

Pada dokumentasi bertanggal 24 Agustus 2026 pukul 12.43 WIB, tercantum koordinat:

 

1°36’40,477″S

103°37’27,797″E

 

Dokumentasi tersebut mencantumkan lokasi:

 

No. 37 Jalan Jenderal Sudirman

Tambak Sari

Kecamatan Jambi Selatan

Kota Jambi, Jambi.

 

Koordinat tersebut penting dicantumkan karena dokumentasi aksi tidak semata berupa foto manusia atau kegiatan massa, tetapi memiliki penanda waktu dan lokasi yang dapat diverifikasi kembali.

 

Dengan demikian, publik tidak hanya disuguhi cerita, tetapi juga diberikan data dokumentasi yang dapat menjadi bagian dari jejak informasi.

 

Empat Tuntutan yang Dibawa ke Polda Jambi

 

Dalam surat aksi, Perkumpulan Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara menyampaikan sejumlah tuntutan.

 

Pertama, meminta Kapolda Jambi bertanggung jawab terhadap proses penanganan persoalan yang mereka laporkan.

 

Kedua, mendesak aparat menindak pihak yang mereka tuding melakukan penjualan lahan Kelompok Tani Jaya Bersama serta dugaan penculikan dan pengrusakan terhadap Slamet Suyono dan Isnaini.

 

Ketiga, meminta pihak perusahaan yang disebut membeli lahan melalui pihak yang dipersoalkan untuk dipanggil dan dimintai keterangan.

 

Keempat, meminta oknum security yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Ahmad Sulaiman Rambe diproses sesuai hukum.

 

Tuntutan tersebut merupakan posisi pihak demonstran dan belum merupakan kesimpulan hukum bahwa pihak-pihak yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

 

Karena itu, ruang pembuktian tetap berada pada aparat penegak hukum melalui pemeriksaan saksi, dokumen, bukti transaksi, bukti kepemilikan/penguasaan lahan, alat bukti elektronik maupun bukti lain yang relevan.

 

Jangan Sampai Konflik Agraria Berubah Menjadi Konflik Hukum Sepihak

 

Persoalan Kelompok Tani Jaya Bersama memperlihatkan satu problem klasik dalam konflik agraria: ketika status lahan belum benar-benar terang, laporan pidana dapat bermunculan dari berbagai pihak.

 

Di sinilah profesionalitas penegak hukum diuji.

 

Polisi tidak cukup hanya bertanya siapa yang dilaporkan.

 

Polisi juga harus mampu menjawab apa dasar penguasaan lahannya, bagaimana riwayatnya, siapa yang melakukan transaksi, siapa yang memperoleh manfaat, serta apakah seluruh tindakan yang terjadi memiliki dasar hukum yang sah.

 

Sebab hukum tidak boleh menjadi alat untuk menekan pihak yang lemah.

 

Namun sebaliknya, klaim sebagai petani atau kelompok masyarakat juga tidak boleh otomatis dianggap benar tanpa pembuktian.

 

Semua pihak harus diuji oleh bukti.

 

Dan bila benar terdapat tindak pidana, siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab.

 

Sebaliknya, jika tuduhan terhadap petani tidak terbukti, maka negara juga wajib memastikan mereka tidak menjadi korban kriminalisasi.

 

Perkara ini sebelumnya juga memiliki jejak pemberitaan terkait konflik petani dan perusahaan di Jambi, yang menunjukkan bahwa sengketa agraria dapat berkembang menjadi persoalan pidana dan menimbulkan tudingan kriminalisasi terhadap masyarakat.

 

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

 

Apakah laporan Kelompok Tani Jaya Bersama akan benar-benar dibuka dan ditindaklanjuti berdasarkan bukti, atau kembali berhenti sebagai dokumen yang tersimpan di meja penyidik?

 

FikiranRajat.id akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan memberikan ruang hak jawab serta klarifikasi kepada Polda Jambi, pihak perusahaan, pengurus koperasi, security, maupun pihak lain yang namanya disebut dalam persoalan tersebut.

 

Redaksi FikiranRajat.id

Mengawal fakta, bukan membela siapa-siapa.

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

08.10.2026
Berita

HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

06.10.2026
Berita

POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

05.10.2026
Berita

SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

05.10.2026
Berita

Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

04.10.2026
Berita

Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

04.10.2026
Next Post

AMJB Desak Polda Jambi Tutup Tambang Batu Bara Kotoboyo

SUNGAI BATANG TEBO DIBIARKAN SAKIT, RAKYAT JADI KORBAN

UPDATE TERKINI 25 AGUSTUS 2026: AKSES SP3 MENUJU SP6 DITUTUP, RAKYAT MEMILIH BERTINDAK

KETIMPANGAN POKIR DPRD KOTA JAMBI MEMANAS: PIMPINAN KUASAI Rp17,45 MILIAR, AMBULANS APBD BERATRIBUT PARTAI DISOROT

EMPAT PIMPINAN DPRD KOTA JAMBI KUASAI RP15,37 MILIAR POKIR: 85 PAKET, 38% PAGU DPUPR

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah