HUT RI ke-81: Polda Jambi Ditanya, Kekurangan SDM atau Kekurangan Kepedulian?
JAMBI — Di tengah perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, sebuah pertanyaan lama kembali mengetuk pintu penegakan hukum di Jambi: sampai di mana sebenarnya laporan dugaan penyimpangan BBM subsidi yang telah berjalan sejak 2025?
Pertanyaan ini bukan muncul dari ruang kosong.
Dokumen resmi kepolisian yang diterima pelapor menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan BBM bersubsidi jenis Solar telah dilaporkan sejak Januari 2025. Pemeriksaan terhadap pelapor bahkan telah dilakukan di Polres Muaro Jambi.
Namun, perkara kemudian bergerak ke tingkat Polda Jambi.
SP2HP Polres Muaro Jambi tertanggal 2 Mei 2025 mencatat bahwa penyelidik telah meminta keterangan atau klarifikasi dari pelapor dan sejumlah saksi, termasuk pihak yang disebut berasal dari PT Erasakti Wiraforestama (EWF). Surat tersebut juga menyebut adanya koordinasi dengan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi terkait laporan pengaduan tersebut.
Dengan kata lain, perkara ini bukan laporan yang baru muncul kemarin sore.
Ia sudah melewati lebih dari satu momentum hukum.
DARI 2025 KE 2026, LALU BERHENTI DI MANA?
Perjalanan perkara semakin menarik ketika pada 2026 Polda Jambi menerbitkan surat perintah penyelidikan baru.
Dalam SP2HP Ditreskrimsus Polda Jambi tertanggal 4 Mei 2026, disebutkan adanya tindakan penyelidikan, antara lain pemeriksaan terhadap personel PT Era Sakti Wiraforestama, pemeriksaan pihak Retail Sales Area Jambi PT Pertamina Patra Niaga, pengecekan SPBU Tanjung Lumut dan SPBU Sungai Duren, serta pemeriksaan terhadap pelapor.
SP2HP tersebut juga mencantumkan:
▪️Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/68/II/RES.5/2026/Ditreskrimsus, tanggal 11 Februari 2026;
▪️Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/135/IV/RES.5/2026/Ditreskrimsus, tanggal 14 April 2026.
Artinya, secara administratif perkara tersebut memang pernah dan sedang ditempatkan dalam kerangka penyelidikan.
Tetapi persoalannya kini bukan lagi “apakah laporan pernah ditangani?”
Pertanyaannya jauh lebih sederhana:
Setelah penyelidikan dilakukan, apa hasilnya?
Sebab sampai 17 Agustus 2026, menurut keterangan pelapor, SP2HP tanggal 4 Mei 2026 merupakan perkembangan terakhir yang diterimanya.
PELAPOR KEMBALI MENGETUK PINTU TIPIDTER
Pelapor tidak berhenti menunggu.
Konfirmasi kembali dilakukan kepada pihak Polda Jambi, termasuk kepada Kasubdit Tipidter Polda Jambi, untuk meminta kepastian mengenai perkembangan laporan.
Pesan konfirmasi tersebut pada pokoknya mempertanyakan apakah laporan masih berjalan, apakah telah dihentikan, apakah ada perkembangan penyelidikan lanjutan, serta bagaimana hasil pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan BBM subsidi yang sebelumnya telah dilaporkan.
Namun hingga momentum HUT RI ke-81 ini, kepastian substantif mengenai ujung perkara tersebut belum diterima pelapor.
Di sinilah publik patut bertanya.
Apakah persoalannya kekurangan sumber daya manusia? Kompleksitas perkara? Banyaknya laporan yang harus ditangani? Atau memang laporan masyarakat belum menjadi prioritas?
Polda Jambi tentu memiliki hak untuk menjelaskan.
Dan penjelasan itu penting agar ruang publik tidak dipenuhi asumsi.
BUKAN SEKADAR ANTREAN TRUK DI SPBU
Persoalan ini menjadi semakin serius karena dokumentasi lapangan yang dihimpun menunjukkan adanya kendaraan angkutan yang berada di sekitar sejumlah SPBU pada waktu berbeda.
Dokumentasi 6 Mei 2026 antara lain menunjukkan keberadaan kendaraan angkutan di kawasan Jalan Lingkar Timur I, Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Kemudian dokumentasi 7 Juni 2026 menunjukkan keberadaan sejumlah kendaraan angkutan di sekitar kawasan Lebak Bandung, Paal Lima hingga kawasan Kota Baru.
Foto dan video tersebut tentu tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana.
Namun, apabila dikaitkan dengan laporan dugaan pelangsiran BBM subsidi, keberadaan kendaraan secara berulang di sekitar SPBU patut menjadi bahan pemeriksaan aparat.
Terlebih terdapat informasi yang diterima redaksi mengenai dugaan pola perdagangan berjenjang.
Menurut informasi tersebut, Solar subsidi diduga diperoleh melalui kendaraan yang digunakan sebagai pelansir, kemudian dijual kepada penampung dengan harga sekitar Rp14.000 per liter.
Selanjutnya, berdasarkan informasi yang masih memerlukan pembuktian tersebut, BBM diduga dicampur dengan minyak ilegal sebelum dipasarkan kembali kepada pihak yang membutuhkan BBM untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI.
Redaksi menegaskan: informasi mengenai harga, penampung, pengoplosan dan distribusi kepada aktivitas PETI tersebut masih merupakan informasi yang harus dibuktikan melalui penyelidikan.
Justru karena itulah aparat penegak hukum dituntut membuktikannya.
JIKA BENAR, RANTAINYA BUKAN CUMA PELANSIR
Kalau dugaan tersebut benar, maka persoalannya tidak boleh berhenti pada sopir atau pemilik kendaraan.
Rantai yang harus dibongkar adalah:
SPBU → kendaraan pelansir → penampung → dugaan pengoplosan → pembeli akhir.
Siapa yang membeli?
Siapa yang menampung?
Berapa volume BBM?
Berapa kali kendaraan mengisi?
Dari SPBU mana?
Siapa pemilik kendaraan?
Bagaimana transaksi pembayarannya?
Ke mana BBM dibawa?
Apakah ada hubungan dengan aktivitas PETI?
Dan yang paling penting:
Apakah terdapat pihak lain yang mengatur atau memperoleh keuntungan dari seluruh rantai tersebut?
Semua pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui penyelidikan yang serius berbasis data.
BBM SUBSIDI ADALAH HAK PUBLIK, BUKAN KOMODITAS JARINGAN GELAP
Secara kebijakan energi, Solar termasuk Jenis BBM Tertentu (JBT) yang diberikan subsidi pemerintah. Kementerian ESDM menjelaskan bahwa JBT mencakup Solar dan Minyak Tanah serta diperuntukkan bagi konsumen tertentu.
Karena itu, apabila benar BBM bersubsidi yang semestinya diterima masyarakat justru dialihkan melalui mekanisme pelangsiran untuk diperdagangkan kembali, persoalannya tidak lagi sekadar antrean panjang di SPBU.
Ada persoalan mengenai ketepatan sasaran subsidi, distribusi, pengawasan dan dugaan keuntungan ilegal dari komoditas yang memperoleh dukungan negara.
Rakyat membeli haknya melalui sistem subsidi negara.
Maka ketika hak tersebut diduga dibajak untuk keuntungan segelintir orang, negara tidak boleh hanya menghitung berapa liter yang keluar.
Negara harus mencari siapa yang menikmati keuntungan dari liter-liter tersebut.
PERSPEKTIF KUHP BARU: HUKUM TIDAK BOLEH BERHENTI PADA “SIAPA YANG TERLIHAT”
Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sebagai hukum pidana nasional baru. Buku Kesatu KUHP juga menjadi dasar umum bagi penerapan ketentuan pidana di luar KUHP sepanjang tidak ditentukan lain.
Karena itu, dalam konteks dugaan tindak pidana, pendekatan hukum tidak semestinya berhenti pada orang yang terlihat berada di SPBU.
Jika suatu saat penyelidikan menemukan adanya tindak pidana, maka konstruksi pertanggungjawaban pidana harus melihat peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.
Siapa pelaku langsung.
Siapa yang turut serta.
Siapa yang membantu.
Siapa yang mengatur.
Dan siapa yang memperoleh keuntungan.
Itulah pekerjaan penyidik.
Media tidak boleh menggantikan penyidik.
Tetapi media juga tidak boleh berhenti bertanya ketika terdapat laporan, dokumen resmi dan fakta lapangan yang layak diuji.
KUHAP BARU: PENYELIDIKAN HARUS MEMBERI MAKNA PADA KEPASTIAN HUKUM
Lebih penting lagi, sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. UU baru tersebut antara lain memperkuat kewenangan penyelidik dan penyidik sekaligus menekankan koordinasi dalam proses penegakan hukum.
Maka pertanyaan FikiranRajat.id bukanlah permintaan agar seseorang langsung dinyatakan bersalah.
Bukan.
Yang ditanyakan adalah:
Apakah penyelidikan masih berjalan?
Jika masih berjalan, apa perkembangannya?
Jika ditemukan unsur pidana, mengapa belum ada langkah berikutnya?
Jika tidak ditemukan unsur pidana, mengapa tidak disampaikan secara jelas kepada pelapor?
Jika perkara dihentikan, apa dasar hukumnya?
Itulah esensi kepastian hukum.
APAKAH KEKURANGAN SDM ATAU KEKURANGAN KEPEDULIAN?
Kalimat ini mungkin terdengar keras.
Tetapi justru karena Polri adalah institusi penegak hukum, pertanyaan publik harus dijawab dengan data, bukan dengan kemarahan.
Apakah Polda Jambi kekurangan personel untuk menangani laporan masyarakat?
Jika iya, publik berhak mengetahui persoalannya.
Atau:
apakah sumber daya tersedia tetapi perkara belum menjadi prioritas?
Jika demikian, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan.
Sebab laporan masyarakat bukan sekadar lembaran administrasi.
Di balik laporan terdapat keresahan.
Di balik SP2HP terdapat harapan.
Dan di balik setiap bukti yang diserahkan kepada aparat terdapat kepercayaan masyarakat bahwa negara masih bekerja.
HUT RI KE-81: PUBLIK MENUNGGU KEPastian HUKUM
Ironisnya, ketika bangsa ini memperingati kemerdekaan, masih ada masyarakat yang harus bertanya:
“Apakah laporan saya masih hidup?”
Padahal yang diminta bukan perlakuan istimewa.
Bukan pula seseorang langsung ditangkap.
Yang diminta hanya kepastian hukum.
Dalam perspektif filsafat hukum, keadilan bukan sekadar menghukum yang bersalah. Keadilan juga berarti negara memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada mereka yang datang membawa laporan.
Hukum tanpa kepastian akan berubah menjadi penantian.
Dan penantian yang terlalu panjang dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi penjaga hukum.
Maka pada HUT RI ke-81 ini, FikiranRajat.id mengajukan pertanyaan terbuka kepada Kapolda Jambi dan jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi:
Satu laporan dugaan penyimpangan BBM subsidi telah berjalan sejak 2025.
SP2HP Polda Jambi terakhir diterima pelapor pada 4 Mei 2026.
Konfirmasi kembali telah dilakukan kepada Kasubdit Tipidter Polda Jambi.
Lalu, sampai di mana ujung penyelidikannya?
Apakah masih berjalan?
Apakah telah dihentikan?
Apakah telah ditemukan peristiwa pidana?
Atau masih menunggu langkah berikutnya?
Publik Jambi berhak mengetahui.
Sebab kemerdekaan bukan hanya bebas mengibarkan bendera.
Kemerdekaan juga berarti rakyat tidak boleh kehilangan haknya untuk memperoleh kepastian hukum dari negara.
Dan jika benar ada BBM subsidi yang diduga mengalir dari SPBU menuju jaringan penampung hingga akhirnya masuk ke rantai bisnis ilegal, maka yang harus dibongkar bukan hanya si pelansir di ujung jalan.
Bongkar rantainya. Bongkar penampungnya. Bongkar aliran keuntungannya. Dan jika ada aktor di belakangnya, bongkar pula siapa yang selama ini berdiri di balik bisnis tersebut.
Karena sebagaimana prinsip klasik keadilan:
Fiat justitia ruat caelum — hendaklah keadilan ditegakkan, sekalipun langit runtuh.
FikiranRajat.id akan terus mengawal perkara ini berdasarkan dokumen, fakta lapangan, konfirmasi para pihak, dan asas praduga tak bersalah.
Polda Jambi ditunggu jawabannya.
Bukan oleh media semata, tetapi oleh masyarakat yang selama ini membayar harga sebuah negara hukum dengan kepercayaan.
Catatan redaksi: seluruh dugaan mengenai pelangsiran, harga sekitar Rp14.000/liter, penampungan, pengoplosan dan distribusi kepada aktivitas PETI dalam berita ini ditempatkan sebagai informasi/dugaan yang masih memerlukan pembuktian hukum. Penyebutan PT EWF dalam konteks laporan dan pemeriksaan mengikuti dokumen yang menjadi dasar pemberitaan, dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan tindak pidana.

























Discussion about this post