SAROLANGUN – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sarolangun di bawah kepemimpinan Bupati H. Hurmin kembali menjadi sorotan tajam. Di tengah keluhan mengenai keterbatasan keuangan daerah yang membuat pembayaran gaji ke-13 bagi PNS disebut-sebut sebagai hal yang tidak wajib atau “sunnah”, muncul fakta kontradiktif yang memantik kemarahan publik.
Pemerintah Kabupaten Sarolangun justru kedapatan mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp 2.083.939.000,00 dari APBD 2024 untuk pembangunan Masjid Sentra Diklat Kejaksaan yang berlokasi di Kota Jambi. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan anggaran yang nyata, mengingat instansi vertikal tersebut memiliki anggaran sendiri, sementara hak-hak dasar pegawai daerah justru dikorbankan dengan alasan keuangan yang minim.
Prioritas yang Menabrak Akal Sehat
Publik kini mempertanyakan standar prioritas yang digunakan oleh Bupati Hurmin. Jika hak pegawai saja tidak mampu dipenuhi karena kondisi kas daerah, mengapa hibah miliaran rupiah untuk instansi luar wilayah justru diprioritaskan?.
Langkah ini memperkuat kecurigaan bahwa kebijakan hibah tersebut bukanlah untuk kepentingan masyarakat luas, melainkan indikasi adanya transaksi “timbal balik” atau komitmen terselubung dalam upaya menutupi celah hukum di daerah. Apalagi, rekam jejak tata kelola keuangan di Sarolangun selama ini memang diselimuti catatan kelam.
BPK RI sebelumnya telah mengungkap adanya temuan “Kekurangan Volume 13 Paket Pekerjaan” pada Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun untuk Tahun Anggaran 2019 dengan nilai mencapai Rp 9,8 miliar. Selain itu, masalah pemotongan TPP yang menjadi temuan BPK hingga kini penyelesaiannya masih terkesan lamban, dengan alasan pihak terkait belum menyerahkan bukti sah untuk verifikasi.
Menuntut Transparansi
Ketimpangan kebijakan antara “mengabaikan” hak pegawai dan “memanjakan” instansi vertikal ini harus segera dipertanggungjawabkan. Sebagai jurnalis yang menjalankan fungsi pengawasan, kami menuntut transparansi dari Bupati Sarolangun: atas dasar apa hibah sebesar Rp 2 miliar lebih ini dipaksakan di saat daerah sedang mengalami krisis keuangan?.
kondisi jalan dikabupaten sarolangun akses msyarakat tani yang seharusnya menjadi proritas
Apakah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mengamankan posisi dari jeratan hukum? Atau memang ada kepentingan lain yang lebih besar di balik “sedekah” hibah ini dibandingkan menyejahterakan pegawai sendiri?.
Publik berhak tahu ke mana uang pajak mereka pergi dan mengapa prioritas tata kelola pemerintahan di Sarolangun tampak begitu tajam perbedaannya ketika berhadapan dengan rakyat kecil dibandingkan dengan instansi yang berwenang dalam penegakan hukum.
🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post