JAMBI – Publik Jambi kini dilanda kebingungan sekaligus kekecewaan mendalam terhadap kinerja lembaga penegak hukum, khususnya Kejaksaan di daerah. Di satu sisi, gedung-gedung kantor Kejaksaan Negeri berdiri semakin megah, namun di sisi lain, tumpukan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi justru seolah “mati suri” di atas meja penyidik.
Muncul pertanyaan besar yang kini menjadi perbincangan hangat: Apakah kemegahan fasilitas yang diterima dari pemerintah daerah telah menumpulkan taring penegakan hukum di Jambi?
“Syndrome” Hibah dan Potensi Konflik Kepentingan
Pemerintah Provinsi Jambi melalui Sekretaris Daerah, Sudirman, menyatakan bahwa pemberian hibah aset kepada instansi vertikal adalah langkah sah sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Namun, bagi masyarakat, argumen legalitas ini mengabaikan realitas etika yang lebih mendalam.
Kekhawatiran publik muncul ketika anggaran daerah yang terbatas justru digelontorkan untuk membangun gedung megah bagi instansi vertikal. Pertanyaannya sederhana namun telak: Bagaimana mungkin sebuah lembaga penegak hukum dapat bertindak objektif dan independen untuk mengusut dugaan korupsi, jika di saat yang sama mereka “berhutang budi” (menerima hibah) dari pemerintah daerah yang sedang disorot kinerjanya?
Pola ini terlihat jelas pada kasus hibah Rp2,08 miliar dari Pemkab Sarolangun untuk pembangunan Masjid Sentral Diklat Kejaksaan di Kota Jambi. Hibah juga mengalir dari Apbd kabupaten muaro jambi begitu pula Apbd kota jambi. Publik menilai, hubungan “simbiosis” ini justru menciptakan pagar betis yang melindungi oknum pejabat dari jangkauan hukum.
Pola “Ping-Pong” Kasus: Melindungi atau Melambatkan?
Fenomena yang dirasakan masyarakat bukanlah tanpa dasar. Berbagai laporan terkait temuan BPK RI (seperti paket pekerjaan di PUPR Sarolangun senilai Rp9,8 miliar, mark up PLTS, hingga proyek website jaga desa fiktif) seolah terjebak dalam labirin birokrasi.
Laporan yang masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) sering kali dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah. Di sinilah pola “penguburan kasus” disinyalir terjadi. Laporan masyarakat hanya berakhir menjadi telaah atau sekadar status lidik (penyelidikan) yang tak berujung, tanpa pernah menyentuh tahap penyidikan. Seolah-olah, ada kesepakatan diam-diam untuk memastikan laporan tersebut tidak akan pernah menjadi ancaman bagi pihak-pihak yang dilaporkan.
Saat Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan
Kejaksaan adalah gerbang terakhir bagi masyarakat untuk mencari keadilan atas penyelewengan uang negara. Namun, ketika gedung-gedung megah (seperti yang terlihat pada Kejari Tanjab Barat) dibangun dengan APBD, namun fungsi penegakan hukumnya tumpul terhadap laporan korupsi, maka legitimasi lembaga tersebut menjadi taruhan.
Apakah ini yang disebut dengan “sinergi” seperti yang diklaim pemerintah daerah? Atau justru ini adalah bentuk “pembungkaman” yang terstruktur?
Publik kini tidak lagi butuh jawaban normatif bahwa “semua sudah sesuai aturan.” Publik membutuhkan aksi nyata. Ketika laporan korupsi dibiarkan berdebu, sementara bangunan megah terus berdiri, publik berhak untuk curiga: Ada apa di balik “kemesraan” antara Pemda dan Kejaksaan di Jambi?
Kepercayaan rakyat bukan dibangun dengan semen dan beton gedung kantor, melainkan dengan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dan untuk saat ini, gedung-gedung megah tersebut justru tampak seperti saksi bisu dari penegakan hukum yang sedang “tertidur.”
Tajuk redaksi :🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post