JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 58 kilogram, Kamis (2/7/2026).
Kedua terdakwa masing-masing Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (alm.) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Irse Yanda Perima, S.H., didampingi hakim anggota Hendrawan Nainggolan, S.H., dan Azhari Prianda Ginting, S.H.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I. Atas perbuatannya tersebut, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi yang sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Majelis hakim menyatakan putusan dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi. Seluruh unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan dinilai telah terpenuhi secara hukum.
Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.
Selain sabu, turut disita sejumlah barang bukti lain berupa beberapa unit telepon genggam, satu koper berwarna biru-hijau, serta dua kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian tindak pidana, yakni Toyota Fortuner warna putih dan Toyota Innova Reborn warna hitam beserta dokumen kendaraannya. Kendaraan tersebut diketahui juga digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa M. Ramadhan alias Alung.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara.
Dalam dakwaannya, JPU menggunakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat keadaan yang memberatkan, yaitu perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap menerima putusan, mengajukan pikir-pikir, atau menempuh upaya hukum dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Saat ini kedua terdakwa masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
Melalui keterangan resminya, Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika disebut sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sumber: Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.
























Discussion about this post