• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

    DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

    KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

    DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

    KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Vonis Seumur Hidup, Dua Terdakwa Kasus 58 Kilogram Sabu Divonis PN Jambi

Vonis Seumur Hidup, Dua Terdakwa Kasus 58 Kilogram Sabu Divonis PN Jambi

by Admin
02.07.2026
in Daerah, Hukrim, Nasional
0

JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 58 kilogram, Kamis (2/7/2026).

 

Baca juga

HAMPIR 7 TAHUN MENGENDAP! PELAPOR DESAK KEJATI JAMBI BUKA STATUS KASUS TEMUAN BPK RP9,8 MILIAR: “PENGEMBALIAN UANG TIDAK MENGHAPUS PIDANA”

Ketika Kita Memilih Diam, Narkoba Memilih Menguasai Negeri

KEJAKSAAN NEGERI JAMBI TUNTUT PIDANA SEUMUR HIDUP DUA TERDAKWA PERKARA NARKOTIKA 58 KILOGRAM SABU

BUKTI NYATA RAPOR MERAH KEJATI JAMBI: Laporan Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muaro Jambi Hanya Dijadikan “Pingpong” Birokrasi di Era Sugeng Hariadi

Kedua terdakwa masing-masing Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (alm.) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Irse Yanda Perima, S.H., didampingi hakim anggota Hendrawan Nainggolan, S.H., dan Azhari Prianda Ginting, S.H.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I. Atas perbuatannya tersebut, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

 

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi yang sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

 

Majelis hakim menyatakan putusan dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi. Seluruh unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan dinilai telah terpenuhi secara hukum.

 

Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.

 

Selain sabu, turut disita sejumlah barang bukti lain berupa beberapa unit telepon genggam, satu koper berwarna biru-hijau, serta dua kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian tindak pidana, yakni Toyota Fortuner warna putih dan Toyota Innova Reborn warna hitam beserta dokumen kendaraannya. Kendaraan tersebut diketahui juga digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa M. Ramadhan alias Alung.

 

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara.

 

Dalam dakwaannya, JPU menggunakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat keadaan yang memberatkan, yaitu perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.

 

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap menerima putusan, mengajukan pikir-pikir, atau menempuh upaya hukum dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

 

Saat ini kedua terdakwa masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.

 

Melalui keterangan resminya, Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika disebut sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

 

Sumber: Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.

Tags: 58 Kg SabuKejaksaan negeri jambiKejaksaan tinggi jambiNarkotikaPengadilan Negeri JambiPeredaran NarkobaSabuVonis Seumur Hidup
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

10.10.2026
Berita

DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

10.10.2026
Berita

KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

10.10.2026
Berita

Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

08.10.2026
Berita

HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

06.10.2026
Berita

POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

05.10.2026
Next Post

Kenapa Kejaksaan di Jambi Seolah "Lumpuh" Menangani Kasus Korupsi? Ada Apa di Balik Gedung Megah?

PPTK Disdik Jambi 'Buta' Proyek 8 Miliar: Saat Jabatan Hanya Jadi Alat Berlindung dari Pertanggungjawaban

Dihadiri Ratusan Tokoh dan Menteri Kabinet, Perayaan Hari Nasional Rusia 2026 Berlangsung Megah

Pesan Kejujuran Buku "Ijazah Jokowi" Karya Wilson Lalengke Terus Bergulir ke Tokoh Nasional dan Internasional

14 Tahun Menanti Keadilan, Nasib Warga Transmigrasi Air Balui SP2 di Ujung Titik Koordinat

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah