JAMBI – Transparansi publik di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali dipertanyakan. Di tengah sorotan terhadap pengadaan barang elektronik sekolah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) Sarpras SMA, Iwan Safri, secara resmi menyatakan “tidak mengetahui” perihal paket pengadaan barang senilai Rp8.182.900.000,00 yang tercatat dalam sistem pengadaan negara.
Amnesia Birokrasi di Atas Anggaran Miliaran
Pengakuan “tidak mengetahui” tersebut dituangkan secara resmi dalam surat jawaban tertanggal 5 Juni 2026. Padahal, proyek dengan Kode RUP 49980773 tersebut merupakan paket pengadaan barang Interactive Flat Panel (IFP) 86 Inch yang jelas-jelas menggunakan uang negara dalam jumlah fantastis.
Sikap ini mencerminkan pola “amnesia birokrasi” yang terstruktur. Sebelumnya, Kabid Pembinaan SMA, Hj. Euis Novitasari, secara tegas mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Iwan Safri. Kabid SMA menegaskan bahwa Iwan Safri adalah pihak yang memegang kendali sebagai PPTK Sarpras SMA untuk tahun anggaran 2024.
Namun, ketika diarahkan pada tanggung jawabnya sebagai PPTK, Iwan Safri justru melempar bola dengan klaim bahwa paket senilai Rp8,1 miliar tersebut “bukan yang ada di Sarpras SMA”. Jawaban ini sangat kontradiktif dengan data pengadaan nasional yang mencatat paket tersebut di bawah instansi terkait. Pertanyaannya, jika PPTK Sarpras SMA tidak mengetahui proyek bernilai Rp8 miliar yang ada di instansinya sendiri, lantas siapa sebenarnya yang mengendalikan anggaran tersebut?
Saat Jabatan Menjadi Tameng, Bukan Amanah
Publik Jambi kini disuguhi drama “ping-pong” tanggung jawab. Pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan akuntabilitas anggaran, justru menggunakan jabatan sebagai tameng untuk menutup diri dari transparansi. Ketika data pengadaan negara (RUP) sudah terpampang jelas, namun pejabat terkait mengaku buta, maka ini bukan lagi masalah ketidaktahuan, melainkan upaya sengaja untuk memutus rantai pertanggungjawaban.
“Lumpuhnya” Penegak Hukum: Dampak Nyata Budaya Hibah
Fenomena pejabat yang berani “berbohong” atau menutupi informasi publik dengan jawaban “tidak tahu” bukanlah kebetulan. Ini adalah gejala dari sistem penegakan hukum yang sedang “tertidur” di Jambi.
Kami melihat adanya korelasi kuat antara “kemesraan” yang terbangun melalui pemberian hibah APBD dan penandatanganan berbagai MoU antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal penegak hukum. Ketika gedung kantor, kendaraan dinas, dan fasilitas operasional penegak hukum disokong oleh dana hibah dari Pemda yang sedang disorot kinerjanya, maka independensi hukum menjadi taruhan.
Akibatnya, penegak hukum kehilangan “taringnya”. Laporan masyarakat terkait dugaan korupsi, termasuk kejanggalan pengadaan barang di Disdik, seolah-olah menjadi tumpukan kertas yang berdebu. Pejabat Disdik berani tampil angkuh dan memberikan jawaban yang tidak masuk akal karena mereka merasa yakin bahwa “pagar betis” hibah akan melindungi mereka dari jangkauan hukum yang sebenarnya.
Tantangan Bagi Penegak Hukum: Buktikan Integritas
FikiranRajat.id menantang Kejaksaan Tinggi Jambi dan Polda Jambi untuk tidak lagi bersembunyi di balik kemegahan fasilitas hibah. Jika institusi penegak hukum masih memiliki marwah, maka lakukan audit investigatif terhadap paket Rp8,1 miliar yang “dibuang” oleh PPTK Disdik Jambi ini.
Rakyat Jambi sudah muak dengan jawaban “tidak tahu” dari pejabat yang digaji oleh uang pajak. Jangan biarkan gedung-gedung megah hasil hibah menjadi monumen bisu bagi matinya keadilan di bumi Jambi. Jika penegak hukum terus diam, maka sejarah akan mencatat bahwa hukum telah mati suri di bawah bayang-bayang pragmatisme anggaran.
Redaksi FikiranRajat.id
























Discussion about this post