• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

    HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

    HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » 3 PERIODE DI DPRD SAROLANGUN: POKIR SLAMET KASTALO DIDUGA LEBIH BANYAK MENGUNTUNGKAN KEPENTINGAN PRIBADI

3 PERIODE DI DPRD SAROLANGUN: POKIR SLAMET KASTALO DIDUGA LEBIH BANYAK MENGUNTUNGKAN KEPENTINGAN PRIBADI

by Admin
17.08.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Politik
0

SAROLANGUN, FIKIRANRAJAT.ID — Tiga periode duduk di DPRD Kabupaten Sarolangun semestinya meninggalkan jejak pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas. Namun, hasil penelusuran dan investigasi FikiranRajat.id memunculkan pertanyaan serius mengenai arah dan manfaat Pokok Pikiran (Pokir) yang pernah diperjuangkan Slamet Kastalo, mantan anggota DPRD Sarolangun tiga periode.

 

Baca juga

PETI Brutal di Dam Kutur Sarolangun: 10 Ekskavator Kerok Aset Negara, Polres dan Polda Jambi Disorot Tajam

SKANDAL KSPPS BTM TAQWA SINGKUT MEMANAS: OJK NYATAKAN TIDAK BERIZIN, EKSEKUSI ASET DPO DIKUAK CACAT HUKUM

SKANDAL BTM TAQWA SINGKUT: KREDIT FIKTIF, SERTIFIKAT WARGA DISANDERA, HINGGA ALIRAN DANA JUMAWAT KE DPO

Bongkar Pasang Pemenang Tender Rp15,19 Miliar Batang Hari: Transkrip Rekaman Ungkap Tekanan Satker & PPK ke Pokja E, Tim Barometer Siap Serahkan HP ke APH

Pertanyaan tersebut mencuat setelah tim investigasi menelusuri Pembangunan Jembatan Gantung Sei. Gemuruh (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021, yang berdasarkan data RUP tercatat dengan Kode RUP 27106770 dan pagu sebesar Rp703.000.000.

 

Secara administratif, proyek tersebut merupakan pekerjaan konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sarolangun. Namun, hasil investigasi lapangan menemukan sejumlah fakta yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai lokasi, akses, penerima manfaat, serta dugaan keterkaitannya dengan kawasan perkebunan di sekitar jembatan.

 

Pertanyaan publik pun mengeras:

 

Apakah Pokir benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan rakyat, atau justru menghasilkan fasilitas yang manfaat dominannya dinikmati kepentingan privat?

 

FikiranRajat.id tidak sedang menjatuhkan vonis. Tetapi ketika uang APBD sebesar Rp703 juta digunakan untuk membangun infrastruktur publik yang berdasarkan temuan lapangan memiliki akses menuju kawasan perkebunan, maka dokumen perencanaan dan proses pengambilan keputusannya wajib dibuka dan diuji.

 

RP703 JUTA DAN AKSES MENUJU KAWASAN PERKEBUNAN

 

Tim investigasi FikiranRajat.id menemukan bahwa setelah jembatan gantung tersebut terdapat akses jalan yang mengarah ke kawasan perkebunan.

 

Pada titik koordinat 2°28’53,46″S 102°38’18,678″E, terlihat akses jalan yang membelah kawasan perkebunan.

 

Tim juga mendokumentasikan titik lain di sekitar kawasan tersebut, antara lain 2°28’49,674″S 102°38’10,89″E hingga 2°28’47,55″S 102°38’9,186″E, dengan kondisi lahan terbuka dan genangan air.

 

Informasi masyarakat yang diperoleh tim mengaitkan kawasan tersebut dengan lahan yang disebut-sebut berkaitan dengan Slamet Kastalo.

 

Namun, informasi mengenai kepemilikan atau penguasaan lahan tersebut tetap harus dibuktikan melalui dokumen pertanahan.

 

Karena itu, pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar siapa pemilik lahan.

 

Pertanyaan utamanya:

 

Siapa yang mengusulkan proyek?

 

Siapa yang menentukan lokasi?

 

Apa dasar kebutuhan masyarakatnya?

 

Siapa penerima manfaat utama?

 

Apakah terdapat hubungan kepentingan antara pengusul proyek dengan lahan atau usaha di sekitar lokasi?

 

Dan yang paling penting:

 

Apakah pembangunan tersebut memberikan manfaat publik sebagaimana direncanakan dalam dokumen APBD?

 

POKIR BUKAN “CEK PRIBADI”

 

Pokok Pikiran DPRD bukan ruang bebas bagi anggota legislatif untuk mengarahkan anggaran berdasarkan kepentingan pribadi.

 

Pokir harus ditempatkan dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah dan dapat dipertanggungjawabkan manfaat publiknya.

 

Jika benar proyek tersebut berasal dari Pokir Slamet Kastalo ketika masih menjabat, publik berhak mengetahui dokumen yang menjadi dasar pengusulannya.

 

Bukan karena seseorang telah dinyatakan bersalah.

 

Tetapi karena uang yang digunakan adalah uang publik.

 

Apabila proyek tersebut ternyata memberikan manfaat dominan kepada kepentingan privat, aparat perlu menguji apakah terdapat konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau kerugian keuangan negara, sesuai hasil pemeriksaan dan pembuktian.

 

DUGAAN KONFLIK KEPENTINGAN HARUS DIBUKA

 

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, persoalan sensitif bukan hanya nilai proyek.

 

Yang jauh lebih penting adalah relasi antara pengambil keputusan, pengusul anggaran, lokasi proyek dan penerima manfaat.

 

Jika keempat unsur tersebut ternyata bertemu pada kepentingan pribadi, dugaan konflik kepentingan harus diuji secara objektif.

 

Sebaliknya, apabila tidak ada hubungan kepentingan, Slamet Kastalo memiliki hak untuk menjelaskannya.

 

Karena itu, FikiranRajat.id meminta agar yang dibuka bukan hanya papan proyek:

 

Buka dokumen Pokirnya.

 

Buka proses perencanaannya.

 

Buka dokumen pengadaannya.

 

Buka penerima manfaatnya.

 

Buka hubungan lokasi dengan kepentingan pihak tertentu.

 

Dengan demikian publik tidak dipaksa percaya kepada opini siapa pun.

 

FILSAFAT HUKUM: BONUM COMMUNE DAN SALUS POPULI

 

Dalam filsafat hukum, hukum tidak sekadar menjadi kumpulan norma tertulis. Hukum harus menghadirkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

 

Konsep bonum commune atau kepentingan bersama menempatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama penyelenggaraan kekuasaan.

 

Prinsip klasik Salus Populi Suprema Lex Esto mengingatkan bahwa keselamatan dan kepentingan rakyat harus ditempatkan sebagai hukum tertinggi.

 

Maka ketika uang publik digunakan untuk pembangunan, pertanyaan filosofisnya sederhana:

 

Siapa yang paling memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut?

 

Jika manfaatnya kembali kepada masyarakat, pembangunan memiliki legitimasi sosial.

 

Namun jika manfaat dominannya justru dinikmati kepentingan privat, maka moralitas hukum dan keadilan publik patut dipertanyakan.

 

Kekuasaan tidak boleh berubah menjadi kendaraan untuk memindahkan sumber daya publik kepada segelintir orang.

 

POTENSI PIDANA HARUS DIBUKTIKAN, BUKAN SEKADAR DITUDUHKAN

 

Dari perspektif hukum pidana korupsi, aparat perlu menguji apakah fakta yang ditemukan memenuhi unsur tindak pidana.

 

UU Tipikor tetap menjadi rezim hukum khusus dalam pemberantasan korupsi, dengan ketentuan tertentu yang telah mengalami penyesuaian setelah berlakunya KUHP Nasional.

 

Karena itu, FikiranRajat.id tidak menyatakan bahwa unsur tindak pidana telah terbukti hanya karena sebuah proyek diduga memberikan manfaat kepada pihak tertentu.

 

Yang harus dibuktikan adalah seluruh unsur pidananya, termasuk kewenangan, proses pengambilan keputusan, hubungan kepentingan, keuntungan yang diperoleh, perbuatan melawan hukum, serta kerugian keuangan negara apabila memang ada.

 

Itulah sebabnya FikiranRajat.id meminta audit dan pemeriksaan, bukan penghakiman.

 

KUHP NASIONAL 2023 SUDAH BERLAKU

 

Indonesia telah memasuki era KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

 

Namun, karena objek proyek yang disorot merupakan pekerjaan Tahun Anggaran 2021, penerapan ketentuan pidana harus tetap memperhatikan asas legalitas, tempus delicti, serta ketentuan peralihan.

 

KUHP baru tidak boleh digunakan secara retroaktif untuk menghukum perbuatan yang dilakukan sebelum ketentuan pidananya berlaku.

 

Dengan demikian, penerapan hukum terhadap proyek 2021 harus dilakukan secara cermat berdasarkan waktu terjadinya perbuatan dan ketentuan pidana yang berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan, termasuk rezim hukum khusus apabila relevan.

 

KUHAP BARU: UJI ALAT BUKTI, BUKAN SEKADAR MEMANGGIL

 

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia juga telah menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Dalam konteks investigasi ini, desakan FikiranRajat.id bukan agar seseorang langsung dinyatakan bersalah.

 

Desakannya sederhana:

 

SELIDIKI.

 

PERIKSA.

 

AUDIT.

 

UJI DOKUMEN.

 

UJI KETERANGAN SAKSI.

 

UJI HUBUNGAN ANTARA PROYEK DAN PENERIMA MANFAAT.

 

Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

 

Sebaliknya, jika seluruh dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terang agar tidak ada pihak yang menjadi korban tuduhan tanpa dasar.

 

JEMBATAN SEI. GEMURUH BUKAN HANYA SOAL BETON DAN BESI

 

Sebuah jembatan dengan nilai Rp703 juta tidak boleh dinilai hanya dari apakah konstruksinya berdiri.

 

Pertanyaan yang lebih penting:

 

Apakah negara memperoleh manfaat sebagaimana yang dibayarkan?

 

Apakah masyarakat memperoleh akses sebagaimana yang direncanakan?

 

Apakah proses penganggaran bebas dari konflik kepentingan?

 

Apakah lokasi proyek benar-benar didasarkan pada kebutuhan publik?

 

Apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan khusus dari uang APBD tersebut?

 

Jika semua jawabannya bersih, tidak ada alasan untuk takut membuka dokumen.

 

Jika ditemukan penyimpangan, tidak boleh ada kekuatan politik, status mantan pejabat, hubungan keluarga ataupun pengaruh ekonomi yang menghalangi proses hukum.

 

APH SAROLANGUN DITANTANG MEMBUKA TERANG

 

FikiranRajat.id mendesak Kejaksaan Negeri Sarolangun, Polres Sarolangun, Inspektorat/APIP dan instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

 

Pemeriksaan setidaknya perlu menelusuri:

 

– Dokumen usulan Pokir;

– RKPD dan dokumen perencanaan;

– KUA-PPAS;

– DPA Dinas PUPR;

– RUP Kode 27106770;

– HPS;

– Dokumen pengadaan;

– Kontrak pekerjaan;

– Gambar teknis;

– Pembayaran;

– Berita acara pemeriksaan pekerjaan;

– Berita acara serah terima;

– Status tanah;

– Penerima manfaat;

– serta hubungan lokasi proyek dengan kepentingan pihak tertentu.

 

Jangan hanya melihat jembatannya. Telusuri siapa yang membutuhkan, siapa yang mengusulkan, siapa yang menentukan, siapa yang mengerjakan dan siapa yang akhirnya memperoleh manfaat.

 

Di situlah kemungkinan penyimpangan dapat terlihat.

 

SLAMET KASTALO: SILAKAN BUKA SEMUA DOKUMEN

 

FikiranRajat.id memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada Slamet Kastalo, mantan anggota DPRD Kabupaten Sarolangun tiga periode.

 

Kami meminta penjelasan terbuka:

 

Apakah benar Jembatan Sei. Gemuruh merupakan Pokir yang diperjuangkan ketika dirinya menjabat?

 

Apa dasar pemilihan lokasi?

 

Siapa masyarakat penerima manfaat?

 

Apakah dirinya memiliki atau menguasai lahan di sekitar lokasi?

 

Apakah akses yang terhubung dengan jembatan tersebut digunakan untuk kepentingan perkebunan pribadi?

 

Apakah dirinya pernah terlibat dalam proses perencanaan, penganggaran atau pengadaan proyek tersebut?

 

Dan apabila seluruh informasi tersebut tidak benar, silakan bantah dengan dokumen.

 

Sebab dalam kerja jurnalistik investigatif, dokumen jauh lebih kuat daripada bantahan lisan.

 

PENUTUP: KEKUASAAN HARUS TUNDUK PADA HUKUM

 

Tiga periode menjadi anggota DPRD bukan tiket untuk memperoleh keistimewaan.

 

Pokir bukan milik pribadi anggota dewan.

 

APBD bukan uang partai.

 

Pembangunan publik bukan fasilitas pribadi.

 

Jika benar proyek tersebut murni untuk kepentingan rakyat, biarkan dokumen membuktikannya.

 

Jika ternyata terdapat penyimpangan, biarkan hukum membongkarnya.

 

Karena dalam negara hukum, yang harus berdiri paling tinggi bukanlah mantan pejabat, bukan kekuasaan politik dan bukan kepentingan ekonomi—melainkan hukum dan kepentingan rakyat.

 

FikiranRajat.id akan terus mengawal persoalan ini berdasarkan dokumen, data lapangan dan hak jawab para pihak.

 

Sampai berita ini ditayangkan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Slamet Kastalo, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, DPRD Kabupaten Sarolangun, Dinas PUPR Sarolangun, pihak pelaksana pekerjaan serta pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut sesuai prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(TIM INVESTIGASI FIKIRANRAJAT.ID)

 

🪶 http://fikiranrajat.id

Tags: #APBDSarolangun#DPRDSarolangun#DugaanKorupsi#FikiranRajatID#InspektoratSarolangun#InvestigasiFikiranRajat#Jamb#JembatanSeiGemuruh#KawalUangRakyat#KejariSarolangun#KonflikKepentingan#PokirDPRD#PokirSarolangun#PolresSarolangun#PUPRSarolangun#Rp703Juta#Sarolangun#SlametKastalo#UangRakyati
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

30.09.2026
Berita

HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

30.09.2026
Berita

Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

29.09.2026
Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Next Post

BBM SUBSIDI DIDUGA DIRAMPOK MASSAL, LAPORAN SEJAK 2025 MENGENDAP: SP2HP TERAKHIR 4 MEI 2026, PUBLIK JAMBI MENUNGGU UJUNG HUKUMNYA

Menagih Janji Helsinki, Merawat Kehormatan Perdamaian Aceh

SKANDAL 14 HEKTAR SAWIT DESA BUKIT MURAU: ASET DESA “HILANG”, KEBUN MASIH DIKELOLA KUD? REKAM JEJAK KADES NURYADI DISOROT, PPWI DESAK AUDIT TOTAL

RP1,07 MILIAR JEMBATAN SEI GEMURUH: PEKERJAAN 2017 DIDUGA TAK TERLAKSANA, MENGAPA 2021 MUNCUL SEBAGAI “LANJUTAN” DAN SIAPA PENERIMA MANFAATNYA?

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Nipah Panjang

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah