• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Dari IUP Batubara hingga Rekomendasi BPK Rp9,8 Miliar, Publik Pertanyakan Konsistensi Pengawasan Cek Endra

Dari IUP Batubara hingga Rekomendasi BPK Rp9,8 Miliar, Publik Pertanyakan Konsistensi Pengawasan Cek Endra

by Admin
02.08.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Politik
0

FIKIRANRAJAT.ID | SAROLANGUN – Anggota DPR RI asal Jambi, Cek Endra, belakangan aktif menyoroti berbagai persoalan di Kabupaten Sarolangun, termasuk polemik operasional PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM) yang bahkan dibawanya ke forum rapat di DPR RI.

 

Baca juga

SKANDAL PENGHENTIAN KASUS JALAN FIKTIF 2,3 MILYAR: KRONIK “BALAS BUDI” ANGGARAN DAN RUNTUHNYA KEPERCAYAAN PUBLIK DI MUARO JAMBI

Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor

PETI Brutal di Dam Kutur Sarolangun: 10 Ekskavator Kerok Aset Negara, Polres dan Polda Jambi Disorot Tajam

SKANDAL KSPPS BTM TAQWA SINGKUT MEMANAS: OJK NYATAKAN TIDAK BERIZIN, EKSEKUSI ASET DPO DIKUAK CACAT HUKUM

Langkah tersebut dipandang sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan anggota legislatif sebagaimana diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

 

Namun di sisi lain, muncul pertanyaan dari sebagian masyarakat mengenai konsistensi pengawasan terhadap sejumlah persoalan yang berasal dari masa kepemimpinannya ketika menjabat Bupati Sarolangun.

 

Salah satunya ialah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi terhadap 13 paket pekerjaan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019 dengan nilai rekomendasi pengembalian mencapai Rp9.856.369.600.

 

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 16.C/LHP/XVIII.JMB/6/2020.

 

Temuan Terjadi pada Akhir Masa Jabatan

 

Temuan BPK tersebut berasal dari pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019, yang merupakan periode akhir masa kepemimpinan Cek Endra sebagai Bupati Sarolangun sebelum kemudian terpilih menjadi anggota DPR RI.

 

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Pemerintah Kabupaten Sarolangun memproses kelebihan pembayaran pada 13 paket pekerjaan dan menyetorkannya kembali ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan Surat BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Nomor 356/S/XVIII.JMB/7/2021 tanggal 21 Juli 2021, dari total rekomendasi sebesar Rp9.856.369.600, baru sekitar Rp1.627.057.100 yang telah ditindaklanjuti melalui penyetoran ke kas daerah, sedangkan Rp8.229.312.500 masih tercatat sebagai rekomendasi yang belum selesai pada saat itu.

Kemudian, pada 26 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Sarolangun kembali mengumumkan adanya pengembalian kerugian negara pada salah satu paket pekerjaan Tahun Anggaran 2019.

 

Meski demikian, berdasarkan dokumen dan informasi yang dihimpun redaksi, masyarakat masih menunggu informasi resmi mengenai penyelesaian keseluruhan rekomendasi BPK terhadap 13 paket pekerjaan tersebut.

 

Pengembalian Uang Negara Tidak Menghapus Pidana

 

Dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, ditegaskan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK.

 

Sementara itu, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terpenuhi.

 

PPWI: Publik Berhak Mempertanyakan Konsistensi

 

Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mengevaluasi rekam jejak setiap pejabat publik secara objektif.

 

Menurutnya, ketika seorang anggota DPR RI aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah saat ini, masyarakat juga memiliki hak yang sama untuk mengetahui perkembangan penyelesaian berbagai persoalan yang berasal dari masa pemerintahannya dahulu.

 

“Ini bukan soal menyerang pribadi ataupun kepentingan politik. Yang kami dorong adalah konsistensi dalam pengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Publik berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut rekomendasi BPK yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat,” ujar Abdul Muthalib.

 

 

 

Ia menambahkan, sebagai pelapor dalam perkara tersebut, dirinya telah beberapa kali meminta penjelasan kepada aparat penegak hukum mengenai perkembangan penanganannya.

 

Menurut Abdul Muthalib, pada Juli 2026 dirinya kembali menyampaikan surat konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara, status penanganan, serta tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.

 

Namun hingga berita ini diterbitkan, redaksi menyatakan belum memperoleh tanggapan atas konfirmasi tersebut.

 

Masih Menunggu Kepastian

 

Selain temuan BPK, masyarakat juga masih menunggu perkembangan sejumlah persoalan lain yang pernah menjadi perhatian publik, antara lain penanganan dugaan penyimpangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara Sarolangun, pelaksanaan reklamasi bekas tambang, serta berbagai rekomendasi hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.

 

Redaksi menilai seluruh persoalan tersebut merupakan bagian dari kepentingan publik yang layak dikawal secara terbuka tanpa membedakan siapa yang sedang atau pernah menjabat.

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, FikiranRajat.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Cek Endra, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negeri Sarolangun, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi.

 

[Redaksi FikiranRajat.id]

Tags: #AbdulMuthalib#BPKRI#CekEndra#FikiranRajatID#KejariSarolangun#KejatiJambi#PPWIJambi#PUPRSarolangun#Sarolangun#TemuanBPKBupati Sarolangun H.HurminDpr RIKomisi XII DPR RI
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Warga Kecewa Sidak Komisi XII DPR RI di PT SMM: "Kami Justru Tahu dari Perusahaan, Bukan dari Wakil Rakyat"

Ada Apa dengan Karya Graham Hutagaol, Kejari Muaro Jambi, Tutup Kasus Proyek Fiktif Jalan Simpang Wong Kito?

LAPORAN KHUSUS INVESTIGASI: Teror Brutal, Penyekapan, Perusakan 20 Pondok, & Illegal Logging Terstruktur di Batanghari

PPWI Jambi Desak Polres Batanghari Usut Tuntas Dugaan Teror, Penyekapan, dan Pembakaran Pondok Warga

Jalan Penghubung Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Lembang Uluway Patungan dan Gotong Royong

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah