FIKIRANRAJAT.ID | SAROLANGUN – Anggota DPR RI asal Jambi, Cek Endra, belakangan aktif menyoroti berbagai persoalan di Kabupaten Sarolangun, termasuk polemik operasional PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM) yang bahkan dibawanya ke forum rapat di DPR RI.
Langkah tersebut dipandang sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan anggota legislatif sebagaimana diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan dari sebagian masyarakat mengenai konsistensi pengawasan terhadap sejumlah persoalan yang berasal dari masa kepemimpinannya ketika menjabat Bupati Sarolangun.
Salah satunya ialah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi terhadap 13 paket pekerjaan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019 dengan nilai rekomendasi pengembalian mencapai Rp9.856.369.600.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 16.C/LHP/XVIII.JMB/6/2020.
Temuan Terjadi pada Akhir Masa Jabatan
Temuan BPK tersebut berasal dari pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019, yang merupakan periode akhir masa kepemimpinan Cek Endra sebagai Bupati Sarolangun sebelum kemudian terpilih menjadi anggota DPR RI.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Pemerintah Kabupaten Sarolangun memproses kelebihan pembayaran pada 13 paket pekerjaan dan menyetorkannya kembali ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Surat BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Nomor 356/S/XVIII.JMB/7/2021 tanggal 21 Juli 2021, dari total rekomendasi sebesar Rp9.856.369.600, baru sekitar Rp1.627.057.100 yang telah ditindaklanjuti melalui penyetoran ke kas daerah, sedangkan Rp8.229.312.500 masih tercatat sebagai rekomendasi yang belum selesai pada saat itu.
Kemudian, pada 26 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Sarolangun kembali mengumumkan adanya pengembalian kerugian negara pada salah satu paket pekerjaan Tahun Anggaran 2019.
Meski demikian, berdasarkan dokumen dan informasi yang dihimpun redaksi, masyarakat masih menunggu informasi resmi mengenai penyelesaian keseluruhan rekomendasi BPK terhadap 13 paket pekerjaan tersebut.
Pengembalian Uang Negara Tidak Menghapus Pidana
Dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, ditegaskan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Sementara itu, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terpenuhi.
PPWI: Publik Berhak Mempertanyakan Konsistensi
Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mengevaluasi rekam jejak setiap pejabat publik secara objektif.
Menurutnya, ketika seorang anggota DPR RI aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah saat ini, masyarakat juga memiliki hak yang sama untuk mengetahui perkembangan penyelesaian berbagai persoalan yang berasal dari masa pemerintahannya dahulu.
“Ini bukan soal menyerang pribadi ataupun kepentingan politik. Yang kami dorong adalah konsistensi dalam pengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Publik berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut rekomendasi BPK yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat,” ujar Abdul Muthalib.
Ia menambahkan, sebagai pelapor dalam perkara tersebut, dirinya telah beberapa kali meminta penjelasan kepada aparat penegak hukum mengenai perkembangan penanganannya.
Menurut Abdul Muthalib, pada Juli 2026 dirinya kembali menyampaikan surat konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara, status penanganan, serta tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, redaksi menyatakan belum memperoleh tanggapan atas konfirmasi tersebut.
Masih Menunggu Kepastian
Selain temuan BPK, masyarakat juga masih menunggu perkembangan sejumlah persoalan lain yang pernah menjadi perhatian publik, antara lain penanganan dugaan penyimpangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara Sarolangun, pelaksanaan reklamasi bekas tambang, serta berbagai rekomendasi hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Redaksi menilai seluruh persoalan tersebut merupakan bagian dari kepentingan publik yang layak dikawal secara terbuka tanpa membedakan siapa yang sedang atau pernah menjabat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, FikiranRajat.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Cek Endra, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negeri Sarolangun, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi.
[Redaksi FikiranRajat.id]
























Discussion about this post