Kejati Jambi Menghentikan Operasional pada April 2026, Namun Muncul Pernyataan Operasional PT MMJ Tak Langgar Hukum. Apa Dasar Kewenangannya?
FIKIRANRAJAT.ID | JAMBI — Sebuah pertanyaan besar masih menggantung dalam perkara aset PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Pabrik kelapa sawit tersebut telah berada dalam status sitaan sejak Juni 2025. Namun berdasarkan berbagai informasi yang muncul dalam proses persidangan dan pemberitaan, aktivitas operasional pabrik tetap berlangsung hingga akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menghentikan aktivitas, mengosongkan lokasi dan memasang line Pidsus pada 23 April 2026.
Rentang waktunya sekitar 10 bulan.
Pertanyaannya kemudian bukan semata-mata siapa yang mengoperasikan pabrik.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah:
Jika aset tersebut berstatus sitaan, apa dasar hukum pihak lain mengoperasikannya selama sekitar 10 bulan, siapa yang memberikan kewenangan, dan ke mana hasil ekonomi dari operasional tersebut mengalir?
DUA DOKUMEN MENJADI TITIK AWAL
Berdasarkan keterangan resmi yang diberitakan sejumlah media, penyitaan aset PT PAL dilakukan berdasarkan:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.
Aset yang disebut dalam tindakan penghentian pada April 2026 meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dengan total luas 163.285 meter persegi, bangunan pendukung serta mesin dan peralatan pengolahan TBS.
Dengan demikian, sejak penyitaan tersebut terdapat status hukum yang harus menjadi perhatian seluruh pihak yang berhubungan dengan aset.
23 JUNI 2025 — ASET DISITA
Pada 23 Juni 2025, penyitaan aset PT PAL telah dilaksanakan.
Namun persoalan berikutnya muncul ketika aktivitas pabrik tetap berlangsung.
Jika benar pabrik terus menerima TBS dan menjalankan proses produksi setelah penyitaan, maka publik berhak mengetahui:
Siapa yang menguasai kegiatan operasional tersebut?
Dan yang lebih penting:
Atas dasar kewenangan apa?
Sebab sebuah aset yang telah menjadi objek penyitaan tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai aset perusahaan yang bebas digunakan tanpa memperhatikan kepentingan proses hukum.
31 MARET 2026 — PERSIDANGAN MEMBUKA PERSOALAN PENGOPERASIAN
Persoalan pengoperasian pabrik kemudian mencuat dalam persidangan perkara PT PAL.
Pemberitaan mengenai sidang 31 Maret 2026 menyebut Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, ditanya majelis hakim mengenai dasar pengoperasian pabrik yang telah berstatus sitaan. Pemberitaan tersebut juga menyebut Arwin tidak dapat menunjukkan dokumen izin dari kejaksaan.
Fakta persidangan tersebut menjadi penting.
Namun FikiranRajat.id tidak akan langsung mengambil kesimpulan bahwa pengoperasian tersebut otomatis merupakan tindak pidana.
Sebaliknya, pertanyaan hukumnya harus ditempatkan secara proporsional:
Jika memang ada dasar kewenangan untuk mengoperasikan aset sitaan, apa dasar dan dokumen hukumnya?
23 APRIL 2026 — KEJATI TURUN TANGAN
Pada 23 April 2026, Kejati Jambi melakukan penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan PT PAL disertai pemasangan line Pidsus.
Tindakan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.
Dalam pelaksanaan tersebut hadir unsur Kejati, pihak PT MMJ, perwakilan BNI serta unsur pengamanan.
Kejati secara resmi menyatakan aktivitas pada aset sitaan tersebut dihentikan.
Artinya, ada satu fakta yang tidak terbantahkan:
Pada 23 April 2026, negara mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas pada aset yang berstatus sitaan.
LALU MUNCUL PERTANYAAN BARU
Pemberitaan Metro Jambi pada 23 April 2026 menyebut penghentian dilakukan terhadap pabrik PT PAL yang dioperasikan PT MMJ tanpa izin resmi, sementara Kejati juga menyatakan akan melakukan audit terhadap aktivitas yang berlangsung.
Namun kemudian muncul pemberitaan lain.
Pada 11 Mei 2026, Lamanesia.com menerbitkan berita dengan judul:
“Kejati Jambi Tegaskan Operasional Pabrik PT PAL oleh PT MMJ Tak Langgar Hukum, Aset Masih Berstatus Sita.”
Judul tersebut tercatat dalam arsip pemberitaan Lamanesia.com tertanggal 11 Mei 2026.
Di sinilah FikiranRajat.id melihat adanya pertanyaan yang harus dijelaskan kepada publik.
Jika operasional PT MMJ memang tidak melanggar hukum, apa dasar hukumnya?
Apakah ada:
– izin tertulis;
– surat persetujuan;
– penetapan pengadilan;
– mekanisme pengelolaan benda sitaan;
– perjanjian pengelolaan yang diakui secara hukum;
– atau dasar kewenangan lainnya?
Publik berhak mengetahui dasar tersebut.
10 BULAN OPERASI: KE MANA HASIL PRODUKSINYA?
Inilah titik paling penting dalam investigasi FikiranRajat.id.
Pabrik kelapa sawit bukan benda mati yang hanya berada di lokasi.
Ketika pabrik beroperasi, ada rangkaian aktivitas ekonomi:
TBS masuk → ditimbang → diproses → menghasilkan CPO dan kernel → dijual → pembayaran diterima.
Maka apabila aktivitas tersebut berlangsung selama sekitar 10 bulan, muncul pertanyaan:
Berapa volume produksinya?
Berapa nilai ekonominya?
Siapa yang menjual?
Siapa yang membeli?
Siapa yang menerima pembayaran?
Rekening siapa yang menerima hasil penjualan?
Apakah seluruh hasil produksi telah dicatat dan diaudit?
Apakah ada bagian yang masuk dalam mekanisme pemulihan kerugian negara?
Ini bukan tuduhan.
Ini adalah pertanyaan audit.
POSISI BNI JUGA PERLU DIJELASKAN
Perkara PT PAL berkaitan dengan fasilitas kredit Bank BNI yang dalam penanganan perkara disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp105 miliar. Kejati telah melakukan proses hukum terhadap sejumlah pihak dalam perkara tersebut.
Karena itu, posisi BNI sebagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap kredit juga perlu ditempatkan secara terang.
Namun pertanyaan FikiranRajat.id bukan untuk menyatakan bahwa BNI melakukan tindakan melawan hukum.
Pertanyaannya:
Setelah aset PT PAL masuk dalam status sitaan untuk kepentingan proses pidana, sejauh mana kewenangan BNI sebagai kreditur terhadap penguasaan dan pengoperasian aset tersebut?
Jika ada dasar hukum, publik perlu mengetahuinya.
Jika tidak ada, maka pertanyaan berikutnya adalah:
Siapa yang sebenarnya berwenang menentukan pengelolaan aset tersebut selama status sitaan berlangsung?
STATUS SITAAN BUKAN SEKADAR LABEL
Secara prinsip, penyitaan merupakan tindakan hukum dalam proses pidana yang mempunyai tujuan tertentu terhadap benda yang berkaitan dengan perkara.
Karena itu, status sitaan tidak seharusnya dipandang hanya sebagai label administratif yang ditempelkan pada sebuah aset.
Ketika sebuah pabrik menjadi objek sitaan, setiap tindakan terhadap aset tersebut—terutama tindakan yang menghasilkan nilai ekonomi—patut memiliki dasar kewenangan yang jelas.
FikiranRajat.id tidak mengatakan bahwa setiap pengoperasian aset sitaan otomatis merupakan tindak pidana.
Tetapi:
Setiap pihak yang menguasai dan memperoleh manfaat ekonomi dari aset yang sedang berstatus sitaan harus mampu menjelaskan dasar kewenangannya.
PERSOALANNYA BUKAN HANYA “SIAPA YANG OPERASIKAN”
Jika kita hanya berhenti pada pertanyaan:
“Apakah PT MMJ mengoperasikan pabrik?”
maka persoalannya terlalu sederhana.
Yang harus ditelusuri adalah:
Siapa yang mengizinkan?
Apa dasar izinnya?
Siapa yang mengawasi?
Bagaimana produksi dicatat?
Siapa yang menjual?
Siapa yang menerima uang?
Bagaimana hasil ekonomi tersebut dipertanggungjawabkan?
Dan akhirnya:
Apakah negara memperoleh manfaat atau pemulihan dari aktivitas ekonomi selama aset tersebut berstatus sitaan?
PANDANGAN KETUA DPD PPWI JAMBI
Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., berpandangan bahwa persoalan ini harus dijelaskan berdasarkan dokumen dan standar hukum yang sama terhadap semua pihak.
“Kalau Kejati menyatakan operasional PT MMJ tidak melanggar hukum, maka publik berhak mengetahui dasar hukumnya. Yang dipertanyakan bukan sekadar siapa yang mengoperasikan pabrik, tetapi siapa yang memberikan kewenangan untuk mengelola dan mengambil manfaat ekonomi dari aset yang masih berstatus sitaan.”
Menurut Abdul Muthalib, transparansi harus diarahkan kepada dua hal sekaligus: legalitas pengoperasian dan pertanggungjawaban hasil produksi.
“Jangan sampai hukum hanya berhenti pada status penyitaan di atas kertas, sementara di lapangan aset tersebut tetap menghasilkan nilai ekonomi tanpa publik mengetahui siapa yang menguasai, siapa yang menerima hasilnya dan bagaimana pertanggungjawabannya.”
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan tuduhan terhadap pihak tertentu.
“Kami tidak sedang memvonis PT MMJ, BNI maupun pejabat Kejati Jambi. Kami meminta dasar hukum dan transparansi. Kalau memang ada izin atau mekanisme hukum yang membolehkan, buka dokumennya. Kalau hasil produksi selama masa tersebut telah diaudit dan diperhitungkan dalam pemulihan kerugian negara, jelaskan angkanya kepada publik.”
Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus berlaku kepada semua pihak.
“Kalau aset yang sama berstatus sitaan, maka setiap pihak yang menguasai, mengoperasikan atau memperoleh manfaat ekonomi dari aset tersebut harus dapat menjelaskan dasar kewenangannya. Hukum tidak boleh memiliki standar berbeda hanya karena subjeknya berbeda.”
❓ TUJUH PERTANYAAN FIKIRANRAJAT.ID KEPADA KEJATI JAMBI
Untuk memperoleh kejelasan, FikiranRajat.id mengajukan pertanyaan berikut kepada Kejati Jambi:
1. Apa dasar hukum yang memungkinkan PT MMJ mengoperasikan pabrik PT PAL selama aset tersebut masih berstatus sitaan?
2. Apakah terdapat izin atau persetujuan tertulis dari Kejati Jambi, pengadilan, atau pihak berwenang lainnya?
3. Siapa pejabat atau institusi yang bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pengamanan aset sejak penyitaan 23 Juni 2025?
4. Apakah Kejati Jambi mengetahui aktivitas operasional pabrik selama periode tersebut?
5. Berapa volume TBS, CPO dan kernel yang dihasilkan selama periode 23 Juni 2025 sampai 23 April 2026?
6. Ke mana hasil produksi tersebut dijual dan siapa penerima hasil pembayaran?
7. Apakah hasil operasional tersebut telah diaudit dan apakah nilainya diperhitungkan dalam pemulihan kerugian keuangan negara?
KONFIRMASI REDAKSI MASIH MENUNGGU JAWABAN
Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan hak jawab, FikiranRajat.id telah meminta konfirmasi kepada pihak Kejati Jambi, antara lain melalui Asintel Kejati Jambi dan Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya, terkait dasar hukum pengoperasian aset, mekanisme pengamanan, serta pertanggungjawaban hasil produksi selama periode tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu jawaban resmi.
FikiranRajat.id juga membuka ruang klarifikasi bagi Kejati Jambi, PT MMJ, BNI, PT SGA maupun pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengoperasian aset PT PAL.
Setiap jawaban resmi akan kami publikasikan secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.
🔴 KESIMPULAN: 10 BULAN YANG MEMBUTUHKAN JAWABAN
Rangkaian fakta yang tersedia menunjukkan:
16 Juni 2025 — dasar penetapan penyitaan diterbitkan.
23 Juni 2025 — penyitaan aset PT PAL dilaksanakan.
31 Maret 2026 — persoalan pengoperasian pabrik oleh PT MMJ mencuat dalam persidangan.
23 April 2026 — Kejati Jambi menghentikan aktivitas, mengosongkan dan memasang line Pidsus terhadap aset sitaan.
11 Mei 2026 — muncul pemberitaan Lamanesia.com yang menyatakan operasional PT MMJ tidak melanggar hukum meskipun aset masih berstatus sita.
Dari rangkaian tersebut, satu pertanyaan publik tetap berdiri:
JIKA OPERASIONALNYA TIDAK MELANGGAR HUKUM, APA DASAR KEWENANGANNYA DAN KE MANA HASIL PRODUKSI SELAMA SEKITAR 10 BULAN MENGALIR?
FikiranRajat.id tidak ingin menjawab pertanyaan itu dengan asumsi.
Kami meminta dokumen.
Kami meminta audit.
Kami meminta transparansi aliran hasil produksi.
Dan kami meminta seluruh pihak menjelaskan dasar kewenangannya di hadapan hukum dan publik.
Karena pada akhirnya, yang harus dijaga bukan hanya nilai sebuah pabrik.
Yang jauh lebih besar adalah kewibawaan hukum ketika negara telah menyatakan sebuah aset berada dalam status sitaan.
Bersambung.
SUMBER ; Keterangan Kejati Jambi dan pemberitaan mengenai penghentian aktivitas aset PT PAL pada 23 April 2026; ANTARA Jambi; Metro Jambi; Jambi Update; Elaeis; Detail.id; serta arsip pemberitaan Lamanesia.com tanggal 11 Mei 2026.
Dokumen yang menjadi titik rujukan:
– Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Jambi Nomor 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb, tanggal 16 Juni 2025.
– Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.
– Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026, tanggal 23 April 2026.
CATATAN REDAKSI: Laporan ini merupakan bagian dari investigasi berseri FikiranRajat.id. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab. Penyebutan suatu pihak dalam laporan ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan atau pertanggungjawaban pidana sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.























Discussion about this post