SAROLANGUN — Investigasi FikiranRajat.id terhadap pembangunan Jembatan Gantung Sei Gemuruh memasuki babak yang lebih serius.
Bukan lagi sekadar mempertanyakan keberadaan proyek senilai ratusan juta rupiah.
Kini terdapat rangkaian data pengadaan, dokumen RUP, jejak pekerjaan tahun 2017, paket lanjutan tahun 2021, dokumentasi fisik di lapangan, koordinat lokasi, serta informasi masyarakat yang perlu dipertemukan dalam satu pertanyaan besar:
Apakah uang APBD yang digelontorkan untuk Jembatan Sei Gemuruh benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai dokumen, dan apakah pembangunan tersebut ditujukan untuk kepentingan publik secara proporsional?»
FikiranRajat.id menegaskan, tulisan ini bukan vonis pidana terhadap siapa pun.
Yang sedang diuji adalah fakta, dokumen, aliran pekerjaan, output fisik dan asas manfaat.
Sebab ketika uang rakyat digunakan, maka yang harus terlihat bukan hanya jembatannya.
Jejak pertanggungjawabannya juga harus terlihat.
JEJAK PERTAMA: 2017 SUDAH ADA PEMBANGUNAN
Data SIRUP yang telah ditelusuri menunjukkan adanya paket pembangunan:
“Pembangunan Jembatan Gantung Disungai Gemuruh Antara Singkut 4 dan Singkut 1 Kec. Limun.”
Tahun anggaran:
2017.
Pagu:
Rp324.105.000.
Sebelumnya juga terdapat paket perencanaan dan pengawasan yang berkaitan dengan pembangunan jembatan tersebut.
Bahkan dokumen pemerintah yang berhasil ditelusuri mencatat nomenklatur perencanaan pembangunan Jembatan Gantung Sungai Gemuruh antara Singkut 4 dan Singkut 1 Kecamatan Limun.
Artinya, secara administratif, proyek tersebut bukan cerita yang baru muncul pada 2021.
Jejaknya sudah ada sejak 2017.
Namun persoalan muncul dari hasil investigasi lapangan.
Menurut hasil penelusuran FikiranRajat.id, fisik pekerjaan yang dikaitkan dengan paket pembangunan 2017 tersebut belum ditemukan pada lokasi yang semestinya, sehingga muncul dugaan bahwa pekerjaan tahun 2017 tidak terlaksana sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan.
Jika benar, pertanyaannya bukan lagi sederhana.
UANGNYA DIBAYAR ATAU TIDAK?
Jika dibayar, maka:
APA YANG DIBAYAR?
Jika pekerjaan selesai 100 persen:
DI MANA FISIKNYA?
Jika ada serah terima:
APA OBJEK YANG DISERAHTERIMAKAN?
Jika ada pengawasan:
APA YANG DIAWASI?
DARI SINILAH KATA “LANJUTAN” 2021 MENJADI PROBLEMATIS
Empat tahun kemudian, pada 2021 muncul paket:
“Pembangunan Jembatan Gantung Sel. Gemuruh (Lanjutan)”
Kode RUP:
27106770
Pagu:
Rp703.000.000
Sumber dana:
APBD Kabupaten Sarolangun
Satuan kerja:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Metode:
Tender
Jadwal pelaksanaan kontrak:
April–Agustus 2021.
Dengan demikian, konstruksi 2021 sendiri memiliki jejak administratif yang jelas dalam data RUP.
Tetapi satu kata justru menuntut penjelasan:
“LANJUTAN”
Lanjutan dari apa?
Apakah lanjutan pekerjaan 2017?
Jika benar, apa yang telah dikerjakan pada 2017?
Berapa volumenya?
Di mana fisiknya?
Apakah pekerjaan 2017 dinyatakan selesai?
Apakah ada PHO?
Apakah ada FHO?
Apakah ada as-built drawing?
Apakah pekerjaan 2021 hanya melanjutkan bagian yang belum selesai?
Ataukah kata “lanjutan” hanya nomenklatur untuk paket baru di lokasi yang sama?
Semua pertanyaan itu hanya dapat dijawab dengan dokumen.
RP324 JUTA 2017 DAN RP703 JUTA 2021 HARUS DIPERTEMUKAN
Jika kedua paket tersebut memang merupakan satu rangkaian fisik, maka konstruksi yang tercatat mencapai:
Rp324.105.000 + Rp703.000.000 = Rp1.027.105.000.
Belum termasuk paket perencanaan dan pengawasan.
Dari data yang telah ditemukan sebelumnya:
– Perencanaan 2017: sekitar Rp13,94 juta
– Konstruksi 2017: Rp324,105 juta
– Pengawasan 2017: Rp10,455 juta
– Konstruksi lanjutan 2021: Rp703 juta
– Pengawasan 2021: Rp25 juta
Total pagu yang teridentifikasi:
Rp1.076.500.000
Lebih dari Rp1,07 miliar uang publik dalam rangkaian proyek yang nomenklaturnya mengarah kepada Jembatan Sei Gemuruh.
Pertanyaannya sekarang:
Apa saja output fisik yang dihasilkan dari Rp1,07 miliar tersebut?»
PRASASTI 2021 MEMBUAT JEJAK FISIK SEMAKIN JELAS
Pada 7 Agustus 2026, dokumentasi lapangan menunjukkan prasasti yang berbunyi:
PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
JEMBATAN GANTUNG SEI. GEMURUH
TAHUN 2021
Dokumentasi lapangan juga mencantumkan koordinat:
2°28’51,216″ LS
102°38’17,988″ BT
Dokumentasi lain menunjukkan penanda lokasi:
Tanjung Raden
Kecamatan Limun
Kabupaten Sarolangun
Dengan demikian, sekarang ada fakta fisik yang dapat diverifikasi:
Jembatan tahun 2021 memang berdiri.
Namun justru karena fisiknya ada, pertanyaan tentang 2017 semakin penting.
Sebab:
Jika 2021 adalah “lanjutan”, maka harus ada sesuatu yang benar-benar menjadi tahap sebelumnya.»
LOKASI SIRUP DAN TITIK FISIK JUGA HARUS DIJELASKAN
Data RUP 2021 yang ditelusuri menunjukkan lokasi pada:
Kecamatan Singkut.
Sementara dokumentasi lapangan yang dilakukan pada objek fisik menunjukkan:
Tanjung Raden, Kecamatan Limun.
Perbedaan nomenklatur ini tidak boleh langsung disebut sebagai pelanggaran.
Bisa saja merupakan persoalan administrasi, pemetaan, nomenklatur wilayah, atau kesalahan input.
Tetapi justru karena proyek menggunakan uang publik, Pemerintah Kabupaten Sarolangun perlu menjelaskan:
Mengapa lokasi administratif dalam RUP berbeda dengan lokasi fisik yang terdokumentasi?»
Dan pertanyaan tersebut dapat dijawab secara sederhana:
Berikan koordinat resmi proyek.
Jika koordinat RUP, DED, kontrak dan fisik sama, maka persoalan selesai.
Jika berbeda, maka harus dijelaskan mengapa.
LALU SIAPA YANG MENDAPAT MANFAAT?
Inilah lapisan kedua investigasi.
FikiranRajat.id telah melakukan pengecekan lapangan.
Berdasarkan hasil investigasi dan informasi A1 dari masyarakat Singkut III yang menjadi sumber informasi lapangan, tidak ditemukan akses kebun masyarakat lain di jalur tersebut selain akses yang mengarah ke kawasan kebun yang menurut hasil investigasi dikuasai oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Sarolangun tiga periode, Slamet Kastalo.
Temuan tersebut tentu bukan dengan sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan APBD.
Tetapi fakta itu melahirkan pertanyaan yang sangat sah:
Apakah sebuah fasilitas yang dibiayai APBD sebesar Rp703 juta memberikan manfaat publik yang luas, atau manfaat ekonominya justru lebih dominan kepada akses lahan tertentu?
Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan data.
Berapa jumlah rumah warga yang dilayani?
Berapa jumlah keluarga pengguna?
Apa fasilitas publik yang terhubung?
Apakah ada kebun masyarakat lain?
Apakah terdapat jalan alternatif?
Apa fungsi sosial dan ekonomi jembatan tersebut?
Dan:
Ke mana jalan setelah jembatan itu membawa masyarakat?»
POKIR BUKAN MASALAH. KONFLIK KEPENTINGAN YANG HARUS DIUJI.
Jika kemudian ditemukan bahwa proyek tersebut berasal dari aspirasi atau pokok-pokok pikiran DPRD, hal tersebut tidak otomatis merupakan tindak pidana.
Pokok pikiran DPRD merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Masalah hukumnya baru menjadi serius apabila ditemukan fakta bahwa proses tersebut digunakan untuk menguntungkan kepentingan pribadi, terdapat konflik kepentingan yang tidak semestinya, terjadi manipulasi perencanaan, atau kewenangan digunakan untuk menghasilkan keuntungan tertentu.
Karena itu FikiranRajat.id tidak berhenti pada pertanyaan:
“Apakah ini Pokir?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
“Siapa yang mengusulkan, bagaimana prosesnya, mengapa lokasinya dipilih, siapa penerima manfaatnya, dan apakah terdapat kepentingan pribadi di baliknya?”
JIKA 2017 TIDAK ADA FISIK, MAKA AUDIT HARUS DIMULAI DARI SANA
Inilah titik hukum yang paling penting.
Dugaan pekerjaan fiktif tidak cukup dibuktikan dengan mengatakan:
“Kami tidak melihat jembatannya.”
Yang harus diperiksa adalah dokumen:
1. Kontrak 2017.
2. RAB.
3. DED.
4. SPM.
5. SP2D.
6. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
7. MC 0%.
8. MC 50%.
9. MC 100%.
10. PHO.
11. FHO.
12. Dokumentasi progres.
13. Laporan konsultan pengawas.
14. Bukti pembayaran.
15. As-built drawing.
Kemudian dokumen tersebut dibandingkan dengan kondisi lapangan.
Jika dokumen menyatakan:
100 persen selesai
tetapi output fisik tidak ada, maka persoalannya menjadi sangat serius.
Jika pembayaran telah dilakukan sementara pekerjaan tidak pernah ada, maka harus dihitung apakah terdapat kerugian keuangan negara dan siapa yang bertanggung jawab.
UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 mengatur antara lain perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri/orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Tetapi sekali lagi:
Dugaan bukan vonis.
Kerugian negara harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian tersebut.
JIKA 2017 SUDAH SELESAI, APA YANG DILANJUTKAN 2021?
Ini justru pertanyaan yang lebih sederhana.
Pemerintah cukup menunjukkan:
Dokumen pekerjaan 2017
↓
Volume yang telah selesai
↓
Gambar hasil pekerjaan
↓
PHO
↓
DED tahap lanjutan
↓
Volume tambahan 2021
↓
Kontrak 2021
Maka publik akan dapat melihat secara jelas:
Tahap I apa?
dan
Tahap II apa?
Jika semuanya konsisten, dugaan dapat dijelaskan.
Jika tidak konsisten, pertanyaan publik semakin kuat.
ADA SATU LAGI YANG HARUS DIBUKA: SIAPA PENYEDIA 2021?
Karena RUP menunjukkan:
METODE PEMILIHAN: TENDER
maka rantai pengadaan seharusnya dapat ditelusuri.
Publik berhak mengetahui:
– peserta tender;
– penawar;
– HPS;
– pemenang;
– nilai kontrak;
– PPK;
– Pokja;
– konsultan perencana;
– konsultan pengawas;
– addendum;
– progres;
– pembayaran;
– PHO/FHO.
Sebab:
Rp703 juta adalah pagu.
Pagu bukan otomatis nilai kontrak.
Nilai kontrak bukan otomatis realisasi pembayaran.
Dan realisasi pembayaran bukan otomatis kerugian negara.
Ketiganya harus dibuktikan secara terpisah.
JEMBATAN BERDIRI, TETAPI ASAS MANFAAT TIDAK BOLEH BERDIRI DI ATAS KEPENTINGAN PRIBADI
Pembangunan infrastruktur dengan APBD pada prinsipnya harus mempunyai tujuan pelayanan publik.
Karena itu keberadaan jembatan secara fisik saja tidak menyelesaikan pertanyaan.
Jembatan boleh berdiri.
Prasasti boleh berdiri.
Kontrak boleh ada.
Tetapi semuanya tetap harus menjawab:
Untuk siapa infrastruktur itu dibangun?
Jika manfaatnya memang untuk masyarakat luas, tunjukkan masyarakat yang menggunakannya.
Jika akses tersebut memang membuka konektivitas antarkawasan, tunjukkan konektivitasnya.
Jika melayani banyak kebun masyarakat, tunjukkan.
Namun jika hasil investigasi lapangan menunjukkan akses tersebut secara dominan mengarah ke satu kawasan perkebunan yang dikuasai pihak tertentu, publik berhak meminta penjelasan:
Apa dasar perencanaan dan pertimbangan kepentingan umum ketika lokasi tersebut dipilih?
FIKIRANRAJAT.ID MENANTANG DOKUMEN, BUKAN MENUDUH TANPA BUKTI
Investigasi ini tidak menyatakan Slamet Kastalo telah melakukan tindak pidana.
Investigasi ini juga tidak menyatakan proyek 2021 Rp703 juta merupakan proyek korupsi.
Belum.
Yang dipertanyakan adalah korelasi antara anggaran, lokasi, pekerjaan sebelumnya, pekerjaan lanjutan, dan manfaat publiknya.
Karena itu, FikiranRajat.id membuka ruang klarifikasi kepada:
Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Dinas PUPR, PPK, Pokja pengadaan, penyedia pekerjaan, pihak perencana/pengawas, serta Slamet Kastalo.
Jika ada dokumen yang menunjukkan bahwa:
– pekerjaan 2017 benar-benar terlaksana;
– lokasi 2017 dan 2021 memang satu rangkaian;
– pekerjaan 2021 benar-benar merupakan lanjutan teknis;
– lokasi memiliki manfaat publik yang luas;
– dan tidak terdapat kepentingan pribadi dalam penentuan lokasi,
publik berhak mengetahuinya.
Sebaliknya, jika terdapat dokumen yang tidak sinkron, pekerjaan yang tidak ditemukan, pembayaran yang tidak sesuai output, atau proses perencanaan yang mengarah kepada kepentingan tertentu, maka publik juga berhak mengetahuinya.
EPILOG: RP1,07 MILIAR TIDAK BOLEH BERHENTI SEBAGAI ANGKA
Dari data yang telah ditelusuri, terdapat rangkaian pekerjaan yang mengarah pada Jembatan Sei Gemuruh:
2017 — perencanaan
↓
2017 — pembangunan Rp324,105 juta
↓
2017 — pengawasan
↓
2021 — pembangunan lanjutan Rp703 juta
↓
2021 — pengawasan Rp25 juta
↓
2026 — fisik jembatan ditemukan
Maka sekarang tinggal satu pekerjaan besar:
BUKTIKAN APA YANG TERJADI DI ANTARA ANGKA-ANGKA TERSEBUT.
Jika pekerjaan 2017 benar-benar ada:
Tunjukkan fisiknya.
Jika sudah diserahterimakan:
Tunjukkan PHO/FHO.
Jika 2021 adalah lanjutan:
Tunjukkan pekerjaan tahap pertamanya.
Jika Rp703 juta sudah dibayar:
Tunjukkan kontrak dan SP2D-nya.
Jika jembatan dibangun untuk masyarakat:
Tunjukkan penerima manfaatnya.
Dan jika pembangunan tersebut berasal dari aspirasi politik:
Tunjukkan dokumen Pokir, proses perencanaan, serta dasar penetapan lokasinya.
Sebab pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar:
SIAPA YANG MENGUSULKAN?
Bukan pula semata:
SIAPA YANG MENANG TENDER?
Pertanyaan terbesar adalah:
APAKAH UANG RAKYAT RP1,07 MILIAR TELAH MENJADI MANFAAT PUBLIK, ATAU ADA BAGIAN DARI RANTAI ANGGARAN YANG HARUS DIPERIKSA LEBIH DALAM?
FikiranRajat.id tidak sedang menjatuhkan vonis.
FikiranRajat.id sedang meminta pembuktian.
Karena dalam negara hukum, ketika uang rakyat digunakan, maka:
ANGGARANNYA HARUS TERLIHAT.
KONTRAKNYA HARUS TERLIHAT.
PEKERJAANNYA HARUS TERLIHAT.
MANFAATNYA HARUS TERLIHAT.
DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA HARUS DAPAT DIUJI.
Bersambung — Jilid Berikutnya: Membongkar Jejak Rp324 Juta Tahun 2017: Di Mana Fisik Pekerjaan Awalnya?























Discussion about this post