SINGKUT — Babak baru skandal keuangan yang mengguncang wilayah Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi, terus bergulir dan menuai sorotan tajam. Di tengah penderitaan warga yang sertifikat tanahnya disandera akibat terseret pusaran kredit fiktif mantan Kepala Desa Bukit Murau, Wahyu Safitri (yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang / DPO Polres Sarolangun), fakta hukum baru akhirnya terbuka terang-terangan.
1. OJK Tegaskan KSPPS BTM Taqwa Singkut Tidak Berizin
Berdasarkan surat balasan resmi dari Kontak OJK 157 atas laporan pengaduan masyarakat (Nomor Tiket: [APPK] [L2609020068]), OJK memberikan penegasan krusial bahwa KSPPS BTM Taqwa Singkut tidak berizin sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di bawah kewenangan pengawasan OJK. Entitas tersebut beroperasi sebagai koperasi (close loop) yang sepenuhnya berada di bawah pembinaan Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Fakta ini menegaskan bahwa KSPPS BTM Taqwa Singkut tidak memiliki legalitas perbankan formal untuk menjalankan praktik-praktik penyaluran maupun penagihan di luar koridor perkoperasian yang sah.
2. Jebakan Kredit Fiktif dan Sertifikat Warga yang Disandera
Kasus ini bermula dari rekayasa birokrasi dan pemalsuan dokumen yang mengorbankan warga kecil seperti Suwanto dan Pak Soeherman. Para korban dipaksa atau dijebak untuk membubuhkan tanda tangan tanpa mengetahui isi perjanjian yang sesungguhnya. Akibatnya, sertifikat pribadi warga hingga aset desa (seperti tanah lapangan) digadaikan secara diam-diam diduga oleh Wahyu Safitri bersama mantan sekdes Nuriyadi.
Ironisnya, ketika warga yang sama sekali tidak menikmati uang pinjaman tersebut menuntut hak mereka, pihak BTM Taqwa justru menyandera sertifikat warga dan mematok “ongkos tebus” atau biaya administrasi jutaan rupiah per orang.
3. Eksekusi Sita Aset DPO: Sepihak, Tanpa Juru Sita, dan Cacat Hukum
Polemik mencapai puncaknya ketika pihak BTM Taqwa melakukan eksekusi penyitaan dan penebusan terhadap aset-aset milik sang DPO Wahyu Safitri—yang sebelumnya diagunkan di Bank BSI—berupa dua unit rumah (termasuk rumah orang tuanya), satu bidang kebun sawit, dan satu unit mobil pikap senilai Rp950 juta.
Dari proses tersebut, tercatat masih ada sisa dana sekitar Rp100 juta. Namun, alih-alih digunakan untuk memulihkan kerugian warga atau membebaskan sertifikat korban, sisa dana tersebut justru dikabarkan diserahkan langsung kepada Wahyu Safitri yang sedang melarikan diri ke Lampung.
Dari sudut pandang hukum positif dan regulasi Kementerian Koperasi:
▪️ Bukan Wewenang Menyita: Koperasi/KSPPS tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penyitaan fisik aset secara sepihak, terlebih kepada warga yang bukan anggota atau korban kredit fiktif.
▪️ Tanpa Juru Sita Pengadilan: Eksekusi sita jaminan yang dilakukan tanpa penetapan pengadilan dan tanpa kehadiran Juru Sita resmi merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bahkan dapat dikategorikan sebagai tindakan perampasan.
▪️ Konflik Kepentingan & Kuasa via Telepon: Tindakan mengeksekusi aset saat pemiliknya berstatus DPO dan tidak di tempat, serta mendasarkan kesepakatan via telepon atau surat kuasa kepada internal pengurus BTM (seperti Alif Purnomo selaku ketua dan Ali Akbar selaku manager usaha), dinilai cacat hukum, tidak sah, dan penuh konflik kepentingan.
Tuntutan Publik dan Desakan Penegak Hukum
Masyarakat dan para korban mendesak Polres Sarolangun untuk segera menangkap DPO Wahyu Safitri, serta mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak di KSPPS BTM Taqwa Singkut yang diduga turut serta memuluskan praktik kredit fiktif, penyanderaan dokumen, dan pemindahan sisa dana secara gelap. Warga menuntut pengembalian sertifikat milik mereka tanpa syarat sedikit pun![red]























Discussion about this post