• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » SKANDAL KSPPS BTM TAQWA SINGKUT MEMANAS: OJK NYATAKAN TIDAK BERIZIN, EKSEKUSI ASET DPO DIKUAK CACAT HUKUM

SKANDAL KSPPS BTM TAQWA SINGKUT MEMANAS: OJK NYATAKAN TIDAK BERIZIN, EKSEKUSI ASET DPO DIKUAK CACAT HUKUM

by Admin
11.09.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

SINGKUT — Babak baru skandal keuangan yang mengguncang wilayah Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi, terus bergulir dan menuai sorotan tajam. Di tengah penderitaan warga yang sertifikat tanahnya disandera akibat terseret pusaran kredit fiktif mantan Kepala Desa Bukit Murau, Wahyu Safitri (yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang / DPO Polres Sarolangun), fakta hukum baru akhirnya terbuka terang-terangan.

1. OJK Tegaskan KSPPS BTM Taqwa Singkut Tidak Berizin

Berdasarkan surat balasan resmi dari Kontak OJK 157 atas laporan pengaduan masyarakat (Nomor Tiket: [APPK] [L2609020068]), OJK memberikan penegasan krusial bahwa KSPPS BTM Taqwa Singkut tidak berizin sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di bawah kewenangan pengawasan OJK. Entitas tersebut beroperasi sebagai koperasi (close loop) yang sepenuhnya berada di bawah pembinaan Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Baca juga

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

Babad Alih Aset SRDP Singkut, Saksi Sejarah Ungkap Riwayat Rumah Dinas dan Celah Sertifikasi

 

Fakta ini menegaskan bahwa KSPPS BTM Taqwa Singkut tidak memiliki legalitas perbankan formal untuk menjalankan praktik-praktik penyaluran maupun penagihan di luar koridor perkoperasian yang sah.

2. Jebakan Kredit Fiktif dan Sertifikat Warga yang Disandera

Kasus ini bermula dari rekayasa birokrasi dan pemalsuan dokumen yang mengorbankan warga kecil seperti Suwanto dan Pak Soeherman. Para korban dipaksa atau dijebak untuk membubuhkan tanda tangan tanpa mengetahui isi perjanjian yang sesungguhnya. Akibatnya, sertifikat pribadi warga hingga aset desa (seperti tanah lapangan) digadaikan secara diam-diam diduga  oleh Wahyu Safitri bersama mantan sekdes Nuriyadi.

 

Ironisnya, ketika warga yang sama sekali tidak menikmati uang pinjaman tersebut menuntut hak mereka, pihak BTM Taqwa justru menyandera sertifikat warga dan mematok “ongkos tebus” atau biaya administrasi jutaan rupiah per orang.

 

3. Eksekusi Sita Aset DPO: Sepihak, Tanpa Juru Sita, dan Cacat Hukum

Polemik mencapai puncaknya ketika pihak BTM Taqwa melakukan eksekusi penyitaan dan penebusan terhadap aset-aset milik sang DPO Wahyu Safitri—yang sebelumnya diagunkan di Bank BSI—berupa dua unit rumah (termasuk rumah orang tuanya), satu bidang kebun sawit, dan satu unit mobil pikap senilai Rp950 juta.

 

Dari proses tersebut, tercatat masih ada sisa dana sekitar Rp100 juta. Namun, alih-alih digunakan untuk memulihkan kerugian warga atau membebaskan sertifikat korban, sisa dana tersebut justru dikabarkan diserahkan langsung kepada Wahyu Safitri yang sedang melarikan diri ke Lampung.

Dari sudut pandang hukum positif dan regulasi Kementerian Koperasi:

 

▪️ Bukan Wewenang Menyita: Koperasi/KSPPS tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penyitaan fisik aset secara sepihak, terlebih kepada warga yang bukan anggota atau korban kredit fiktif.

 

▪️ Tanpa Juru Sita Pengadilan: Eksekusi sita jaminan yang dilakukan tanpa penetapan pengadilan dan tanpa kehadiran Juru Sita resmi merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bahkan dapat dikategorikan sebagai tindakan perampasan.

 

▪️ Konflik Kepentingan & Kuasa via Telepon: Tindakan mengeksekusi aset saat pemiliknya berstatus DPO dan tidak di tempat, serta mendasarkan kesepakatan via telepon atau surat kuasa kepada internal pengurus BTM (seperti Alif Purnomo selaku ketua dan Ali Akbar selaku manager usaha), dinilai cacat hukum, tidak sah, dan penuh konflik kepentingan.

 

Tuntutan Publik  dan Desakan Penegak Hukum

Masyarakat dan para korban mendesak Polres Sarolangun untuk segera menangkap DPO Wahyu Safitri, serta mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak di KSPPS BTM Taqwa Singkut yang diduga turut serta memuluskan praktik kredit fiktif, penyanderaan dokumen, dan pemindahan sisa dana secara gelap. Warga menuntut pengembalian sertifikat milik mereka tanpa syarat sedikit pun![red]

Tags: #AsetDesaDigadaikan​#KorupsiDesaSingkut​#KreditFiktifSingkut ​​#KSPPSTaqwaSingkut ​#PungliPenebusanSertifikat#Sarolangun#SertifikatWargaDisandera ​​#SkandalBTMTaqwaSingkut#WahyuSafitriDPO ​BTM TaqwaiKementerianKoperasMuhammadyahOJKIndonesia ​
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

17.10.2026
Berita

Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

17.10.2026
Berita

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

17.10.2026
Next Post

MAKLUMAT PELAYANAN DIINJAK-INJAK: Ketika Ilmu dan Jabatan Kehilangan Moral, PPK Satker P2JK Jambi Mengamuk dan Tebar Ancaman

KEBUN PETANI TERBAKAR DI KAWASAN GUNUNG REA, POLICE LINE DIDUGA DIBONGKAR: WARGA DESAK POLRES MAMUJU TENGAH USUT TUNTAS

PETI Brutal di Dam Kutur Sarolangun: 10 Ekskavator Kerok Aset Negara, Polres dan Polda Jambi Disorot Tajam

Diplomasi Pewarta Warga: PPWI dan Kedubes Maroko Sepakati 9 Langkah Strategis Kemitraan Media dan Budaya

Sinyal Kuat dari Kopenhagen: Dukungan Denmark Memperkokoh Kedaulatan Maroko

Discussion about this post

September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Agu   Okt »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah