JAMBI — Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama personel Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur dan Cabang Kejari Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), Wahyu Ishadi bin Ishak Alm, terpidana perkara perzinahan.
Wahyu Ishadi diamankan di kediamannya di kawasan Pasar Nipah Panjang, Jalan Agung RT 001/RW 006, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan terpidana telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025.
“Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan di rumahnya. Wahyu Ishadi bin Ishak Alm telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun dua bulan melarikan diri,” ujar Nolly di Jambi, Jumat.
Wahyu Ishadi merupakan terpidana yang berdasarkan putusan pengadilan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP.
Perkara tersebut bermula dari hubungan terlarang antara Wahyu Ishadi dengan seorang perempuan bernama Yuliani yang saat itu telah terikat perkawinan. Perkara terhadap Yuliani diproses secara terpisah.
Hubungan tersebut kemudian diketahui oleh suami Yuliani. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah melalui proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Tanjung Jabung Timur melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 23/Pid.B/2025 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) pada Juni 2025.
Berdasarkan amar putusan tersebut, Wahyu Ishadi dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan dan dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.
Namun, setelah putusan tersebut harus dilaksanakan, Wahyu Ishadi tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pidana sehingga kemudian masuk dalam daftar pencarian orang.
Setelah berhasil diamankan Tim Tabur, terpidana bersikap kooperatif. Seluruh proses pengamanan berlangsung aman dan lancar.
Selanjutnya, Wahyu Ishadi dibawa untuk menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kejati Jambi menyatakan keberhasilan Tim Tabur mengamankan terpidana yang telah masuk DPO merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.
Kejati Jambi juga mengimbau Yuliani maupun pihak-pihak lain yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya pencarian dan pengamanan terhadap para buronan, kata Kejati Jambi, akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan supremasi hukum dan kepastian hukum tetap berjalan.























Discussion about this post