FIKIRANRAJAT.ID | JAMBI – Penjelasan Bea Cukai Jambi mengenai penindakan ribuan bungkus rokok ilegal kembali memunculkan pertanyaan publik. Bukan karena masyarakat menolak penegakan hukum, melainkan karena informasi yang disampaikan dinilai belum cukup memberikan gambaran utuh mengenai barang yang diamankan, jalur distribusinya, hingga status akhir barang hasil penindakan.
Dalam konferensi pers, Bea Cukai Jambi menyampaikan telah melakukan penindakan dan menjelaskan dasar hukum penyelesaian perkara. Namun, publik masih bertanya: rokok merek apa yang diamankan, berasal dari mana, berapa jumlahnya, dan bagaimana memastikan barang tersebut tidak lagi beredar di pasaran?
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Hingga kini, rokok tanpa pita cukai resmi masih mudah ditemukan di berbagai warung, kios, dan toko di Kota Jambi. Kondisi tersebut memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa operasi penindakan yang disampaikan kepada publik belum sepenuhnya tercermin di lapangan.
Bagi masyarakat, keterbukaan bukan sekadar menyebut jumlah barang sitaan. Transparansi juga berarti membuka informasi yang relevan sehingga publik dapat ikut mengawasi. Tanpa penjelasan yang memadai, informasi yang diterima masyarakat berisiko dipersepsikan sebagai “membeli kucing dalam karung”—publik hanya menerima narasi, tetapi tidak memperoleh gambaran yang cukup untuk menilai efektivitas penindakan.
Sebagai institusi yang diberi kewenangan besar untuk mengawasi barang kena cukai dan melindungi penerimaan negara, Bea Cukai Jambi memiliki tanggung jawab membangun kepercayaan melalui keterbukaan informasi. Menjelaskan identitas barang yang ditindak, mekanisme penanganannya, serta hasil akhirnya akan memperkuat akuntabilitas sekaligus mengurangi ruang spekulasi.
FIKIRANRAJAT.ID mendorong Bea Cukai Jambi memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai:
✒️jenis dan merek rokok yang diamankan;
✒️jumlah barang yang disita;
✒️asal distribusi dan pola peredarannya;
✒️status akhir barang hasil penindakan;
✒️serta langkah konkret agar rokok ilegal tidak kembali beredar.
Keterbukaan bukanlah ancaman bagi penegakan hukum. Sebaliknya, transparansi merupakan fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Catatan Redaksi: Berita ini merupakan analisis dan kritik terhadap aspek transparansi pelayanan informasi publik. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Bea Cukai Jambi atas seluruh substansi pemberitaan ini
[Redaksi : 🪶 http://fikiranrajat.id]























Discussion about this post