FIKIRANRAJAT.ID | JAMBI, 6 Agustus 2026 – Aksi bungkam dan ketidakterbukaan yang dipertontonkan oleh jajaran pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Isu miring mengenai dugaan permintaan uang tebusan sebesar Rp700 juta dalam penindakan ribuan bungkus rokok ilegal milik warga Kota Jambi berinisial HSN kini menggelinding menjadi bola panas.
Berdasarkan himpunan informasi yang beredar luas di beberapa media online serta hasil analisis rasional yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Jambi, penanganan perkara ini dinilai menyisakan banyak ruang gelap yang patut dipertanyakan akuntabilitasnya.
Alih-alih memberikan klarifikasi yang transparan dan akuntabel kepada publik, otoritas pabean Jambi dinilai justru menutup rapat pintu informasi dan bersikap alergi terhadap wartawan. Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, sebelumnya merilis pernyataan bahwa terduga pelaku telah membayar sanksi administratif Ultimum Remedium sebesar Rp250.656.000 ke kas negara, sekaligus membantah adanya pemerasan Rp700 juta. Namun, klaim sepihak tersebut dinilai janggal karena Bea Cukai Jambi sama sekali tidak membuka jenis, merek, maupun asal-usul ribuan bungkus rokok ilegal yang disita kepada publik.
Konfirmasi FikiranRajat.id Menemui Jalan Buntu, Humas Lempar Aturan Birokrasi
Upaya konfirmasi resmi telah dilayangkan langsung oleh Pimpinan Redaksi FikiranRajat.id, Abdul Muthalib, S.H., kepada pihak Humas Bea Cukai Jambi melalui saluran komunikasi daring. Namun sangat disayangkan, jawaban dari pihak Humas Bea Cukai Jambi dinilai sama sekali tidak menjawab substansi persoalan dan terkesan mengelak dari substansi keadilan informasi. Pihak Humas hanya menjawab normatif bahwa mereka telah melaksanakan konferensi pers pada Senin, 3 Agustus 2026.
Ketika redaksi mendesak dan mempertanyakan transparansi penindakan—termasuk kejelasan merek rokok, jumlah per merek, produsen, hingga kepastian nama inisial pelaku—pihak Humas Bea Cukai Jambi justru melempar urusan birokrasi. Mereka meminta redaksi mengajukan permohonan informasi publik secara tertulis dengan lampiran resmi yang merujuk pada PMK 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Sikap kaku dan birokratis ini memicu kekecewaan mendalam dari jajaran redaksi FikiranRajat.id. Kekecewaan ini bukan tanpa alasan; redaksi mencatat track record buruk di mana laporan pengaduan masyarakat sebelumnya terkait kasus penimbunan gudang kedelai impor dan minuman beralkohol (minol) ilegal hingga kini mandek tanpa ada tindak lanjut nyata, meskipun laporan tersebut sudah resmi diteruskan hingga ke lembaga pengawas Ombudsman RI Perwakilan Jambi. Pihak Bea Cukai Jambi terkesan sengaja mengulur-ulur waktu dan memanfaatkan tameng regulasi internal untuk menghindari fungsi kontrol sosial pers.
Menolak Transparansi Tanpa Dasar Hukum yang Sah
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), sebuah instansi memang berhak merahasiakan detail perkara jika dikhawatirkan dapat menghambat proses hukum yang berjalan (Pasal 17). Namun, dalam analisis rasional DPD PPWI Jambi, pada kasus penindakan rokok ilegal di Simpang IV Sipin, Telanaipura ini, status hukum perkara dinyatakan telah selesai secara administratif lewat jalur pemulihan pendapatan negara (Ultimum Remedium).
Artinya, karena tidak ada lagi proses penyidikan atau perburuan pelaku yang sedang berjalan, alasan menyembunyikan identitas visual barang bukti sama sekali kehilangan dasar hukumnya. Tindakan menyembunyikan merek rokok ilegal ini justru mencederai hak publik untuk tahu (right to know) dan mematikan fungsi edukasi. Tanpa ekspos merek yang jelas, masyarakat Jambi tidak bisa ikut mengawasi peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka—baik rokok polos tanpa pita, pita cukai palsu, pita bekas, maupun cukai salah peruntukan.
Ketiadaan bukti fisik rokok yang dibuka secara terang-benderang di hadapan jurnalis independen ini akhirnya melahirkan kecurigaan liar di tengah masyarakat. Publik mencurigai adanya potensi manipulasi atau bahkan pelepasan kembali barang sitaan tersebut untuk diperjualbelikan kembali oleh oknum di lapangan.
Kronologi Dugaan Pemerasan dan Intimidasi Warga
Sebagaimana santer diberitakan oleh jejaring media online independen, dugaan skandal ini bermula saat ribuan bungkus rokok ilegal milik HSN ditangkap oleh petugas Bea Cukai Jambi pada pertengahan Juli 2026. Havis, yang merupakan kerabat dari terduga pelaku H, mengaku mendapat informasi dari istri H bahwa pihak Bea Cukai meminta sejumlah uang fantastis senilai Rp700 juta agar rokok tangkapan tersebut dikembalikan dan dibebaskan dari jerat pidana.
Mendengar kabar tersebut, Havis berupaya mendatangi Kantor Bea Cukai Jambi untuk meminta kejelasan. Alih-alih mendapatkan transparansi, kedatangan Havis justru disambut dengan tindakan arogan. Havis sempat dihadang di pos penjagaan sebelum akhirnya ditemui oleh dua pegawai berpakaian sipil yang diduga dari bagian intelijen Bea Cukai Jambi. Ketika Havis mempertanyakan perihal kebenaran uang tebusan Rp700 juta tersebut, kedua oknum petugas justru meminta secara paksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Havis lalu memotretnya menggunakan ponsel Android, sebelum akhirnya menghilang masuk ke dalam kantor tanpa memberikan penjelasan apa pun.
Tindakan menahan dan memotret identitas warga tanpa prosedur yang jelas ini dinilai oleh publik sebagai bentuk intimidasi nyata yang bar-bar guna membungkam pihak keluarga pelaku agar tidak membongkar praktik negosiasi di luar jalur hukum.
Hal demikian juga dirasakan langsung sebelumnya oleh tim fikiranrajat.id disaat mengkonfirmasi keberadaan gudang penimbunan Kedelai Inpor merk USA pada 5 januari 2026 lalu, tim fikiranrajat.id diperlakukan dengan hal yang sama oleh petugas humas bea cukai
https://fikiranrajat.id/2025/08/19/oknum-bea-cukai-jambi-diduga-halangi-penyampaian-informasi-penimbunan-kedelai-impor-dan-minol/
DPD PPWI Jambi Siap Eskalasi Laporan ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan Ombudsman
Menyikapi kebuntuan informasi dan indikasi kuat adanya praktik rasuah yang sistematis di internal Bea Cukai Jambi, DPD PPWI Jambi menyatakan sikap tegas untuk mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya. Sebagai wadah pewarta warga dan jurnalis independen, PPWI Jambi mengecam keras segala bentuk diskriminasi informasi dan intimidasi terhadap masyarakat maupun pencari berita.
Ketua DPD PPWI Jambi, Abdul Muthalib, S.H., menegaskan bahwa sikap menutup diri dan alergi terhadap konfirmasi wartawan merupakan blunder fatal. “Jika memang institusi bersih dan tidak ada oknum yang bermain, mengapa harus bungkam? Praktik intimidasi warga yang meminta kejelasan adalah bentuk arogansi kekuasaan yang mencoreng integritas kementerian,” tegas Abdul Muthalib, S.H.
Senada dengan itu, Lukman selaku Sekretaris DPD PPWI Provinsi Jambi, menyatakan bahwa tindakan oknum yang meminta imbalan ratusan juta rupiah demi mengembalikan barang sitaan negara telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dalam jabatan, baik berupa pemerasan, gratifikasi, maupun pungutan liar (pungli).
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik atau indispliner, melainkan sudah masuk ke ranah dugaan tindak pidana murni. Syarat pengembalian barang sitaan dengan nominal fantastis merupakan penyimpangan hukum acara yang sangat telanjang,” ujar Lukman.
DPD PPWI Jambi memastikan akan segera membawa seluruh temuan data investigasi lapangan, rekaman jejak peristiwa, serta kronologi penahanan barang bukti di kawasan Pal 2 Kasang, Jambi Timur, untuk dijadikan bahan laporan resmi. Laporan tersebut akan dilayangkan langsung ke tingkat pusat, mulai dari Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan di Jakarta, Ombudsman RI, hingga aparat penegak hukum terkait. Publik Jambi mendukung penuh langkah DPD PPWI Jambi dalam mendesak instansi pusat melakukan pembersihan total demi menjaga agar institusi negara dilarang keras menjadi ruang gelap bagi oknum-oknum yang memperkaya diri dari barang sitaan.
(Tim Redaksi/ 🪶 http://fikiranrajat.id)























Discussion about this post