SAROLANGUN – Polemik operasional PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM) yang kini menjadi perhatian Komisi XII DPR RI terus bergulir. Setelah sorotan publik mengarah pada proses berdirinya perusahaan dan rencana peninjauan lapangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), kini perhatian masyarakat tertuju pada keterbukaan dokumen perizinan, dokumen lingkungan, serta transparansi Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam memberikan informasi kepada publik.
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pers, kontrol sosial, dan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi, DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi secara resmi telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan manajemen PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM).
Surat tersebut meminta penjelasan resmi mengenai proses penerbitan perizinan, dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, dasar operasional perusahaan, hingga langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Minta Seluruh Dokumen Dibuka
Dalam surat klarifikasi tersebut, PPWI meminta Pemerintah Kabupaten Sarolangun maupun PT SMM memberikan penjelasan mengenai sejumlah dokumen penting, di antaranya:
▪️Persetujuan Lingkungan;
▪️Dokumen UKL-UPL atau AMDAL;
▪️Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila dipersyaratkan;
▪️Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
▪️Nomor Induk Berusaha (NIB);
▪️Dokumen kesesuaian tata ruang;
▪️Berita acara pengawasan pemerintah;
▪️Hasil uji laboratorium lingkungan;
▪️Dasar penghentian sementara operasional; serta
▪️Dasar operasional kembali apabila perusahaan telah kembali beroperasi.
PPWI juga meminta kronologi penerbitan seluruh perizinan, pejabat yang menerbitkan izin, serta hasil evaluasi pemerintah terhadap operasional PT SMM.
Abdul Muthalib: Jangan Sampai Ada Dusta
Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, utuh, dan berdasarkan dokumen resmi.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Sarolangun transparan dan terbuka. Jangan sampai ada dusta di antara pemerintah dan masyarakat. Masyarakat berhak mengetahui fakta dan memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah,” tegas Abdul Muthalib kepada FIKIRANRAJAT.ID.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan fondasi pemerintahan yang demokratis. Karena itu, setiap pertanyaan masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme resmi seharusnya dijawab secara resmi pula.
Ia mengungkapkan, DPD PPWI Provinsi Jambi telah beberapa kali menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk meminta klarifikasi maupun penjelasan atas berbagai persoalan. Namun, hingga kini, menurutnya, sejumlah surat tersebut belum memperoleh jawaban.
“Sering kali kami berkirim surat resmi hanya untuk meminta penjelasan, tetapi tidak mendapat balasan. Ini perlu menjadi perhatian serius. Jika pemerintah tidak menjawab surat resmi yang disampaikan melalui mekanisme yang benar, maka patut dipertanyakan bagaimana kualitas pelayanan publik yang dijalankan,” ujarnya.
PPWI: Menjalankan Fungsi Pers dan Kontrol Sosial
Abdul Muthalib menegaskan, langkah PPWI merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers berfungsi sebagai media informasi dan kontrol sosial, memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan umum.
“PPWI adalah organisasi pewarta. Kami menjalankan fungsi pers untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ketika kami meminta klarifikasi kepada pemerintah maupun perusahaan, itu adalah bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik dan kontrol sosial demi kepentingan publik,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pers bukanlah pihak yang harus dihindari oleh pemerintah.
“Pemerintah jangan alergi terhadap pertanyaan pers. Pers bukan musuh pemerintah, tetapi mitra demokrasi. Pemerintah dibentuk untuk melayani rakyat, sedangkan pers menjalankan fungsi kontrol sosial agar penyelenggaraan pemerintahan tetap transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Publik Menunggu Jawaban Resmi
Sebelumnya, Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra meminta Kementerian Lingkungan Hidup turun langsung ke Kabupaten Sarolangun bersama Komisi XII DPR RI untuk melakukan peninjauan lapangan terhadap polemik PT SMM.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, masyarakat kini menunggu jawaban resmi dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun maupun manajemen PT Samudera Mahkota Mas mengenai berbagai pertanyaan yang berkembang, terutama terkait proses perizinan, dokumen lingkungan, pengawasan, dan operasional perusahaan.
Abdul Muthalib berharap polemik PT SMM menjadi momentum bagi seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jambi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan membangun budaya pemerintahan yang lebih terbuka.
“Kami meminta seluruh pemerintah di Provinsi Jambi, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, melakukan perubahan terhadap pelayanan publik. Pemerintahan hadir untuk melayani rakyat. Jangan lupa bahwa jabatan adalah amanah yang diberikan oleh rakyat, bukan alasan untuk merasa menjadi juragan atas rakyat. Sudah saatnya pemerintah membangun budaya melayani, bukan budaya menghindari pertanyaan masyarakat,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, FIKIRANRAJAT.ID masih menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan PT Samudera Mahkota Mas atas surat klarifikasi yang telah disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Bersambung – Seri Investigasi PT SMM Part 3)























Discussion about this post