• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

    DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

    KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

    DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

    KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » ADU DATA BERUJUNG BLUNDER FATAL: OPINI LISAN SLAMET KASTALO, SARIDI, DAN SUKARI TERJEPIT ANCAMAN KUHP BARU ATAS LAHAN ALM. RADEN SANDANI

ADU DATA BERUJUNG BLUNDER FATAL: OPINI LISAN SLAMET KASTALO, SARIDI, DAN SUKARI TERJEPIT ANCAMAN KUHP BARU ATAS LAHAN ALM. RADEN SANDANI

by Admin
06.08.2026
in Berita, Daerah, Hukrim
0

SAROLANGUN – Sandiwara pengondisian opini publik yang dimainkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Bukit Murau bersama kelompoknya seketika rontok tanpa sisa. Niat hati ingin merampas dan melegitimasi lahan transmigrasi seluas 18.842 M² milik keluarga almarhum Raden Sandani (Purnawirawan POLRI) dengan kedok “Aset Fasum Desa“, Pemdes Bukit Murau justru dibuat mati kutu dan tak berkutik akibat ketiadaan data otentik di dalam forum musyawarah resmi, Kamis (6/8/2026).

 

Baca juga

KOK BISA BTM TAQWA SINGKUT TERIMA SERTIFIKAT ASET DESA SEBAGAI AGUNAN?

PETI Brutal di Dam Kutur Sarolangun: 10 Ekskavator Kerok Aset Negara, Polres dan Polda Jambi Disorot Tajam

SKANDAL KSPPS BTM TAQWA SINGKUT MEMANAS: OJK NYATAKAN TIDAK BERIZIN, EKSEKUSI ASET DPO DIKUAK CACAT HUKUM

SKANDAL BTM TAQWA SINGKUT: KREDIT FIKTIF, SERTIFIKAT WARGA DISANDERA, HINGGA ALIRAN DANA JUMAWAT KE DPO

Tiga tokoh masyarakat setempat, yakni Mantan Kepala Desa Saridi, Mantan Anggota DPRD Sarolangun 3 Periode Slamet Kastalo, dan Anggota Linmas Desa Sukari, kini berada di bawah bidikan hukum yang sangat serius. Sepanjang jalannya musyawarah klarifikasi di Aula Desa, ketiga oknum tersebut dengan gencar menyudutkan ahli waris menggunakan narasi klaim sepihak yang hanya bermodalkan ego, asumsi, dan batas opini lisan tanpa mampu menunjukkan satu lembar pun dokumen kepemilikan atau Buku Inventaris Aset Desa yang sah.

Pembongkaran Fakta Hukum dan Blunder Yuridis Tiga Tokoh

 

Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Jambi melalui kuasa hukumnya, Abdul Mutholib, S.H., menegaskan bahwa gerakan opini tanpa data yang dibangun oleh ketiga tokoh tersebut merupakan bentuk pembodohan publik yang berkonsekuensi pidana berat:

 

1. Saridi (Mantan Kades): Terjebak dalam kontradiksi hukum (split personality administratif) yang sangat fatal. Surat keterangan penolakan atau argumen lisan yang ia dengungkan hari ini otomatis gugur demi hukum. Rekam jejak warkah membuktikan bahwa pada 27 September 2006, Saridi dalam jabatannya yang sah justru ikut menandatangani langsung Risalah Pemeriksaan Tanah Panitia A BPN Sarolangun dengan kesimpulan “DILULUSKAN” menjadi Hak Milik R. Sandani. Secara hukum administrasi negara, tanda tangan Saridi di masa lalu telah mengunci mati keabsahan hak pemohon.

 

2. Slamet Kastalo (Mantan DPRD): Lontaran kalimat provokatifnya di hadapan forum rapat yang mempertanyakan, “Kenapa lahan tersebut diambil semua, kenapa tidak seperempat hektar saja?” dinilai melecehkan logika hukum pertanahan. Luas tanah ditentukan berdasarkan batas penguasaan fisik riwayat transmigrasi 1978 serta hasil ukur kedinasan BPN RI Tahun 2006, bukan komoditas tawar-menawar lisan seorang mantan legislatif.

 

3. Sukari (Linmas Desa): Bertindak melampaui wewenang dan kapasitas formalnya dengan ikut mengklaim aset desa tanpa alas hak, yang terindikasi kuat sengaja menyebarkan hoaks pertanahan demi memprovokasi warga di tingkat tapak desa.

 

Ancaman Sanksi Pidana Berlapis KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

 

Negara hukum tidak bergerak di atas konstruksi opini pesanan oknum tertentu. Tindakan para aktor lapangan ini yang sengaja menjegal hak administrasi sertifikasi warga secara melawan hukum dengan dalih menyelamatkan aset umum palsu, kini dihadapkan pada jerat pasal-pasal berlapis KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):

 

▪️Pasal 504 UU No. 1/2023 (Tindak Pidana Penyerobotan Tanah): Menjerat setiap orang yang secara melawan hukum mengklaim, menguasai, atau mencoba memberikan hak atas sebidang tanah yang diketahuinya merupakan hak milik sah orang lain. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

▪️ Pasal 492 UU No. 1/2023 (Penyalahgunaan Kekuasaan/Pengaruh Pejabat): Mengancam setiap pejabat atau tokoh yang menggunakan pengaruh kekuasaannya untuk memaksa atau menghambat warga negara dalam mendapatkan hak administratifnya secara sah. Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

 

▪️Pasal 245 UU No. 1/2023 (Memberikan Keterangan Palsu): Ancaman pidana berat bagi siapa saja yang merekayasa surat pernyataan atau memberikan kesaksian palsu di bawah ketentuan undang-undang terkait status kepemilikan hak tanah orang lain.

Desakan Hukum Formil Melalui KUHAP

 

Mengacu pada ketentuan Pasal 108 ayat (1) KUHAP, ahli waris Dodi Ranses bersama tim hukum PPWI Provinsi Jambi memiliki hak konstitusional penuh untuk melemparkan perkara dugaan mafia tanah desa ini ke ranah hukum pidana resmi.

 

Investigasi mendalam media siber juga mengendus adanya dugaan motif ekonomi terselubung terkait aktivitas bisnis penampungan buah sawit di atas lahan TKD seluas 14 ha milik desa Bukit murau yang kini dikuasai pihak desa Talang mas. PPWI juga  mendesak Polres Sarolangun untuk segera memanggil dan memeriksa Saridi, Slamet Kastalo, dan Sukari guna membongkar apakah gerakan klaim sepihak ini murni demi kepentingan umum, atau sekadar kedok kelompok tertentu demi meraup keuntungan materiil di atas hak milik sah purnawirawan POLRI.

 

Melalui asas Kontradiktur Delimitasi, di mana seluruh tetangga batas (LJ. Manlohi dan SD Inpres) telah sah menandatangani persetujuan sejak 2006, ahli waris mendesak Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Sarolangun untuk tegak lurus pada kepastian hukum warkah lama dan segera mencetak Sertipikat Hak Milik (SHM) tanpa harus tunduk pada intervensi opini desa yang cacat data.

(Tim Investigasi/Redaksi Fikiranrajat.id)

Tags: #DesaBukitMurau#KadesNuryadi#MantanKadesSaridi#PemdesBukitMurau#PolresSarolangun#PPWIJambiKawal#Sarolangun#SlametKastalo#SlametKastaloBlunder
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

10.10.2026
Berita

DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

10.10.2026
Berita

KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

10.10.2026
Berita

Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

08.10.2026
Berita

HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

06.10.2026
Berita

POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

05.10.2026
Next Post

Skandal Dugaan Pemerasan Rp700 Juta Kasus Rokok Ilegal: Sikap Bungkam Bea Cukai Jambi Picu Sorotan Tajam, DPD PPWI Jambi Siap Eskalasi ke Pusat

JEMBATAN GANTUNG RP703 JUTA UNTUK SIAPA? Investigasi FikiranRajat.id Soroti Topeng 3 Periode Mantan Anggota DPRD di Balik Proyek APBD Sei Gemuruh

TKD 14 Hektare Desa Bukit Murau “Hilang” Pasca Pemekaran? Sawit Tetap Berbuah, Status Aset dan Aliran Hasilnya Dipertanyakan

SKANDAL INFRASTRUKTUR SAROLANGUN: Diduga Aji Mumpung, Eks Anggota DPRD 3 Periode Diduga Bangun "Jalan Sultan" dan Main PETI di Kebun Pribadi

Mafia Busuk Institusi Hukum di Pinrang Bersekongkol Kriminalisasi Andi Edi Sandy

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah