• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

by Admin
26.09.2026
in Hukrim, Nasional, Politik
0

JAKARTA — Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) jangan sampai hanya menghasilkan tambahan Dana Otonomi Khusus menjadi 2,5 persen, sementara substansi kewenangan Aceh yang menjadi roh dari kekhususan Aceh justru tidak diperjelas dan tidak diperkuat.

 

Baca juga

Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

Hal tersebut disampaikan Dr. Fachrul Razi, MIP kepada media (23/9) dalam menyikapi perkembangan pembahasan revisi UUPA.

 

“Kalau Aceh hanya diberikan angka 2,5 persen, sementara kewenangan lainnya tidak diberikan secara jelas, tegas dan penuh, maka jangan sampai Aceh mendapatkan kucing dalam karung. Kita belum tahu secara utuh apa yang sebenarnya akan diberikan kepada Aceh dalam revisi UUPA ini,” ujar Dr. Fachrul Razi yang juga Senator DPD RI 2014-2024.

 

Menurutnya, angka 2,5 persen memang telah muncul sebagai usulan dalam pembahasan revisi UUPA. Baleg DPR RI menyatakan usulan tersebut telah dituangkan dalam DIM dan tinggal menunggu respons pemerintah. Namun, angka tersebut belum boleh dianggap sebagai keseluruhan substansi perjuangan Aceh dalam revisi UUPA.

 

“Jangan sampai kita terjebak pada angka. Aceh bukan hanya membutuhkan dana, tetapi membutuhkan kewenangan yang jelas, kuat, terukur dan dapat dijalankan oleh Pemerintah Aceh. Kalau kewenangan tidak diperkuat, maka tambahan anggaran pun belum tentu membuat Aceh benar-benar memiliki ruang yang lebih luas untuk mengurus rumah tangganya sendiri,” katanya.

 

Dr. Fachrul Razi menilai Pemerintah Pusat dan DPR RI perlu memberikan kepastian hukum yang terang mengenai kewenangan Aceh.

 

“Jangan hanya ada pernyataan politik, tetapi ketika masuk ke dalam norma undang-undang ternyata kewenangannya tetap dibatasi. Aceh membutuhkan norma yang konkret, bukan sekadar janji atau narasi politik,” tegasnya.

 

Ia mempertanyakan bagaimana masyarakat Aceh dapat memastikan bahwa berbagai kewenangan yang selama ini menjadi aspirasi Aceh benar-benar akan diberikan apabila tidak dituangkan secara jelas dalam norma hukum revisi UUPA.

 

“Kalau memang Pemerintah dan DPR RI berkomitmen memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Aceh, mari kita lihat pasalnya. Apa kewenangannya? Sejauh mana kewenangannya? Siapa yang menjalankan? Bagaimana mekanisme pengawasannya? Dan apa jaminan agar kewenangan tersebut tidak kembali ditarik melalui peraturan sektoral?” ujarnya.

 

Menurutnya, yang harus dilihat masyarakat Aceh bukan hanya headline pemberitaan, tetapi bunyi pasal demi pasal dalam revisi UUPA.

 

Dr. Fachrul Razi menegaskan bahwa Dana Otsus dan kewenangan Aceh merupakan dua hal yang saling berkaitan tetapi tidak boleh dipertukarkan.

 

“Dana Otsus adalah konsekuensi dari kekhususan. Tetapi kekhususan tidak boleh direduksi hanya menjadi persoalan uang. Kalau Aceh diberikan 2,5 persen tetapi kewenangannya tetap dikendalikan dari pusat, lalu apa makna sebenarnya dari otonomi khusus?” katanya.

 

Baleg DPR RI sendiri sebelumnya menyatakan bahwa Dana Otsus merupakan konsekuensi dari kewenangan khusus Aceh.

 

Karena itu, menurut Fachrul, revisi UUPA harus dilihat secara komprehensif.

 

“Jangan sampai masyarakat Aceh merasa sudah mendapatkan sesuatu karena angka 2,5 persen, padahal pada saat yang sama kewenangan strategis Aceh tidak mengalami penguatan yang signifikan.”

 

Fachrul juga menyoroti persoalan tata kelola Dana Otsus. Ia mengatakan, dalam berbagai pemberitaan dan pembahasan yang berkembang, masih terlihat adanya kekhawatiran serta pengawasan yang kuat dari Pemerintah Pusat terhadap pengelolaan Dana Otsus oleh Pemerintah Aceh.

 

“Jangan setiap kali membicarakan Dana Otsus, Pemerintah Aceh selalu ditempatkan dalam posisi seolah-olah sebagai pihak yang harus dicurigai. Seolah-olah persoalannya selalu karena Pemerintah Aceh tidak mampu mengelola dana,” ujarnya.

 

Menurutnya, apabila terdapat persoalan dalam pengelolaan Dana Otsus, maka yang harus dilakukan adalah memperbaiki sistem, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, bukan semata-mata mempersempit kewenangan Aceh.

 

Dalam salah satu pembahasan di DPR RI, memang disoroti bahwa pengelolaan Dana Otsus masih berada dalam mekanisme evaluasi Pemerintah Pusat dan terdapat kebutuhan untuk memperbaiki efisiensi, transparansi serta efektivitas penggunaannya.

 

“Kalau ada kekurangan dalam tata kelola, mari kita perbaiki bersama. Buat sistem pengawasan yang transparan. Buat indikator yang jelas. Libatkan lembaga pengawasan dan masyarakat. Tetapi jangan kemudian persoalan tata kelola dijadikan alasan untuk tidak memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Aceh,” kata Fachrul.

 

Fachrul menilai hubungan Pemerintah Pusat dan Aceh membutuhkan pendekatan berbasis kepercayaan dan tanggung jawab bersama.

 

“Kalau Pemerintah Pusat terus melihat Pemerintah Aceh dengan kacamata ketidakpercayaan, maka semangat otonomi khusus akan sulit berjalan. Otonomi membutuhkan kepercayaan. Kalau kewenangan diberikan tetapi setiap keputusan masih harus dikendalikan dari pusat, maka otonomi tersebut menjadi tidak optimal,” katanya.

 

Ia menegaskan, Pemerintah Aceh juga harus membuktikan bahwa kewenangan dan dana yang diberikan dapat dikelola secara transparan, profesional dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

 

“Ini bukan berarti Pemerintah Aceh boleh bebas tanpa pengawasan. Tidak. Pemerintah Aceh tetap harus bertanggung jawab. Tetapi pengawasan harus dilakukan dalam kerangka akuntabilitas, bukan ketidakpercayaan,” tutupnya.

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

29.09.2026
Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Next Post

Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

Discussion about this post

September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Agu    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah