FIKIRANRAJAT.ID | BATANGHARI – Tim Investigasi FikiranRajat.id yang dipimpin oleh Pimpinan Redaksi Abdul Mutholib, S.H., pada Senin, 3 Agustus 2026, memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Batanghari terkait tindak lanjut laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi mengenai dugaan persoalan yang melibatkan PT SDM.
Pertemuan berlangsung di wilayah Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, sebagaimana terdokumentasi dalam catatan investigasi tim pada pukul 11.36 WIB hingga 13.50 WIB, dengan titik koordinat 1°42’53” LS, 103°15’56” BT.
Kehadiran tim investigasi merupakan tindak lanjut atas disposisi Kejaksaan Tinggi Jambi yang melimpahkan penanganan awal laporan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Batanghari untuk dilakukan klarifikasi dan pengumpulan informasi.
Sebelumnya, melalui pesan WhatsApp resmi, pihak Kejari Batanghari menghubungi tim FikiranRajat.id untuk memastikan kontak pelapor sekaligus mengundang hadir pada Senin, 3 Agustus 2026. Undangan tersebut kemudian dipenuhi sesuai jadwal yang ditentukan.
Dalam pertemuan tersebut, Michael Yandi Pangihutan Tampubolon, S.H., M.H Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batanghari menyambut baik kedatangan tim investigasi. Suasana berlangsung terbuka dan komunikatif, di mana tim FikiranRajat.id menyampaikan kronologi pelaporan, menyerahkan keterangan, serta menjelaskan hasil investigasi awal yang menjadi dasar penyampaian laporan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi.
Abdul Mutholib, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang profesional.
“Kami memenuhi undangan Kejari Batanghari sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Seluruh data, dokumen, serta hasil investigasi yang kami miliki siap disampaikan sesuai kebutuhan penyelidikan. Harapan kami, setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan transparan.”
Tim Investigasi FikiranRajat.id menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut sesuai prinsip jurnalistik, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
FikiranRajat.id akan terus memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan perkara ini berdasarkan fakta, dokumen, dan keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.
Redaksi : 🪶 http://fikiranrajat.id
























Discussion about this post