• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » SKPD PAJAK UNGKAP JEJAK MATERIAL TOL TEMPINO–JAMBI? PT PEP DISEBUT GUNAKAN DOKUMEN CV JAYA TAMBANG ABADI

SKPD PAJAK UNGKAP JEJAK MATERIAL TOL TEMPINO–JAMBI? PT PEP DISEBUT GUNAKAN DOKUMEN CV JAYA TAMBANG ABADI

by Admin
23.07.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan
0

FIKIRANRAJAT.ID | JAMBI – Investigasi FikiranRajat.id kembali menemukan dokumen yang membuka babak baru dalam dugaan penggunaan material tanah timbunan pada pembangunan Jalan Tol Tempino–Jambi Seksi IV. Kali ini, dokumen resmi berupa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memperlihatkan adanya keterkaitan antara CV Jaya Tambang Abadi (CV JTA) dengan PT Petrolindo Energi Perkasa (PT PEP) dalam aktivitas penyediaan material proyek strategis nasional tersebut.

 

Baca juga

Skandal Pemalsuan Dokumen & Pencatutan Nama Eks Direktur CV Jaya Tambang Abadi dalam Bingkai KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

DIDUGA LIBATKAN JARINGAN DOKUMEN BERMASALAH, MATERIAL TOL TEMPINO–JAMBI SEKSI IV DISOROT: MANTAN DIREKTUR MENGAKU NAMA DAN TANDA TANGANNYA DICATUT

SKANDAL MATERIAL ILEGAL PROYEK TOL: Anak Usaha HK Diduga Gunakan Quarry Tanpa Izin, Negara Kecolongan?

Flyover Muaro Sebapo Retak dan Ambruk, Dugaan Material Ilegal Proyek Tol Tempino–Jambi Kembali Disorot

Dokumen SKPD Nomor 0079/MBLB/25 yang diterbitkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Muaro Jambi menetapkan CV Jaya Tambang Abadi sebagai wajib pajak atas pajak MBLB jenis tanah urug untuk periode 4 Februari hingga 3 Maret 2025.

 

Yang menjadi sorotan bukan hanya nilai pajaknya.

 

Dalam uraian SKPD tersebut tertulis bahwa objek pajak berkaitan dengan pekerjaan PT Petrolindo Energi Perkasa untuk pembangunan Jalan Tol Tempino–Jambi Seksi IV, dengan volume sekitar 14.741,83 meter kubik tanah urug yang menjadi dasar pengenaan pajak.

 

Temuan ini memperkuat rangkaian informasi yang sebelumnya telah diperoleh FikiranRajat.id.

 

Menguatkan Pengakuan PT PEP

 

Sebelumnya, dalam pemberitaan FikiranRajat.id tanggal 8 Mei 2025, Quantity Engineer PT Petrolindo Energi Perkasa yang diidentifikasi bernama Aji disebut menyampaikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan menggunakan dokumen milik CV Jaya Tambang Abadi, termasuk pembayaran pajaknya.

 

Kini, keberadaan SKPD tersebut menjadi dokumen administrasi yang memperlihatkan hubungan antara CV Jaya Tambang Abadi sebagai wajib pajak dengan pekerjaan yang dikaitkan kepada PT Petrolindo Energi Perkasa.

 

Pertanyaan Besar Muncul

 

Namun muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar.

 

Apakah pembayaran pajak tersebut otomatis membuktikan bahwa kegiatan penambangan telah sah menurut hukum?

 

Jawabannya, belum tentu.

 

Sebab, dokumen lain yang diperoleh redaksi justru menunjukkan bahwa melalui Surat Nomor B-500.10.26/62/DESDM/XI/2024 tanggal 15 November 2024, Dinas ESDM Provinsi Jambi telah menegaskan bahwa pemegang SIPB dilarang melakukan kegiatan penambangan sebelum memperoleh Persetujuan Rencana Penambangan beserta persetujuan dokumen teknis dan lingkungan.

 

Lebih lanjut, dalam lampiran surat tersebut CV Jaya Tambang Abadi masih tercantum sebagai salah satu perusahaan yang belum memperoleh persetujuan akhir penambangan. 

 

Di sinilah letak persoalan yang patut diuji penyidik.

 

Apabila benar kegiatan penambangan telah berlangsung, material telah dipakai untuk proyek tol, dan pajak telah dipungut, maka aparat penegak hukum perlu memastikan status hukum kegiatan penambangan pada saat material tersebut diambil.

 

Bukan Sekadar Pajak

 

Menurut sejumlah praktisi pertambangan yang dihubungi redaksi, SKPD MBLB merupakan bukti adanya penetapan kewajiban pajak, tetapi tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh kegiatan penambangan telah memenuhi ketentuan perizinan.

 

Legalitas kegiatan tetap harus dilihat secara utuh, meliputi:

 

▪️status SIPB;

 

▪️persetujuan rencana penambangan;

 

▪️dokumen lingkungan hidup;

 

▪️lokasi penambangan;

 

▪️serta izin operasional yang berlaku pada saat kegiatan dilakukan.

 

 

Dokumen Mantan Direktur Menambah Kompleksitas

 

Persoalan semakin kompleks setelah mantan pengurus CV Jaya Tambang Abadi, Bambang Supriadi, memberikan surat kuasa yang menyatakan dirinya tidak lagi menjadi pesero perusahaan sejak 16 Desember 2024, namun nama dan tanda tangannya diduga masih digunakan dalam dokumen perusahaan yang berkaitan dengan SIPB maupun UKL-UPL.

 

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan forensik, maka penyidik tidak hanya akan menelusuri legalitas sumber material, tetapi juga keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses administrasi perusahaan.

 

APH Diminta Telusuri Seluruh Rantai Pasok

 

Rangkaian dokumen yang telah dihimpun FikiranRajat.id memperlihatkan adanya keterkaitan antara kontraktor proyek, penyedia material, pemegang SIPB, administrasi perpajakan, hingga dokumen perusahaan.

 

Karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap asal-usul material yang digunakan pada pembangunan Jalan Tol Tempino–Jambi Seksi IV, termasuk memeriksa seluruh dokumen perizinan, dokumen lingkungan hidup, serta hubungan hukum antara PT Petrolindo Energi Perkasa dengan CV Jaya Tambang Abadi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, FikiranRajat.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Petrolindo Energi Perkasa, CV Jaya Tambang Abadi, serta Dinas ESDM Provinsi Jambi guna memperoleh penjelasan atas rangkaian dokumen yang menjadi temuan investigasi tersebut.

 

Redaksi : 🪶 http://fikiranrajat.id

Tags: CV Jaya Tambang AbadiDugaan Penyalahgunaan DokumenDugaan Tambang IlegalJalan Tol Tempino Jambi Seksi IVPajak Mineral Bukan Logam dan BatuanProyek Strategis NasionalPT Petrolindo Energi PerkasaPT.PEPSIPBSKPD Pajak MBLBTol Tempino Jambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

20.10.2026
Berita

Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

20.10.2026
Berita

Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

20.10.2026
Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Next Post

KEADILAN YANG TERTUNDA? KELOMPOK TANI JAYA BERSAMA DATANG KE DPD PPWI JAMBI, MINTA PENDAMPINGAN ATAS KONFLIK LAHAN DAN DUGAAN KRIMINALISASI

PB HMI: Dugaan Penerbitan IUP PT Tizar Tirzia Trizardi oleh Bupati Luwu Timur Harus Diusut Tuntas

ENAM JAM DALAM BORGOl DAN MATA DITUTUP? ANGGOTA KELOMPOK TANI JAYA BERSAMA UNGKAP DUGAAN PENYEKAPAN, LAPORAN MANDek TANPA KEPASTIAN

PB HMI Desak Kejagung Usut Dugaan IUP PT Tizar Tirzia Trizardi, Bupati Luwu Timur Jadi Sorotan

"TANGAN DIBORGOL, MATA DITUTUP DENGAN KAOS ALA TERORIS?" ISNAINI UNGKAP DUGAAN PENYEKAPAN DI TENGAH KONFLIK LAHAN RANTAU GEDANG

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah