FIKIRANRAJAT.ID | JAMBI – Investigasi FikiranRajat.id kembali menemukan dokumen yang membuka babak baru dalam dugaan penggunaan material tanah timbunan pada pembangunan Jalan Tol Tempino–Jambi Seksi IV. Kali ini, dokumen resmi berupa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memperlihatkan adanya keterkaitan antara CV Jaya Tambang Abadi (CV JTA) dengan PT Petrolindo Energi Perkasa (PT PEP) dalam aktivitas penyediaan material proyek strategis nasional tersebut.
Dokumen SKPD Nomor 0079/MBLB/25 yang diterbitkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Muaro Jambi menetapkan CV Jaya Tambang Abadi sebagai wajib pajak atas pajak MBLB jenis tanah urug untuk periode 4 Februari hingga 3 Maret 2025.
Yang menjadi sorotan bukan hanya nilai pajaknya.
Dalam uraian SKPD tersebut tertulis bahwa objek pajak berkaitan dengan pekerjaan PT Petrolindo Energi Perkasa untuk pembangunan Jalan Tol Tempino–Jambi Seksi IV, dengan volume sekitar 14.741,83 meter kubik tanah urug yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Temuan ini memperkuat rangkaian informasi yang sebelumnya telah diperoleh FikiranRajat.id.
Menguatkan Pengakuan PT PEP
Sebelumnya, dalam pemberitaan FikiranRajat.id tanggal 8 Mei 2025, Quantity Engineer PT Petrolindo Energi Perkasa yang diidentifikasi bernama Aji disebut menyampaikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan menggunakan dokumen milik CV Jaya Tambang Abadi, termasuk pembayaran pajaknya.
Kini, keberadaan SKPD tersebut menjadi dokumen administrasi yang memperlihatkan hubungan antara CV Jaya Tambang Abadi sebagai wajib pajak dengan pekerjaan yang dikaitkan kepada PT Petrolindo Energi Perkasa.
Pertanyaan Besar Muncul
Namun muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar.
Apakah pembayaran pajak tersebut otomatis membuktikan bahwa kegiatan penambangan telah sah menurut hukum?
Jawabannya, belum tentu.
Sebab, dokumen lain yang diperoleh redaksi justru menunjukkan bahwa melalui Surat Nomor B-500.10.26/62/DESDM/XI/2024 tanggal 15 November 2024, Dinas ESDM Provinsi Jambi telah menegaskan bahwa pemegang SIPB dilarang melakukan kegiatan penambangan sebelum memperoleh Persetujuan Rencana Penambangan beserta persetujuan dokumen teknis dan lingkungan.
Lebih lanjut, dalam lampiran surat tersebut CV Jaya Tambang Abadi masih tercantum sebagai salah satu perusahaan yang belum memperoleh persetujuan akhir penambangan.
Di sinilah letak persoalan yang patut diuji penyidik.
Apabila benar kegiatan penambangan telah berlangsung, material telah dipakai untuk proyek tol, dan pajak telah dipungut, maka aparat penegak hukum perlu memastikan status hukum kegiatan penambangan pada saat material tersebut diambil.
Bukan Sekadar Pajak
Menurut sejumlah praktisi pertambangan yang dihubungi redaksi, SKPD MBLB merupakan bukti adanya penetapan kewajiban pajak, tetapi tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh kegiatan penambangan telah memenuhi ketentuan perizinan.
Legalitas kegiatan tetap harus dilihat secara utuh, meliputi:
▪️status SIPB;
▪️persetujuan rencana penambangan;
▪️dokumen lingkungan hidup;
▪️lokasi penambangan;
▪️serta izin operasional yang berlaku pada saat kegiatan dilakukan.
Dokumen Mantan Direktur Menambah Kompleksitas
Persoalan semakin kompleks setelah mantan pengurus CV Jaya Tambang Abadi, Bambang Supriadi, memberikan surat kuasa yang menyatakan dirinya tidak lagi menjadi pesero perusahaan sejak 16 Desember 2024, namun nama dan tanda tangannya diduga masih digunakan dalam dokumen perusahaan yang berkaitan dengan SIPB maupun UKL-UPL.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan forensik, maka penyidik tidak hanya akan menelusuri legalitas sumber material, tetapi juga keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses administrasi perusahaan.
APH Diminta Telusuri Seluruh Rantai Pasok
Rangkaian dokumen yang telah dihimpun FikiranRajat.id memperlihatkan adanya keterkaitan antara kontraktor proyek, penyedia material, pemegang SIPB, administrasi perpajakan, hingga dokumen perusahaan.
Karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap asal-usul material yang digunakan pada pembangunan Jalan Tol Tempino–Jambi Seksi IV, termasuk memeriksa seluruh dokumen perizinan, dokumen lingkungan hidup, serta hubungan hukum antara PT Petrolindo Energi Perkasa dengan CV Jaya Tambang Abadi.
Hingga berita ini diterbitkan, FikiranRajat.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Petrolindo Energi Perkasa, CV Jaya Tambang Abadi, serta Dinas ESDM Provinsi Jambi guna memperoleh penjelasan atas rangkaian dokumen yang menjadi temuan investigasi tersebut.
Redaksi : 🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post