JAMBI — Proyek strategis nasional pembangunan jalan tol seksi 4 Jambi-Tempino diwarnai oleh dugaan praktik penambangan ilegal dan pemalsuan dokumen perizinan. PT Petrelindo Energi Perkasa (PEP) kedapatan menggunakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atas nama CV. Jaya Tambang Abadi untuk mengeruk material di Desa Sei Bertam dan Desa Penatang Gajah.
Operasi penambangan tersebut kini berujung pada badai hukum setelah terungkap bahwa dokumen yang diklaim lengkap oleh korporasi ternyata memuat tanda tangan fiktif dan pencatutan identitas.
Pengunduran Diri yang Diabaikan, Tanda Tangan Dicatut
Berdasarkan bukti administratif perseroan, Bambang Supriadi telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur CV. Jaya Tambang Abadi terhitung sejak 16 Desember 2024.
Kendati status kepengurusannya telah berakhir, dokumen perizinan yang dipegang dan dioperasikan oleh PT PEP untuk kepentingan proyek tol tetap mencatut nama serta memalsukan tanda tangan dan cap stempel miliknya. Menanggapi pencatutan tersebut, Bambang Supriadi menegaskan bahwa tanda tangannya dipalsukan dan bersiap membawanya ke ranah hukum kepolisian.
Dalih Korporasi vs. Jeratan Hukum KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) & UU Minerba
Di sisi lain, perwakilan PT PEP (Aji selaku Quantity) berdalih bahwa perusahaannya telah mengantongi dokumen lengkap atas nama Bambang Supriadi serta mengeklaim telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak dan urusan dengan pemilik lahan bernama Rahmat.
Namun, berlindung di balik klaim administratif tersebut tidak menghapus unsur pidana yang dilanggar. Berdasarkan kerangka hukum nasional—termasuk pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)—tindakan pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu ini dijerat dengan sanksi pidana yang tegas:
Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen & Penipuan (KUHP Baru – UU No. 1 Tahun 2023):
▪️ Perbuatan membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian diatur secara tegas dalam bab tindak pidana pemalsuan surat pada KUHP Baru.
▪️ Pencatutan nama mantan direktur yang telah resign serta penggunaan dokumen fiktif untuk melegitimasi aktivitas komersial memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen otentik.
▪️ Pelanggaran Berat Undang-Undang Minerba (UU No. 3 Tahun 2020):
▪️ Pasal 158: Melakukan penambangan tanpa izin yang sah (IPR, IUP, atau IUPK) dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000.
▪️ Pasal 159 & Pasal 160: Penyampaian laporan atau keterangan palsu serta pelaksanaan kegiatan operasi produksi di luar ketentuan tahap yang sah.
▪️ Pasal 161 & Pasal 161B: Menampung, memanfaatkan, mengolah, dan memperjualbelikan mineral/batubara dari pemegang izin yang tidak sah serta pelanggaran ketentuan perizinan.
Kasus ini kini berada di ambang proses hukum formal, menguji ketegasan aparat penegak hukum terhadap dugaan sindikat pemalsuan dokumen korporasi di balik proyek infrastruktur negara.
Pewarta : Ab
Redaksi : 🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post