• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Skandal Pemalsuan Dokumen & Pencatutan Nama Eks Direktur CV Jaya Tambang Abadi dalam Bingkai KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Skandal Pemalsuan Dokumen & Pencatutan Nama Eks Direktur CV Jaya Tambang Abadi dalam Bingkai KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

by Admin
15.08.2026
in Berita, Bisnis, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

JAMBI — Proyek strategis nasional pembangunan jalan tol seksi 4 Jambi-Tempino diwarnai oleh dugaan praktik penambangan ilegal dan pemalsuan dokumen perizinan. PT Petrelindo Energi Perkasa (PEP) kedapatan menggunakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atas nama CV. Jaya Tambang Abadi untuk mengeruk material di Desa Sei Bertam dan Desa Penatang Gajah.

 

Baca juga

SKPD PAJAK UNGKAP JEJAK MATERIAL TOL TEMPINO–JAMBI? PT PEP DISEBUT GUNAKAN DOKUMEN CV JAYA TAMBANG ABADI

DIDUGA LIBATKAN JARINGAN DOKUMEN BERMASALAH, MATERIAL TOL TEMPINO–JAMBI SEKSI IV DISOROT: MANTAN DIREKTUR MENGAKU NAMA DAN TANDA TANGANNYA DICATUT

EX DIREKTUR CV JAYA TAMBANG ABADI BAKAL LAPOR POLISI, DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN BERPOTENSI BONGKAR RANTAI PASOK MATERIAL PROYEK TOL JAMBI–TEMPINO

Operasi penambangan tersebut kini berujung pada badai hukum setelah terungkap bahwa dokumen yang diklaim lengkap oleh korporasi ternyata memuat tanda tangan fiktif dan pencatutan identitas.

 

Pengunduran Diri yang Diabaikan, Tanda Tangan Dicatut

 

Berdasarkan bukti administratif perseroan, Bambang Supriadi telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur CV. Jaya Tambang Abadi terhitung sejak 16 Desember 2024.

 

Kendati status kepengurusannya telah berakhir, dokumen perizinan yang dipegang dan dioperasikan oleh PT PEP untuk kepentingan proyek tol tetap mencatut nama serta memalsukan tanda tangan dan cap stempel miliknya. Menanggapi pencatutan tersebut, Bambang Supriadi menegaskan bahwa tanda tangannya dipalsukan dan bersiap membawanya ke ranah hukum kepolisian.

 

Dalih Korporasi vs. Jeratan Hukum KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) & UU Minerba

 

Di sisi lain, perwakilan PT PEP (Aji selaku Quantity) berdalih bahwa perusahaannya telah mengantongi dokumen lengkap atas nama Bambang Supriadi serta mengeklaim telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak dan urusan dengan pemilik lahan bernama Rahmat.

 

Namun, berlindung di balik klaim administratif tersebut tidak menghapus unsur pidana yang dilanggar. Berdasarkan kerangka hukum nasional—termasuk pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)—tindakan pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu ini dijerat dengan sanksi pidana yang tegas:

 

Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen & Penipuan (KUHP Baru – UU No. 1 Tahun 2023):

▪️ Perbuatan membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian diatur secara tegas dalam bab tindak pidana pemalsuan surat pada KUHP Baru.

▪️ Pencatutan nama mantan direktur yang telah resign serta penggunaan dokumen fiktif untuk melegitimasi aktivitas komersial memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen otentik.

▪️ Pelanggaran Berat Undang-Undang Minerba (UU No. 3 Tahun 2020):

▪️ Pasal 158: Melakukan penambangan tanpa izin yang sah (IPR, IUP, atau IUPK) dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000.

▪️ Pasal 159 & Pasal 160: Penyampaian laporan atau keterangan palsu serta pelaksanaan kegiatan operasi produksi di luar ketentuan tahap yang sah.

▪️ Pasal 161 & Pasal 161B: Menampung, memanfaatkan, mengolah, dan memperjualbelikan mineral/batubara dari pemegang izin yang tidak sah serta pelanggaran ketentuan perizinan.

 

Kasus ini kini berada di ambang proses hukum formal, menguji ketegasan aparat penegak hukum terhadap dugaan sindikat pemalsuan dokumen korporasi di balik proyek infrastruktur negara.

Pewarta : Ab

Redaksi : 🪶 http://fikiranrajat.id

 

Tags: #BambangSupriadi#CVJayaTambangAbadi#JayaTambangAbadi#KUHPBaru#Minerba#PemalsuanDokumen#PetrolindoEnergiPerkasa#PTPEP#Rahmat#UKLUPL#UU1Tahun2023SIPB
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

29.09.2026
Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Next Post

Momentum HUT RI ke-81: Ruh Perjuangan PPWI, Menolak Bungkam dan Melawan Segala Bentuk Penindasan Pers

3 PERIODE DI DPRD SAROLANGUN: POKIR SLAMET KASTALO DIDUGA LEBIH BANYAK MENGUNTUNGKAN KEPENTINGAN PRIBADI

BBM SUBSIDI DIDUGA DIRAMPOK MASSAL, LAPORAN SEJAK 2025 MENGENDAP: SP2HP TERAKHIR 4 MEI 2026, PUBLIK JAMBI MENUNGGU UJUNG HUKUMNYA

Menagih Janji Helsinki, Merawat Kehormatan Perdamaian Aceh

SKANDAL 14 HEKTAR SAWIT DESA BUKIT MURAU: ASET DESA “HILANG”, KEBUN MASIH DIKELOLA KUD? REKAM JEJAK KADES NURYADI DISOROT, PPWI DESAK AUDIT TOTAL

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah