• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

    DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

    KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

    DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

    KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » DIDUGA LIBATKAN JARINGAN DOKUMEN BERMASALAH, MATERIAL TOL TEMPINO–JAMBI SEKSI IV DISOROT: MANTAN DIREKTUR MENGAKU NAMA DAN TANDA TANGANNYA DICATUT

DIDUGA LIBATKAN JARINGAN DOKUMEN BERMASALAH, MATERIAL TOL TEMPINO–JAMBI SEKSI IV DISOROT: MANTAN DIREKTUR MENGAKU NAMA DAN TANDA TANGANNYA DICATUT

by Admin
23.07.2026
in Berita, Daerah, Hukrim
0

FIKIRANRAJAT.ID | JAMBI – Dugaan penggunaan material tanah timbunan yang berasal dari kegiatan penambangan yang belum memenuhi persyaratan perizinan pada pembangunan Jalan Tol Tempino–Jambi Seksi IV kini berkembang ke arah yang lebih serius. Tidak hanya menyangkut legalitas sumber material, investigasi FikiranRajat.id juga menemukan adanya dugaan penggunaan dokumen perusahaan yang dipersoalkan oleh mantan direktur perusahaan pemegang izin.

 

Baca juga

Skandal Pemalsuan Dokumen & Pencatutan Nama Eks Direktur CV Jaya Tambang Abadi dalam Bingkai KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

SKPD PAJAK UNGKAP JEJAK MATERIAL TOL TEMPINO–JAMBI? PT PEP DISEBUT GUNAKAN DOKUMEN CV JAYA TAMBANG ABADI

SKANDAL MATERIAL ILEGAL PROYEK TOL: Anak Usaha HK Diduga Gunakan Quarry Tanpa Izin, Negara Kecolongan?

Pertambangan Ilegal di Muaro Jambi, Kadis Lingkungan Hidup; Selain Sanksi Administratif Juga Dapat Dipidana

Sejumlah dokumen resmi yang diperoleh redaksi memperlihatkan keterkaitan antara kontraktor proyek, pemasok material, pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), hingga dokumen lingkungan hidup yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

 

Material Tol Diduga Berasal dari Quarry yang Belum Memenuhi Persyaratan

 

Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi antara PT Petronesia Benimel dengan CV Tiang Berkah Abadi tertanggal 5 Agustus 2024, material tanah timbunan pembangunan Tol Tempino–Jambi Seksi IV dipasok dari quarry di STA 161+000 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Dokumen tersebut menyebut lokasi quarry merupakan lahan CV Mikon Jaya Abadi dan menjadi sumber utama material proyek.

 

Namun fakta lain justru menunjukkan kondisi berbeda.

 

Melalui Surat Nomor B-500.10.26/62/DESDM/XI/2024 tertanggal 15 November 2024, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi secara tegas mengingatkan seluruh pemegang SIPB agar tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum memperoleh Persetujuan Rencana Penambangan beserta persetujuan dokumen teknis dan dokumen lingkungan hidup.

 

Ironisnya, dalam lampiran surat pembinaan tersebut, nama CV Mikon Jaya Abadi, PT Mariot Anugrah Sejati, hingga CV Jaya Tambang Abadi justru tercantum sebagai perusahaan yang belum memperoleh persetujuan akhir penambangan.

 

Apabila nantinya terbukti material proyek memang berasal dari lokasi-lokasi tersebut sebelum seluruh persyaratan dipenuhi, maka hal tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum yang harus ditelusuri aparat penegak hukum.

 

Temuan Baru: Mantan Direktur Mengaku Nama dan Tanda Tangannya Dipakai

 

Investigasi FikiranRajat.id tidak berhenti pada legalitas material.

 

Redaksi memperoleh surat kuasa dari Bambang Supriadi, mantan pesero sekaligus mantan direktur CV Jaya Tambang Abadi, yang memberikan kuasa kepada Abdul Mutholib untuk melaporkan dugaan penggunaan nama dan tanda tangannya pada dokumen SIPB maupun dokumen UKL-UPL perusahaan.

 

Dalam surat tersebut Bambang menyatakan dirinya tidak lagi menjadi pesero CV Jaya Tambang Abadi sejak 16 Desember 2024, namun identitasnya diduga masih digunakan dalam berbagai dokumen perusahaan yang dia persoalkan.

 

Apabila pernyataan tersebut benar, maka penyidik perlu memastikan melalui pemeriksaan forensik apakah dokumen-dokumen tersebut dibuat dengan persetujuan pihak yang berwenang atau justru menggunakan identitas mantan pengurus tanpa hak.

 

Pajak Dibayar, Legalitas Tetap Harus Diuji

 

Redaksi juga memperoleh Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atas nama CV Jaya Tambang Abadi untuk periode Februari–Maret 2025.

 

Dokumen tersebut menunjukkan adanya penetapan pajak atas tanah urug yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Tempino–Jambi.

 

Namun, menurut sejumlah praktisi pertambangan yang dihubungi redaksi, pembayaran pajak bukan berarti otomatis melegalkan kegiatan penambangan apabila persyaratan operasional lainnya belum dipenuhi. Legalitas penambangan tetap bergantung pada terpenuhinya seluruh ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan.

 

Nama Arzaq Rahmad Ikut Mencuat

 

Dalam rangkaian informasi yang dihimpun redaksi, muncul pula nama Arzaq Rahmad.

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak pelapor, Arzaq diduga memiliki peran dalam pengurusan administrasi perusahaan, termasuk dokumen lingkungan hidup dan dokumen perizinan pertambangan yang kini dipersoalkan.

 

Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen asli, uji laboratorium forensik terhadap tanda tangan, serta penelusuran dokumen elektronik oleh penyidik.

 

Hingga berita ini diterbitkan, FikiranRajat.id belum memperoleh keterangan atau tanggapan langsung dari Arzaq Rahmad mengenai dugaan tersebut.

 

APH Diminta Mengusut Seluruh Rantai Pasok Material

 

Melihat rangkaian dokumen yang telah terkumpul, perkara ini dinilai tidak cukup hanya memeriksa penambang di lapangan.

 

Aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rantai pasok material, mulai dari pemegang SIPB, perusahaan penyedia material, kontraktor pelaksana, pengguna material, hingga pihak-pihak yang mengurus dokumen perizinan dan dokumen lingkungan hidup.

 

Penyidik juga perlu melakukan audit terhadap volume material, asal-usul tanah timbunan, legalitas izin yang digunakan, keabsahan dokumen administrasi perusahaan, serta kemungkinan adanya penggunaan identitas mantan pengurus tanpa hak.

 

Tidak Sekadar Tambang, Tetapi Menyangkut Integritas Proyek Strategis Nasional

 

Kasus ini bukan sekadar persoalan tanah urug.

 

Apabila nantinya terbukti terdapat penggunaan material dari kegiatan yang belum memenuhi persyaratan perizinan atau penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses perizinan, maka persoalan tersebut menyentuh aspek tata kelola Proyek Strategis Nasional yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum.

 

FikiranRajat.id akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Redalsi : 🪶 http://fikiranrajat.id

Tags: Arzaq RahmadBambang SupriadiCV Jaya Tambang AbadiCV Mikon Jaya AbadiDinas ESDM JambiDugaan Tambang IlegalHKIHutama Karya InfrastrukturJalan Tol Tempino Jambi Seksi 4Material Tol JambiProyek Strategis NasionalPT Petrolindo Energi PerkasaPT Petronesia BenimelSIPBTol Tempino Jambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

10.10.2026
Berita

DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

10.10.2026
Berita

KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

10.10.2026
Berita

Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

08.10.2026
Berita

HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

06.10.2026
Berita

POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

05.10.2026
Next Post

SKPD PAJAK UNGKAP JEJAK MATERIAL TOL TEMPINO–JAMBI? PT PEP DISEBUT GUNAKAN DOKUMEN CV JAYA TAMBANG ABADI

KEADILAN YANG TERTUNDA? KELOMPOK TANI JAYA BERSAMA DATANG KE DPD PPWI JAMBI, MINTA PENDAMPINGAN ATAS KONFLIK LAHAN DAN DUGAAN KRIMINALISASI

PB HMI: Dugaan Penerbitan IUP PT Tizar Tirzia Trizardi oleh Bupati Luwu Timur Harus Diusut Tuntas

ENAM JAM DALAM BORGOl DAN MATA DITUTUP? ANGGOTA KELOMPOK TANI JAYA BERSAMA UNGKAP DUGAAN PENYEKAPAN, LAPORAN MANDek TANPA KEPASTIAN

PB HMI Desak Kejagung Usut Dugaan IUP PT Tizar Tirzia Trizardi, Bupati Luwu Timur Jadi Sorotan

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah