FIKIRANRAJAT.ID | JAMBI – Dugaan penggunaan material tanah timbunan yang berasal dari kegiatan penambangan yang belum memenuhi persyaratan perizinan pada pembangunan Jalan Tol Tempino–Jambi Seksi IV kini berkembang ke arah yang lebih serius. Tidak hanya menyangkut legalitas sumber material, investigasi FikiranRajat.id juga menemukan adanya dugaan penggunaan dokumen perusahaan yang dipersoalkan oleh mantan direktur perusahaan pemegang izin.
Sejumlah dokumen resmi yang diperoleh redaksi memperlihatkan keterkaitan antara kontraktor proyek, pemasok material, pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), hingga dokumen lingkungan hidup yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Material Tol Diduga Berasal dari Quarry yang Belum Memenuhi Persyaratan
Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi antara PT Petronesia Benimel dengan CV Tiang Berkah Abadi tertanggal 5 Agustus 2024, material tanah timbunan pembangunan Tol Tempino–Jambi Seksi IV dipasok dari quarry di STA 161+000 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Dokumen tersebut menyebut lokasi quarry merupakan lahan CV Mikon Jaya Abadi dan menjadi sumber utama material proyek.
Namun fakta lain justru menunjukkan kondisi berbeda.
Melalui Surat Nomor B-500.10.26/62/DESDM/XI/2024 tertanggal 15 November 2024, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi secara tegas mengingatkan seluruh pemegang SIPB agar tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum memperoleh Persetujuan Rencana Penambangan beserta persetujuan dokumen teknis dan dokumen lingkungan hidup.
Ironisnya, dalam lampiran surat pembinaan tersebut, nama CV Mikon Jaya Abadi, PT Mariot Anugrah Sejati, hingga CV Jaya Tambang Abadi justru tercantum sebagai perusahaan yang belum memperoleh persetujuan akhir penambangan.
Apabila nantinya terbukti material proyek memang berasal dari lokasi-lokasi tersebut sebelum seluruh persyaratan dipenuhi, maka hal tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum yang harus ditelusuri aparat penegak hukum.
Temuan Baru: Mantan Direktur Mengaku Nama dan Tanda Tangannya Dipakai
Investigasi FikiranRajat.id tidak berhenti pada legalitas material.
Redaksi memperoleh surat kuasa dari Bambang Supriadi, mantan pesero sekaligus mantan direktur CV Jaya Tambang Abadi, yang memberikan kuasa kepada Abdul Mutholib untuk melaporkan dugaan penggunaan nama dan tanda tangannya pada dokumen SIPB maupun dokumen UKL-UPL perusahaan.
Dalam surat tersebut Bambang menyatakan dirinya tidak lagi menjadi pesero CV Jaya Tambang Abadi sejak 16 Desember 2024, namun identitasnya diduga masih digunakan dalam berbagai dokumen perusahaan yang dia persoalkan.
Apabila pernyataan tersebut benar, maka penyidik perlu memastikan melalui pemeriksaan forensik apakah dokumen-dokumen tersebut dibuat dengan persetujuan pihak yang berwenang atau justru menggunakan identitas mantan pengurus tanpa hak.
Pajak Dibayar, Legalitas Tetap Harus Diuji
Redaksi juga memperoleh Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atas nama CV Jaya Tambang Abadi untuk periode Februari–Maret 2025.
Dokumen tersebut menunjukkan adanya penetapan pajak atas tanah urug yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Tempino–Jambi.
Namun, menurut sejumlah praktisi pertambangan yang dihubungi redaksi, pembayaran pajak bukan berarti otomatis melegalkan kegiatan penambangan apabila persyaratan operasional lainnya belum dipenuhi. Legalitas penambangan tetap bergantung pada terpenuhinya seluruh ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan.
Nama Arzaq Rahmad Ikut Mencuat
Dalam rangkaian informasi yang dihimpun redaksi, muncul pula nama Arzaq Rahmad.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak pelapor, Arzaq diduga memiliki peran dalam pengurusan administrasi perusahaan, termasuk dokumen lingkungan hidup dan dokumen perizinan pertambangan yang kini dipersoalkan.
Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen asli, uji laboratorium forensik terhadap tanda tangan, serta penelusuran dokumen elektronik oleh penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, FikiranRajat.id belum memperoleh keterangan atau tanggapan langsung dari Arzaq Rahmad mengenai dugaan tersebut.
APH Diminta Mengusut Seluruh Rantai Pasok Material
Melihat rangkaian dokumen yang telah terkumpul, perkara ini dinilai tidak cukup hanya memeriksa penambang di lapangan.
Aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rantai pasok material, mulai dari pemegang SIPB, perusahaan penyedia material, kontraktor pelaksana, pengguna material, hingga pihak-pihak yang mengurus dokumen perizinan dan dokumen lingkungan hidup.
Penyidik juga perlu melakukan audit terhadap volume material, asal-usul tanah timbunan, legalitas izin yang digunakan, keabsahan dokumen administrasi perusahaan, serta kemungkinan adanya penggunaan identitas mantan pengurus tanpa hak.
Tidak Sekadar Tambang, Tetapi Menyangkut Integritas Proyek Strategis Nasional
Kasus ini bukan sekadar persoalan tanah urug.
Apabila nantinya terbukti terdapat penggunaan material dari kegiatan yang belum memenuhi persyaratan perizinan atau penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses perizinan, maka persoalan tersebut menyentuh aspek tata kelola Proyek Strategis Nasional yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum.
FikiranRajat.id akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redalsi : 🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post