• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » PB HMI: Dugaan Penerbitan IUP PT Tizar Tirzia Trizardi oleh Bupati Luwu Timur Harus Diusut Tuntas

PB HMI: Dugaan Penerbitan IUP PT Tizar Tirzia Trizardi oleh Bupati Luwu Timur Harus Diusut Tuntas

by Admin
23.07.2026
in Berita, Hukrim, Nasional
0

Jakarta, 23 Juli 2026 – Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Munawir, menyoroti dugaan keterlibatan Bupati Luwu Timur dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik PT Tizar Tirzia Trizardi yang berlokasi di Desa Malili, Ussu, dan Malawa, Kabupaten Luwu Timur, dengan luas wilayah 5.668,00 hektare, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 01/1/IUP/PMA/2025 pada tahapan Operasi Produksi.

Baca juga

PB HMI Minta Kementerian ESDM Cabut IUP PT. Tizar Tirzia Trizardi di Luwu Timur

Ketua GMC Minta ESDM dan Kejagung Verifikasi Legalitas SK IUP PT Tizar Tirzia Trizardi

PB HMI Desak Kejagung Usut Dugaan IUP PT Tizar Tirzia Trizardi, Bupati Luwu Timur Jadi Sorotan

IUP PT Tizar Tirzia Trizardi Terbit di Hutan Lindung, PB HMI Minta Kejagung Periksa Bupati Luwu Timur

Menurut Munawir, apabila benar IUP tersebut diterbitkan oleh Bupati Luwu Timur pada tahun 2025, maka hal itu patut diduga sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan pada prinsipnya telah dipusatkan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sehingga pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan IUP baru.

 

“Dalam kasus ini, PB HMI melalui Bidang ESDM akan melaporkan dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan PT Tizar Tirzia Trizardi yang diduga diterbitkan oleh Bupati Luwu Timur pada tahun 2025 kepada Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kami meminta agar legalitas penerbitan izin tersebut diperiksa secara menyeluruh,” ujar Munawir.»

 

Munawir menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin tersebut, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

 

PB HMI juga akan melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kementerian ESDM guna membahas dan mendalami dugaan penerbitan IUP tersebut, sekaligus meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap seluruh dokumen dan dasar hukum yang digunakan dalam penerbitannya.

 

Menurutnya, apabila benar terdapat pejabat daerah yang menerbitkan izin pertambangan di luar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, maka persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administrasi semata, melainkan harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana maupun penyalahgunaan wewenang.

 

Munawir menambahkan, sektor pertambangan merupakan sektor strategis yang menyangkut penguasaan sumber daya alam negara dan memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Oleh karena itu, setiap proses penerbitan perizinan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.

 

Kritik Tajam

 

PB HMI menilai dugaan penerbitan IUP ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum di sektor pertambangan. Tidak boleh ada kesan bahwa kewenangan yang telah ditarik ke pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 masih dapat dijalankan oleh pemerintah daerah tanpa dasar hukum yang jelas. Apabila praktik seperti ini dibiarkan, maka akan menciptakan preseden buruk terhadap tata kelola pertambangan nasional, membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, serta mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

 

PB HMI menegaskan bahwa Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum lainnya harus bertindak profesional, independen, dan transparan dalam mengusut perkara ini. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa penerbitan izin tersebut telah sesuai dengan hukum yang berlaku, maka hasilnya juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik demi menjamin kepastian hukum dan menghindari berkembangnya spekulasi.

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun pihak PT Tizar Tirzia Trizardi terkait pernyataan PB HMI tersebut. Demi memenuhi prinsip keberimbangan, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Pewarta : FAD

Tags: Bupati Luwu TimurDugaan Penyalahgunaan WewenangKementerian ESDMPB HMI IUPPT Tizar Tirzia Trizardi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

20.10.2026
Berita

Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

20.10.2026
Berita

Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

20.10.2026
Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Next Post

ENAM JAM DALAM BORGOl DAN MATA DITUTUP? ANGGOTA KELOMPOK TANI JAYA BERSAMA UNGKAP DUGAAN PENYEKAPAN, LAPORAN MANDek TANPA KEPASTIAN

PB HMI Desak Kejagung Usut Dugaan IUP PT Tizar Tirzia Trizardi, Bupati Luwu Timur Jadi Sorotan

"TANGAN DIBORGOL, MATA DITUTUP DENGAN KAOS ALA TERORIS?" ISNAINI UNGKAP DUGAAN PENYEKAPAN DI TENGAH KONFLIK LAHAN RANTAU GEDANG

SETELAH DUGAAN PENYEKAPAN, PEMERINTAH MULAI VERIFIKASI KTH JAYA BERSAMA: STATUS GARAPAN AKAN DICEK LANGSUNG

Kejari Jambi Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi DAK SMK 2022, Langsung Ditahan 20 Hari

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah