FIKIRANRAJAT.ID | JAMBI – Konflik agraria yang membelit Kelompok Tani Jaya Bersama di Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, tidak hanya berkutat pada sengketa lahan. Di balik perebutan ruang hidup para petani, muncul pengakuan serius mengenai dugaan tindakan perampasan kemerdekaan yang hingga kini menurut para pelapor belum memperoleh kepastian hukum.
Hal itu terungkap saat rombongan Kelompok Tani Jaya Bersama mendatangi Kantor DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Kamis (23/7/2026), untuk menyerahkan dokumen sekaligus meminta pendampingan atas persoalan yang mereka alami.
Dua anggota kelompok tani, Muhammad Isnaini bin Bambang Sugiono dan Slamet Suyono, mengaku menjadi korban dugaan penyekapan yang terjadi pada 26 Juni 2025 ketika mereka sedang berada di areal kebun yang selama ini mereka garap.
Menurut keterangan kedua korban, mereka didatangi puluhan orang di lokasi kebun sebelum kemudian dibawa secara paksa.
Muhammad Isnaini menuturkan bahwa kedua tangannya diborgol, wajahnya ditutup, kemudian dirinya bersama Slamet Suyono dibawa menggunakan kendaraan menuju Kantor Distrik 8 PT Wira Karya Sakti (WKS).
Korban mengaku berada dalam penguasaan pihak yang membawanya selama kurang lebih enam jam.
Dalam keterangannya kepada DPD PPWI Provinsi Jambi, kedua korban menyebut mengenali beberapa orang yang menurut mereka berada di lokasi, di antaranya Julianto, yang disebut sebagai Humas PT WKS Distrik 8, dan Pohan, yang disebut sebagai staf Distrik 8 WKS. Kedua nama tersebut disebut korban sebagai pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa yang mereka laporkan.
Menurut pengakuan korban, selama berada di Kantor Distrik 8 mereka mendapat tekanan agar tidak lagi melakukan aktivitas di lahan yang selama ini mereka garap. Mereka menyatakan bahwa lahan tersebut diklaim sebagai bagian dari areal perusahaan.
Tidak hanya itu, Muhammad Isnaini juga mengaku sepeda motor Honda Vario warna pink miliknya beserta sejumlah barang pribadi ikut dibawa saat kejadian. Hingga kini, menurut keterangannya, barang-barang tersebut belum dikembalikan.
Usai peristiwa tersebut, kedua korban kemudian dibawa dan diserahkan kepada aparat kepolisian. Mereka selanjutnya ikut menjalani proses hukum atas dugaan perambahan kawasan hutan.
Merasa menjadi korban dugaan tindakan melawan hukum, Muhammad Isnaini dan Slamet Suyono kemudian membuat laporan ke Polda Jambi terkait dugaan perampasan kemerdekaan, pengeroyokan, perusakan, dan dugaan tindak pidana lainnya.
Namun, menurut keterangan para pelapor, penanganan laporan tersebut hingga kini belum memberikan kepastian. Mereka menyatakan belum mengetahui adanya penetapan tersangka dalam perkara yang mereka laporkan. Bahkan, mereka mengaku terdapat laporan yang dihentikan tanpa memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dasar penghentian perkara.
Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari seluruh dokumen yang disampaikan masyarakat secara objektif sebelum menyusun hasil investigasi.
“Kami tidak berada pada posisi menyimpulkan siapa yang benar atau salah. Namun apabila terdapat warga yang mengaku menjadi korban dugaan penyekapan, perusakan, maupun kehilangan harta benda, sementara mereka juga menunjukkan dokumen laporan polisi dan bukti-bukti pendukung, maka hal tersebut patut mendapat perhatian. PPWI akan mengkaji seluruh dokumen dan memberikan ruang konfirmasi kepada semua pihak agar pemberitaan tetap berimbang,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, FikiranRajat.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Wira Karya Sakti (WKS), termasuk kepada pihak yang disebut oleh para pelapor dalam pengaduan tersebut, guna memperoleh penjelasan atas rangkaian peristiwa yang disampaikan oleh Kelompok Tani Jaya Bersama.
Bersambung…
(Tim Investigasi FIKIRANRAJAT.ID)























Discussion about this post