FIKIRANRAJAT.ID | JAKARTA – Persoalan tata kelola perizinan sektor pertambangan kembali menjadi sorotan. Kali ini, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Tizar Tirzia Trizardi yang disebut-sebut diterbitkan oleh Bupati Luwu Timur pada tahun 2025.
Apabila dugaan tersebut benar, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut administrasi pemerintahan, melainkan berpotensi menyentuh aspek legalitas kewenangan pejabat dalam menerbitkan izin usaha pertambangan setelah berlakunya perubahan Undang-Undang Mineral dan Batubara.
IUP yang menjadi sorotan tersebut diketahui merupakan IUP Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Nomor 01/1/IUP/PMA/2025 dengan wilayah seluas 5.668 hektare yang mencakup Desa Malili, Ussu, dan Malawa, Kabupaten Luwu Timur.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang ESDM PB HMI, Munawir, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kejaksaan Agung RI guna memastikan legalitas proses penerbitan izin tersebut.
“Dalam kasus ini, PB HMI melalui Bidang ESDM akan melaporkan dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan PT Tizar Tirzia Trizardi yang diduga diterbitkan oleh Bupati Luwu Timur pada tahun 2025 kepada Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kami meminta agar legalitas penerbitan izin tersebut diperiksa secara menyeluruh,” tegas Munawir, Kamis (23/7/2026).
Kewenangan Daerah Dipertanyakan
PB HMI berpandangan bahwa dugaan tersebut harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan penerbitan IUP pada prinsipnya telah dipusatkan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM.
Dengan perubahan regulasi tersebut, pemerintah kabupaten maupun kota pada umumnya tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha pertambangan baru.
Karena itu, menurut PB HMI, apabila benar terdapat penerbitan IUP oleh pejabat daerah pada tahun 2025, maka dasar hukum serta mekanisme penerbitannya wajib diuji secara objektif oleh institusi yang berwenang.
PB HMI menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk memastikan apakah terdapat kekeliruan administratif, penyalahgunaan kewenangan, atau justru seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Audiensi ke Kementerian ESDM
Tidak berhenti pada pelaporan, PB HMI juga memastikan akan mengajukan permohonan audiensi kepada Kementerian ESDM.
Audiensi tersebut bertujuan meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap seluruh dokumen, dasar hukum, serta proses penerbitan IUP PT Tizar Tirzia Trizardi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Menurut Munawir, sektor pertambangan merupakan sektor strategis yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam negara dengan nilai ekonomi sangat besar sehingga seluruh proses perizinannya wajib berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Jangan Ada Ruang Penyalahgunaan Wewenang
PB HMI menilai dugaan penerbitan IUP tersebut menjadi ujian terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum di sektor pertambangan.
Organisasi mahasiswa tersebut mengingatkan agar tidak muncul kesan bahwa kewenangan yang telah ditarik ke pemerintah pusat masih dapat dijalankan oleh pemerintah daerah tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut PB HMI, apabila praktik semacam itu dibiarkan, maka dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan nasional, membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, serta menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Karena itu, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum lainnya didesak bertindak profesional, independen, dan transparan dalam melakukan pemeriksaan.
PB HMI menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan penerbitan izin tersebut telah sesuai hukum, hasilnya juga harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat demi menjamin kepastian hukum.
Ruang Hak Jawab Tetap Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun pihak PT Tizar Tirzia Trizardi terkait pernyataan PB HMI tersebut.
Sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, FikiranRajat.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Pewarta: FAD
Editor: Redaksi FikiranRajat.id























Discussion about this post