• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » PB HMI Desak Kejagung Usut Dugaan IUP PT Tizar Tirzia Trizardi, Bupati Luwu Timur Jadi Sorotan

PB HMI Desak Kejagung Usut Dugaan IUP PT Tizar Tirzia Trizardi, Bupati Luwu Timur Jadi Sorotan

by Admin
23.07.2026
in Berita, Daerah, Hukrim
0

FIKIRANRAJAT.ID | JAKARTA – Persoalan tata kelola perizinan sektor pertambangan kembali menjadi sorotan. Kali ini, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Tizar Tirzia Trizardi yang disebut-sebut diterbitkan oleh Bupati Luwu Timur pada tahun 2025.

 

Baca juga

Ketua GMC Desak ESDM dan Kejagung Verifikasi Legalitas SK IUP PT TTT, Jika Terbukti Diterbitkan di Luar Kewenangan, Berpotensi Dibatalkan dan Diusut Pidana

PB HMI Minta Kementerian ESDM Cabut IUP PT. Tizar Tirzia Trizardi di Luwu Timur

Ketua GMC Minta ESDM dan Kejagung Verifikasi Legalitas SK IUP PT Tizar Tirzia Trizardi

Mutasi Besar Kejaksaan Agung, Masyarakat Jambi Menanti Babak Baru Penegakan Hukum

Apabila dugaan tersebut benar, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut administrasi pemerintahan, melainkan berpotensi menyentuh aspek legalitas kewenangan pejabat dalam menerbitkan izin usaha pertambangan setelah berlakunya perubahan Undang-Undang Mineral dan Batubara.

 

IUP yang menjadi sorotan tersebut diketahui merupakan IUP Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Nomor 01/1/IUP/PMA/2025 dengan wilayah seluas 5.668 hektare yang mencakup Desa Malili, Ussu, dan Malawa, Kabupaten Luwu Timur.

 

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang ESDM PB HMI, Munawir, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kejaksaan Agung RI guna memastikan legalitas proses penerbitan izin tersebut.

 

 “Dalam kasus ini, PB HMI melalui Bidang ESDM akan melaporkan dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan PT Tizar Tirzia Trizardi yang diduga diterbitkan oleh Bupati Luwu Timur pada tahun 2025 kepada Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kami meminta agar legalitas penerbitan izin tersebut diperiksa secara menyeluruh,” tegas Munawir, Kamis (23/7/2026).

 

Kewenangan Daerah Dipertanyakan

 

PB HMI berpandangan bahwa dugaan tersebut harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan penerbitan IUP pada prinsipnya telah dipusatkan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM.

 

Dengan perubahan regulasi tersebut, pemerintah kabupaten maupun kota pada umumnya tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha pertambangan baru.

 

Karena itu, menurut PB HMI, apabila benar terdapat penerbitan IUP oleh pejabat daerah pada tahun 2025, maka dasar hukum serta mekanisme penerbitannya wajib diuji secara objektif oleh institusi yang berwenang.

 

PB HMI menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk memastikan apakah terdapat kekeliruan administratif, penyalahgunaan kewenangan, atau justru seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Audiensi ke Kementerian ESDM

 

Tidak berhenti pada pelaporan, PB HMI juga memastikan akan mengajukan permohonan audiensi kepada Kementerian ESDM.

 

Audiensi tersebut bertujuan meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap seluruh dokumen, dasar hukum, serta proses penerbitan IUP PT Tizar Tirzia Trizardi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

 

Menurut Munawir, sektor pertambangan merupakan sektor strategis yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam negara dengan nilai ekonomi sangat besar sehingga seluruh proses perizinannya wajib berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Jangan Ada Ruang Penyalahgunaan Wewenang

 

PB HMI menilai dugaan penerbitan IUP tersebut menjadi ujian terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum di sektor pertambangan.

 

Organisasi mahasiswa tersebut mengingatkan agar tidak muncul kesan bahwa kewenangan yang telah ditarik ke pemerintah pusat masih dapat dijalankan oleh pemerintah daerah tanpa dasar hukum yang jelas.

 

Menurut PB HMI, apabila praktik semacam itu dibiarkan, maka dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan nasional, membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, serta menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

 

Karena itu, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum lainnya didesak bertindak profesional, independen, dan transparan dalam melakukan pemeriksaan.

 

PB HMI menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan penerbitan izin tersebut telah sesuai hukum, hasilnya juga harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat demi menjamin kepastian hukum.

 

Ruang Hak Jawab Tetap Terbuka

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun pihak PT Tizar Tirzia Trizardi terkait pernyataan PB HMI tersebut.

 

Sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, FikiranRajat.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

 

Pewarta: FAD

 

Editor: Redaksi FikiranRajat.id

Tags: Bupati Luwu TimurIUP NikeKejaksaan Agung RI ​Kementerian ESDMl Izin Usaha PertambanganLuwu TimurPB HMI MunawirPT Tizar Tirzia Trizardi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

20.10.2026
Berita

Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

20.10.2026
Berita

Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

20.10.2026
Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Next Post

"TANGAN DIBORGOL, MATA DITUTUP DENGAN KAOS ALA TERORIS?" ISNAINI UNGKAP DUGAAN PENYEKAPAN DI TENGAH KONFLIK LAHAN RANTAU GEDANG

SETELAH DUGAAN PENYEKAPAN, PEMERINTAH MULAI VERIFIKASI KTH JAYA BERSAMA: STATUS GARAPAN AKAN DICEK LANGSUNG

Kejari Jambi Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi DAK SMK 2022, Langsung Ditahan 20 Hari

Ke Mana Pengadaan IFPD Rp8,1 Miliar? Publik Desak Penjelasan Dinas Pendidikan Jambi

SAAT RATUSAN MILIAR UANG RAKYAT DIPERTARUHKAN, MENGAPA SEMUA TIBA-TIBA DIAM?

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah