FIKIRANRAJAT.ID | BATANGHARI – Di tengah sorotan publik terhadap dugaan penyekapan dua anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Jaya Bersama yang sebelumnya diungkap dalam serial investigasi FIKIRANRAJAT.ID, pemerintah kini mulai mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Sebuah Notulensi Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan KTH Jaya Bersama dengan Koperasi Pajar Hutan Kehidupan (PHK) yang diterima FIKIRANRAJAT.ID, menunjukkan bahwa Balai Perhutanan Sosial (BPS) Kampar, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, telah memimpin rapat koordinasi pada Rabu, 22 Juli 2026, sebagai upaya mempercepat penyelesaian konflik sekaligus proses legalitas bagi anggota kelompok tani.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Wilayah I Balai Perhutanan Sosial Kampar dan dihadiri unsur Balai Perhutanan Sosial Kampar, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta KTH Jaya Bersama.
Verifikasi Lapangan Jadi Kunci
Berdasarkan notulen rapat, pemerintah menyepakati akan melakukan verifikasi subjek langsung di lapangan terhadap anggota KTH Jaya Bersama.
Verifikasi tersebut bertujuan memastikan identitas, keanggotaan, serta kesesuaian data dengan kondisi riil di lapangan.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penyusunan andil garapan berdasarkan hasil verifikasi menggunakan alamat Base Nasional Address (BNBA) agar setiap anggota memperoleh data garapan yang sesuai dengan hasil pemeriksaan lapangan.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari langkah penyelesaian administratif yang selama ini dinantikan para anggota kelompok tani.
Tidak Boleh Ada Penambahan Lahan
Dalam notulen tersebut juga ditegaskan bahwa selama proses verifikasi berlangsung tidak diperkenankan adanya penambahan luas areal garapan.
Seluruh proses difokuskan pada validasi data terhadap lahan yang telah menjadi objek penyelesaian.
Ketentuan ini dinilai penting untuk menjaga objektivitas proses verifikasi sekaligus mencegah munculnya sengketa baru selama tahapan penyelesaian berlangsung.
Libatkan Gakkum, KPHP hingga Kesbangpol
Yang menarik, pemerintah tidak hanya melibatkan Balai Perhutanan Sosial dan Dinas Kehutanan.
Notulen rapat menyebutkan bahwa verifikasi lapangan terpadu akan melibatkan berbagai instansi, yakni:
▪️Balai Perhutanan Sosial Kampar;
▪️Dinas Kehutanan Provinsi Jambi;
▪️Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan;
▪️KPHP Batanghari;
▪️Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi;
▪️Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batanghari.
Pelaksanaan kegiatan tersebut disepakati akan dilaksanakan paling lambat dalam waktu dua minggu sejak rapat dilaksanakan.
KTH Diminta Lengkapi Dokumen
Sebelum proses verifikasi dimulai, KTH Jaya Bersama juga diminta melengkapi berbagai dokumen administrasi sebagai bahan verifikasi.
Dokumen tersebut antara lain berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
Babak Baru Penyelesaian Konflik
Munculnya notulen rapat ini menjadi perkembangan penting di tengah konflik yang sebelumnya diwarnai dugaan penyekapan terhadap dua anggota kelompok tani.
Sebagaimana diberitakan FIKIRANRAJAT.ID dalam serial sebelumnya, Muhammad Isnaini dan Slamet Suyono mengaku mengalami tindakan pemborgolan, penutupan mata menggunakan kaos, intimidasi, hingga kehilangan sejumlah barang pribadi saat konflik berlangsung. Pengakuan tersebut masih berupa versi para korban dan FIKIRANRAJAT.ID terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan mereka.
Kini, dengan dimulainya proses verifikasi resmi oleh pemerintah, perhatian publik tertuju pada apakah langkah tersebut mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi jalan keluar atas konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Bagi anggota KTH Jaya Bersama, verifikasi ini bukan sekadar pendataan administratif. Mereka berharap proses tersebut menjadi pintu masuk untuk memperoleh kepastian atas status garapan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Sementara itu, keberhasilan proses verifikasi juga akan menjadi ujian bagi pemerintah dalam memastikan penyelesaian konflik agraria dilakukan secara transparan, objektif, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, FIKIRANRAJAT.ID masih membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam konflik ini, termasuk Koperasi Pajar Hutan Kehidupan (PHK), PT Wira Karya Sakti (WKS), serta instansi terkait, guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.
Bersambung…
Serial Investigasi Konflik Agraria Rantau Gedang – Bagian 4























Discussion about this post