Stadion Swarnabhumi dan Islamic Center Jambi Kembali Disorot, Gubernur Ditantang Buka Seluruh Dokumen, APH Diminta Tegas Menjawab Keraguan Publik
FIKIRANRAJAT.ID | JAMBI – Dua proyek multiyears terbesar di era Gubernur Jambi Al Haris, yakni Stadion Swarnabhumi dan Islamic Center Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan. Setelah sempat menjadi proyek kebanggaan pemerintah dengan nilai anggaran ratusan miliar rupiah, kini keduanya justru memunculkan pertanyaan yang belum terjawab secara tuntas di ruang publik.
Stadion Swarnabhumi dibangun dengan anggaran awal sekitar Rp250 miliar. Sementara Islamic Center menghabiskan sekitar Rp150 miliar. Dalam perkembangannya, kedua proyek tersebut kembali memperoleh tambahan anggaran melalui APBD Perubahan, masing-masing sekitar Rp25 miliar untuk Stadion Swarnabhumi (ditambah biaya pengawasan) dan Rp13 miliar untuk Islamic Center guna penyempurnaan pekerjaan.
Tambahan anggaran tersebut memang dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan hukum pengadaan barang dan jasa. Namun, besarnya dana publik yang kembali dikucurkan menuntut transparansi yang sama besarnya.
Pertanyaan publik sederhana namun mendasar, mengapa proyek yang sejak awal begitu ramai diberitakan, diperdebatkan di DPRD, bahkan sempat dikaitkan dengan perhatian lembaga pengawas persaingan usaha dan menjadi bahan diskusi publik, kini seolah menghilang dari ruang pengawasan?
✒️Apakah seluruh pekerjaan tambahan benar-benar merupakan kebutuhan baru?
✒️Apakah desain awal mengalami perubahan?
✒️Ataukah terdapat pekerjaan yang sejak awal belum terakomodasi dalam kontrak multiyears?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum dijawab secara terbuka kepada masyarakat.
Lebih jauh lagi, publik juga menunggu penjelasan Pemerintah Provinsi Jambi mengenai dasar teknis penambahan anggaran tersebut, termasuk dokumen perencanaan, hasil evaluasi pekerjaan, serta manfaat riil dari tambahan biaya yang dibebankan kepada APBD.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga menjadi sorotan.
Masyarakat tentu memahami bahwa Kejaksaan, KPK, maupun Kepolisian tidak dapat bertindak hanya berdasarkan opini atau pemberitaan media. Penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah.
Namun justru karena itu, publik berhak memperoleh kepastian. Apabila memang tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum, sampaikan kepada masyarakat secara terbuka. Sebaliknya, apabila terdapat laporan atau temuan yang masih ditelaah, masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Diam berkepanjangan hanya akan memperbesar ruang spekulasi.
Sebagai kepala daerah, Gubernur Al Haris memegang tanggung jawab politik dan administratif atas penggunaan APBD Provinsi Jambi. Karena itu, langkah paling tepat untuk mengakhiri polemik adalah membuka seluruh informasi mengenai progres fisik, progres keuangan, kontrak awal, pekerjaan tambahan, hingga tindak lanjut terhadap setiap hasil pemeriksaan auditor.
Keterbukaan bukanlah kelemahan, melainkan bentuk penghormatan kepada rakyat yang membiayai pembangunan melalui pajak dan APBD.
Para akademisi, aktivis antikorupsi, organisasi masyarakat sipil, hingga pengamat hukum juga didorong untuk ikut mengawal proyek-proyek strategis daerah. Pengawasan publik merupakan bagian dari prinsip negara hukum yang demokratis.
Bung Hatta pernah mengingatkan, “Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar, kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman, tetapi tidak jujur sulit diperbaiki.”
Sementara filsuf Romawi Cicero menegaskan, “Kesejahteraan rakyat harus menjadi hukum yang tertinggi.”
Pesan itu relevan hingga hari ini. Pembangunan fisik yang megah tidak akan memiliki makna apabila mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan.
Kini publik menunggu, apakah Pemerintah Provinsi Jambi akan memilih membuka seluruh data kepada masyarakat, atau membiarkan pertanyaan demi pertanyaan terus bergulir tanpa jawaban.
Karena dalam negara demokrasi, yang paling ditakuti bukanlah kritik, melainkan hilangnya kepercayaan publik.























Discussion about this post