LUWU TIMUR, FIKIRANRAJAT.ID – Ketua Perkumpulan Gempar Muda Cendekia (GMC), Sarifuddin, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap legalitas Surat Keputusan (SK) Nomor 01/1/IUP/PMA/2025 yang menjadi dasar penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tizar Tirzia Trizardi.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi pada sistem Minerba One Map Indonesia yang menampilkan data IUP operasi produksi komoditas nikel seluas 5.668 hektare di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dengan Nomor SK 01/1/IUP/PMA/2025.
Menurut Sarifuddin, verifikasi diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh proses penerbitan izin telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya setelah perubahan kewenangan perizinan pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami meminta Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung melakukan verifikasi terhadap legalitas SK Nomor 01/1/IUP/PMA/2025, termasuk memastikan siapa pejabat yang menerbitkan, apa dasar hukum penerbitannya, serta apakah kewenangan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sarifuddin, Sabtu (25/7/2026).
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai asas legalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Menurutnya, apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa penerbitan SK telah sesuai dengan ketentuan hukum, maka pemerintah perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari munculnya spekulasi.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Semua pihak mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sarifuddin menambahkan bahwa keterbukaan informasi dalam pengelolaan sumber daya alam merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola sektor pertambangan nasional.
Ia berharap Kementerian ESDM segera memberikan penjelasan resmi mengenai status, dasar hukum, serta kewenangan penerbitan SK Nomor 01/1/IUP/PMA/2025, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak berkembang polemik yang berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih mengupayakan konfirmasi kepada Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan PT Tizar Tirzia Trizardi. FIKIRANRAJAT.ID membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta: FAD
























Discussion about this post