• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Ketua GMC Minta ESDM dan Kejagung Verifikasi Legalitas SK IUP PT Tizar Tirzia Trizardi

Ketua GMC Minta ESDM dan Kejagung Verifikasi Legalitas SK IUP PT Tizar Tirzia Trizardi

by Admin
25.07.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

LUWU TIMUR, FIKIRANRAJAT.ID – Ketua Perkumpulan Gempar Muda Cendekia (GMC), Sarifuddin, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap legalitas Surat Keputusan (SK) Nomor 01/1/IUP/PMA/2025 yang menjadi dasar penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tizar Tirzia Trizardi.

 

Baca juga

Ketua GMC Desak ESDM dan Kejagung Verifikasi Legalitas SK IUP PT TTT, Jika Terbukti Diterbitkan di Luar Kewenangan, Berpotensi Dibatalkan dan Diusut Pidana

PB HMI Minta Kementerian ESDM Cabut IUP PT. Tizar Tirzia Trizardi di Luwu Timur

Mutasi Besar Kejaksaan Agung, Masyarakat Jambi Menanti Babak Baru Penegakan Hukum

PB HMI Desak Kejagung Usut Dugaan IUP PT Tizar Tirzia Trizardi, Bupati Luwu Timur Jadi Sorotan

Permintaan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi pada sistem Minerba One Map Indonesia yang menampilkan data IUP operasi produksi komoditas nikel seluas 5.668 hektare di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dengan Nomor SK 01/1/IUP/PMA/2025.

Menurut Sarifuddin, verifikasi diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh proses penerbitan izin telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya setelah perubahan kewenangan perizinan pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

“Kami meminta Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung melakukan verifikasi terhadap legalitas SK Nomor 01/1/IUP/PMA/2025, termasuk memastikan siapa pejabat yang menerbitkan, apa dasar hukum penerbitannya, serta apakah kewenangan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sarifuddin, Sabtu (25/7/2026).

 

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai asas legalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

 

Menurutnya, apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa penerbitan SK telah sesuai dengan ketentuan hukum, maka pemerintah perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari munculnya spekulasi.

 

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

 

“Semua pihak mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

 

Sarifuddin menambahkan bahwa keterbukaan informasi dalam pengelolaan sumber daya alam merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola sektor pertambangan nasional.

 

Ia berharap Kementerian ESDM segera memberikan penjelasan resmi mengenai status, dasar hukum, serta kewenangan penerbitan SK Nomor 01/1/IUP/PMA/2025, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak berkembang polemik yang berkepanjangan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, media masih mengupayakan konfirmasi kepada Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan PT Tizar Tirzia Trizardi. FIKIRANRAJAT.ID membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Pewarta: FAD

Tags: IUP PertambanganKejaksaan Agung RI ​Kementerian ESDMLuwu TimurPT Tizar Tirzia Trizardi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

17.10.2026
Berita

Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

17.10.2026
Berita

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

17.10.2026
Next Post

Meluruskan Narasi: Menjaga Martabat Ibu Tunggal dan Esensi Kebebasan Pewarta Warga

Malam Hari Solar Subsidi Mengalir, Siapa Bermain di Balik Antrean Truk SPBU Lebak Bandung?

KANIT PIDUM POLRES BATANGHARI: DUGAAN PENYEKAPAN KTH JAYA BERSAMA MASIH BERPROSES, PENYIDIK TUNGGU KETERANGAN AHLI KEHUTANAN

MENGAPA DUGAAN PENYEKAPAN DIKAITKAN DENGAN STATUS KAWASAN HUTAN?

TAK HANYA DIDUGA DISEKAP, PONDOK DIRATAKAN! KORBAN KONFLIK LAHAN RANTAU GEDANG PERTANYAKAN ARAH PENYIDIKAN

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah