FIKIRANRAJAT.ID | JAMBI – Tanda tanya besar masih menyelimuti pengadaan Interactive Flat Panel Display (IFPD) Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi senilai Rp8.182.900.000. Paket tersebut tercantum dalam dokumen pengadaan pemerintah, namun hingga kini penjelasan yang utuh mengenai pelaksanaan, distribusi, dan penerima manfaatnya belum diperoleh.
Persoalan ini kembali mencuat setelah M. Umar MY, S.E., M.M. resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Sebagai pimpinan perangkat daerah, publik kini menaruh harapan agar Umar memberikan penjelasan secara terbuka terhadap berbagai pertanyaan yang selama ini belum terjawab.
Investigasi FikiranRajat.id menunjukkan adanya paket pengadaan IFPD melalui metode E-Purchasing dengan nilai Rp8.182.900.000, penyedia PT Nusa Persada Khatulistiwa, dan status dalam dokumen pengadaan menunjukkan paket tersebut telah direalisasikan.
Namun, saat media melakukan konfirmasi kepada pejabat teknis yang menangani bidang SMA, jawaban yang diberikan belum menjelaskan secara rinci keberadaan barang, sekolah penerima, jumlah unit, maupun dasar pelaksanaan paket tersebut.
Dalam surat jawaban sebelumnya, pejabat Dinas Pendidikan menjelaskan pengadaan IFPD senilai Rp13,2 miliar dengan distribusi 70 unit ke sejumlah SMA. Akan tetapi, ketika ditanyakan mengenai paket Rp8,182 miliar yang muncul dalam dokumen pengadaan, penjelasan yang diberikan belum menjawab substansi pertanyaan mengenai paket tersebut.
Bahkan, dalam komunikasi melalui WhatsApp, salah satu pejabat bidang SMA menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci pelaksanaan kegiatan tahun 2024 dan meminta agar pertanyaan diarahkan kepada pejabat yang menjadi PPTK saat itu.
Di sisi lain, berdasarkan data SIRUP Tahun 2025, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali mengalokasikan sekitar Rp36,5 miliar untuk pengadaan peralatan praktik kejuruan di puluhan SMK melalui mekanisme E-Purchasing. Kondisi tersebut semakin menguatkan tuntutan agar seluruh proses pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Sebagai pejabat publik, Kepala Dinas Pendidikan memiliki kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat sesuai prinsip keterbukaan informasi publik. Sikap tidak memberikan respons terhadap konfirmasi media berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Karena itu, publik kini menunggu penjelasan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengenai beberapa hal mendasar:
▪️Apakah paket pengadaan IFPD senilai Rp8.182.900.000 benar telah dilaksanakan?
▪️Berapa jumlah unit yang dibeli dan spesifikasi barangnya?
▪️Sekolah mana saja yang menerima barang tersebut?
▪️Siapa pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan paket itu?
▪️Mengapa penjelasan mengenai paket tersebut belum disampaikan secara utuh kepada publik?
FikiranRajat.id tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi maupun pejabat terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara lengkap agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi : 🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post